Ustadz Wadi Abu Hazim

Kumpulan kajian rutin bersama Ustadz Samsuril Wadi Abu Hazim, SH, M.Pd

Hadits ini menjelaskan investigasi Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu yang mencari seseorang dari Yaman, berdasarkan wahyu dari Rasulullah ﷺ dan ini menunjukkan benarnya perkataan Rasulullah ﷺ.

Umar bin Khathab mencari Uwais bin ‘Amir dengan menanyakan asal yang umum sampai ke yang khusus agar tidak salah orang. Beliau memulai dengan menyebut asal dari Murad kemudian dari Qaran kemudian bekas penyakit kulit yang berbekas.

Uwais bin ‘Amir adalah orang yang mustajab do’anya karena sangat berbakti kepada ibunya. Sehingga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyebut agar Umar memohon untuk dimintakan ampun.

Uwais bin ‘Amir memiliki sifat yang qona’ah dan tawadhu, tidak mau dimuliakan dan lebih menyukai sebagai golongan masyarakat miskin pada umumnya, tidak memanfaatkan untuk dinaikkan kedudukannya padahal Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu menawarkan untuk dipermudah urusan safarnya. Dia hanya berkata “Saya lebih senang menjadi golongan manusia yang fakir miskin.”

Hadits ini juga menyebut keadaan zaman ini, dimana orang melihat seseorang dari penampilan fisiknya yang kaya agar dia menghormatinya. Hingga pada hadits kedua orang-orang mencela Uwais bin ‘Amir Al-Qarni.

Hadits 12:

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – عن النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «النَّاسُ مَعَادِنٌ كَمَعَادِنِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، خِيَارُهُمْ في الجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ في الإسْلاَمِ إِذَا فَقهُوا، وَالأرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ، فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ، ومَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ». رواه مسلم. وروى البخاري قوله: «الأَرْوَاحُ … » إلخ مِنْ رواية عائشة رضي الله عنها

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi ﷺ sabdanya: “Para manusia ini adalah bagaikan benda logam, sebagaimana juga logam emas dan perak. Orang-orang pilihan diantara mereka di zaman Jahiliyah adalah orang-orang pilihan pula di zaman Islam, jikalau mereka menjadi pandai -dalam hal agama. Ruh-ruh itu adalah sekumpulan tentara yang berlain-lainan, maka mana yang dikenal dari golongan ruh-ruh tadi tentulah dapat menjadi rukun damai, sedang mana yang tidak dikenalinya dari golongan ruh-ruh itu tentulah berselisihan -maksudnya ruh baik berkumpulnya ialah dengan ruh baik, sedang yang buruk dengan yang buruk.” (Riwayat Muslim)

Imam Bukhari meriwayatkan sabda Nabi ﷺ Al-Arwah dan seterusnya itu dari riwayat Aisyah radhiallahu ‘anha.

Keterangan: Dalam menafsiri pengertian perihal ruh itu ada yang saling kenal mengenal yakni ‘Ta’aruf dan ada yang tidak saling kenal-mengenal yakni Tanakur, maka Imam Ibnu Abdissalam berkata sebagai berikut: “Hal itu yakni kenal atau tidak kenal, maksudnya adalah mengenai keadaan sifat. Artinya andaikata Anda mengetahui seorang yang berlainan sifatnya dengan Anda, misalnya Anda seorang yang berbakti kepada Allah dan yang dikenal itu orang yang tidak berbakti atau mengaku ketiadaan Allah, sekalipun kenal orangnya, tetapi tidak saling kenal mengenal jiwa, ruh ataupun faham yang dianutnya. Sebaliknya jika orang itu sama dengan Anda perihal keadaan sifatnya, sama-sama berbaktinya kepada Allah, sama-sama berjuang untuk meluhurkan kalimat Allah, sama-sama membenci kepada kemungkaran dan kemaksiatan, maka selain kenal orangnya, juga sesuai jiwanya, sesuai ruhnya dan sejalan dalam faham yang dianutnya. Oleh sebab itu dalam sebuah hadis lain disebutkan bahwa seorang yang merasa jiwanya itu masih lari atau enggan mengikuti ajakan orang yang mulia dan utama amalannya, pula bagus kelakuannya, hendaknya segera mencari sebab-sebabnya, sekalipun ia sudah mengaku sebagai manusia muslim. Selanjutnya setelah penyakitnya ditemukan, hendaknya secepatnya diubati dan dibuang apa yang menyebabkan ia sakit sedemikian. Cara inilah yang sebaik-baiknya untuk menyelamatkan diri dari sifat yang buruk, sehingga ruhnya dan jiwanya dapat saling berkenalan dengan golongan orang-orang yang baik pula ruh dan jiwanya.”

▪️ Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah berkata:

Mengingat kerusakan homoseks merupakan salah satu kerusakan terbesar, maka hukumannya di dunia dan di akhirat juga merupakan hukuman terberat. Terdapat perbedaan pendapat tentang hukuman
homoseks, apakah lebih berat daripada zina, lebih ringan, ataukah sama saja? Ada tiga pendapat dalam masalah ini:

1. Abu Bakar ash-Shiddiq, ‘Ali bin Abi Thalib, Khalid bin al-Walid, Abdullah bin az-Zubair, ‘Abdullah bin ‘ Abbas, Jabir bin Zaid, ‘Abdullah bin Ma’mar, az-Zuhri, Rabi’ah bin Abdurrahman, Malik, Ishaq bin Rahawaih, Imam Ahmad (berdasarkan riwayat yang paling shahih dari dua riwayat yang datang dari beliau) dan asy-Syafi’i – dalam salah satu pendapatnya- berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih berat daripada hukuman zina. Pendapat ini menyatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh, bagaimanapun keadaan pelakunya, baik muhshan (sudah menikah) maupun bukan.

2. Atha bin Abi Rabah, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin al-Musayib, Ibrahim an-Nakha’i, Qatadah, al-Auza’i, Asy-Syafi’i -berdasarkan zhahir madzhabnya -Imam Ahmad – berdasarkan riwayat kedua dari beliau–Abu Yusuf, dan Muhammad berpendapat bahwa hukuman homoseks sama dengan hukuman zina.

3. Al-Hakam dan Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih ringan daripada hukuman zina, yaitu ta`zir (hukuman lain yang tidak ditetapkan syari’at).

Orang-orang yang menganut pendapat ketiga ini beralasan bahwa Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan hukuman hadd tertentu dalam maksiat ini sehingga hukumannya adalah ta`zir, seperti orang yang makan bangkai, darah, atau daging babi.

▪️ Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah berkata:

Allah mengampuni segala bentuk dosa. Jika taubat mampu menghapuskan seluruh dosa, sampai-sampai perbuatan menyekutukan Allah, membunuh para Nabi serta para wali-Nya, melakukan sihir, berbuat kekufuran, dan sebagainya, maka taubat juga mampu menghapuskan dosa zina tersebut.

Jadi, telah tetap hikmah Allah baginya, sebagai bentuk keadilan dan karunia-Nya, yaitu bahwasanya “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang sama sekali tidak mempunyai dosa.” (Hadits ini hasan dengan adanya sejumlah penguat).

Allah memberikan jaminan kepada orang yang bertaubat dari Perbuatan syirik, pembunuhan, dan perzinaan berupa penggantian keburukan mereka dengan berbagai macam kebaikan. Inilah hukum umum yang berlaku bagi semua orang yang bertaubat dari dosa-dosanya.

Allâh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Az-Zumar ayat 53:

۞ قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Tidak ada satu dosa pun yang keluar dari keumuman ayat di atas. Akan tetapi, hal ini khusus bagi orang-orang yang bertaubat.

Wanita Dinikahi karena Empat Hal

📖  Hadits 5:

364 – وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – عن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. ومعناه: أنَّ النَّاسَ يَقْصدونَ في العَادَة مِنَ المَرْأةِ هذِهِ الخِصَالَ الأرْبَعَ، فَاحْرَصْ أنتَ عَلَى ذَاتِ الدِّينِ، وَاظْفَرْ بِهَا، وَاحْرِصْ عَلَى صُحْبَتِها.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhudari Nabi ﷺ sabdanya: “Seorang wanita itu dikawini karena empat perkara, yaitu karena ada hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena teguh agamanya. Maka dari itu dapatkanlah -yakni usahakanlah untuk memperoleh- yang mempunyai keteguhan agama, tentu kedua tanganmu merasa puas -yakni hatimu menjadi tenteram.” (Muttafaq ‘alaih).

