بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Membahas: Kitab Minhajul Muslim karya Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah
Bersama Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. Hafidzahullah
Doha, 26 Jumadil Akhir 1447 / 17 November 2025



Bagian Kelima: Muamalat | Bab 5: Hukum-hukum

Materi Keempat: Al-Ghashbu (Ghasab) – Mengambil Harta Orang Lain Tanpa Hak #2

 

Melanjutkan dari pertemuan sebelumnya: Al-Ghasbu bagian 1

Ketentuan dalam Al-Ghashbu

Ketentuan dalam al-ghashbu adalah sebagai berikut:

  1. Ghashib (perampas) hak Allah harus dikenakan sanksi dengan dipenjara atau dipukul sebagai pelajaran baginya, dan bagi orang-orang seperti dirinya.
  2. Ghashib harus mengembalikan barang yang dirampasnya kepada pemiliknya. Jika barang yang dirampasnya mengalami kerusakan, ia wajib mengganti dengan barang yang sama, tetapi jika tidak bisa mengembalikan barang yang sama, ia harus membayarkan uang seharga barang tersebut.
  3. Barang siapa merampas sesuatu kemudian barang tersebut cacat, ia harus menemui pemiliknya dengan maksud menggantinya dengan sesuatu yang ia rampas, kemudian ia mengambil sesuatu yang dirampas dengan cacatnya. Jika hal itu tidak bisa ia lakukan, ia harus mengembalikan sesuatu yang ia rampas tersebut beserta uang pengganti cacatnya.
  4. Hasil dari barang rampasan dikembalikan utuh dengan barang rampasannya. Contohnya, hasil hewan, atau hasil pohon, atau hasil penyewaan hewan, dan lain sebagainya. Pendapat lain, jika ada usaha dari pengambil, maka hasil usahanya dibagi.
  5. Jika barang yang dirampas berupa tanah, kemudian ghashib (perampas) membangun rumah, atau menanam tanaman di atasnya, maka rumah tersebut harus dirobohkan, tanaman tersebut harus dicabut, dan tanah tersebut harus diperbaiki karena kerusakan akibat pembangunan rumah tersebut atau karena penanaman tanaman tersebut. Atau rumah tersebut tidak dirobohkan, tanah tersebut tidak dicabut, dan sebagai gantinya ghashib meminta uang seharga rumah tersebut, atau tanaman tersebut kepada pemilik tanah, namun itu pun dengan syarat pemilik tanah menyetujuinya, karena Rasulullah bersabda:

لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

‘’Tidak ada hak atas (pemilik) tanaman ilegal (atau bangunan yang ada ditanah milik orang lain tanpa seidzinnya)’’ (HR. Au Dawud, no.3073)

6. Jika ghashib menjual barang yang dirampasnya dan mendapatkan keuntungan, ia harus mengembalikan barang rampasan tersebut beserta keuntungannya kepada pemiliknya.

7. Jika ghashib dan pemilik barang yang dirampas terlibat perbedaan pendapat tentang harga atau sifat barang yang dirampas, maka ucapan yang diterima ialah ucapan ghashib dengan diminta untuk bersumpah.

Itu pun dilakukan jika pemilik barang yang dirampas tidak mempunyai bukti-bukti tentang barangnya tersebut.

8. Barang siapa merusak harta orang lain tanpa seizin pemiliknya, ia wajib mengganti. Misalnya ia membakar harta saudaranya, atau merobekanya, atau membuka pintunya yang terkunci atau membuka sangkar atau membuka salah satu tempatnya, atau membuka ikatan hingga menyebabkan hewan di dalamnya kabur.

9. Jika anjing penjaga tidak diikat karena kecerobohan pemiliknya, kemudian menggigit orang lain maka pemiliknya wajib memberikan ganti rugi.

10. Jika ada hewan yang dilepas pada malam hari kemudian merusak tanaman, maka pemiliknya wajib memberikan ganti rugi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :

ان على اهل الاموال خفظها بالنهار وما افسدت باليل فهو مضمون عليهم

‘’Para pemilik harta wajib menjaga hartanya pada siang hari dan hewan yang merusak pada malam hari menjadi tanggungan mereka (pemilik).’’ (HR. Abu Dawud,no,3569)

11. Jika hewan tanpa pengendara, atau tanpa penuntun merusak sesuatu, maka tidak ada kewajiban mengganti, karena Rasulullah bersabda:

العجماء جبار

‘’Hewan itu tidak harus mengganti apa yang telah dirusaknya.’’ (HR. Al- Bukhori;1499)

Begitu juga jika hewan tersebut dinaiki, kemudian hewan tersebut merusak sesuatu dengan kakinya, maka tidak ada kewajiban mengganti, karena Rasulullah bersabda:

رجل العجماء جبار , اماما تتلفه بفهما او بيديها فمضمون اذا كان مركوبة

‘’Kaki hewan itu tidak wajib mengganti apa yang dirusaknya, sedangkan tanaman yang dirusak dengan mulutnya atau kaki depannya, maka pemiliknya wajib menggantinya, jika ia di kendarai’’.(HR. Abu Dawud, no,dan hadist ini dianggap cacat)

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

Materi Kelima: Luqathah (Barang Temuan) dan Laqith (Penemu Barang)

Luqathah (Barang Temuan)

Definisi Luqathah

Luqathah ialah sesuatu yang tercecer di tempat yang tidak dimiliki siapa pun. Contohnya orang muslim menemukan beberapa uang dirham atau pakaian di salah satu jalan tertentu. Ia khawatir barang-barang tersebut hilang sehingga ia memungutnya. Hukum Luqathah Memungut luqathah diperbolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah

اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

“Umumkan tempatnya beserta apa yang ada di dalamnya, dan talinya, kemudian umumkan selama setahun, Jika pemiliknya datang, berikan kepadanya. Dan jika pemiliknya tidak datang, maka terserah kepadamu.” (HR. Muslim no. 1722 dan Bukhari no. 2428).

Rasulullah juga pernah ditanya tentang kambing yang hilang, kemudian beliau bersabda:

خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ

“Ambillah, karena ia menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala.” (HR Ibnu Majah no. 2504).

Hanya saja, memungut luqathah itu hukumnya sunah bagi orang yang yakin bahwa dirinya amanah, dan makruh bagi orang yang tidak yakin akan kejujuran dirinya. Karena perbuatan yang menyebabkan kerusakan pada harta kaum muslimin itu tidak diperbolehkan.

Ketentuan dalam Luqathah

Di antara ketentuan dalam lugathah adalah sebagai berikut:

1. Jika lugathah berbentuk sesuatu yang tidak ada harganya yang tidak diminati orang, misalnya sebutir kurma, atau sebutir biji anggur, atau kain usang, atau cambuk, atau cemeti, maka seorang muslim diperbolehkan memungutnya dan memanfaatkannya sejak saat itu juga. Ia tidak wajib mengumumkannya kepada khalayak dan juga tidak harus menjaganya, karena Jabir berkata, “Rasulullah memberi keringanan kepada kita tentang tongkat, cemeti, tali dan sejenisnya. Itu semua boleh dipungut untuk dimanfaatkan.”

2. Jika luqathah berbentuk sesuatu yang berharga dan diminati orang maka multaqith (si pemungut) harus mengumumkannya selama setahun penuh. Dalam jangka waktu setahun tersebut, ia mengumumkan di pintu-pintu masjid, atau di tempat-tempat umum, atau di koran atau di radio. Jika pemiliknya datang kepadanya kemudian menyebutkan tempatnya beserta isinya, atau jumlahnya, atau ciri-cirinya, ia harus memberikannya kepada orang tersebut. Jika pemiliknya tidak datang kepadanya setelah setahun, ia boleh memanfaatkannya, atau bersedekah dengannya, namun dengan niat menggantinya jika suatu hari pemiliknya datang untuk memintanya.

3. Luqathah di Mekah tidak boleh diambil kecuali jika dikhawatirkan mengalami kerusakan. Jadi, barang siapa memungut luqathah di Mekah, ia wajib mengumumkannya selama ia berada di Mekah. Jika ia hendak keluar dari Mekah, ia harus menyerahkannya kepada penguasa setempat dan tidak boleh memilikinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا

“Sesungguhnya negeri ini (Mekah) adalah tanah haram. Tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang, rumputnya tidak boleh dipotong, hewan buruannya tidak boleh diusir, dan luqathahnya tidak boleh dipungut kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya.” (HR. Bukhari no. 1484).

3. Luqathah hewan, atau disebut juga dengan hewan yang hilang. Jika hewan berupa kambing di padang pasir, maka boleh dipungut dan dimanfaatkan sejak dipungut, karena Rasulullah bersabda, “Ambillah, karena ia menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala.’”

4. Tapi jika luqathah berbentuk onta, maka tidak boleh dipungut, dengan alasan apa pun. Rasulullah bersabda:

ما لك و لها ؟ معها سقاؤها و حذاؤها ترد الماء و تاكل الشجر حتى يجدها ربها

“Apa urusanmu dengannya? Bersamanya kantong minuman dan sepatunya, mendatangi air dan memakan pepohonan sampai pemiliknya menemukannya. “ [Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 246, Muslim no. 4472]

5. Hewan yang (hukumnya) seperti onta ialah keledai, bighal (peranakan kuda dengan keledai), dan kuda. Semua hewan tersebut tidak boleh dipungut.

Contoh teks luqathah:

Pada hari ini, bulan ini, si fulan mengaku telah menemukan dompet dengan uang sejumlah sekian di tempat ini. Si fulan telah mengumumkannya sejak ia menemukannya di tempat ia menemukannya, di pasar-pasar, jalan-jalan dan masjid-masjid selama berhari-hari secara berturut-turut, berminggu-minggu secara berturut-turut, dan berbulan-bulan secara berturut-turut hingga berjalan lebih dari setahun, tapi tidak ada orang yang datang kepadanya, dan ia khawatir meninggal dunia dalam keadaan masih memegang dompet tersebut. Ada beberapa orang saksi yang bersaksi bahwa ia menemukannya, kemudian ia memungutnya, dan dompet tersebut sekarang ada di tangannya dan penjagaannya. Jika ada seseorang yang mengaku sebagai pemiliknya datang, dan terbukti sah sebagai pemiliknya, ia berhak mengambilnya dan dengan demikian multagith (pemungut) telah bebas dari tanggung jawab terhadap dompet tersebut dengan menyerahkannya kepada sang pemilik secara syar’i. Ini terjadi pada tanggal sekian.”

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم