بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Membahas: Kitab Minhajul Muslim karya Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah
Bersama Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. Hafidzahullah
Doha, 𝟷𝟷 𝙹𝚞𝚖𝚊𝚍𝚊 𝙰𝚕 𝙰𝚠𝚠𝚊𝚕 𝟷𝟺𝟺𝟽 𝙷/ 3 𝙽𝚘𝚟𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛 𝟸𝟶𝟸𝟻.
Bagian Kelima: Muamalat | Bab 5: Hukum-hukum
Materi Keempat: Al-Ghashbu (Ghasab) – Mengambil Harta Orang Lain Tanpa Hak
Definisi Al-Ghashbu
Al-Ghashbu ialah mempergunakan harta orang lain dengan paksa dan dengan cara yang tidak dibenarkan. Seperti seseorang yang merampas rumah orang lain kemudian menempatinya, atau merampas kendaraan orang lain kemudian menaikinya.
Hukum Al-Ghashbu
Al-Ghashbu hukumnya haram berdasarkan Dalil-dalil berikut ini: Firman Allah ﷻ:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah: 188)
Kemudian sabda Rasulullah shallahu ‘alahissalam,
الا, ان دماءكم و اموالكم عليكم حرام
‘’ketahuilah, sesungguhnya darah dan harta kalian diharamkan atas kalian.’’ (HR. al-Bukhari, no:1731)
Juga sabda Rasulullah shallahu ‘alahissalam,
من اقتطع من الارض شبرا ظلما طوقه يوم القيامة
‘’Barangsiapa yang mengambil tanah sejengkal dengan zhalim, niscaya akan dipikulkan kepadanya (oleh Allah) tujuh lapis bumi pada hari kiamat’’. (HR. Muslim, no. 1610)
Juga sabda beliau,
لايحل مال امرئ مسلم الا عن طيب نفسه
‘’Harta seorang Muslim tidaklah dihalalkan kecuali atas kerelaannya’’. (HR. Ad-Darurquthni,3/26)
Ketentuan dalam Al-Ghashbu
Ketentuan dalam al-ghashbu adalah sebagai berikut:
- Ghashib (perampas) hak Allah harus dikenakan sanksi dengan dipenjara atau dipukul sebagai pelajaran baginya, dan bagi orang-orang seperti dirinya.
- Ghashib harus mengembalikan barang yang dirampasnya kepada pemiliknya. Jika barang yang dirampasnya mengalami kerusakan, ia wajib mengganti dengan barang yang sama, tetapi jika tidak bisa mengembalikan barang yang sama, ia harus membayarkan uang seharga barang tersebut.
- Barang siapamerampas sesuatu kemudian barang tersebut cacat, ia harus menemui pemiliknya dengan maksud menggantinya dengan sesuatu yang ia rampas, kemudian ia mengambil sesuatu yang dirampas dengan cacatnya. Jika hal itu tidak bisa ia lakukan, ia harus mengembalikan sesuatu yang ia rampas tersebut beserta uang pengganti cacatnya.
- Hasil dari barang rampasan dikembalikan utuh dengan barang rampasannya. Contohnya, hasil hewan, atau hasil pohon, atau hasil penyewaan hewan, dan lain sebagainya. Pendapat lain, jika ada usaha dari pengambil, maka hasil usahanya dibagi.
- Jika barang yang dirampas berupa tanah, kemudian ghashib (perampas) membangun rumah, atau menanam tanaman di atasnya, maka rumah tersebut harus dirobohkan, tanaman tersebut harus dicabut, dan tanah tersebut harus diperbaiki karena kerusakan akibat pembangunan rumah tersebut atau karena penanaman tanaman tersebut. Atau rumah tersebut tidak dirobohkan, tanah tersebut tidak dicabut, dan sebagai gantinya ghashib meminta uang seharga rumah tersebut, atau tanaman tersebut kepada pemilik tanah, namun itu pun dengan syarat pemilik tanah menyetujuinya, karena Rasulullah bersabda:
لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ
‘’Tidak ada hak atas (pemilik) tanaman ilegal (atau bangunan yang ada ditanah milik orang lain tanpa seidzinnya)’’ (HR. Au Dawud, no.3073)
6. Jika ghashib menjual barang yang dirampasnya dan mendapatkan keuntungan, ia harus mengembalikan barang rampasan tersebut beserta keuntungannya kepada pemiliknya.
7. Jika ghashib dan pemilik barang yang dirampas terlibat perbedaan pendapat tentang harga atau sifat barang yang dirampas, maka ucapan yang diterima ialah ucapan ghashib dengan diminta untuk bersumpah.
Itu pun dilakukan jika pemilik barang yang dirampas tidak mempunyai bukti-bukti tentang barangnya tersebut.
8. Barang siapa merusak harta orang lain tanpa seizin pemiliknya, ia wajib mengganti. Misalnya ia membakar harta saudaranya, atau merobekanya, atau membuka pintunya yang terkunci atau membuka sangkar atau membuka salah satu tempatnya, atau membuka ikatan hingga menyebabkan hewan di dalamnya kabur.
9. Jika anjing penjaga tidak diikat karena kecerobohan pemiliknya, kemudian menggigit orang lain maka pemiliknya wajib memberikan ganti rugi.
10. Jika ada hewan yang dilepas pada malam hari kemudian merusak tanaman, maka pemiliknya wajib memberikan ganti rugi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :
ان على اهل الاموال خفظها بالنهار وما افسدت باليل فهو مضمون عليهم
‘’Para pemilik harta wajib menjaga hartanya pada siang hari dan hewan yang merusak pada malam hari menjadi tanggungan mereka (pemilik).’’ (HR. Abu Dawud,no,3569)
11. Jika hewan tanpa pengendara, atau tanpa penuntun merusak sesuatu, maka tidak ada kewajiban mengganti, karena Rasulullah bersabda:
العجماء جبار
‘’Hewan itu tidak harus mengganti apa yang telah dirusaknya.’’ (HR. Al- Bukhori;1499)
Begitu juga jika hewan tersebut dinaiki, kemudian hewan tersebut merusak sesuatu dengan kakinya, maka tidak ada kewajiban mengganti, karena Rasulullah bersabda:
رجل العجماء جبار , اماما تتلفه بفهما او بيديها فمضمون اذا كان مركوبة
‘’Kaki hewan itu tidak wajib mengganti apa yang dirusaknya, sedangkan tanaman yang dirusak dengan mulutnya atau kaki depannya, maka pemiliknya wajib menggantinya, jika ia di kendarai’’.(HR. Abu Dawud, no,dan hadist ini dianggap cacat)
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

