Kajian Rutin

Ibnu Rajab -murid beliau- yang masyhur dengan kedalamannya dalam ilmu hadits, menyebutkan bahwa gurunya adalah sosok yang tekun beribadah. Rajin bertahajud. Sangat lama ketika berdiri menghadap Rabb-nya. Lisannya selalu berdzikir. Tampak dari zahirnya bahwa qalbu beliau dipenuhi dengan mahabbah kepada Allah. Banyak bertaubat dan beristighfar, kembali kepada Allah dengan menampakkan segala kelemahan dan kefakirannya di hadapan Ilahi.

Kata Ibnu Rajab selanjutnya, “Aku belum pernah menyaksikan orang yang ilmunya sangat luas, pemahaman terhadap tafsir Al Quran dan As Sunnah dan hakikat-hakikat kehidupan yang sangat detail seperti Ibnul Qayyim. Memang ia bukanlah seorang yang ma’shum (terbebas dari kesalahan). Namun, sungguh aku belum pernah mendapati bandingnya.”

Pada pertemuan kali ini, Ustadz menerangkan kembali ringkasan perkembangan Fikih dalam bentuk slide yang telah beliau rangkum dalam file power point terlampir.

Beberapa hal yang telah dijelaskan antara lain:
1. Fikih: Pengertian, Objek, Keutamaan, Sumber dan hukum mempelajarinya.
2. Tahapan-tahapan Fikih dan penjelasannya:
– Tahap pertama: Masa Tasyri’ (Legislasi) sampai 11H.
– Tahap kedua: Masa Fikih sebelum Madzhab (sampai 100H)
– Tahap ketiga: Masa Madzhab Fikih (Sampai 1300H)
– Tahap Keempat: Era Modern (Sejak 1300H)
3. Sebab dan sikap terhadap perbedaan pendapat.

Setelah mengkafani selesai, disyari’atkan menyalatkan jenazah muslim.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.”

(HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Berikut beberapa ciri fiqih di Era Modern yang disusun Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di berdasarkan penjelasan Syaikh Dr. Amir Bahjat Hafidzahullah:

1. Mencetak Kitab-Kitab Fikih
2. Munculnya Majelis Fiqih
3. Munculnya Ensiklopedia Fikih
4. Muncul Majalah Majalah Fikih
5. Dibuatnya Situs Web Fikih di Internet
6. Klaim Pembaharuan Dalam Ushul Fikih
7. Banyaknya Nawazil (peristiwa baru) Fikih.
8. Muncul dan Berdirinya Fakultas Syariah dan Jurusan Fikih.

Masail Jahiliyah ke 52: Mereka Meniadakan Hikmah Allah ﷻ

Semua penciptaan dibangun di atas hikmah, tidak ada sesuatupun yang Allah ciptakan melainkan dengan hikmah. Tidaklah Allah menciptakan sesuatu dengan sia-sia. Menciptakan langit ada hikmahnya, menciptakan bumi ada hikmahnya, menciptakan pepohonan ada hikmahnya, menciptakan lautan dan kehidupan ada hikmahnya, menciptakan gunung-gunung ada hikmahnya, menciptakan alam jin, manusia, hewan dan binatang semuanya Allah ciptakan dengan tujuan hikmah.

Dan tidak ada kewajiban bagi kita selaku makhluk-Nya untuk mencari hikmah dari setiap syariát yang dibebankan kepada hamba-hamba-Nya. Tugas kita hanya tunduk dan taat (sami’na wa atha’na) terhadap dzahir dari nash-nash yang ada. Adapun dalam prosesnya kita mendapatkan hikmah, walhamdulillah, tetapi menyengaja mencari hikmah sebelum melaksanakan ibadah tertentu, ini dilarang.

455. Dari Abu Umamah Shuday bin Ajlan al-Bahili Radhiyallahu’anhu, dari Nabi ﷺ , beliau bersabda: “Tidak ada yang lebih dicintai oleh Allah dari dua tetes dan dua bekas, yakni: tetes air mata karena takut kepada Allah dan tetes darah yang mengalir pada saat berjuang di jalan Allah. Adapun dua bekas adalah bekas berjuang di jalan Allah ﷻ dan bekas menjalankan salah satu dari berbagai kewajiban terhadap Allah ﷻ.” (HR. At-Tirmidzi, dan dia mengatakan: “Hadits ini hasan.”)

Tipu daya syetan terhadap dirinya sendiri adalah sebelum tipu dayanya terhadap ayah dan ibu kita (Adam dan Hawwa’). Bahkan tidak cukup dengan itu, anak keturunannya sendiri dan anak keturunan Adam, juga menjadi korban tipu dayanya, utamanya mereka yang setia dan mentaatinya dari golongan jin dan manusia.

Adapun tipu dayanya terhadap dirinya sendiri adalah bahwasanya Allah memerintahkan kepadanya agar bersujud kepada Adam AlaihisSalam, dan dengan mentaati perintah-Nya tersebut akan membawanya pada kebahagiaan dan kemenangannya. Tetapi ia dikuasai oleh hawa nafsunya yang jahil dan aniaya sehingga menganggap dengan bersujud kepada Adam akan merendahkan dan melumatkan dirinya, sebab ia harus bersujud kepada makhluk yang diciptakan dari tanah, padahal ia diciptakan dari api, sedangkan api -menurut anggapannya- lebih mulia daripada tanah.

Kitab Zaadul Ma’ad ini adalah hasil karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah (Wafat: 751H). Ia ditulis oleh Ibnul Qayyim ketika sedang bermusafir sambil duduk atau menunggung di atas untanya dari Damaskus (Syiria) menuju Mekah saat safar. Hal ini beliau informasikan di dalam kitabnya, yang berisi penjelasan menyeluruh, tetapi ringan. Dan ditulis dengan rujukan yang terbatas, karena ditulis dalam safar.

Ini menunjukkan keberkahan hidup para ulama, yang mampu menulis dalam kondisi yang terbatas.

Esensi Kitab

1. Buku yang berisi Shirah Nabi ﷺ
2. Sunnah-sunnah Nabi ﷺ (Apa saja yang tsabit datang dari Nabi ﷺ baik ucapan, perbuatan atau taqrir (yang dibiarkan)).
3. Pribadi Nabi ﷺ, baik akhlak beliau atau aktivitas keseharian atau adab Nabi ﷺ.

Allah ﷻ berfirman dalam ayat 209:

فَإِن زَلَلْتُم مِّنۢ بَعْدِ مَا جَآءَتْكُمُ ٱلْبَيِّنَٰتُ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 210:

هَلْ يَنظُرُونَ إِلَّآ أَن يَأْتِيَهُمُ ٱللَّهُ فِى ظُلَلٍ مِّنَ ٱلْغَمَامِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةُ وَقُضِىَ ٱلْأَمْرُ ۚ وَإِلَى ٱللَّهِ تُرْجَعُ ٱلْأُمُورُ

Tiada yang mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Allah dan malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan, dan diputuskanlah perkaranya. Dan hanya kepada Allah dikembalikan segala urusan.

Setelah mengkafani selesai, disyari’atkan menyalatkan jenazah muslim.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.”

(HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)