Adapun maknanya hadis di atas itu ialah bahwasanya para manusia itu dalam ghalibnya menginginkan wanita itu karena adanya empat perkara di atas itu, tetapi engkau sendiri hendaklah menginginkan lebih-lebih yang beragama teguh. Wanita sedemikian itulah yang harus didapatkan dan berlumbalah untuk mengawininya.

Hadits ini menjelaskan kriteria memilih pasangan hidup dalam perkawinan. Perempuan memiliki hak khiyar (hak dalam memilih baik fisik, pekerjaan, kesehatan, keturunan dan lainnya). Hadits ini juga menjelaskan latar belakang pernikahan dilihat dari tujuannya karena ada hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena teguh agamanya. Akan tetapi, dalam hal ini hendaknya dipilih yang sekufu (sebanding).

Syaikh Dr. Amir Bahjad Hafidzahullah menjelaskan, apabila nadzhar (melihat) dan kemungkinan besar pada dirinya akan ditolak, maka haram hukumnya untuk melihat. Karena ini termasuk mempermainkan si wanita.

Karena Hartanya…

Permasalahan saat ini segala permasalahan diawali dengan permasalahan masalah harta. Seperti bisa jadi si wanita bekerja sebagai pegawai, atau memiliki banyak harta warisan baik dari suami atau bapaknya. Dan suami yang baru biasanya terkadang terlilit hutang yang akhirnya menjadi tanggungan isteri juga. Atau di sisi lain jika si wanita bekerja, terkadang si suami tidak bertanggung jawab memberi nafkah yang menjadi kewajibannya dengan alasan si wanita sudah bekerja dan memiliki penghasilan. Allohul musta’aan.

Sampai ada calon istri yang memberikan syarat agar suami tidak berhak menanyakan harta yang ada pada isteri dari hasil jerih payahnya. Maka, hendaknya mempertimbangkan meminang seseorang karena hartanya. Jika harta ada cinta berkembang, jika harta habis maka Cinta pun lepas… Waliyadzubillah…

Fenomena Zina Merupakan Tanda Kehancuran Alam dan Tanda Kiamat

▪️ Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah berkata:

Dalam penyebutan dosa besar ini (zina) secara khusus seusai shalat Gerhana terdapat suatu rahasia indah, yang hanya diketahui oleh orang-orang yang mengamatinya secara saksama, yaitu fenomena zina merupakan tanda kehancuran alam, sekaligus merupakan salah satu tanda-tanda hari Kiamat.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Anas bin Malik, dia berkata: “Sungguh, aku akan menyampaikan suatu hadits yang belum pernah disampaikan kepada kalian. Aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ, bahwasanya beliau bersabda:

“Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah hilangnya ilmu, tampaknya kebodohan, ramainya peminum khamer, maraknya perzinaan, sedikitnya pria, dan banyaknya wanita. Sampai-sampai, lima puluh orang wanita diurus oleh seorang pria.” (HR. Al-Bukhari (no. 81) dan Muslim (no. 2671).

Hadits ini bukan dimaksud bolehnya menikahi 50 wanita. Tetapi banyaknya perbandingan pria dan wanita sebagai tanda-tanda hari kiamat.

▪️ Syarah oleh Syeikh Abdurrazaq Al-Badr Hafidzahullah:

Banyaknya perbuatan zina ini merupakan tanda-tanda datangnya hari kiamat. Dan ini merupakan fase kehancuran dunia. Dimana munculnya ciri-ciri hilangnya ilmu, tampaknya kebodohan, ramainya peminum khamer, maraknya perzinaan, sedikitnya pria, dan banyaknya wanita merupakan dekatnya hari kiamat.

▪️ Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah berkata:

Sunnatullah berlaku atas para hamba-Nya, yakni tatkala zina telah tampak, Allâh ﷻ menjadi sangat murka sehingga bumi pasti merasakan dampak dari kemurkaan-Nya, sebagai hukumannya.

“Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tidaklah tampak zina dan riba pada suatu daerah, melainkan Allah telah mengizinkan kehancurannya.”

