بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Sabtu – Barwa Village
Barwa Village, 19 Dzulqa’dah 1446 / 17 Mei 2025
Bersama Ustadz Syukron Khabiby, Lc M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱


Live: Facebook Melayu Assunnah Qatar


Hadits ke-39: Larangan Safar Bagi Wanita Tanpa Mahram

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya”. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)“.

[HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246].

📃 Penjelasan:

Hadits ini berisi salah satu larangan dari Nabi ﷺ. Dan larangan dari Nabi ﷺ adalah juga larangan dari Allah ﷻ, karena apa yang disampaikan Nabi ﷺ adalah wahyu.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Najm Ayat 3-4:

وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْىٌ يُوحَىٰ

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

Pentingnya Nasab

Perawi adalah Abdullah, beliau adalah anak Abbas, maka dipanggil dengan Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma. Ini adalah bentuk penghormatan dengan ayahnya.

Islam sangat menjunjung tinggi persoalan nasab atau keturunan. Masyarakat Timur Tengah hingga sekarang mentradisikan untuk menghafal nasab mereka. Setiap anak diajarkan hafal nama-nama kakek buyut mereka, minimal hingga lima tingkatan ke atas. Dan nasab adalah bagian dari agama.

Dalam bahasa Arab, nasab berarti keturunan atau kerabat, yaitu pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah. Dalam ajaran fikih Islam, seorang anak bernasab kepada ayahnya. Inilah alasannya mengapa Islam sangat keras mengutuk perilaku perzinaan.

Al-Qur’an menyebutkan kata nasab antara lain dalam surah al-Mukminun ayat 101, “Ketika sangkakala ditiup (kiamat) maka tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu.”

Larangan Safar Bagi Wanita Tanpa Mahram

Agama Islam menjaga kehormatan dan akhlaq kaum muslimin serta menjaga masyarakat agat tidak jatuh kedalam kehinaan. Di antara cara mewujudkan hal tersebut adalah larangan bagi wanita untuk bersafar tanpa mahrom yang menyertainya.

Batasan safar adalah menurut ‘urf (kebiasaan), batas minimal safar yang membolehkan qashar shalat adalah perjalanan yang dianggap sebagai “safar” oleh masyarakat setempat. Ini bisa berupa perjalanan yang memakan waktu beberapa hari, atau bisa juga perjalanan yang jaraknya mencapai 85 km (48 mil), tergantung pada kebiasaan masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk menjaga dan memuliakan perempuan. Dan ini menunjukkan kebenaran syariat Islam. Maka, berbahagialah jika telah memiliki mahram, dia akan beribadah dengan baik dan aman tanpa ada pelanggaran terhadap syariat.

Muslimah Tinggalnya di Rumah

Di antara perintah Allah kepada wanita muslimah adalah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً

“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33).

Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Allah Ta’ala perintahkan kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada pelanggaran, maka akan mendatangkan musibah bagi kaum wanita seperti tidak mampu melindungi diri jika ada kekerasan, perselingkuhan hingga perzinaan dan rusaknya tatanan moral di masyarakat.

Larangan Menemui Lelaki tanpa Mahram

Syariat menutup setiap celah berkumpul dan ikhtilat antara lelaki dan wanita. Ada satu celah lagi yang tersisa, yaitu lelaki asing bertamu ke kediaman wanita dan berdua-duaan dengannya. Langkah-langkah penjagaan dan pemeliharaan di atas tidak akan terlaksana tanpa menutup celah ini. Bertamu di kediaman wanita dan berdua-duaan di dalam rumah ini jauh lebih buruk dari pada keluarnya wanita dari dalam rumah, jauh lebih buruk dari pada keluarnya seorang wanita dari rumah. Karena itu, larangan wanita keluar rumah menuntut adanya larangan bagi lelaki bertamu ke kediaman wanita dan berdua-duaan.

Syariat islam telah menutup celah ikhtilat, baik wanita yang mengunjungi pria maupun pria yang mengunjungi wanita. Dan ini banyak terjadi terutama dengan teman-teman suami yang dianggap sudah biasa, ini adalah kebiasaan buruk yang harus ditinggalkan.

Haji Tanpa Mahram

– Fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullah:

Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia. Beliau berdalil dengan hadits di atas. Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Mekkah dan tiadanya kemampuan adalah alasan syar’i, dan adakalanya dia tidak wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh ahli warisnya.

Wanita tidak berdosa jika tidak haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar’i.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم