ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ
Kajian Kitab Masail Jahiliyah (Perkara-perkara Jahiliyah)
Karya: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pemateri: Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan 47: 28 Rajab 1447 / 17 Januari 2026
Penjelasan Masalah ke-69/70: Berbuat Bid’ah
Telah berlalu pembahasan mengenai poin yang ke-69 dan 70 yang membahas mengenai masalah bid’ah, baik berupa penambahan maupun pengurangan dalam masalah agama.
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Imam Syatibi dalam kitab I’tisham, makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari’at di mana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah.
- Bid’ah Haqiqiyah (Ashliyah): Benar-benar baru dan tidak punya dasar.
Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
- Bid’ah Idhafiyah: Sesuatu yang baru dalam sifatnya (cara/waktu), namun memiliki dasar secara umum.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Dalam prakteknya ada istilah bid’ah at-tarkiyah. Bid’ah Tarkiyah adalah jenis bid’ah yang terjadi ketika seseorang meninggalkan suatu perbuatan yang disyariatkan atau yang asalnya mubah (boleh) dengan niat untuk beribadah atau mendekatkan diri kepada Allah ﷻ, padahal tidak ada alasan syariat yang membenarkan peninggalan tersebut, seperti meninggalkan menikah.
Lawannya adalah Sunnah Tarkiyah yaitu perbuatan atau amalan yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad ﷺ, padahal terdapat alasan yang mendorong untuk melakukannya (seperti adanya anjuran atau kebutuhan) dan tidak ada penghalang yang menghalangi beliau untuk mengerjakannya, sehingga meninggalkannya menjadi bagian dari sunnah yang dianjurkan untuk diikuti. Contohnya adalah tidak adanya azan dan iqamah untuk shalat ‘Id atau tahlilan untuk si mayit, maulid dan lainnya.
Dan konsekuensi dari mengamalkan bid’ah adalah pasti meninggalkan sunnah. Dan biasanya bukan hanya satu atau dua sunnah yang ditinggalkan, tetapi banyak sunnah yang berkaitan.
Dan Imam Asy-Syathibi dalam Al-I‘tisham berkata: “Barangsiapa melakukan bidah dalam Islam dan menganggapnya baik (bidah hasanah), maka sesungguhnya dia telah menuduh Muhammad ﷺ mengkhianati risalah, karena Allah Ta‘ala berfirman: ‘Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu.’ Maka apa saja yang di hari itu (pada zaman Nabi ﷺ ) bukan sebagai agama, maka pada hari ini juga tidak termasuk agama.”
*****
Masalah Ke – 71: Meninggalkan Sesuatu Yang Telah Diwajibkan Oleh Allah Dengan Alasan Wara’ (Berhati-hati)
Mereka meninggalkan kewajiban dengan alasan wara’.
📃 Penjelasan:
Yakni mereka mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban, seperti wukuf di Muzdalifah sebagai ganti dari wukuf di Arafah. Mereka meyakini sebagai sikap wara’, karena mereka penduduk tanah haram maka mereka tidak keluar ke Arafah, karena Arafah termasuk tanah halal. Maka mereka meninggalkan kebenaran dengan alasan wara’, maka ini termasuk prilaku jahiliyah, kita memohon keselamatan dari Allah.
Demikian pula orang yang meninggalkan kebenaran karena bersikap wara’: mereka thawaf di Ka’bah dengan telanjang dan meninggalkan penutup aurat – yang merupakan petunjuk yang benar – dengan alasan wara’. Mereka mengatakan : “kita tidak melakukan thawaf dengan pakaian yang pernah kita pakai bermaksiat.
Demikian pula orang yang meninggalkan ibadah karena alasan wara’, seperti orang yang tidak bersedekah, tidak shalat berjamaah di masjid karena takut riya dan pamer – sebagaimana kita pernah dengar dari sebagian orang – atau tidak menuntut ilmu atau selainnya, orang-orang yang meninggalkan ibadah karena takut riya.
Al Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,
تَرْكُ الْعَمَلِ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ
“Meninggalkan amalan karena manusia termasuk riya’ dan beramal karena manusia termasuk syirik.” (Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 23: 174).
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