Salah seorang pendeta Bani Isra’il pernah melihat puteranya sedang menggoda seorang wanita, lalu ia berkata: “Tenanglah, hai anakku,” Kemudian, pendeta tadi terjatuh dari tempat tidurnya sehingga jaringan syaraf tulang punggungnya terputus, sedangkan isterinya keguguran. Maka dikatakan kepadanya: “Beginikah kemarahanmu karena-Ku? Selamanya, tidak akan ada kebaikan bagi keturunanmu!”

▪️ Syarah oleh Syeikh Abdurrazaq Al-Badr Hafidzahullah:

Pembahasan ini telah lewat diantara hukuman bagi pelaku dosa. Seperti dijelaskan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah yang menjelaskan atsar dari Ibnu Mas’ud tentang berita dari Bani Israil.

Mengetahui hukum-hukum akibat dosa akan memperingatkan orang untuk lari darinya. Dan ini dirujuk dari kitab Uqubat karya Ibnu Abi Dunya dan dicetak, satu bagian dikhususkan untuk menjelaskan hukuman dan akibatnya.

Pentingnya Teman yang Baik dalam Bergaul dan Perumpamaan Teman yang Baik 

📖  Hadits 4:

363 – وعن أَبي موسى الأشعري – رضي الله عنه – أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «إِنَّمَا مَثلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَجَلِيسِ السُّوءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ، وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ ريحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا مُنْتِنَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. (يُحْذِيكَ): يُعْطِيكَ.

Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu’anhu bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk adalah sebagai pembawa minyak misik -yang baunya harum- dan peniup perapian -pandai besi. Pembawa minyak misik ada kalanya memberikan minyaknya padamu, atau engkau dapat membelinya, atau -setidak-tidaknya- engkau dapat memperoleh wanginya -bau yang harum daripadanya. Adapun peniup perapianmu, maka ada kalanya akan membakarkan pakaianmu atau engkau akan memperoleh bau yang busuk daripadanya.” (Muttafaq ‘alaih)

📖  Hadits 5:

364 – وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – عن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. ومعناه: أنَّ النَّاسَ يَقْصدونَ في العَادَة مِنَ المَرْأةِ هذِهِ الخِصَالَ الأرْبَعَ، فَاحْرَصْ أنتَ عَلَى ذَاتِ الدِّينِ، وَاظْفَرْ بِهَا، وَاحْرِصْ عَلَى صُحْبَتِها.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhudari Nabi ﷺ sabdanya: “Seorang wanita itu dikawini karena empat perkara, yaitu karena ada hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena teguh agamanya. Maka dari itu dapatkanlah -yakni usahakanlah untuk memperoleh- yang mempunyai keteguhan agama, tentu kedua tanganmu merasa puas -yakni hatimu menjadi tenteram.” (Muttafaq ‘alaih) Adapun maknanya hadis di atas itu ialah bahwasanya para manusia itu dalam ghalibnya menginginkan wanita itu karena adanya empat perkara di atas itu, tetapi engkau sendiri hendaklah menginginkan lebih-lebih yang beragama teguh. Wanita sedemikian itulah yang harus didapatkan dan berlumbalah untuk mengawininya.

Hadits 2:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dari Nabi ﷺ bahwasanya ada seorang lelaki berziarah kepada seorang saudaranya di suatu desa lain, kemudian Allah memerintah seorang malaikat untuk melindunginya di sepanjang jalan -yang dilaluinya-. Setelah orang itu melalui jalan itu, berkatalah malaikat kepadanya: “Kemana engkau menghendaki?” Orang itu menjawab: “Saya hendak ke tempat seorang saudaraku di desa ini.” Malaikat bertanya lagi: “Adakah suatu kenikmatan yang hendak kau peroleh dari saudaramu itu?” Ia menjawab: “Tidak, hanya saja saya mencintainya karena Allah.” Malaikat lalu berkata: “Sesungguhnya saya ini adalah utusan Allah untuk menemuimu -guna memberitahukan- bahwa sesungguhnya Allah itu mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu itu karena Allah.” (Riwayat Muslim)

Hadits 3:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu pula, katanya: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang meninjau orang sakit atau berziarah kepada saudaranya karena Allah, maka berserulah seorang yang mengundang-undang: “Engkau melakukan kebaikan dan baik pulalah perjalananmu, serta engkau dapat menduduki tempat dalam syurga.” ” Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan dan dalam sebagian naskah disebutkan sebagai hadis ghaib. (Shahih dengan banyaknya penguat).

