• Alquran-Sunnah 1
    Ahlan wa Sahlan
    Selamat Datang di situs Al-Qurán Sunnah, Jika antum menemukan kesalahan, mohon kiranya untuk mengingatkan kami... Kami sampaikan Jazaakumullohukhoiron atas kunjungan antum wabarokallohufiikum...
  • Alquran-Sunnah 2
    Kenapa Al-Qurán dan Sunnah?
    Di antara perkara penting dalam mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah “pemahaman” (al-fahmu). Yaitu, kita diberikan pemahaman tentang apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan juga apa yang diinginkan (dimaksudkan) oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Rawatlah Hati!
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Karena hati itu diciptakan untuk diketahui kegunaannya... maka mengarahkan penggunaan hati (yang benar) adalah (dengan cara menggunakannya untuk) berfikir dan menilai…”.

Masail Jahiliyah ke 52: Mereka Meniadakan Hikmah Allah ﷻ

Semua penciptaan dibangun di atas hikmah, tidak ada sesuatupun yang Allah ciptakan melainkan dengan hikmah. Tidaklah Allah menciptakan sesuatu dengan sia-sia. Menciptakan langit ada hikmahnya, menciptakan bumi ada hikmahnya, menciptakan pepohonan ada hikmahnya, menciptakan lautan dan kehidupan ada hikmahnya, menciptakan gunung-gunung ada hikmahnya, menciptakan alam jin, manusia, hewan dan binatang semuanya Allah ciptakan dengan tujuan hikmah.

Dan tidak ada kewajiban bagi kita selaku makhluk-Nya untuk mencari hikmah dari setiap syariát yang dibebankan kepada hamba-hamba-Nya. Tugas kita hanya tunduk dan taat (sami’na wa atha’na) terhadap dzahir dari nash-nash yang ada. Adapun dalam prosesnya kita mendapatkan hikmah, walhamdulillah, tetapi menyengaja mencari hikmah sebelum melaksanakan ibadah tertentu, ini dilarang.

Dari Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu’anhuma Bahwasanya pada saat makanan dihidangkan kepada Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu’anhu, waktu itu dia sedang berpuasa, maka dia berkata: “Mush’ab bin Umair telah terbunuh padahal dia seorang yang lebih baik daripadaku, dan tidak ada kain yang bisa dipergunakan untuk mengkafaninya kecuali sepotong selimut; jika dipergunakan untuk menutupi kepalanya maka terbuka kedua kakinya, dan jika dipergunakan untuk menutupi kedua kakinya maka terlihat kepalanya. Kemudian dunia dilapangkan bagi kami diberi kelapangan rezeki yang selapang-lapangnya, atau dia mengatakan: ‘Kami diberi kekayaan dunia sebanyak-banyaknya. ‘Kami khawatir jangan-jangan kebaikan kami telah diberikan lebih awal.’ Kemudian dia terus menangis sehingga dia meninggalkan makanan itu.

Dan kenikmatan terbesar di dunia adalah tatkala memperoleh kenikmatan dalam beribadah kepada-Nya atas dasar mahabatullah yaitu tatkala beribadah dengan ikhlas dan ittibâ.

Inilah contoh kebahagiaan para ulama salaf, mereka berkata,

لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ

“Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang (untuk merebutnya).” [Rawai’ut Tafsir Ibnu Rajab 2/134].

Mereka merasakan kenikmatan beribadah, kenikmatan bermunajat kepada Allah Ta’ala, kenikmatan mengadu kepada-Nya. Kenikmatan membaca Al-Quran, bergembira dengan janji Allah ketika membaca ayat tentang surga dan kenikmatan dunia-akhirat. Keimanan dan rasa takwa bertambah ketika melewati bacaan ayat-ayat ancaman Allah.

Keharaman Menyentuh dan Membawa Al-Qur’an oleh Orang Berhadats

Diharamkan atas orang yang berhadats menyentuh mushaf dan membawanya, baik membawanya dengan pegangannya atau lainnya, baik ia menyentuh tulisannya atau tepinya atau kulitnya. Diharamkan menyentuh wadah dan sampul serta kotak tempat mushaf itu berada. Inilah mazhab yang terpilih (Maksudnya Syafi’i).

Luqathah ialah sesuatu yang tercecer di tempat yang tidak dimiliki siapa pun. Contohnya orang muslim menemukan beberapa uang dirham atau pakaian di salah satu jalan tertentu. Ia khawatir barang-barang tersebut hilang sehingga ia memungutnya. Hukum Luqathah Memungut luqathah diperbolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah

اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

“Umumkan tempatnya beserta apa yang ada di dalamnya, dan talinya, kemudian umumkan selama setahun, Jika pemiliknya datang, berikan kepadanya. Dan jika pemiliknya tidak datang, maka terserah kepadamu.” (HR. Muslim no. 1722 dan Bukhari no. 2428).

Kemudian, setelah berabad-abad tersebut, umat manusia pun tersesat, dan terjadilah berbagai hal di antara mereka, termasuk:

Perselisihan dan perbedaan pendapat dalam ilmu fiqih dan seluk-beluknya, sebagaimana disebutkan Al-Ghazali: Ketika era para khalifah yang benar berakhir, kekhalifahan beralih kepada suatu kaum yang menerimanya tanpa dasar dan pengetahuan yang memadai tentang hukum dan keputusan hukum. Mereka terpaksa bergantung pada para ahli hukum dan melibatkan mereka dalam semua urusan mereka. Di antara para ulama masih tersisa orang-orang yang tetap di jalan yang benar dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip iman. Ketika mereka dipanggil, mereka lari dan berpaling (mengabaikannya). Orang-orang pada zaman tersebut, yang bukan ulama, melihat perhatian para imam diberikan kepada mereka sementara ulama diabaikan, maka mereka bersemangat belajar ilmu untuk meraih kehormatan dan kedudukan.

Mutiara Salaf