Ustadz Nefri Abu Abdillah

Beliau sesekali tidur menggunakan kasur, sekali waktu menggunakan an-nitha’ (tikar terbuat dari kulit), sekali wakfu menggunakan tikar, sekali wakfu tanpa alas, sekali waktu di atas ranjang, dan sekali waktu menggunakan alas kain hitam. Abbad bin Tamim meriwayatkan dari pamannya, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring di masjid seraya meletakkan salah satu kakinya di atas yang lain.”

HR. Al-Bukhari, 10/334 dan 11/68. Muslim, no. 2100.

Dinukil melalui jalur shahih dari beliau shallallahu ’alaihi wasallam, dari hadits Anas radhiyallahu ’anhu, bahwa beliau shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ

Dijadikan aku menyenangi perkara dunia kalian adalah para wanita (istri) dan wewangian dan dijadikan penyejuk mataku (penentram jiwaku) adalah di dalam shalat.

HR. An Nasa’i, 7/61, Kitab Isyrah An Nisaa, Bab Hubbu An-Nisaa, Ahmad, Al Musnad,3/128, 199, dan 285. Sanad hadits ini hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim, 2/160, dari jalur lain. Serta disetujui oleh Adz-Dzahabi.

Beliau memiliki satu sorban yang bernama As-Sahab. Sorban ini pernah dipakaikannya kepada Ali Radhiyallahu’anhu.. Beliau ﷺ biasa memakainya dan melapisinya dengan kopiah. Terkadang pula beliau ﷺ memakai kopiah tanpa sorban dan sebaliknya. Apabila beliau ﷺ memakai sorban, maka dijulurkan ujung sorbannya di antara kedua bahunya. Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya, dari Amr bin Harits, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah di atas mimbar memakai sorban hitam seraya menjulurkan kedua ujungnya pada kedua bahunya.”

Beliau ﷺ memakai gamis dan ini adalah pakaian yang paling disukainya. Lengannya sampai ke pergelangan tangan. Beliau ﷺ pernah pula memakai jubah, Al-Faruj (semacam Al-Qaba’), dan Al-Farujiyah. Di samping itu, beliau ﷺ memakai pula Al-Qaba’ (pakaian luar sejenis mantel). Ketika safar, beliau memakai jubah yang sempit kedua lengannya. Nabi ﷺ juga memakai sarung dan selendang. Menurut Al-Waqidi bahwa selendang dan selimutnya berukuran panjang 7 hasta dan lebar 3 hasta 1 jengkal. Sedangkan sarungnya terbuat dari tenunan Oman, ukuran panjangnya 4 hasta 1 jengkal dan lebarnya 2 hasta 1 jengkal.

Ghazwah (غزوة) secara bahasa berarti serangan, serbuan, atau perjuangan. Dalam sejarah Islam, ghazwah adalah peperangan yang diikuti dan dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad ﷺ dengan tujuan untuk meninggikan kalimat Allah ﷻ – Tauhid dan memberantas kesyirikan. Ini berbeda dengan Sariyyah, di mana Nabi tidak ikut serta dalam peperangan.

Tujuan perang:
1. Membela diri.

Surat Al-Hajj Ayat 39:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا۟ ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.

Abu Ubaidah berkata, “Beliau memiliki 4 isteri budak, yaifu:  Mariyah al-Qibtiyah (ibu anak beliau ﷺ yang bernama lbrahim); Raihanah; lalu seorang wanita budak cantik yang didapatkan di antara tawanan perang; dan seorang budak wanita yang dihibahkan kepadanya oleh Zainab binti Jahsy.”

Di antara mantan budak beliau ﷺ adalah Zaid bin Haritsah bin syarahil, kesayangan Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ memerdekakan dan menikahkannya dengan wanita mantan budaknya, ummu Aiman. Dari pernikahan mereka, lahirlah seorang anak yang diberi nama Usamah.

