Assunnah Qatar

Kegiatan Kajian Melayu Assunnah Qatar

Petunjuk dan Rahmat adalah maqam yang agung. Dan maqam ini akan didapatkan pada seorang hamba dengan menerapkan prinsip-prinsip atau kaidah yang bermanfaat bagi hidupnya saat musibah menimpanya, yaitu:

1. Pertama, apa yang menimpa orang-orang beriman dari berbagai keburukan, ujian dan gangguan adalah tidak sama dengan apa yang menimpa orang-orang kafir. Dan memang demikianlah kenyataan yang ada. Demikian pula dengan apa yang menimpa orang-orang ahli kebaikan di dunia ini, tidak sama dengan apa yang menimpa orang-orang ahli dosa, kefasikan dan kezaliman.

2. Kedua, apa yang ditimpakan Allah terhadap orang-orang beriman akan disikapi dengan ridha dan mengharap pahala kepada-Nya, jika mereka tidak memiliki ridha, maka mereka akan sabar dan tetap mengharap pahala dari Allah. Dan hal tersebut akan meringankan beban ujian yang dipikulnya. Sebab jika mereka menyaksikan imbalan yang bakal diterimanya, maka akan terasa ringan ujian dan beban yang dipikulnya.

Al-Qardhu secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Sedangkan menurut syariat adalah memberikan pinjaman yaitu dengan menyerahkan uang kepada orang yang bisa memanfaatkannya, kemudian meminta pengembaliannya sebesar uang tersebut.

Misalnya, seseorang yang berkata kepada orang yang mau berbuat baik, “Tolong pinjami saya uang atau harta atau binatang dan akan saya bayar pada waktu tertentu. Jika waktu pelunasan tiba maka saya akan mengembalikannya padamu.” Orang itu lalu memberikan pinjaman.

Allah Ta’ala menciptakan setelah era para Tabi’in generasi dari para pengemban ilmu [ulama], yang mengambil ilmu dari mereka, dan melanjutkan jalan menurut teladan para guru mereka. Mereka berpegang pada hadits-hadits Rasulullah ﷺ dan mengambil hujah dari perkataan para Sahabat dan Tabi’in, karena mereka mengetahui bahwa itu baik berupa hadits yang disampaikan dari Rasulullah ﷺ yang mereka ringkas sehingga dijadikan mursal (terputus sanad), atau berupa ijtihad yang mereka keluarkan berdasarkan nash dan pendapat mereka sendiri. Mereka adalah yang terbaik dalam segala hal dibandingkan orang-orang setelah mereka, paling sering tepat [banyak benarnya], paling awal zamannya dan paling memahami ilmu, sehingga wajib diamalkan kecuali jika terjadi perbedaan dan hadits Rasulullah ﷺ bertentangan nyata dengan pendapat mereka.

Mereka berhujjah dengan takdir terhadap Allah dan bahwa mereka dibolehkan melakukan kekufuran dan kemaksiatan karena Allah telah metakdirkan mereka demikian.

Padahal Allah tidak memberikan hujjah bagi mereka, akan tetapi memberikan mereka pilihan, dan memberikan mereka kemampuan, dan memberikan mereka keinginan, serta menjelaskan kepada mereka jalan kebaikan, juga menjelaskan kepada mereka jalan keburukan, dan memberikan kepada mereka sarana-saran yang dengannya mereka bisa berbuat atau tidak berbuat, mereka tidak dipaksa sebagai mana mereka katakan. Allah juga menjelaskan bahwa Ia tidak ridha kekufuran dari hamba-Nya.

Allâh ﷻ berfirman dalam:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُۥ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَيُشْهِدُ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا فِى قَلْبِهِۦ وَهُوَ أَلَدُّ ٱلْخِصَامِ

Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras.

Singkatnya, madzhab para sahabat Nabi berbeda-beda, dan para sahabat belajar dari mereka, masing-masing mengambil apa yang bisa mereka ambil. Mereka menghafal hadits-hadits yang didengar dari Rasulullah ﷺ, dan madzhab-madzhab para sahabat, lalu menalarnya. Mereka menggabungkan berbagai pendapat tersebut semaksimal kemampuannya, dan mengutamakan sebagian pendapat di atas sebagian lainnya.

Beberapa pendapat menjadi tidak relevan bagi mereka, meskipun berasal dari para sahabat senior, sebagaimana pendapat-pendapat tersebut diriwayatkan secara luas dari Nabi ﷺ.

Maka, setiap ulama di kalangan para sahabat memiliki madzhabnya masing-masing, dan di setiap negeri muncul seorang imam.

Bagi orang yang sakit, disunnahkan untuk berwasiat atau berpesan agar sebagian hartanya disumbangkan untuk kebaikan. Ia juga harus berpesan seputar hartanya, hutang-hutangnya, juga titipan dan amanah orang yang ada padanya. Ini dianjurkan, bahkan bagi orang yang masih segar bugar, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَىْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِىَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ [رواه مسلم].

“Tidak patut bagi seorang muslim bermalam hingga dua malam, sementara dia mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, kecuali seharusnya wasiatnya telah tertulis di sisinya.” Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Umar. Diriwayatkan oleh al Bukhari (no. 2738)

Disebutkannya kata ‘dua malam’ di sini sebagai penekanan saja, bukan merupakan pembatasan waktu. Artinya, jangan sampai berlalu waktu sedikit pun tanpa pesan itu tertulis di sisinya. Karena seseorang tidak tahu, kapan ajal menjemputnya.

Bab tentang keutamaan menangis karena takut kepada Allah ﷻ, artinya karena takut kepada-Nya dan rindu kepada-Nya, Yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Hal ini karena menangis memiliki sebab: terkadang takut, terkadang sakit, terkadang rindu, dan sebab-sebab lain yang diketahui manusia.

Namun, menangis karena takut kepada Allah ﷻ bisa jadi karena takut kepada-Nya atau karena rindu kepada-Nya, Yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Jika menangis karena dosa yang telah diperbuat seseorang, maka menangis ini disebabkan oleh rasa takut kepada Allah ﷻ . Jika menangis karena ketaatan yang telah dilakukannya, maka menangis ini karena rindu kepada Allah ﷻ.

Amalan-amalan sunnah itu anugerah, karena dengannya amalan-amalan wajib bisa ditambal. Andaikan Allah ﷻ tidak menyediakan amalan-amalan sunnah, maka banyak diantara kita yang gagal karena banyaknya amalan-amalan wajib yang asal-asalan.

Dalilnya adalah hadits berikut:

عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ أَكْمَلَهَا كُتِبَتْ لَهُ نَافِلَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ أَكْمَلَهَا، قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ لِمَلَائِكَتِهِ: انْظُرُوا، هَلْ تَجِدُونَ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَأَكْمِلُوا بِهَا مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَتِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ”

Dari Tamim Ad-Dariy radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam, beliau bersabda: “Pertama kali amal hamba yang akan dihisab pada hari kiamat adalah sholat (wajib)nya. Jika dia menyempurnakan sholat (wajib)nya, (sholat) nafilah (sunah) ditulis kebaikan baginya. Jika dia tidak menyempurnakan sholat (wajib)nya, Alloh Subhanahu berkata kepada para malaikat-Nya: ‘Perhatikan, apakah kamu dapati hambaKu ini memiliki sholat tathowwu’ (sunah), (jika ada) maka sempurnakan-lah dengannya apa yang telah dia sia-siakan dari sholat wajibnya!’. Kemudian seluruh amalannya akan dihisab seperti itu”.

(HR. Ibnu Majah, no: 1426; Ahmad, no. 16954. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Berkaitan dengan urusan dunia, ada hukum yang selalu harus kita perhatikan:

Mubah.
Haram: Pembahasannya harus dibuat detail, agar manusia paham mana hal-hal yang haram.

Allah ﷻ berfirman dalam Surat Al-An’am Ayat 119:

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَآئِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُعْتَدِينَ

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.

Syubhat: Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya.(Hadits Bukhari Muslim Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma)