بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim Hafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini
Bersama: Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 12: 4 Jumadil Akhir 1447 / 25 November 2025
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar
Mukadimah
Perkembangan Fiqih di Era Modern
Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas tahapan dalam pensyariatan:
1. Pada Masa Nabi ﷺ, tahapan pensyariatan, dari diutusnya Nabi ﷺ sampai tahun 11 H:
- Masa Mekah (Al-ahdul maki)
- Masa Madinah (Al-ahdul Madani)
Sumber Pensyariatan: Al-Qur’an dan Sunnah.
2. Sebelum madzhab muncul sampai tahun 100 H.
3. Tahapan Madzhab Fikih
4. Masa kontemporer 1300 H sampai sekarang.
Perkembangan Fiqih di Era Modern diperkirakan sekitar tahun 1300 Hijriyah. Dan pembahasan ini adalah pembahasan tambahan dari Ustadz di luar kitab rujukan.
Berikut beberapa ciri fiqih di Era Modern yang disusun Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di berdasarkan penjelasan Syaikh Dr. Amir Bahjat Hafidzahullah:
1. Mencetak Kitab-Kitab Fikih
1. Pencetakan kitab-kitab ulama yang disusun oleh ulama zaman dahulu, dan penerbitan ulang serta tahkiknya (penelitian dan verifikasi), serta pengalihannya dari naskah-naskah manuskrip yang jarang beredar dan naskah-naskah cetak.
2. Mencetak Kitab-kitab yang hanya disusun tentang masalah ijma’. Dan ini dibagi menjadi dua kelompok madzhab dan non-madzhab:
- Al-Ijma’ karya Ibnu Al-Mundzir; Maratib Al-Ijma’ karya Ibnu Hazm; Naqd Maratib Al-Ijma’ karya Ibnu Taimiyah; Al-Iqna’ fi Masa’il Al-Ijma’ karya Ibnu Al-Qattan Al-Fasi; Ijma’at Al-‘Ibadat karya Mu’assasah Ad-Durar As-Saniyyah.
- Fiqih Madzhab:
- Mazhab Hanafi: Bada’i’ As Sana’i’; Hasyiyah Ibnu Abidin.
- Mazhab Maliki: SyarhKhalil, Mawahib Al-Jalil, Al-Mudawwanah, Al-Muwatta’.
- Mazhab Hanbali: Kasyyaf Al-Qina’; Asy-Syarh Al-Kabir.
- Mazhab Syafi’i: Al-Umm; Tuhfat Al-Muhtaj; Raudhat At-Thalibin; Al-Hawi.
3. Mencetak Buku-buku dalam bidang Fikih Komparatif (Al-fiqh Al Muqaran)/ khilaf ‘ali; masalah masalah khilafiyah pendapat) beserta dalil.
- Al-Awsath, Ibnu Al-Mundzir
- Ikhtilaf Al-Ulama’, Al-Wazir Ibnu Hubairah
- Bidayat Al-Mujtahid wa Nihayat Al-Muqtashid, Ibnu Rusyd
- Al-Mughni karya Ibnu Qudamah
- Asy-Syarh Al-Kabir karya Ibnu Abi Umar
Urgensi Perpustakaan:
Penting Bagi Penuntut Ilmu Untuk Mengetahui Bagaimana Berinteraksi Dengan Perpustakaan Fikih:
- Jika ia ingin mengetahui dalil suatu masalah,buku apa yang sesuai?
- Jika ia ingin mengetahui perbedaan pendapat dalam suatu masalah, buku apa yang sesuai?
- Jika ia ingin mengetahui apakah suatu masalah termasuk ijma’ atau tidak, buku apa yang sesuai?
- Jika ia ingin mengetahui riwayat-riwayat di dalamnya, buku apa yang sesuai? ….dan seterusnya.
Misalnya, seseorang ingin mengetahui dalil suatu masalah fikih, lalu ia berkata: “Saya sudah merujuk kitab Al-Inshaf karya Al-Mardawi,tetapi saya tidak menemukan dalilnya”. Padahal,kitab Al-Inshaf karya Al-Mardawi tidak ditulis untuk menjelaskan dalil suatu masalah, melainkan untuk menjelaskan riwayat-riwayat dalam mazhab. Jadi, tidak bisa dikatakan: “Mengapa tidak disebutkan satu pun dalil?” Karena memang tujuan penulisannya bukan itu.
2. Munculnya Majelis Fiqih
Majelis fikih adalah badan-badan ilmiah di mana sejumlah ulama berkumpul untuk meninjau masalah-masalah, kemudian mengeluarkan keputusan atau fatwa. Umumnya, keputusan-keputusan ini dikeluarkan dengan suara mayoritas, dan tidak harus dengan ijma’ dari semua anggota.
Sebab: Mengingat banyaknyamasalah-masalah baru (mustajiddat) dan nawazil yang kadang-kadang memiliki kerumitan yang tidak cukup jika hanya dikeluarkan fatwa individu dari seorang ulama saja.