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat serta salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du,

Mereka adalah shahabiyyah yang sudah ma’ruf digolongkan ke dalam deretan istri-istri beliau, ummahaatul mukminin.

Dibalik kehebatan para ulama, telah makruf mereka lah para ibu yang telah mendidik dan menjaga mereka sejak kecil. Termasuk para Ummahatul Mukminin yang dengan keteladanan mereka memiliki peran besar dalam perjuangan Nabi ﷺ.

Ibnu Rajab -murid beliau- yang masyhur dengan kedalamannya dalam ilmu hadits, menyebutkan bahwa gurunya adalah sosok yang tekun beribadah. Rajin bertahajud. Sangat lama ketika berdiri menghadap Rabb-nya. Lisannya selalu berdzikir. Tampak dari zahirnya bahwa qalbu beliau dipenuhi dengan mahabbah kepada Allah. Banyak bertaubat dan beristighfar, kembali kepada Allah dengan menampakkan segala kelemahan dan kefakirannya di hadapan Ilahi.

Kata Ibnu Rajab selanjutnya, “Aku belum pernah menyaksikan orang yang ilmunya sangat luas, pemahaman terhadap tafsir Al Quran dan As Sunnah dan hakikat-hakikat kehidupan yang sangat detail seperti Ibnul Qayyim. Memang ia bukanlah seorang yang ma’shum (terbebas dari kesalahan). Namun, sungguh aku belum pernah mendapati bandingnya.”

Kitab Zaadul Ma’ad ini adalah hasil karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah (Wafat: 751H). Ia ditulis oleh Ibnul Qayyim ketika sedang bermusafir sambil duduk atau menunggung di atas untanya dari Damaskus (Syiria) menuju Mekah saat safar. Hal ini beliau informasikan di dalam kitabnya, yang berisi penjelasan menyeluruh, tetapi ringan. Dan ditulis dengan rujukan yang terbatas, karena ditulis dalam safar.

Ini menunjukkan keberkahan hidup para ulama, yang mampu menulis dalam kondisi yang terbatas.

Esensi Kitab

1. Buku yang berisi Shirah Nabi ﷺ
2. Sunnah-sunnah Nabi ﷺ (Apa saja yang tsabit datang dari Nabi ﷺ baik ucapan, perbuatan atau taqrir (yang dibiarkan)).
3. Pribadi Nabi ﷺ, baik akhlak beliau atau aktivitas keseharian atau adab Nabi ﷺ.

Keharaman Menyentuh dan Membawa Al-Qur’an oleh Orang Berhadats

Diharamkan atas orang yang berhadats menyentuh mushaf dan membawanya, baik membawanya dengan pegangannya atau lainnya, baik ia menyentuh tulisannya atau tepinya atau kulitnya. Diharamkan menyentuh wadah dan sampul serta kotak tempat mushaf itu berada. Inilah mazhab yang terpilih (Maksudnya Syafi’i).

Ketahuilah, bahwa bab ini luas sekali, tidak mungkin dibatasi karena isinya yang banyak. Akan tetapi kami isyaratkan kepada sebagian besarnya atau banyak darinya dengan ungkapan-ungkapan yang ringkas. Sebagian besar yang kami sebutkan itu sudah dikenal oleh para ulama maupun orang awam. Oleh karena ini, saya tidak menyebutkan dalil-dalil pada sebagian besarnya.

1. Termasuk sunnah itu ialah banyaknya perhatian kepada pembacaan Al-Qur’an di bulan Ramadhan, dan lebih banyak lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan dan lebih ditekankan pada malam-malam ganjil darinya.
2. Termasuk sunnah itu ialah pembacaan Al-Qur’an di sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah, hari Arafah, hari Jum’at, sesudah Subuh dan di waktu malam.
3. Hendaklah ia sering membaca surah Yasin, Al-Waqi’ah dan surah Tabarak (Al-Mulk).