All posts by: admin-assunnahqatar

About admin-assunnahqatar

Fadhlul ma’i ialah orang Muslim mempunyai air sumur, atau air sungai yang melebihi kebutuhannya, baik untuk minum, mengairi tanaman maupun pohon.

Hukum Fadhlul Ma’i

Hukum fadhlul ma’i (kelebihan air dari kebutuhan) ialah diberikan kepada kaum muslimin yang membutuhkannya secara gratis, (bukan tanah pribadi) karena Rasulullah bersabda:

لَا يُبَاعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُبَاعَ بِهِ الْكَلَأُ

“Kelebihan air tidak boleh dijual sehingga ia seperti menjual rerumputan” (Shahih Muslim # 2929)

Rasulullah juga bersabda:

لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ

“Kelebihan air tidak boleh ditahan sehingga seolah-olah ia menahan rerumputan.” (Shahih Muslim 2927)

1. Bahwa seorang sahabat akan mendengar suatu hukum atas suatu perkara atau fatwa, sementara yang lain tidak, maka ia akan melakukan ijtihadnya [pendapatnya] sendiri dalam perkara tersebut.
Hal ini dapat terjadi dalam beberapa hal:
(a) Ijtihadnya sesuai dengan hadits.
(b) Terjadi perdebatan di antara mereka, dan kemudian hadits tersebut muncul dan didengarnya. Ia kemudian kembali dari ijtihadnya kepada apa yang telah didengarnya (Dari hadits tersebut).
(c) Ia tidak meninggalkan ijtihadnya, melainkan mengkritik [tidak menerima] hadits tersebut [Karena dipandang tidak kuat untuk dijadikan hujjah].

selanjutnya:

Apabila seseorang mengalami sakit, hendaknya ia bersikap tabah, mengharapkan pahala, tidak mengeluh atau kesal terhadap takdir dan ketetapan Allah. Ia boleh memberitahukan penyakitnya atau jenis penyakit yang dideritanya kepada orang lain, tapi dengan tetap ridha terhadap ketetapan Allah.

Mengadu kepada Allah dan memohon kesembuhan dari-Nya tidaklah berlawanan dengan sikap tabah. Bahkan menuru syari’at, itu dituntut dan dianjurkan.

Nabi Ayyub alaihissalam juga menyeru Rabb-nya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ﷻ:

۞ وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُۥٓ أَنِّى مَسَّنِىَ ٱلضُّرُّ وَأَنتَ أَرْحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ

Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: “(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang”. (QS. Al-Anbiyaa’: 83)

Pembahasan masalah keimanan dengan hal-hal ghaib harus bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih, tidak ada celah bagi akal untuk dijadikan sebagai hujjah. Mengingkari Takdir termasuk dalam kekufuran.

Takdir adalah ketetapan dan ketentuan Allah ﷻ. Ada Qadha dan Qadar, yang keduanya memiliki makna yang sama, meskipun ulama berbeda pendapat.

Qadar yaitu ilmu Allah terhadap segala sesuatu dan ketetapan-Nya terhadapnya sebelum terjadi, dan tulisan-Nya di Lauhul Mahfuzh, kemudian penciptaan-Nya terhadapnya. Iman kepada Qadar merupakan salah satu rukun iman yang enam.

3/445 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Surga lebih dekat kepada salah seorang di antara kalian daripada tali sandalnya, dan neraka pun sama.” (HR. al-Bukhari).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata Tali sandal merupakan metafora untuk kedekatan, karena seseorang mengenakan sandalnya. Surga lebih dekat bagi salah seorang di antara kita daripada tali sandalnya, karena surga dapat diraih hanya dengan satu kalimat. Api neraka pun serupa; surga dapat tercipta hanya dengan satu kalimat yang diucapkan oleh seorang pembicara.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, Setiap hamba memerlukan hidayah di atas jalan yang lurus, dan seorang hamba sangat berhajat akan do’a ini, karena tidak ada yang mampu mengantarkan kebahagiaan dunia dan akhirat kecuali atas hidayah Allah ﷻ, siapa yang tidak tidak mendapatkan hidayah ini, maka ada dua kemungkinan : dia menjadi orang-orang yang dimurkai atau menjadi sesat. Dan hidayah ini tidak akan pernah didapatkan kecuali dari Allah ﷻ.

Dan hajat seorang hamba untuk mendapatkan hidayah ini sangat urgent agar mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan serta kemenangan tidak seperti hajatnya kepada rizki atau pertolongan, sesunguhnya Allah ﷻ memberikan rezeki kepadanya, sampai ajalnya tiba dan ini pasti. Jika dia diberi hidayah maka dia akan termasuk orang yang bahagia sebelum mati atau sesudahnya. Dan kematian adalah jalan menuju kebahagian yang abadi. Begitu juga pertolongan Allah ﷻ yang derajatnya lebih rendah dari hidayah.

1. Membaca Al-Qur’an sambil berjalan:

Pasal: Apabila seseorang membaca Al-Qur’an sambil berjalan, lalu melewati sekelompok orang, dianjurkan baginya memutuskan bacaannya dan memberi salam kepada mereka, kemudian kembali lagi meneruskannya.