Contohnya:
- Majelis Fikih yang berafiliasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam (sebelumnyadisebut Organisasi Konferensi Islam), yang kantor pusatnya berada di Jeddah.
- Majelis Fikih yang berafiliasi dengan Rabithah Al Alam Al-Islami (Liga Dunia Islam), yang kantor pusatnya berada di Mekah.
- Majelis fikih regional atau khusus untuk beberapa negara, seperti Majelis Fikih yang mencakup ulama India, Majelis Penelitian Islam di Kairo, Majelis Fikih di Sudan,Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagainya.
- Majelis Organisasi Konferensi Islam, yang disebut Majelis Fikih Internasional (Al-Majma’ Al-FiqhiAd-Dawli).
3. Munculnya Ensiklopedia Fikih
Ensiklopedia fikih yang ditulis di era modern ini bertujuan untuk mengumpulkan khilaf ‘ali, tetapi disusun secara alfabetis.
Contoh Versi Cetak:
- Ensiklopedia Hukum Thaharah (Mawsu’atAhkam At-Thaharah) Ensiklopedia Transaksi Keuangan: Asal dan Kontemporer (Mawsu’at Al-Mu’amalatAl-Maliyah: Ashalatan wa Mu’asharatan) karya Syekh Dubayan Ad-Dubayan.
- Al-Jami’ fi Al-Washaya wa Al-Awqaf wa Al-Hibbat karya Syekh Khalid Al-Musyaiqih.
- Ensiklopedia Masalah Fikih Kontemporer (Mawsu’atAl-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah).
- Ensiklopedia Fikih Kuwait (Al-Mawsu’ahAl-FiqhiyahAl-Kuwaitiyah): Ensiklopedia ini mengumpulkanmasalah-masalahfikih dari empat mazhab. Ia tidak bertujuan untuk memperluas dalil untuk setiap masalah, tetapi ia mengumpulkandan mengatakan, “Yang mu’tamad(dipegang) menurutHanafiyah adalah ini, yang mu’tamad menurut Malikiyah adalah ini, yang mu’tamad menurut Syafi’iyah adalah ini, dan yang mu’tamad menurut Hanabilah adalah ini.” Kadang kadang ia menyebutkandalil-dalil secara ringkas, tetapi ia tidak mencakup semua dalil. Namun, tidak benar jika sepenuhnya mengandalkankitab ini untuk tahrir al-mazhab (menetapkan pandangan mazhab). Metode penyusunannyaberdasarkan huruf alfabet, bukan berdasarkan bab.
- ContohVersi Elektronik: Jami’ Al-Fiqh Al-Islami.
4. Muncul Majalah Majalah Fikih
Majalah-majalah fikih adalah majalah yang berfokus pada penelitian fikih. Contoh:
- Majalah Asosiasi Fikih Saudi (MajallatAl-Jam’iyahAl Fiqhiyah As-Sa’udiyah).
- Majalah Penelitian Fikih Kontemporer (Majallat Al BuhutsAl-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah)
- Majelis Rabithah juga memiliki majalah yang dicetak.
- Majelis Fikih Internasional ini telah mengeluarkan keputusan-keputusan yang dicetak dalam beberapa jilid, memiliki situs web, dan juga memiliki majalah yang sangat besar yang berisi semua diskusi yang terjadi bahkan dalam sesi. Majalah Majelis Fikih Islam Internasional, Anda akan menemukanjilidnya berisi penelitian-penelitian.
5. Dibuatnya Situs Web Fikih di Internet
1. SistusWeb: Seperti Asy-Syabakah Al-Fiqhiyah dan Al-Multaqa Al-Fiqhi.
2. Interaktif: Telepon, Telegram, Email, WhatsApp, Televisi, Live FB, Semua Sosial Media lainnya.
6. Klaim Pembaharuan Dalam Ushul Fikih
1. Maksud tajdid dalam ushulal-fiqh bukanlah pembaharuan dalam arti inovasi/ metode dalam penulisan dan penyajian. Misalnya, mengatakan bahwa kitab-kitab ushul al-fiqh terdahulu yang ditulis oleh ulama terdahulu memiliki kesulitan, sehingga kita perlu menulis syarah (penjelasan), menyederhanakannya, mendekatkan pemahamannya, atau membuat musyajjarat (diagram pohon) dan pelajaran-pelajaran sederhana dalam ushul al-fiqh. [Sejumlah ulama telah melakukan tajdid dalam metode penyajian/ penulisan. Misalnya, dulu ada metode Syafi’iyyah dan metode Hanafiyyah. Kemudian datang ulama yang menggabungkan kedua metode tersebut dalam satu kitab. Ini tidak ada masalah padanya].
