• Alquran-Sunnah 1
    Ahlan wa Sahlan
    Selamat Datang di situs Al-Qurán Sunnah, Jika antum menemukan kesalahan, mohon kiranya untuk mengingatkan kami... Kami sampaikan Jazaakumullohukhoiron atas kunjungan antum wabarokallohufiikum...
  • Alquran-Sunnah 2
    Kenapa Al-Qurán dan Sunnah?
    Di antara perkara penting dalam mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah “pemahaman” (al-fahmu). Yaitu, kita diberikan pemahaman tentang apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan juga apa yang diinginkan (dimaksudkan) oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Rawatlah Hati!
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Karena hati itu diciptakan untuk diketahui kegunaannya... maka mengarahkan penggunaan hati (yang benar) adalah (dengan cara menggunakannya untuk) berfikir dan menilai…”.

Allah ﷻ berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 216-217:

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (216)

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (217).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang kedua bahuku, seraya bersabda, “Jadilah kamu di dunia ini seakan-akan orang asing atau seorang pengembara.”

Ibnu Umar juga berkata, “Apabila kamu berada pada petang hari, maka janganlah kamu menunggu datangnya waktu pagi, dan apabila kamu berada di pagi hari, maka janganlah menunggu waktu petang. Gunakanlah waktu sehatmu untuk menghadapi waktu sakitmu dan gunalah waktu hidupmu untuk menghadapi matimu.”

Penulis kitab ini adalah Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb Rahimahullah. Nama lengkap beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb bin Sulaimân bin ‘Alî bin Muhammad bin Ahmad bin Râsyid bin Buraid bin Muhammad bin Buraid bin Musyarraf.

Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb berasal dari keluarga Al-Musyarraf. Sedangkan keluarga Musyarraf merupakan cabang dari keluarga Al-Wuhabah. Dan keluarga Wuhabah adalah salah satu dari keluarga besar kabilah Banî Tamîm yang Terkenal. Maka, nisbat yang benar dari Bani Tamîm adalah Al-Wuhabi.

Berbeda dengan penistbatan Wahabi yang merujuk kepada Abdul Wahab bin Abdurrahman Al-Rustum, Imam kedua dari Dinasti Rustamid di Afrika Utara (abad ke-2 H) dan pendiri gerakan Wahbiyyah Ibadisme (Khawarij), yang berbeda dengan gerakan Muhammad bin Abdul Wahhab.

Haji merupakan salah satu rukun Islam dan bangunannya yang agung. Allah Ta’ala berfirman:

 .. وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُ اُلْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِْ سَبِيلا وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اُللَّهَ غَنِىُّ عَنِ الْعَلَمِينَ

” … Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatı) dari semesta alam.” (QS. ‘Ali Imran: 97)

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan bebas (hissi) dari kotoran fisik atau najis, seperti air kencing dan cairan tubuh lainnya, dan dari hadats dalam sisi maknawi, seperti kesalahan dan dosa.

Tath-hir (Penyucian) berarti pembersihan, yaitu menegakkan kebersihan di suatu tempat (Al-Lubab Sharh al-Kitab (10/1) dan Ad-Durr al-Mukhtar (79/1)).

Thaharah dari sisi syara’ berarti menghilangkan apa saja yang menghalangi shalat, seperti najis hadats atau najis fisik, dengan air [atau cara lain] atau menghilangkan pengaruh hukumnya dengan tanah atau debu (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (12/1)).

Adapun hukum Thaharah: Menyucikan diri dari najis dan menghilangkannya adalah wajib apabila seseorang ingat dan mampu. Allah ﷻ berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Dan Pakaianmu, bersihkanlah! (Al-Muddaththir : 4).

Mutiara Salaf