Tag Archives: Mulakhas Fiqhi

Syarat, secara bahasa berarti tanda. Secara terminologi syari’at, artinya sesuatu yang ketiadaannya menyebabkan amalan atau sesuatu lain menjadi tidak ada, tapi keberadaannya tidak mengharuskan sesuatu atau amalan tertentu menjadi ada atau tidak ada.

Syarat shalat artinya sesuatu yang menentukan sahnya shalat, bila mungkin dilakukan.

Shalat memiliki syarat-syarat yang menentukan sahnya shalat tersebut. Apabila secara keseluruhan atau sebagiannya tidak ada, maka shalat menjadi tidak sah. Di antaranya adalah:

Syarat Pertama: MASUKNYA WAKTU SHALAT

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS An-Nisa ayat 103)

Yakni bahwa shalat itu ditentukan kewajibannya dalam waktu-waktu tertentu. Arti ‘ditentukan’ dalam ayat di atas adalah ‘dibatasi’. (Jika dikatakan), ‘Allah telah menetapkan waktu shalat’, berarti bahwa Allâh ﷻ telah membatasi baginya waktu tertentu. Kaum muslimin telah ber-ijma’ (bersepakat), bahwa shalat lima waktu memiliki waktu-waktu khusus yang ada ketentuannya. Di mana shalat tidak sah jika dilakukan sebelum waktunya.

🏷️ Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

والصلاة لا تصح قبل الوقت بإجماع المسلمين، فإن صلى قبل الوقت فإن كان معتمداً فصلاته باطلة، ولا يسلم من الإثم

Kaum muslimin sepakat, shalat tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya. Orang yang shalat sebelum waktunya secara sengaja maka shalatnya batal, dan dia tidak selamat dari dosa.

Jika secara sengaja melakukan ibadah shalat padahal sudah mengetahui bahwa belum masuk waktu untuk shalat, hukumnya adalah shalatnya tidak sah. Dan akan berdosa bagi tiap pelaku nya.

KITAB SHALAT
Bab Tentang Hukum-hukum Adzan dan Iqamah – Bagian 2

Tidak boleh menambahkan lafadz-Iafadz dzikir lain dalam adzan. Baik sebelum atau sesudahnya, dengan suara keras. Karena itu termasuk bid’ah yang diada-adakan. Setiap lafadz yang dikumandangkan, selain dari lafadz-lafadz adzan yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, termasuk bid’ah yang diharamkan. Seperti tasbih, nasyid, do’a dan shalawat kepada Nabi yang diucapkan secara keras sebelum atau sesudah adzan. Semua itu termasuk bid’ah yang diada-adakan dan haram dilakukan. Siapapun yang melakukannya harus dilarang.

Al-Baihaqi dalam Sunan Alkubro: menambah lafadz selain lafadz adzan (hayya ala khoiril amal) maka tidak ada contohnya dari Rasulullah seperti yang diajarkan kepada bilal.

Demikian juga membaca taawudz dan basmalah sebelum adzan, tidak ada anjuran akan hal ini (Fatwa Lajnah Daaimah)

Iqamah terdiri dari sebelas kalimat, dibaca agak cepat. Disunnahkan yang Iqamah adalah yang adzan. Dan tidak boleh qomat sebelum adanya izin imam dan dilakukan oleh muadzin.

Muazin berhak mengumandangkan azan, karena ia adalah orang yang dibebani menjalani tugas.
Iqamah tidaklah dikumandangkan sampai imam memberi isyarat.

Adzan yang dikumandangkan sebelum waktunya, tidaklah sah. Karena adzan disyari’atkan untuk mengumumkan masuknya waktu shalat. Sehingga bila tidak, tujuan syari’at tersebut tidaklah tercapai. Juga dapat mempedaya orangyang mendengarnya.

Kecuali adzan Shubuh, boleh dilakukan sebelum fajar, agar kaum muslimin bersiap-siap untuk shalat Shubuh. Tapi tetap harus dikumandangkan adzan lain, saat terbitnya fajar. Agar kaum muslimin mengetahui masuknya waktu shalat, dan mulainya waktu berpuasa.

Shalat lima waktu telah ditetapkan dalam waktu-waktu tertentu. Maka, shalat tidak boleh dilakukan sebelum masuknya waktu-waktu tersebut. Banyak orang yang tidak mengetahui masuknya waktu shalat, atau mungkin terlalu sibuk, sehingga tidak menyadari waktu shalat telah masuk. Karenanya, Allâh ﷻ mensyari’atkan Adzan, sebagai tanda masuknya waktu shalat.

🏷️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata : Barangsiapa yang secara sengaja sholat dan belum masuk waktunya, maka tidak sah. Dan dia terjerumus ke dalam dosa. Jika dia tidak sengaja, karena ada sangkaan sudah masuk, maka tiada dosa baginya, dan sholatnya dikategorikan sholat sunnah, dan dia harus mengulang sholatnya, karena syarat sholat adalah masuk waktunya.

Disyariatkan bagi para muadzin untuk segera melakukan adzan tepat pada waktunya. Agar bersama dengan lainnya, jika mengakhirkan, akan membuat kebingungan bagi kaum muslimin.

Adzan disyari’atkan pada tahun pertama hijriah.

Penyebab disyari’atkannya Adzan adalah saat kaum muslimin kesulitan mengetahui waktu-waktu shalat. Mereka bermusyawarah untuk membuat tanda masuknya waktu shalat. Tiba-tiba ‘Abdullah bin Zaid memimpikan Adzan tersebut dalam tidurnya. Mimpi itu kemudian dibenarkan oleh wahyu. (Hadits Riwayat Abu Dawud 499 – Hasan Shahih)

Orang yang menjadi wali anak kecil, harus memerintahkan anak tersebut untuk shalat jika ia sudah mencapai usia tujuh tahun. Meskipun shalat itu belum wajib baginya. Tujuannya agar anak tersebut memerhatikan shalat, dan berlatih melaksanakannya.

Rasulullah ﷺ bersabda: Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (HR Bukhari Muslim).

Tidak ada jalan untuk diri kita dan keluarga kita kecuali taat kepada Allâh Ta’ala. Allâh ﷻ berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS At-Tahrim ayat 6).

Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

تَعَوَّدُوا الْخَيْرَ، فَإِنَّمَا الْخَيْرُ فِي الْعَادَةِ.

“Biasakanlah berbuat baik. Karena kebaikan akan terbentuk dengan kebiasaan.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (35713); sanadnya shahih].

Apabila ia shalat, maka dia dan walinya sama-sama akan memperoleh pahala, berdasarkan firman Allah:

“Dan barangsiapa melaksanakan kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala sepuluh kali lipatnya…” (QS. Al-An’aam: 160)