Ustadz Isnan Efendi

Kumpulan kajian rutin bersma Ustadz Isnan Efendi, BA Hafidzahullah

sesungguhnya Allah menciptakan langit dan bumi, menciptakan hidup dan mati, serta menghiasi dunia ini adalah untuk menguji segenap hamba-Nya, agar Dia mengetahui siapa yang menghendaki ridha-Nya atau sekedar menghendaki dunia dan perhiasannya.

Allah ﷻ befirman,

وَهُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُۥ عَلَى ٱلْمَآءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۗ

“Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah Arasy-Nya di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (Huud: 7).

Wadi’ah ialah sesuatu yang dititipkan, baik berupa uang atau lainnya kepada orang lain agar dijaga untuk dikembalikan kepada pemiliknya kapan pun ia diminta.

Perbedaan utama wadiah dan amanah adalah wadiah adalah akad penitipan, sementara amanah adalah prinsip kepercayaan yang menjadi dasar dalam akad wadiah. Maka,Setiap wadiah adalah Amanah dan tidak setiap Amanah wadiah. Karena wadiah khusus ada barang titipan, sementara Amanah secara umum.

‘Ariyyah ialah sesuatu yang diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya hingga batas waktu tertentu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Contohnya, seorang muslim meminjam pensil untuk menulis, atau pakaian untuk dikenakan, kemudian ia mengembalikannya.

Petunjuk dan Rahmat adalah maqam yang agung. Dan maqam ini akan didapatkan pada seorang hamba dengan menerapkan prinsip-prinsip atau kaidah yang bermanfaat bagi hidupnya saat musibah menimpanya, yaitu:

Ketujuh, apa yang menimpa orang Mukmin di dunia ini berupa kemenangan para musuh atasnya dan terkadang berupa gangguan adalah suatu hal yang wajar dan semestinya.

8. Kedelapan, ujian yang ditimpakan terhadap orang-orang Mukmin berupa kekalahan dari musuhnya, terkadang pemaksaan dan pengusiran oleh mereka di dalamnya terdapat hikmah yang agung, tidak mengetahui hikmahnya secara rinci kecuali Allah Azza wa Jalla.

Mencela masa, seperti perkataan mereka:

وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ

“Tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa “. (QS. al-Jatsiyah : 24 ).

Penjelasan:

Yang menisbatkan peristiwa kejadian kepada masa adalah Atheis. Jika keburukan menimpa mereka maka mereka menisbatkan keburukan tersebut kepada masa, dan mencela masa karena hal tersebut. Yang wajib adalah menisbatkan segala sesuatu kepada Allah ﷻ. Adapun masa, hanyalah sebuah waktu yang diciptakan diantara makhluk-makhluk Allah, tidak memiliki kendali.

“Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa”.(QS. al-Jatsiyah : 24).

Karena ini merupakan pengingkaran terhadap akhirat dan hari kebangkitan: “kita mati dan kita hidup”, sebagian manusia mati dan sebagian yang lain hidup, mereka mengatakan : “rahim melahirkan dan bumi menelan”. Mereka juga berkata : “ini merupakan tabiat kehidupan; tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa”.

Petunjuk dan Rahmat adalah maqam yang agung. Dan maqam ini akan didapatkan pada seorang hamba dengan menerapkan prinsip-prinsip atau kaidah yang bermanfaat bagi hidupnya saat musibah menimpanya, yaitu:

1. Pertama, apa yang menimpa orang-orang beriman dari berbagai keburukan, ujian dan gangguan adalah tidak sama dengan apa yang menimpa orang-orang kafir. Dan memang demikianlah kenyataan yang ada. Demikian pula dengan apa yang menimpa orang-orang ahli kebaikan di dunia ini, tidak sama dengan apa yang menimpa orang-orang ahli dosa, kefasikan dan kezaliman.

2. Kedua, apa yang ditimpakan Allah terhadap orang-orang beriman akan disikapi dengan ridha dan mengharap pahala kepada-Nya, jika mereka tidak memiliki ridha, maka mereka akan sabar dan tetap mengharap pahala dari Allah. Dan hal tersebut akan meringankan beban ujian yang dipikulnya. Sebab jika mereka menyaksikan imbalan yang bakal diterimanya, maka akan terasa ringan ujian dan beban yang dipikulnya.

Al-Qardhu secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Sedangkan menurut syariat adalah memberikan pinjaman yaitu dengan menyerahkan uang kepada orang yang bisa memanfaatkannya, kemudian meminta pengembaliannya sebesar uang tersebut.

Misalnya, seseorang yang berkata kepada orang yang mau berbuat baik, “Tolong pinjami saya uang atau harta atau binatang dan akan saya bayar pada waktu tertentu. Jika waktu pelunasan tiba maka saya akan mengembalikannya padamu.” Orang itu lalu memberikan pinjaman.

Mereka berhujjah dengan takdir terhadap Allah dan bahwa mereka dibolehkan melakukan kekufuran dan kemaksiatan karena Allah telah metakdirkan mereka demikian.

Padahal Allah tidak memberikan hujjah bagi mereka, akan tetapi memberikan mereka pilihan, dan memberikan mereka kemampuan, dan memberikan mereka keinginan, serta menjelaskan kepada mereka jalan kebaikan, juga menjelaskan kepada mereka jalan keburukan, dan memberikan kepada mereka sarana-saran yang dengannya mereka bisa berbuat atau tidak berbuat, mereka tidak dipaksa sebagai mana mereka katakan. Allah juga menjelaskan bahwa Ia tidak ridha kekufuran dari hamba-Nya.

Allâh ﷻ berfirman dalam:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُۥ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَيُشْهِدُ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا فِى قَلْبِهِۦ وَهُوَ أَلَدُّ ٱلْخِصَامِ

Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras.

Fadhlul ma’i ialah orang Muslim mempunyai air sumur, atau air sungai yang melebihi kebutuhannya, baik untuk minum, mengairi tanaman maupun pohon.

Hukum Fadhlul Ma’i

Hukum fadhlul ma’i (kelebihan air dari kebutuhan) ialah diberikan kepada kaum muslimin yang membutuhkannya secara gratis, (bukan tanah pribadi) karena Rasulullah bersabda:

لَا يُبَاعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُبَاعَ بِهِ الْكَلَأُ

“Kelebihan air tidak boleh dijual sehingga ia seperti menjual rerumputan” (Shahih Muslim # 2929)

Rasulullah juga bersabda:

لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ

“Kelebihan air tidak boleh ditahan sehingga seolah-olah ia menahan rerumputan.” (Shahih Muslim 2927)