Pada kisah Nabi Musa dan Khidir ‘alaihimussalam didapatkan faedah-faedah yang banyak, bahkan dikatakan seandainya aku menghitungnya, bisa ada seratus lebih faedahnya dan diantara faedahnya:
1. Bagaimana perjalanan dalam menuntut ilmu.
2. Ilmu didapatkan dengan belajar dan mencari tambahan ilmu adalah tanda-tanda kebaikan.
3. Sabar dalam menuntut ilmu dan tidak malas. Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah berkata: “Saudaraku, tidak akan memperoleh ilmu kecuali dengan enam perkara yang akan saya beritahukan perinciannya yaitu kecerdasan, semangat, sungguh-sungguh, berkecukupan, bersahabat (belajar) dengan ustadz (guru), dan membutuhkan waktu yang lama.”
4. Tidak mengaku menguasai sesuatu. Nabi Musa saat ditanya Bani Israil siapa yang paling alim, Musa menjawab saya. Meskipun posisi Musa menjawab adalah benar, karena Nabi Musa tidak mengembalikan ilmunya kepada Allâh ﷻ.
5. Berusaha mencari Syaikh atau guru yang alim yang mengamalkannya. Karena iman adalah ucapan dan amalan.
6. Allâh ﷻ memerintahkan untuk duduk-duduk dengan orang yang berdzikir kepada Allâh ﷻ, bertahlil, memuji-Nya, bertasbih, bertakbir dan mereka meminta kepada Allâh ﷻ siang dan malam, sama saja meskipun mereka orang yang fakir, lemah atau tidak berkedudukan.

Hadits 1:

360. Dari Anas radhiyallahu’anhu, berkata: “Abu Bakar berkata kepada Umar radhiallahu ‘anhuma setelah wafatnya Rasulullah ﷺ : “Marilah berangkat bersama kita ke tempat Ummu Aiman agar kita dapat berziarah padanya, sebagaimana Rasulullah ﷺ juga menziarahinya. Setelah keduanya sampai di tempatnya, Ummu Aiman menangis, lalu keduanya bertanya: “Apakah yang menyebabkan engkau menangis? Tidakkah engkau ketahui bahwa apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik untuk Rasulullah ﷺ ?” Ummu Aiman lalu menjawab: “Sesungguhnya saya bukannya menangis karena saya tidak mengerti bahwa apa yang ada di sisi Allah adalah lebih baik untuk Rasulullah ﷺ itu, tetapi saya menangis ini ialah karena sesungguhnya wahyu itu kini telah terputus dari langit.” Jawaban Ummu Aiman menyebabkan tergeraknya hati kedua orang tersebut untuk menangis lalu kedua orang itu pun mulai pula menangis bersama Ummu Aiman.” (Riwayat Muslim no. 2454)

Bab 45. Berziarah Kepada Para Ahli Kebaikan, Duduk-duduk Dengan Mereka, Mengawani -Menemani- Mereka, Mencintai Mereka, Meminta Mereka Supaya Berziarah Ke Tempat Kita, Meminta Doa Dari Mereka Serta Berziarah Ke Tempat-tempat Yang Utama

Bab ini membahas tema lanjutan dari bab sebelumnya yang faedahnya, sahabat yang shalih bisa memberikan syafaat sahabatnya sehingga akan ditarik ke surga.

Sesuai hadits riwayat Muslim: Setelah orang-orang mukmin itu dibebaskan dari neraka, demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian begitu gigih dalam memohon kepada Allah untuk memperjuangkan hak untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka pada hari kiamat. Mereka memohon: Wahai Tuhan kami, mereka itu (yang tinggal di neraka) pernah berpuasa bersama kami, shalat, dan juga haji.

Dijawab: ”Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang kalian kenal.” Hingga wajah mereka diharamkan untuk dibakar oleh api neraka.

Para mukminin inipun MENGELUARKAN BANYAK SAUDARANYA yang telah dibakar di neraka, ada yang dibakar sampai betisnya dan ada yang sampai lututnya.

Kemudian orang mukmin itu lapor kepada Allah, ”Ya Tuhan kami, orang yang Engkau perintahkan untuk dientaskan dari neraka, sudah tidak tersisa.”….