Fiqh

Allah Ta’ala menciptakan setelah era para Tabi’in generasi dari para pengemban ilmu [ulama], yang mengambil ilmu dari mereka, dan melanjutkan jalan menurut teladan para guru mereka. Mereka berpegang pada hadits-hadits Rasulullah ﷺ dan mengambil hujah dari perkataan para Sahabat dan Tabi’in, karena mereka mengetahui bahwa itu baik berupa hadits yang disampaikan dari Rasulullah ﷺ yang mereka ringkas sehingga dijadikan mursal (terputus sanad), atau berupa ijtihad yang mereka keluarkan berdasarkan nash dan pendapat mereka sendiri. Mereka adalah yang terbaik dalam segala hal dibandingkan orang-orang setelah mereka, paling sering tepat [banyak benarnya], paling awal zamannya dan paling memahami ilmu, sehingga wajib diamalkan kecuali jika terjadi perbedaan dan hadits Rasulullah ﷺ bertentangan nyata dengan pendapat mereka.

Singkatnya, madzhab para sahabat Nabi berbeda-beda, dan para sahabat belajar dari mereka, masing-masing mengambil apa yang bisa mereka ambil. Mereka menghafal hadits-hadits yang didengar dari Rasulullah ﷺ, dan madzhab-madzhab para sahabat, lalu menalarnya. Mereka menggabungkan berbagai pendapat tersebut semaksimal kemampuannya, dan mengutamakan sebagian pendapat di atas sebagian lainnya.

Beberapa pendapat menjadi tidak relevan bagi mereka, meskipun berasal dari para sahabat senior, sebagaimana pendapat-pendapat tersebut diriwayatkan secara luas dari Nabi ﷺ.

Maka, setiap ulama di kalangan para sahabat memiliki madzhabnya masing-masing, dan di setiap negeri muncul seorang imam.

Bagi orang yang sakit, disunnahkan untuk berwasiat atau berpesan agar sebagian hartanya disumbangkan untuk kebaikan. Ia juga harus berpesan seputar hartanya, hutang-hutangnya, juga titipan dan amanah orang yang ada padanya. Ini dianjurkan, bahkan bagi orang yang masih segar bugar, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَىْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِىَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ [رواه مسلم].

“Tidak patut bagi seorang muslim bermalam hingga dua malam, sementara dia mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, kecuali seharusnya wasiatnya telah tertulis di sisinya.” Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Umar. Diriwayatkan oleh al Bukhari (no. 2738)

Disebutkannya kata ‘dua malam’ di sini sebagai penekanan saja, bukan merupakan pembatasan waktu. Artinya, jangan sampai berlalu waktu sedikit pun tanpa pesan itu tertulis di sisinya. Karena seseorang tidak tahu, kapan ajal menjemputnya.

Berkaitan dengan urusan dunia, ada hukum yang selalu harus kita perhatikan:

Mubah.
Haram: Pembahasannya harus dibuat detail, agar manusia paham mana hal-hal yang haram.

Allah ﷻ berfirman dalam Surat Al-An’am Ayat 119:

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَآئِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُعْتَدِينَ

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.

Syubhat: Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya.(Hadits Bukhari Muslim Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma)

Fadhlul ma’i ialah orang Muslim mempunyai air sumur, atau air sungai yang melebihi kebutuhannya, baik untuk minum, mengairi tanaman maupun pohon.

Hukum Fadhlul Ma’i

Hukum fadhlul ma’i (kelebihan air dari kebutuhan) ialah diberikan kepada kaum muslimin yang membutuhkannya secara gratis, (bukan tanah pribadi) karena Rasulullah bersabda:

لَا يُبَاعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُبَاعَ بِهِ الْكَلَأُ

“Kelebihan air tidak boleh dijual sehingga ia seperti menjual rerumputan” (Shahih Muslim # 2929)

Rasulullah juga bersabda:

لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ

“Kelebihan air tidak boleh ditahan sehingga seolah-olah ia menahan rerumputan.” (Shahih Muslim 2927)

1. Bahwa seorang sahabat akan mendengar suatu hukum atas suatu perkara atau fatwa, sementara yang lain tidak, maka ia akan melakukan ijtihadnya [pendapatnya] sendiri dalam perkara tersebut.
Hal ini dapat terjadi dalam beberapa hal:
(a) Ijtihadnya sesuai dengan hadits.
(b) Terjadi perdebatan di antara mereka, dan kemudian hadits tersebut muncul dan didengarnya. Ia kemudian kembali dari ijtihadnya kepada apa yang telah didengarnya (Dari hadits tersebut).
(c) Ia tidak meninggalkan ijtihadnya, melainkan mengkritik [tidak menerima] hadits tersebut [Karena dipandang tidak kuat untuk dijadikan hujjah].

selanjutnya:

Apabila seseorang mengalami sakit, hendaknya ia bersikap tabah, mengharapkan pahala, tidak mengeluh atau kesal terhadap takdir dan ketetapan Allah. Ia boleh memberitahukan penyakitnya atau jenis penyakit yang dideritanya kepada orang lain, tapi dengan tetap ridha terhadap ketetapan Allah.

Mengadu kepada Allah dan memohon kesembuhan dari-Nya tidaklah berlawanan dengan sikap tabah. Bahkan menuru syari’at, itu dituntut dan dianjurkan.

Nabi Ayyub alaihissalam juga menyeru Rabb-nya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ﷻ:

۞ وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُۥٓ أَنِّى مَسَّنِىَ ٱلضُّرُّ وَأَنتَ أَرْحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ

Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: “(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang”. (QS. Al-Anbiyaa’: 83)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan, “Petunjuk Nabi dalam soal menyiapkan jenazah adalah petunjuk yang paling sempurna, berbeda sekali dengan ajaran umat-umat lainnya di dunia ini. Ajaran itu meliputi:
– Penegakan penghambaan diri (ubudiyah) kepada Allah dengan cara paling sempurna.
– Berbuat baik (Ihsan) pada mayit dan melakukan hal-hal yang bermanfaat baginya di dalam kubur dan di hari Kiamat kelak. Seperti menjenguknya, menalqinkan, memandikan dan menyiapkannya agar bertemu dengan Allah ﷻ dalam kondisi terbaik. Kemudian mereka berdiri berbaris di dekat jenazahnya, sambil memuji kepada Allah ﷻ dan menyanjung-Nya, lalu membaca shalawat kepada Nabi-Nya, kemudian memohon agar dosa-dosa mayit diampuni oleh Allah ﷻ, diberi rahmat dan dimaafkan. Selanjutnya mereka masih berdiri di dekat kuburnya, memohon agar mayit diberi keteguhan di alam kubur. Setelah itu menziarahi kuburannya dan mendo’akannya, layaknya orang yang masih hidup di dunia mengunjungi temannya. Kemudian berbuat baik kepada karib kerabat dan keluarga si mayit, dan lain sebagainya. [Zaadul Ma’aad (I: 498)].

Ketahuilah bahwa pada masa Rasulullah ﷺ yang mulia, fikih belum dikodifikasi, dan kajian hukum pada masa itu belum seperti yang dilakukan para fukaha sekarang ini, yang dengan segala daya upaya menjelaskan rukun, syarat, dan adab, yang masing-masing dibedakan berdasarkan dalilnya.

Mereka menjelaskan bentuk-bentuk hukum mereka sendiri, membicarakan bentuk-bentuk yang dipaksakan itu, mendefinisikan apa yang dapat didefinisikan, membatasi apa yang dapat dibatasi, dan seterusnya. Sebaliknya, Rasulullah ﷺ berwudhu, dan para sahabat melihat wudhu beliau, lalu mereka menerimanya tanpa beliau menjelaskan: Ini rukun dan itu adab.

Beliau shalat, dan mereka melihat shalat beliau, dan mereka shalat sebagaimana mereka melihatnya shalat. Beliau berhaji, dan orang-orang pun melaksanakan haji beliau, dan mereka pun melakukan sebagaimana beliau melakukannya. Inilah pola umum perilakunya.

Beliau tidak menjelaskan bahwa rukun wudhu ada enam atau empat, dan beliau juga tidak berasumsi bahwa seseorang dapat berwudhu tanpa adanya risalah hadits yang sah, sehingga beliau dapat menentukan sah atau tidaknya wudhu. Mereka jarang bertanya kepadanya tentang hal-hal ini.

Mukadimah
Pengarang Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Murid Syaikh Musthofa Al ‘Adawi yang juga murid Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i Rahimahumullah, Beliau pengarang yang bisa dipegang (terpercaya) dan bisa dijadikan rujukan. Meskipun latar belakangnya seorang engineer, tidak menghalangi Beliau untuk mendalami ilmu syar’i.
Tahkik dan Takhrijnya oleh Syaikh Nashirudin Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahumullah yang terkenal akan keilmuan mereka.
Disebutkan dalam Mukadimah beliau memiliki banyak keistimewaan, meskipun ada kekurangan di bagian Akhir.
Dalam penulisanya, Metode penulisan kitab ini sangat bagus, dimana beliau sebutkan dalil suatu hukum baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kemudian menyebutkan perbedaan para ulama padanya. Dan ini tentu membutuhkan usaha dan waktu yang cukup lama. Semoga Allah Ta’ala membalas usaha beliau dengan pahala yang besar. Aamiin.
Setelah disebutkan perbedaan pendapat ulama, beliau mengambil pendapat beliau yang dilihat paling kuat dengan alasan-alasannya.