Kajian Rutin

Allâh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 196: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Pada kasmaran terdapat kezhaliman dua arah yang dilakukan oleh masing-masing, pencinta dan objeknya, yaitu dengan saling menolong dalam melakukan kekejian dan kezhaliman terhadap diri sendiri. Keduanya telah menzhalimi diri sendiri dan pasangannya. Kezhaliman tersebut lalu menular kepada yang lainnya, sebagaimana telah dijelaskan. Bahkan yang lebih parah dari itu adalah kezhaliman keduanya berupa syirik. Oleh sebab itu, kasmaran mengandung semua bentuk kezhaliman.

Masalah Ke-20: Mereka Berkeyakinan bahwa Sihir dan Perdukunan Merupakan Bagian Karamah Para Wali
Kaum Jahiliyah meyakini perkara luar biasa sihir dan sejenisnya bahwa hal tersebut adalah bagian karamah orang-orang shalih dan menisbatkannya kepara para Nabi sebagaimana mereka menisbatkannya kepada Nabi Sulaiman ‘alaihissalam.

Masalah Ke – 21: Ibadah Mereka kepada Allah dengan Bersiul dan Bertepuk Tangan
Masalah Ke – 22: Mereka Menjadikan Agama Sebagai Senda Gurau dan Permainan

Bab ini adalah tujuan kitab ini dan ia adalah pokok yang penting untuk dipelajari. Saya isyaratkan kepada beberapa hal dari tujuannya untuk menghindari pembahasan yang panjang karena takut menjemukan pembacanya.

Yang pertama ialah pembaca wajib bersikap ikhlas sebagaimana kami kemukakan dan memperhatikan adab terhadap Al-Qur’an. Maka ia harus menghadirkan dalam dirinya bahwa ia bermunajat kepada Allah Ta’ala dan membaca dalam keadaan orang yang melihat Allah Ta’ala. Jika ia tidak bisa melihatnya, sesungguhnya Allah Ta’ala melihatnya.

Apabila hendak membaca, patutlah ia membersihkan mulutnya dengan siwak dan lainnya. Yang terpilih mengenai siwak ialah menggunakan kayu Arak dan boleh menggunakan kayu-kayu lainnya dan setiap sesuatu yang bisa membersihkan, seperti kain yang kasar dan lainnya.

Mengenai bolehnya menggunakan jari yang kasar ada tiga pendapat dari pengikut Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala: Yang paling masyhur ialah tidak terwujud sunnahnya. Yang kedua terwujud dan yang ketiga terwujud jika tidak menemukan lainnya dan tidak terwujud jika menemukan lainnya.

Mudharabah (pinjaman) adalah si A memberikan sejumlah uang kepada si B untuk modal usahanya dan keuntungan dibagi diantara keduanya sesuai yang yang telah disyaratkan kepadanya. Adapun jika ada kerugian maka ditanggung oleh pemilik modal saja. Sedangkan kerugian yang ditanggung pekerja hanyalah usaha berpikir dan fisik saja dan dia tidak dibebankan oleh kerugian dalam bentuk lain.

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Kajian Senin – Kitab Ad Daa’ wa Ad Dawaa’ Karya: Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah Syarh oleh: Syeikh Dr. Abdurrazzaq Al-Badr Hafidzahullah Bersama: Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah Al Khor, 23 Syawal 1446 / 21 April 2025. Bab – Mabuk Asmara (Al-‘Isyq) Tingkatan Orang yang Kasmaran dan Efek […]

Macam-macam Siasat

Siasat itu ada tiga macam:

Pertama, merupakan qurbah dan ketaatan, dan ini termasuk amal yang paling utama di sisi Allah ﷻ. Seperti siasat dalam peperangan, mendamaikan orang-orang yang berseteru, hubungan suami isteri dan lainnya.
Kedua, siasat yang dibolehkan, orang yang melakukannya tidak berdosa, juga tidak berdosa orang yang meninggalkannya. Dan masalah lebih baik dilakukan atau ditinggalkan hal itu tergantung maslahat yang ada.
Ketiga, siasat yang diharamkan dan merupakan penipuan kepada Allah dan Rasul-Nya, mengandung pembebasan dari apa yang diwajibkan-Nya, pembatalan atas apa yang disyariatkan-Nya, serta penghalalan apa yang diharamkan-Nya. Jenis siasat inilah yang diingkari oleh orangorang salaf, para imam dan ahli hadits.

Jadi, siasat tidaklah tercela atau terpuji secara mutlak, dan kata ‘siasat’ itu sendiri tidaklah suatu ungkapan yang mengekspresikan pujian atau celaan, meskipun pada galibnya -dalam tataran realitas sehari-haridimutlakkan pada sesuatu cara yang tersembunyi untuk mencapai maksud, di mana tak ada yang mengetahuinya kecuali melalui kecerdasan dan kecerdikannya.

Ketahuilah bahwa keutamaan shalat malam dan bacaan di dalamnya tercapai dengan jumlah sedikit dan banyak. Semakin banyak, maka lebih banyak keutamaannya. Kecuali apabila menghabiskan seluruh malam, maka tidak disukai bila terus mengerjakannya. Karena hal itu akan membahayakan dirinya.

Yang menunjukkan bahwa keutamaannya tercapai dengan amalan yang sedikit ialah hadits Abdullah bin Amru ibnul Ash, ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنْ الْغَافِلِينَ ، وَمَنْ قَامَ بِمِائَةِ آيَةٍ كُتِبَ مِنْ الْقَانِتِينَ ، وَمَنْ قَامَ بِأَلْفِ آيَةٍ كُتِبَ مِنْ الْمُقَنْطِرِينَ (صححه الألباني في صحيح أبي داود، رقم 1264)

“Barangsiapa mengerjakan shalat malam dengan membaca sepuluh ayat, ia pun tidak ditulis dalam golongan orang-orang yang lalai. Dan siapa yang mengerjakan shalat malam dengan membaca seratus ayat, ia pun ditulis dalam golongan orang yang taat. Dan siapa yang mengerjakan shalat dengan membaca seribu ayat, ia pun ditulis dalam golongan orang yang berbuat adil.” Hadits riwayat Abu Dawud no. 1264 dan lainnya.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 berkata:

Orang yang sedang kasmaran dan para dayyuts tidak menganggap hal ini sebagai dosa, meskipun permintaan orang yang kasmaran untuk dapat menjalin hubungan dengan objek yang dicintainya, ataupun berserikat dengan suami dan tuan dari wanita yang dicintainya merupakan dosa kezhaliman terhadap orang lain. Mungkin saja kadar dosa tersebut tidak kurang dari dosa zina, atau bahkan lebih darinya.

Hak orang lain tidak gugur hanya dengan bertaubat dari perbuatan keji ini. Taubat berarti menggugurkan hak Allah, namun pelaku tadi tetap bisa dituntut pada hari Kiamat. Kezhaliman ayah dengan merusak anaknya sendiri, buah hatinya, yang lebih disayanginya daripada diri sendiri, serta kezhaliman suami dengan merusak isterinya dan berbuat zhalim terhadap kehormatannya, lebih besar dibandingkan dengan kezhaliman merebut seluruh harta. Sebab, kepedihan yang timbul dari hal ini jauh lebih menyakitkan daripada terampasnya seluruh harta. Tidak ada yang setara dengan hal itu, kecuali menumpahkan darahnya.