2. Beberapa pola seruan berkaitan dengan tajdid: ‘Aqlaniyyin (rasionalis), Tanwiriyyin (pencerah) dan Liberaliyyin (Liberal).
3. Menyerukan tajdid dalam isi ilmu ini, pada kaidah-kaidah ilmu/ syari’at dan kaidah-kaidah pemahaman syariat yang diikuti oleh para salaf.
- Ketika Imam Asy-Syafi’i menulis dalam ushul al-fiqh, beliau mendokumentasikan kaidah-kaidah yang diikuti oleh para sahabat dan tabi’in dalam memahami syariat. Kaidah-kaidah ini tidak dapat diperbarui. Misalnya, apakah kita bisa mengatakan:“Dulu orang Arab menjadikan fa’il (subjek) marfu’ (dhommah), tetapi yang sesuai untuk era sekarang adalah menjadikan fa’il itu majrur (kasrah) atau manshub (fathah)”.
- Kaidah-kaidah pemahaman syariat tidak dapat diperbarui. Misalnya, Para sahabat dan salaf memahami bahwa amar (perintah) menunjukkan wujub (kewajiban). Tetapi di era sekarang, iman manusia melemah dan mereka malas, sehingga perlu meninjau kembali masalah amar untuk wujub dan menjadikan amar untuk istihbab (sunah) / ibahah (kebolehan).
4. Seruan untuk menjadikan ilmu maqashid asy-syari’ah (tujuan-tujuan syariat)/mashalih (maslahat dunia) sebagai ilmu yang mengatur ijtihad dan istinbath (pengambilan hukum), bahwa tidak ada kebutuhan besar terhadap ilmu ushul al-fiqh, dan ilmu maqashid asy-syari’ah adalah ilmu yang mencukupi dari ilmu ushul al-fiqh. [Seruan ditolak sepenuhnya].
7. Banyaknya Nawazil (peristiwa baru) Fikih.
Imam Syafi’i berkata:
فَإِنَّهُ لا تَنْزِلُ بِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ نَازِلَةٌ إلَّا وَفِي کِتَابِ الله عَزَّ وجَلَّ بَيانُ الهُدَى فِيهَا
Sesungguhnya tidaklah menimpa seseorang dari manusia suatu nazilah (peristiwa baru) melainkan di dalam Kitab Allah ‘Azza wa Jalla terdapat penjelasan petunjuk di dalamnya.
Misal Nawazil: sekarang ada nawazil di semua bab. Dalam bab thaharah, misalnya, apa hukum penggunaan air limbah yang telah diolah? Jika kita melihat bab salat, salat di pesawat, salat, misalnya, membaca dari ponsel (mushaf di ponsel), apakah boleh menyentuh mushaf tanpa bersuci jika itu di ponsel atau tidak boleh? Dan hal-hal yang tidak terhitung jumlahnya.
Didirikan sebuah pusat yang khusus mempelajari dan melayani masalah-masalah Nawazil, yang berlokasi di Universitas Imam, bernama Pusat Keunggulan Penelitian dalam Fikih Masalah Kontemporer (Markaz At-Tamayyuz Al-Bahthi fi Fiqh Al-Qadhaya Al-Mu’ashirah). Pusat ini telah menerbitkan sejumlah studi dan penelitian, serta menerbitkan Ensiklopedia Masalah Fikih Kontemporer. Pusat ini juga telah mengadakan sejumlah seminar dan konferensi.
Contohnya:
- Fikih Nawazil (Fiqh An-Nawazil) karya Syekh Muhammad Husain Al-Jizani.
- Masalah-Masalah Pembatal Puasa (MusykilatAl-Mufaththirat) karya Dr. Fuad Al-Hasyimi.
- Nawazil yang Berkaitan dengan Pengobatan dalam Puasa (An-Nawazil Al Muta’alliqah bi At-Tadawi fi Ash-Shiyam) karya Syekh Usamah Khallawi.
- Manasik Ibnu Jama’ah Al-Kinani dan Manasik Ibnu Jasir.
- Nawazil dalam Zakat (An-Nawazil fi Az-Zakat) karya Dr. Abdullah Al-Ghufaili.
8. Muncul dan Berdirinya Fakultas Syariah dan Jurusan Fikih.
Contohnya:
- Fakultas Syariah di Universitas Imam Muhammad bin Su’ud
- Fakultas Syariah di Universitas Umm Al-Qura
- Fakultas Syariah di Universitas Qassim
- Fakultas Syariah di Universitas Islam Madinah
- Seluruh Fakultas Syariah di Universitas dan SekolahTinggi dalam Negri baik Negri maupun swasta
Setiap mahasiswa yang ingin lulus sarjana,magister atau doktor diharuskan menulis penelitian. Beberapa penelitian ini dicetak dan beberapa tidak, tetapi ini telah menggerakkan penelitian fikih dan risalah ilmiah, baik itu risalah sarjana,magister maupun risalah doctoral.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم





