بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim Hafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini
Bersama: Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 23: 6 Ramadhan 1447 / 23 Februari 2026
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar
Facebook live: Assunnah Qatar
Shahih Fiqh Sunnah#23 |Poin Keenam: Apakah seorang Muslim wajib mengikuti mazhab tertentu? [Lanjutan]
Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya mengenai hal yang sering menjadi perdebatan dikalangan kaum muslimin:
(6) Apakah seorang Muslim wajib mengikuti mazhab tertentu?
Tidak diragukan lagi, Nabi ﷺ tidak mewajibkan orang untuk mengikuti mazhab tertentu di antara para imam. Sebaliknya, beliau mewajibkan untuk mengikuti beliau ﷺ, karena kebenaran terbatas pada apa yang beliau bawa. Jika seseorang yang berpikiran adil merenungi, akan menjadi jelas baginya bahwa mengikuti mazhab seorang imam tertentu secara membabi buta tanpa mempertimbangkan bukti adalah kebodohan besar dan malapetaka yang serius. Sesungguhnya, itu hanyalah keinginan dan keberpihakan. Semua imam yang berilmu tidak setuju dengan hal ini, sebagaimana telah Anda lihat dalam perkataan mereka.
Pada slide halaman 25 disebutkan beberapa sikap terhadap madzhab, Tamadzhab dalam arti berpegang teguh pada salah satu mazhab, mengambil keringanan dan ketegasannya, serta tidak beralih ke mazhab lain.
- Pihak Yang Mewajibkan Tamadzhab
Syekh Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Para ushuliyyin belakangan dari semua mazhab sepakat semuanya atas kewajibannya”.
Wajib bagi muqallid untuk mengikuti salah satu mazhab, dan tidak boleh baginya untuk talfiq (mencari-cari rukhsah/ keringanan dalam fatwa), yaitu dia berkata: “Saya kadang mengambil pendapat Hanafiyah, kadang Syafi’iyah, kadang Hanabilah,”
- Pihak Yang Membolehkan Tamadzhab (Kebanyakan Ulama
- Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Telah terjadi ijma’ (konsensus) kaum Muslimin untuk mengikuti mereka (para imam mazhab) dan mempelajari mazhab-mazhab mereka”.
- Ibnu Hubairah Al-Wazir Al-Hanbali rahimahullah, ketika menjelaskan empat mazhab, berkata: “Yang telah disepakati oleh umat bahwa setiap mazhab tersebut boleh diamalkan”.
- Ibnu Farhun rahimahullah ta’ala berkata: “Telah terjadi ijma’ manusia untuk taqlid (mengikuti) mereka, dan kesepakatan para ulama untuk mengikuti mereka, meneladani mazhab-mazhab mereka, mempelajari kitab-kitab mereka, dan kesepakatan mereka atas dasar-dasar pengambilan hukum mereka”.
- Pihak Yang Melarang Tamadzhub
Abu Muhammad Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah ta’ala berkata: “Maka hendaklah diketahui oleh siapa saja yang mengambil seluruh pendapat Abu Hanifah, atau seluruh pendapat Malik, atau seluruh pendapat Syafi’i, atau seluruh pendapat Ahmad, dari kalangan orang yang mampu melakukan nazhar (penelitian), bahwa ia telah menyelisihi ijma’ umat”. (Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam)
Yang menjadi landasan adalah: Semua mazhab ini tanpa kecuali adalah fiqih dalil
- Aspek Kesepakatan (Mawadhi’ul Ittifaq)
- Aspek Perbedaan (Mawadhi’ul Ikhtilaf
- Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama rahimahumullah bahwa fanatisme terhadap salah satu mazhab adalah hal yang tercela. Maksudnya adalah ketika seseorang menjadikan mazhab sebagai standar wala’ (loyalitas) dan bara’ (antipati).
Misalnya: Ada seorang Syafi’i, lalu tidak mau menikahkan putrinya dengan orang Maliki, tidak mau duduk bersama orang Hanafy, atau tidak mau shalat di belakang imam Hambali.
- Sekarang fanatisme terhadap mazhab telah berkurang dan melemah. Namun, muncul fanatisme “melawan mazhab” dengan dalih “memerangi fanatisme“. Mereka menganggap mazhab ini sebagai kesesatan untuk berintisab kepadanya, tidak mewakili syariat dan tidak berkaitan dengan fikih dalil, melainkan hanya pendapat-pendapat pribadi, mereka juga mencela orang yang mengikuti salah satu mazhab.
- Sebagian orang merasa wara’ (hati-hati) dalam hal ini. Ketika ditanya: “Apa mazhabmu?” ia menjawab, “Saya berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah.” Ia membayangkan bahwa intisab kepada salah satu mazhab berarti meninggalkan Al-Qur’an dan Sunnah. Ini adalah kesalahpahaman, semua Mazhab adalah fiqih dalil.
- Mempelajari fikih melalui mazhab-mazhab ini, dengan mengetahui masalah-masalahnya dan dalil-dalilnya, tidak diragukan lagi adalah pemahaman dalam agama dan syariat, serta pemahaman dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Kemudian melanjutkan kitab halaman 45:
Al-Ma’sumi (Kitab Hadiyat As- Sulthan hlm. 52-53) berkata: Dan yang menakjubkan dari orang-orang yang meniru mazhab-mazhab bid’ah yang umum ini dan mereka yang fanatik kepadanya, adalah bahwa salah satu dari mereka mengikuti apa yang dikaitkan dengan mazhabnya meskipun jauh dari dalil, dan meyakininya seolah-olah ia seorang nabi yang diutus. Hal ini jauh dari kebenaran dan menyimpang dari ketepatan. Kita pernah melihat dan mengalami bahwa orang-orang yang meniru ini percaya bahwa imam mereka bebas dari kesalahan dan apa pun yang dikatakannya pasti benar, dan dalam hatinya ia menyembunyikan bahwa tidak akan meninggalkan mengikuti imam mereka meskipun bukti yang bertentangan muncul.
Ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh al-Tirmidhi dan lainnya dari ‘Adi ibn Hatim, yang berkata: Aku mendengar Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam membaca:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ
“Mereka telah menjadikan ulama dan biarawan mereka sebagai tuhan selain Allah” (Surah At-Taubah: 31). Aku berkata: Wahai Rasulullah, mereka tidak menyembah mereka. Beliau ﷺ bersabda: “Jika mereka membolehkan sesuatu bagi mereka…” Maka mereka menganggapnya diperbolehkan, dan jika mereka melarang sesuatu bagi mereka, maka mereka melarangnya; itulah ibadah mereka.
Diklasifikasikan sebagai Hasan oleh Al-Albani. Diriwayatkan oleh At-Tirmidhi dan Al-Bayhaqi (10/116) dengan sanad yang lemah, dan terdapat riwayat pendukung yang dinisbahkan kepada Hudhayfah dan riwayat mursal lainnya. Al-Albani juga mengklasifikasikannya sebagai Hasan berdasarkan dua riwayat ini dalam komentarnya tentang Empat Istilah, hlm. 18-20.
Selesai kutipan.
Diriwayatkan dari al-Shafi’i bahwa beliau bersabda (Hadiyat As-Sultan (hlm. 69)): “Barangsiapa mengikuti (taklid) secara membabi buta seorang imam tertentu dalam melarang atau membolehkan sesuatu, padahal haditsnya menyatakan sebaliknya, dan mengikuti secara membabi buta menghalanginya untuk bertindak sesuai Sunnah, maka ia telah menjadikan orang yang diikutinya sebagai tuhan selain Allah Yang Maha Kuasa, yang membolehkan baginya apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan baginya apa yang diharamkan Allah.” Selesai kutipan.
Al-Mardawi (Al-Insaf karya Al-Mardawi (11/170)) meriwayatkan dari Syekh al-Islam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa mewajibkan mengikuti seorang imam tertentu, hendaknya ia diminta untuk bertaubat, jika tidak, hendaknya ia dibunuh, karena kewajiban ini adalah menyekutukan Allah dalam pertobatan, yang merupakan salah satu sifat Tuhan.” Selesai kutipan. Kamal ibn al-Humam al-Hanafi menyatakan bahwa mengikuti suatu mazhab tertentu bukanlah kewajiban menurut pandangan yang benar, karena mengikuti mazhab tersebut tidaklah mengikat. Tidak ada kewajiban kecuali apa yang telah diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan Allah maupun Rasul-Nya tidak mewajibkan siapa pun untuk mengikuti mazhab imam mana pun. Ia meniru dalam agamanya dalam segala hal yang dilakukannya dan yang dihindarinya, dengan mengesampingkan yang lain.
