Imamah dalam shalat adalah tanggung jawab yang sangat besar. Ia membutuhkan kualifikasi yang wajib dimiliki oleh seorang imam, atau dianjurkan untuk dimiliki oleh seorang imam. Imam juga harus terbebas dari beberapa kriteria yang dapat menghalanginya mengemban tugas ini, atau yang dapat mengurangi kapasitas dirinya sebagai imam, yaitu sebagai berikut:
ORANG FASIK TIDAK BOLEH MENJADI IMAM SHALAT
Orang fasik adalah orang yang telah menyimpang dari garis istiqamah karena melakukan salah satu dosa besar yang tidak sampai ke batas kemusyrikan.
Fasik ada dua jenis: Fasik secara amalan, dan fasik secara keyakinan.
Fasik secara amalan adalah seperti orang yang melakukan perbuatan zina, mencuri, meminum minuman keras dan sejenisnya.
Fasik secara keyakinan adalah seperti keyakinan faham Syi’ah Rafidhah, Mu’tazilah dan Jahmiyyah.