Jika mengulangi ta’awwudz, maka perbuatan itu lebih baik.

2. Membaca Al-Qur’an sambil duduk:

Andaikata membaca sambil duduk, lalu ada orang lewat di depannya, maka dikatakan oleh Al-Imam Abul Hasan Al-Wahidi: “Yang lebih utama adalah tidak memberi salam kepada pembaca Al-Qur’an, karena ia sibuk membaca.”

Dan ia berkata: “Jika seseorang memberi salam kepadanya, cukuplah ia menjawab dengan isyarat.”

la berkata pula: Jika ia ingin menjawab dengan lafadh salam, ia boleh menjawabnya, kemudian mulai membaca isti’adzah dan meneruskan bacaannya. Namun, pendapat yang dikatakannya itu lemah. Yang jelas adalah kewajiban menjawab dengan ucapan.

Apabila kalian telah selesai dari amalan-amalan haji maka perbanyaklah berzikir kepada Allah dengan bertahlil, bertakbir, dan dengan pujian-pujian kepada-Nya sebagaimana kalian menyebut dan membangga-banggakan para pendahulu kalian (orang tua atau nenek moyang kalian), atau lebih baik dari itu.

Sebagian manusia hanya memohon urusan dunia, mereka tidak akan mendapat bagian dari kenikmatan akhirat, sebab yang mereka pentingkan hanyalah dunia.

Dan diantara manusia ada kelompok orang mukmin yang mengucapkan dalam doanya, “wahai tuhan kami, berikanlah kepada kami di dunia ini keselamatan, rizki, ilmu yang bermanfaat, amal Shalih dan lainnya dari perkara-perkara agama dan dunia, dan di akhirat berikanlah kami surga, dan jauhkanlah dari kami siksaan neraka.”

Dan  do’a ini termasuk do’a yang paling lengkap isinya oleh karena itu, nabi dahulu sering membacanya sebagaimana yang diriwayatkan dalam kitab shahihain. Dan ini termasuk keutamaan Nabi ﷺ yang disebut dengan Jawami’ul Kalim (جَوَامِعِ الْكَلمِ) adalah kemampuan istimewa yang dianugerahkan oleh Allah ﷻ kepada Nabi Muhammad ﷺ , berupa kemampuan untuk menyampaikan makna yang luas dan mendalam melalui kalimat-kalimat yang ringkas, padat, dan mudah dipahami.

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan, “Petunjuk Nabi dalam soal menyiapkan jenazah adalah petunjuk yang paling sempurna, berbeda sekali dengan ajaran umat-umat lainnya di dunia ini. Ajaran itu meliputi:
– Penegakan penghambaan diri (ubudiyah) kepada Allah dengan cara paling sempurna.
– Berbuat baik (Ihsan) pada mayit dan melakukan hal-hal yang bermanfaat baginya di dalam kubur dan di hari Kiamat kelak. Seperti menjenguknya, menalqinkan, memandikan dan menyiapkannya agar bertemu dengan Allah ﷻ dalam kondisi terbaik. Kemudian mereka berdiri berbaris di dekat jenazahnya, sambil memuji kepada Allah ﷻ dan menyanjung-Nya, lalu membaca shalawat kepada Nabi-Nya, kemudian memohon agar dosa-dosa mayit diampuni oleh Allah ﷻ, diberi rahmat dan dimaafkan. Selanjutnya mereka masih berdiri di dekat kuburnya, memohon agar mayit diberi keteguhan di alam kubur. Setelah itu menziarahi kuburannya dan mendo’akannya, layaknya orang yang masih hidup di dunia mengunjungi temannya. Kemudian berbuat baik kepada karib kerabat dan keluarga si mayit, dan lain sebagainya. [Zaadul Ma’aad (I: 498)].

Ketahuilah bahwa pada masa Rasulullah ﷺ yang mulia, fikih belum dikodifikasi, dan kajian hukum pada masa itu belum seperti yang dilakukan para fukaha sekarang ini, yang dengan segala daya upaya menjelaskan rukun, syarat, dan adab, yang masing-masing dibedakan berdasarkan dalilnya.

Mereka menjelaskan bentuk-bentuk hukum mereka sendiri, membicarakan bentuk-bentuk yang dipaksakan itu, mendefinisikan apa yang dapat didefinisikan, membatasi apa yang dapat dibatasi, dan seterusnya. Sebaliknya, Rasulullah ﷺ berwudhu, dan para sahabat melihat wudhu beliau, lalu mereka menerimanya tanpa beliau menjelaskan: Ini rukun dan itu adab.

Beliau shalat, dan mereka melihat shalat beliau, dan mereka shalat sebagaimana mereka melihatnya shalat. Beliau berhaji, dan orang-orang pun melaksanakan haji beliau, dan mereka pun melakukan sebagaimana beliau melakukannya. Inilah pola umum perilakunya.

Beliau tidak menjelaskan bahwa rukun wudhu ada enam atau empat, dan beliau juga tidak berasumsi bahwa seseorang dapat berwudhu tanpa adanya risalah hadits yang sah, sehingga beliau dapat menentukan sah atau tidaknya wudhu. Mereka jarang bertanya kepadanya tentang hal-hal ini.