Generasi yang shaleh dicirikan oleh tidak adanya kewajiban untuk mengikuti suatu aliran madzhab tertentu. (“Hadiah Sultan” (hlm. 56).
Al-Qarafi, semoga Allah merahmatinya, berkata: “Para Sahabat sepakat bahwa siapa pun yang meminta pendapat hukum dari Abu Bakar dan Umar dan mengikuti mereka, juga diperbolehkan untuk meminta pendapat hukum dari Abu Hurairah, Mu’adz bin Jabal, dan lainnya, dan mengamalkan pendapat mereka tanpa keberatan.” (Adwa’ al-Bayan (7/488).)
“Tidak ada seorang pun di era para Sahabat yang mengadopsi seorang Sahabat tertentu dan mengikutinya dalam semua pernyataannya, tanpa menolak satu pun, sementara menolak pernyataan Sahabat lainnya dan tidak menerima satu pun. Kami tahu pasti bahwa hal ini tidak terjadi di era para tabiin, maupun tabiut tabi’in. Biarlah orang-orang yang secara membabi buta mengikuti salah satu dari mereka membantah kami dengan menyebutkan satu orang pun yang mengikuti jalan berbahaya mereka di generasi yang saleh, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam. Sebaliknya, bid’ah ini muncul pada abad keempat, yang dikutuk oleh firman Allah.” (Adwa’ al-Bayan (7/509).)
Semoga Allah merahmati Imam Malik, Imam Madinah, yang ilmu, kebajikan, dan keagungannya diakui secara universal. Ketika al-Mansur mencoba memaksa orang untuk mengamalkan apa yang telah ia kumpulkan dalam Muwatta, ia menolak untuk menerimanya dan menolaknya!
Pada slide halaman 22:
Yang Terjadi Pada Masyarakat Setelah Abad Keempat (Kondisi masyarakat menjadi tidak menentu):
- Perdebatan yang sengit dalam ilmu fiqih dan perinciannya. Orang sebelum mereka telah menulis berbagai buku tentang ilmu kalam yang kebanyakan isinya adalah “konon katanya”, pemaparan dan jawaban, membuka jalan perdebatan
- Merasa tenang dengan sikap taklid yang mereka lakukan, sehingga tanpa disadari sedikit demi sedikit meresap di dalam hati mereka:
- Perdebatan tidak akan pernah berhenti hingga adanya pendapat yang jelas dari salah seorang Ulama’ terdahulu tentang masalah yang diperdebatkan. Demikian juga, ketika banyak para qadhi yang tidak amanah, maka fatwa mereka tidak diterima, terkecuali jika masyarakat tidak ragu akan kebenarannya karena pernah dijawab oleh Ulama’ sebelumnya
- Muncul setelah itu, generasi yang bertaklid buta yang tidak mampu membedakan antara yang hak dan batil, antara debat dan istinbath. Akhirnya, tersebarlah sikap fanatik kepada madzhab yang merupakan faktor pemicu tercerai-berainya persatuan Islam. Suatu kelompok mengklaim kelompok lainnya sebagai sesat, bahkan keluar dari madzhab dianggap keluar dari agama. Seolah-olah orang yang dianutnya itu adalah nabi yang diutus kepadanya, dan wajib ditaati.
- Muncul empat majelis di Masjidil Haram. Setiap orang membela jamaah madzhabnya sendiri. Dengan demikian, iblis mencapai salah satu targetnya, yaitu mencerai-beraikan kaum Muslimin dan memecah persatuan mereka.
- Fitnah yang lebih besar muncul pada generasi selanjutnya. Sikap taklid semakin mendarah daging pada setiap penganutnya. Sehingga dengan alasan taklid tersebut mereka merasa tidak perlu memperdalam urusan agama.
*****
(7) Dua hal yang menipu Orang-orang yang Taklid (Muqallid) (Adwa’ al-Bayan karya al-Shinqiti (7/533-539)):
Ketahuilah bahwa orang yang taklid tertipu oleh dua hal yang mereka anggap benar, padahal jauh dari kebenaran. Keyakinan mereka akan kebenaran itu terutama berada di bawah makna umum firman Allah:
اِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِيْ مِنَ الْحَقِّ شَيْـًٔاۗ اِنَّ
Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. (Surat Yunus : 36.), dan sabda Nabi: “Waspadalah terhadap prasangka, karena prasangka adalah ucapan yang paling dusta.”
- Yang pertama adalah keyakinan mereka bahwa Imam yang mereka ikuti pasti telah mengetahui semua makna Kitab Allah, tanpa ada yang terlewat, dan semua Sunnah Rasulullah (shalawat dan salam kepadanya), tanpa ada yang terlewat.
Oleh karena itu, untuk setiap ayat dan setiap hadits yang bertentangan dengan pernyataannya, mereka tidak ragu bahwa imam telah melihat ayat itu dan mengetahui maknanya, dan hadits itu dan mengetahui maknanya. Mereka percaya bahwa ia hanya menahan diri untuk tidak mengamalkannya karena ia telah menemukan sesuatu yang lebih kuat dan lebih meyakinkan.
Oleh karena itu, mereka percaya bahwa bukti yang lebih meyakinkan ini, yang mereka bayangkan sebagai bagian dari wahyu yang tersedia bagi mereka, harus diutamakan.
Asumsi ini jelas salah dan tidak berdasar.
Semua imam mengakui bahwa mereka tidak mencakup semua teks wahyu, sebagaimana akan dijelaskan kemudian, insya Allah.
Salah satu contoh paling jelas dari hal ini adalah Imam Malik—semoga Allah merahmatinya—imam Madinah, yang pengetahuan, kebajikan, dan keagungannya diakui secara universal, menolak upaya Abu Ja’far al-Mansur untuk memaksa orang-orang untuk mengamalkan apa yang telah ia kumpulkan dalam Muwatta’-nya. Ia memberitahunya bahwa para Sahabat Rasulullah telah tersebar di seluruh dunia, masing-masing memiliki pengetahuan yang tidak dimiliki orang lain. Hadits belum sepenuhnya dikompilasi, sehingga memungkinkan untuk mengumpulkan seluruh Sunnah, hingga setelah keempat Imam.
Hal ini karena para Sahabat Rasulullah (semoga Allah memberinya rahmat dan keselamatan), yang tersebar di seluruh dunia, meriwayatkan banyak hadits yang tidak diketahui oleh orang lain, dan akses terhadap hadits-hadits tersebut baru dimungkinkan jauh kemudian.
Keluasan pengetahuan seorang ulama tidak serta merta menjamin aksesnya terhadap semua teks.
- Sebagai contoh, Umar bin al-Khattab meninggal dunia tanpa memahami makna “kalalah” (warisan tanpa ahli waris langsung) hingga wafatnya.
Ia berkali-kali bertanya kepada Nabi ﷺ, dan Nabi menjelaskannya kepadanya, tetapi ia tetap tidak mengerti.
Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau berkata: “Aku tidak pernah bertanya kepada Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam tentang sesuatu pun lebih dari tentang kalalah, sampai beliau menunjuk dadaku dengan jarinya dan berkata: ‘Ayat musim panas di akhir Surah An-Nisa’ sudah cukup bagimu.'” Ini adalah penjelasan yang paling jelas, karena maksud Nabi dalam ayat shaif adalah ”Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah” (Surah An-Nisa: 176). Ayat ini dengan jelas menjelaskan makna warisan tanpa leluhur dan tanpa keturunan, karena menjelaskan bahwa hal itu merujuk kepada mereka yang bukan anak dan bukan orang tua.
Ayat ini menetapkan ketiadaan anak melalui implikasi yang berhubungan dalam ayat: “Jika seorang laki-laki meninggal dunia tanpa meninggalkan anak” (Surah An-Nisa: 176). Ayat ini menetapkan ketiadaan orang tua melalui implikasi pewarisan dalam ayat: “Dan dia mempunyai seorang saudara perempuan; untuknya adalah setengah dari apa yang dia tinggalkan” (Surah An-Nisa: 176), karena warisan seorang saudara perempuan mengharuskan ketiadaan anak.
Meskipun penjelasan kenabian yang jelas tentang ayat mulia ini, Umar (semoga Allah meridainya) tidak memahaminya.
Diriwayatkan secara sahih bahwa masalah warisan tanpa leluhur dan tanpa keturunan tetap menjadi masalah baginya.
Makna hal ini juga tidak jelas bagi Abu Bakar al-Siddiq (semoga Allah meridainya), yang berkata tentang warisan tanpa leluhur dan tanpa keturunan: “Aku akan memberikan pendapatku tentang hal itu.” Jika itu benar, maka itu dari Allah; Jika itu salah, maka itu berasal dari saya dan dari Setan. Dialah yang lebih rendah dari anak dan orang tua.
Pendapatnya sesuai dengan makna ayat tersebut.
Dan tampaknya jika dia memahami ayat tersebut, itu sudah cukup baginya tanpa pendapatnya.
Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda kepada Umar: “Wahai Umar belum cukupkah bagimu ayat shaif .” Ini adalah pernyataan dari beliau bahwa ayat tersebut sudah cukup untuk semua hukum lain dalam masalah yang bersangkutan. Hal ini semakin diperjelas oleh fakta bahwa Umar meminta Nabi ﷺ untuk menjelaskan ayat tersebut. Menunda penjelasan di luar waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan dalam kasusnya. Umar hanya merujuk pada ayat tersebut karena ayat itu memuat penjelasan yang jelas dan cukup. Abu Bakar al-Siddiq (semoga Allah meridainya) tidak mengetahui bahwa Nabi ﷺ telah memberikan seperenam warisan kepada neneknya, hingga al-Mughirah bin Shu’bah dan Muhammad bin Maslamah memberitahukannya bahwa Nabi ﷺ memang telah memberikan seperenam warisan kepadanya. Maka ia kembali pada pernyataan mereka. Umar (semoga Allah meridainya) juga tidak mengetahui bahwa Nabi ﷺ telah menetapkan bahwa uang darah untuk janin harus berupa budak atau budak perempuan, hingga kedua orang tersebut memberitahukannya.
- Umar (semoga Allah meridainya) tidak mengetahui bahwa seorang wanita berhak mewarisi harta warisan suaminya hingga al-Dahhak ibn Sufyan memberitahunya bahwa Nabi ﷺ telah menulis surat kepadanya yang memerintahkannya untuk mengizinkan istri Ashyam al-Dhababi mewarisi harta warisan suaminya.
- Ia juga tidak mengetahui tentang jizyah (pajak kepala) yang dikenakan kepada kaum Majusi hingga Abd al-Rahman ibn Auf memberitahunya bahwa Nabi ﷺ telah mengenakan jizya kepada kaum Majusi Hajar.
- Ia tidak mengetahui tentang hukum meminta izin tiga kali hingga Abu Musa al-Ash’ari dan Abu Sa’id al-Khudri memberitahunya tentang hal itu.
- Utsman (semoga Allah meridainya) tidak mengetahui kewajiban seorang janda untuk tinggal di tempat suaminya meninggal hingga masa iddahnya selesai, sampai Qurai’ah binti Malik memberitahunya bahwa Nabi ﷺ telah mewajibkannya untuk tinggal di tempat suaminya meninggal hingga masa iddahnya selesai.
Dan contoh serupa terlalu banyak untuk dihitung.
Para Khalifah yang diberi petunjuk dengan benar ini—dan mereka memang khalifah yang berhak—tidak mengetahui banyak hukum dan sabda Rasulullah ﷺ, meskipun mereka dekat dengannya dan sangat ingin belajar darinya. Mereka mempelajarinya dari orang-orang yang kurang berbudi luhur dan berilmu daripada mereka. Lalu bagaimana dengan para imam lain yang tumbuh dan belajar setelah para Sahabat menyebar di berbagai belahan dunia?
Dan hadits siapa yang diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya dari daerah yang mereka kunjungi?
Singkatnya, anggapan bahwa seorang imam sepenuhnya mengetahui semua teks hukum Islam dan maknanya adalah sebuah kesalahpahaman yang tidak memberikan kontribusi apa pun pada kebenaran, dan tentu saja tidak benar.
Karena tidak diragukan lagi bahwa beberapa hadits luput dari perhatiannya, dan beberapa orang yang terpercaya meriwayatkannya dari para Sahabat, sehingga menetapkan keasliannya bagi orang lain.
Ia dimaafkan karena tidak mengamalkannya, karena kurangnya pengetahuannya tentang hadits-hadits tersebut, meskipun ia telah berusaha keras dalam penelitian.
Oleh karena itu, ia diberi pahala atas ketekunannya dan dimaafkan atas kesalahannya.
Ada juga kemungkinan bahwa seorang imam memang menemukan sebuah hadits, tetapi rantai periwayatan yang sampai kepadanya lemah, sehingga ia mengabaikannya karena kelemahan ini. Orang lain mungkin telah menemukan riwayat sahih lain yang menetapkan hadits tersebut, sehingga ia dimaafkan karena mengabaikannya, karena ia hanya menemukan rantai periwayatan yang lemah dan jalur sahih lainnya tidak sampai kepadanya.
Seseorang mungkin meninggalkan suatu hadits karena mereka percaya hadits tersebut lebih mungkin benar daripada hadits yang mereka pertimbangkan, padahal sebenarnya hadits tersebut lebih mungkin benar daripada hadits yang mereka yakini, karena bukti lain yang tidak mereka ketahui. Ada banyak alasan lain untuk ini, seperti pengabaian teks-teks tertentu oleh para imam.
Dari semua ini, Anda belajar bahwa anggapan bahwa seorang imam mengetahui setiap hukum Islam dan benar dalam semua maknanya adalah anggapan yang salah.
Setiap imam secara eksplisit menyatakan ketidakabsahan anggapan ini, sebagaimana akan Anda lihat penjelasannya, insya Allah.
Oleh karena itu, yang diperlukan adalah apa yang dikatakan oleh para imam sendiri—semoga Allah merahmati mereka—: bahwa mereka mungkin keliru, dan mereka melarang mengikuti mereka dalam hal apa pun yang bertentangan dengan teks dari Al-Quran atau Sunnah.
Pengikut sejati para imam adalah orang yang tidak mendahulukan apa pun di atas Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
Adapun orang yang mendahulukan perkataan manusia daripada Kitab dan Sunnah yang sahih, ia bertentangan dengan keduanya, bukan mengikutinya. Klaimnya bahwa ia mengikuti keduanya adalah kebohongan belaka.
- Masalah kedua adalah anggapan orang-orang yang mengikuti secara membabi buta bahwa mereka memiliki alasan yang sama dengan imam atas kesalahan mereka. Untuk memperjelas: Mereka percaya bahwa jika Imam keliru dalam beberapa hukum dan mereka mengikutinya dalam kesalahan itu, mereka akan memiliki alasan dan pahala yang sama dengan Imam yang mereka ikuti.
Karena mereka adalah pengikutnya, apa yang berlaku untuknya berlaku juga untuk mereka.
Ini jelas merupakan anggapan yang salah dan tidak berdasar. Imam yang mereka ikuti telah mengerahkan upaya maksimalnya dalam mempelajari Kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya, dan perkataan serta pendapat hukum para Sahabatnya.
Ia dengan tekun mengejar dan tidak kurang dalam apa yang dibutuhkan dalam mempelajari wahyu, mengamalkannya, dan menaati Allah berdasarkan wahyu yang diturunkan.
Siapa pun yang seperti ini layak dimaafkan atas kesalahannya dan diberi pahala atas usahanya.
Adapun para pengikutnya, mereka telah meninggalkan mempelajari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya dan telah sepenuhnya berpaling dari mempelajarinya, meskipun keduanya mudah dan sederhana. Mereka telah meninggikan ucapan-ucapan manusia yang keliru dan yang benar ke tingkat wahyu yang diturunkan dari Allah. Wallahu’alam.
Slide Ringkasan Tahapan Perkembangan Mazhab
atau versi HTML silakan klik di sini: Ringkasan-Perkembangan-Fikih
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم



