Ustadz Nefri Abu Abdillah

Abu Ubaidah berkata, “Beliau memiliki 4 isteri budak, yaifu:  Mariyah al-Qibtiyah (ibu anak beliau ﷺ yang bernama lbrahim); Raihanah; lalu seorang wanita budak cantik yang didapatkan di antara tawanan perang; dan seorang budak wanita yang dihibahkan kepadanya oleh Zainab binti Jahsy.”

Di antara mantan budak beliau ﷺ adalah Zaid bin Haritsah bin syarahil, kesayangan Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ memerdekakan dan menikahkannya dengan wanita mantan budaknya, ummu Aiman. Dari pernikahan mereka, lahirlah seorang anak yang diberi nama Usamah.

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat serta salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du,

Mereka adalah shahabiyyah yang sudah ma’ruf digolongkan ke dalam deretan istri-istri beliau, ummahaatul mukminin.

Dibalik kehebatan para ulama, telah makruf mereka lah para ibu yang telah mendidik dan menjaga mereka sejak kecil. Termasuk para Ummahatul Mukminin yang dengan keteladanan mereka memiliki peran besar dalam perjuangan Nabi ﷺ.

Ibnu Rajab -murid beliau- yang masyhur dengan kedalamannya dalam ilmu hadits, menyebutkan bahwa gurunya adalah sosok yang tekun beribadah. Rajin bertahajud. Sangat lama ketika berdiri menghadap Rabb-nya. Lisannya selalu berdzikir. Tampak dari zahirnya bahwa qalbu beliau dipenuhi dengan mahabbah kepada Allah. Banyak bertaubat dan beristighfar, kembali kepada Allah dengan menampakkan segala kelemahan dan kefakirannya di hadapan Ilahi.

Kata Ibnu Rajab selanjutnya, “Aku belum pernah menyaksikan orang yang ilmunya sangat luas, pemahaman terhadap tafsir Al Quran dan As Sunnah dan hakikat-hakikat kehidupan yang sangat detail seperti Ibnul Qayyim. Memang ia bukanlah seorang yang ma’shum (terbebas dari kesalahan). Namun, sungguh aku belum pernah mendapati bandingnya.”

Kitab Zaadul Ma’ad ini adalah hasil karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah (Wafat: 751H). Ia ditulis oleh Ibnul Qayyim ketika sedang bermusafir sambil duduk atau menunggung di atas untanya dari Damaskus (Syiria) menuju Mekah saat safar. Hal ini beliau informasikan di dalam kitabnya, yang berisi penjelasan menyeluruh, tetapi ringan. Dan ditulis dengan rujukan yang terbatas, karena ditulis dalam safar.

Ini menunjukkan keberkahan hidup para ulama, yang mampu menulis dalam kondisi yang terbatas.

Esensi Kitab

1. Buku yang berisi Shirah Nabi ﷺ
2. Sunnah-sunnah Nabi ﷺ (Apa saja yang tsabit datang dari Nabi ﷺ baik ucapan, perbuatan atau taqrir (yang dibiarkan)).
3. Pribadi Nabi ﷺ, baik akhlak beliau atau aktivitas keseharian atau adab Nabi ﷺ.

Keharaman Menyentuh dan Membawa Al-Qur’an oleh Orang Berhadats

Diharamkan atas orang yang berhadats menyentuh mushaf dan membawanya, baik membawanya dengan pegangannya atau lainnya, baik ia menyentuh tulisannya atau tepinya atau kulitnya. Diharamkan menyentuh wadah dan sampul serta kotak tempat mushaf itu berada. Inilah mazhab yang terpilih (Maksudnya Syafi’i).

Ketahuilah, bahwa bab ini luas sekali, tidak mungkin dibatasi karena isinya yang banyak. Akan tetapi kami isyaratkan kepada sebagian besarnya atau banyak darinya dengan ungkapan-ungkapan yang ringkas. Sebagian besar yang kami sebutkan itu sudah dikenal oleh para ulama maupun orang awam. Oleh karena ini, saya tidak menyebutkan dalil-dalil pada sebagian besarnya.

1. Termasuk sunnah itu ialah banyaknya perhatian kepada pembacaan Al-Qur’an di bulan Ramadhan, dan lebih banyak lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan dan lebih ditekankan pada malam-malam ganjil darinya.
2. Termasuk sunnah itu ialah pembacaan Al-Qur’an di sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah, hari Arafah, hari Jum’at, sesudah Subuh dan di waktu malam.
3. Hendaklah ia sering membaca surah Yasin, Al-Waqi’ah dan surah Tabarak (Al-Mulk).

Diharamkan menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu dan berbicara tentang makna-maknanya bagi siapa yang bukan ahlinya. Banyak hadits mengenai hal itu dan ijma’ berlaku atasnya.

Adapun penafsirannya oleh para ulama adalah boleh dan baik. Ijma’ telah menetapkan hal itu. Maka siapa yang ahli untuk menafsirkan dan mempunyai alat-alat yang dibutuhkan untuk mengetahui maknanya dan benar dugaannya terhadap apa yang dimaksud, ia pun boleh menafsirkannya jika dapat diketahui dengan ijtihad.

Seperti makna-makna dan hukum-hukum yang terang maupun yang samar, keumuman dan kekhususan serta i’raab dan lainnya.

Bilamana tidak dapat diketahui maknanya dengan ijtihad seperti perkara-perkara yang jalannya adalah menukil dan menafsirkan kata-kata menurut bahasa, maka tidak boleh berbicara mengenainya. Kecuali dengan nukilan yang sahih oleh ahlinya yang dapat diandalkan.

1. Membaca Al-Qur’an sambil berjalan:

Pasal: Apabila seseorang membaca Al-Qur’an sambil berjalan, lalu melewati sekelompok orang, dianjurkan baginya memutuskan bacaannya dan memberi salam kepada mereka, kemudian kembali lagi meneruskannya.

Jika mengulangi ta’awwudz, maka perbuatan itu lebih baik.

2. Membaca Al-Qur’an sambil duduk:

Andaikata membaca sambil duduk, lalu ada orang lewat di depannya, maka dikatakan oleh Al-Imam Abul Hasan Al-Wahidi: “Yang lebih utama adalah tidak memberi salam kepada pembaca Al-Qur’an, karena ia sibuk membaca.”

Dan ia berkata: “Jika seseorang memberi salam kepadanya, cukuplah ia menjawab dengan isyarat.”

la berkata pula: Jika ia ingin menjawab dengan lafadh salam, ia boleh menjawabnya, kemudian mulai membaca isti’adzah dan meneruskan bacaannya. Namun, pendapat yang dikatakannya itu lemah. Yang jelas adalah kewajiban menjawab dengan ucapan.

1. Membaca Al-Qur’an sambil berjalan:

Pasal: Apabila seseorang membaca Al-Qur’an sambil berjalan, lalu melewati sekelompok orang, dianjurkan baginya memutuskan bacaannya dan memberi salam kepada mereka, kemudian kembali lagi meneruskannya.

Jika mengulangi ta’awwudz, maka perbuatan itu lebih baik.

2. Membaca Al-Qur’an sambil duduk:

Andaikata membaca sambil duduk, lalu ada orang lewat di depannya, maka dikatakan oleh Al-Imam Abul Hasan Al-Wahidi: “Yang lebih utama adalah tidak memberi salam kepada pembaca Al-Qur’an, karena ia sibuk membaca.”

Dan ia berkata: “Jika seseorang memberi salam kepadanya, cukuplah ia menjawab dengan isyarat.”

la berkata pula: Jika ia ingin menjawab dengan lafadh salam, ia boleh menjawabnya, kemudian mulai membaca isti’adzah dan meneruskan bacaannya. Namun, pendapat yang dikatakannya itu lemah. Yang jelas adalah kewajiban menjawab dengan ucapan.

Aman sesuai regulasi maknanya beribadah sesuai dengan aturan agama yang benar. Kalau dalam masalah dunia saja segala sesuatu diatur sesuai regulasi, apalagi dalam urusan akhirat, yaitu harus memiliki dua syarat:
1. Ikhlas karena Allah ﷻ
2. Muttaba’ah (mengikuti contoh Rasulullah ﷺ.

Ciri-ciri orang yang cerdas adalah orang yang taat aturan. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an dalam Surat Az-Zumar Ayat 18:

ٱلَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ

Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan kebiasaan bid’ah dalam membaca Al-Qur’an.