• Alquran-Sunnah 1
    Ahlan wa Sahlan
    Selamat Datang di situs Al-Qurán Sunnah, Jika antum menemukan kesalahan, mohon kiranya untuk mengingatkan kami... Kami sampaikan Jazaakumullohukhoiron atas kunjungan antum wabarokallohufiikum...
  • Alquran-Sunnah 2
    Kenapa Al-Qurán dan Sunnah?
    Di antara perkara penting dalam mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah “pemahaman” (al-fahmu). Yaitu, kita diberikan pemahaman tentang apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan juga apa yang diinginkan (dimaksudkan) oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Rawatlah Hati!
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Karena hati itu diciptakan untuk diketahui kegunaannya... maka mengarahkan penggunaan hati (yang benar) adalah (dengan cara menggunakannya untuk) berfikir dan menilai…”.

Setelah Allah memerintahkan nabi Adam untuk menyebutkan nama-nama benda (kosakata) dan ternyata malaikat tidak bisa menirunya, saat itulah para malaikat sujud di hadapan Nabi Adam. Sesuai dengan yang tertera pada surat Al-Baqarah ayat 33 dan 34.

قَالَ يٰٓـاٰدَمُ اَنۡۢبِئۡهُمۡ بِاَسۡمَآٮِٕهِمۡۚ فَلَمَّآ اَنۡۢبَاَهُمۡ بِاَسۡمَآٮِٕهِمۡۙ قَالَ اَلَمۡ اَقُل لَّـكُمۡ اِنِّىۡٓ اَعۡلَمُ غَيۡبَ السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضِۙ وَاَعۡلَمُ مَا تُبۡدُوۡنَ وَمَا كُنۡتُمۡ تَكۡتُمُوۡنَ‏ ٣٣ وَاِذۡ قُلۡنَا لِلۡمَلٰٓٮِٕكَةِ اسۡجُدُوۡا لِاٰدَمَ فَسَجَدُوۡٓا اِلَّاۤ اِبۡلِيۡسَؕ اَبٰى وَاسۡتَكۡبَرَ وَكَانَ مِنَ الۡكٰفِرِيۡنَ‏ ٣٤

Dia (Allah) berfirman, “Wahai Adam! Beritahukanlah kepada mereka nama-nama itu!” Setelah dia (Adam) menyebutkan nama-namanya, Dia berfirman, “Bukankah telah Aku katakan kepada kalian, bahwa Aku mengetahui rahasia langit dan bumi, dan Aku mengetahui apa yang kalian nyatakan dan apa yang kalian sembunyikan?. Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kalian kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.”

Dalam Surah Shad ayat 75, Allah Ta’ala berfirman:

قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ ۖ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ

“Allah berfirman: ‘Wahai iblis, apa yang menghalangi kamu sujud kepada yang Adam yang telah Aku ciptakan dengan kedua tanganKu. Apakah engkau menyombongkan diri ataukah kamu termasuk orang-orang yang merasa tinggi?’” (QS. Shad[38]: 75)

قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِّنْهُ ۖ خَلَقْتَنِي مِن نَّارٍ وَخَلَقْتَهُ مِن طِينٍ

“Iblis menjawab: ‘Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau telah ciptakan aku dari api, sedangkan Engkau ciptakan dia dari tanah.’” (QS. Shad[38]: 76)

Jadi, Iblis tidak mau sujud kepada Nabi Adam, yang ini merupakan perintah Allah, karena Iblis memiliki sifat sombong. Iblis menolak perintah Allah karena kekafiran, kesombongan, hasad, dan membangkang. Karena itulah, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengusir Iblis dari surga, menjauhkannya dari rahmat Allah, dan melaknatnya sampai hari kiamat.

Kitab Al-Lu’lu wal Marjan – Muhammad Fu’ad Abdul Baqi
(Kumpulan hadits yang disepakati Bukhari Muslim)

BAB: TURUNNYA WAHYU YANG PERTAMA

📖 Hadits ke-100:

Jabir bin Abdillah al-Anshari radhiallahu ‘anhu berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang masa tenggangnya wahyu, dalam sabdanya beliau berkata,

بَيْنَا أَنَا أَمْشِي إِذْ سَمِعْتُ صَوْتًا مِنَ السَّمَاءِ، فَرَفَعْتُ بَصَرِي، فَإِذَا المَلَكُ الَّذِي جَاءَنِي بِحِرَاءٍ جَالِسٌ عَلَى كُرْسِيٍّ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ، فَرُعِبْتُ مِنْهُ، فَرَجَعْتُ فَقُلْتُ: زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ} إِلَى قَوْلِهِ {وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ}“ فَحَمِيَ الوَحْيُ وَتَوَاتَرَ.

‘Suatu saat aku berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, aku pun menengok ke atas, ternyata ada seorang malaikat yang pernah datang kepadaku di gua Hiro sedang duduk di atas kursi antara langit dan bumi. Aku pun merasa ketakutan dan langsung pulang. Aku berteriak, Selimuti aku! Selimuti aku! Maka Allah pun menurunkan ayat-Nya,

يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ

“Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan!” (QS. Al-Muddatstsir: 1-2)

Hingga pada firman-Nya,

وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ

“Dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah.” (Al-Muddatstsir: 5)

Maka setelah itu wahyu pun datang terus-menerus.” (HR. Bukhari no. 4)

(Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-1, Kitab Permulaan Wahyu bab ke-3, bab Yahya bin Bakir telah menceritakan kepada kami).

BAB: HAL YANG DISUNNAHKAN DAN DIPERBOLEHKAN DALAM SHALAT

1. ORANG YANG SHALAT DISUNNAHKAN MENCEGAH SIAPA PUN YANG LEWAT DEKAT DI DEPANNYA.

Ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukannya:
1. Wajib. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ:

إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505).

Dalam hadits ini Nabi ﷺ menggunakan kata perintah (فليدفَع), dan terdapat sebuah kaidah:

الأصل في الأمر للوجوب إلا مادل الدليل على خلافه

“Hukum dasar dalam ‘perintah’ itu wajib kecuali terdapat dalil yang menjelaskan tentang perbedaannya.“

Pendapat ini disampaikan oleh ulama dzahiriyah.

2. Sunnah Muakadah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti pendapat Imam Nawawi 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱. Hukum sunnah ini menjadi pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 3:446: aku tidak mengetahui seorang pun dari kalangan para ulama yang mewajibkan.

🏷️ Pendapat yang kuat: ada perinciannya. Hal ini disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 :
1. Jika yang lewat bakal membatalkan sholat kita seperti : perempuan yang baligh, anjing hitam dan khimar. Maka wajib dicegah.

Setelah Islamnya Hamzah dan Umar, dakwah Rasulullah semakin kokoh. Dua tokoh berpengaruh itu berjasa besar dalam penyebaran agama Islam. Sejarah mencatat, kedua sahabat ini aktif menyebarkan ajaran Islam dan terlibat di sejumlah medan jihad melawan kafir Quraisy, bahkan Umar meneruskan misi dakwah setelah Rasulullah wafat dengan menjabat sebagai khalifah yang kedua.

Masuk Islamnya Umar bin Khattab menimbulkan goncangan yang luar biasa di kalangan kafir Quraisy dan membuat mereka semakin terhina, terpojok dan dipermalukan, sementara bagi kaum muslimin, hal ini menambah kemuliaan, kegembiraan dan pengaruh yang besar. Umar masuk Islam dengan semangat yang tinggi membela Islam sebagaimana dulu ia memerangi Islam.

Pernah suatu hari, Umar bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Bukankah kita berada di jalan kebenaran, baik di dunia maupun akhirat?”

“Tentu saja, aku bersumpah demi Allah yang nyawaku berada di tangannya, sesungguhnya kalian berada di jalan yang benar, baik di dunia maupun akhirat,” jawab Rasulullah ﷺ.

“Kalau begitu mengapa kita bersembunyi? Demi Zat yang telah mengutusmu dengan kebenaran. Kami akan keluar dari persembunyian ini,” ucap Umar.

Rasulullah ﷺ kemudian membuat strategi, maka kaum Muslimin keluar dalam dua kelompok, Hamzah memimpin satu kelompok dan Umar di rombongan yang lain. Mereka beranjak menuju Masjidil Haram di siang bolong.

Rasulullah ﷺ bersabda :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ »

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2392)

Hadits ini termasuk dalam Jawami’ al-Kalim (Jawami’ al-Kalim maksudnya adalah kemampuan di mana dengan itu beliau mampu menyampaikan kalimat ringkas, namun maknanya amat luas dengan susunan yang bagus, tidak menyusahkan dan membuat pemikiran kita mudah memahaminya)

Perawi bernama Abdurrahman Ibnu Sakhr Ad-Dausi Al-Yamani 𝓡𝓪𝓭𝓱𝓲𝔂𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾’𝓪𝓷𝓱𝓾 yang dikenal dengan Abu Hurairah.

Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah menyatakan: Hadits ini memiliki 2 penafsiran yang benar, yaitu:

– Pertama: Sesungguhnya orang beriman keimanannya menahan dia dari hal-hal yang terlarang (haram), sedangkan orang kafir bebas berbuat semaunya.

– Kedua: Jika melihat pada hasil akhir yang akan didapatkan, orang beriman meskipun menjadi orang yang paling merasakan nikmat (di dunia), jika dibandingkan dengan tempat kembalinya nanti di surga (kenikmatan di dunia itu) bagaikan penjara. Sedangkan orang kafir kebalikannya. Kalaupun orang kafir itu menjadi manusia yang paling sengsara (di dunia), namun jika dibandingkan dengan di neraka (nanti), (kehidupan di dunia) adalah surga bagi dia. (Badaa-iul Fawaaid 3/177)

DALAM SHALAT, MENOLEH DENGAN WAJAH DAN DADA HUKUMNYA ADALAH MAKRUH.

Berdasarkan sabda Nabi ﷺ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

سألت رسُولَ الله – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الالتفَاتِ في الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ (¬1) يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ». رواه البخاري

“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat. Beliau menjawab: “Menoleh di dalam shalat adalah sebuah hasil curian setan yang diperoleh dari shalat seorang hamba”. (HR Al-Bukhari)

Imam Abu Ismail Ash-Shan’ani dalam kitab subulus salam berkata ini adalah dalil dimakruhkannya menoleh dalam shalat. Jumhur ulama memaknakan hadits ini jika badannya tidak membelakangi kiblat, tetapi jika membelakangi kiblat maka shalatnya batal.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Ketahuilah bahwa menoleh itu ada dua macam:
1. Menoleh fisik dengan badan, yaitu menoleh dengan kepala.
2. Menoleh non fisik dengan hati, yaitu was-was dan sibuk dengan pikiran yang menghampiri hati (tidak khusyu). Inilah penyakit yang kita tidak bisa lepas, sangat sulit mengobatinya! Sedikit sekali orang yang selamat darinya. Hal ini mengurangi kualitas shalat. Masih bagus kalau cuma sebagiannya, namun yang terjadi tidak khusyu dari awal shalat sampai terakhir shalat. Perkara ini cocok dikatakan sebagai curian setan dari shalat seorang hamba” (As Syarhu al Mumti’: 3/70)

Kecuali, jika hal itu dilakukan untuk suatu keperluan, maka tidak menjadi masalah. Seperti saat dalam suasana peperangan, atau untuk tujuan yang dibenarkan syari’at.

Mutiara Salaf