Tag Archives: gadai

Rahn (gadai) adalah menjamin utang dengan barang yang utang dimungkinkan bisa dibayar dengan barang itu atau dengan penjualan barang itu. Misalnya, si A ingin meminjam uang kepada si B. Si B minta kepada si A agar memberikan jaminan berupa binatang, perhiasan, ataupun yang lainnya.

Sehingga ketika jatuh tempo waktu pembayaran tiba dan si A belum bisa membayar makautang tersebut bisa dilunasi dengan jaminan yang ada di tangan si B. Orang yang memberi utang (B) disebut juga murtahin (orang yang menerima barang padaian). Sementara itu orang yang berutang disebut juga rahin (orang yang menggadaikan) dan barang yang digadaikan disebut rahn (barang yang digadaikan).

Wakalah adalah permintan kepada seseorang untuk mewakilkan atau menggantikan dirinya dalam hal-hal yang diperbolehkan untuk diwakilkan, seperti hal menjual, membeli, persengketaan, dan sebagainya.

(Tidak pantas menjadikan orang kafir sebagai mewakili kaum muslimin dalam urusan jual dan beli, khawatir jatuh pada hal-hal yang haram. Tidak layak menjadikan orang kafir untuk mewakili dalam menangkap seorang muslim. Karena dikhawatirkan orang kafir akan berbuat sewenang-wenang terhadap muslim itu).