بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ahad Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify, Lc 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan: Doha, 25 Jumadil Awal 1447 / 16 November 2025



KITAB SHALAT
Bab Tentang Hukum-hukum Jenazah | Bagian Ke-6

Keempat: Hukum-hukum Mengkafani Jenazah – Bagian Akhir

Melanjutkan pembahasan Mengkafani mayit.

Tata Cara Mengkafani Mayit Laki-laki

Pengafanan mayit laki-laki dilakukan dengan cara menumpuk ketiga lembar kain tersebut dalam tiga lapisan. Setelah itu, diambil tubuh mayit yang telah dalam keadaan tertutup dengan kain atau yang semisalnya secara wajib dan diletakkan di atas lapisan-lapisan kain tersebut dalam kondisi telentang.

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:

كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941).

Imam Al-Auzai dan Ats-Tsauri menguatkan pendapat bahwa kain kafan laki-laki dengan tiga helai kain dan wanita 5 helai, juga merupakan pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishak dan Abu Daud.

Sebagian riwayat tidak shahih (lemah) yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dikafani dengan kain Yaman yang bergaris [hibrah]. Dan ini dikuatkan Aisyah yang menjelaskan bahwa kain hibrah hanya dicoba dan tidak digunakan untuk mengkafani.

Dan riwayat lain bahwa Nabi ﷺ ditutup dengan gamis juga lemah , karena dikuatkan oleh Hadits Aisyah di atas.

Hukum Menyedekapkan Tangan Mayit Ketika Dikafani

Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah memberikan klarifikasi mengenai hukum menyedekapkan tangan mayit ketika dikafani. Dalam pandangan beliau, tindakan ini tidak disyariatkan atau dianjurkan dalam Islam. Sebaliknya, Syaikh al-Utsaimin menyarankan untuk meletakkan tangan mayit di samping tubuhnya ketika proses pengkafanan.

Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah menyatakan,

ليس هذا العمل مشروعا وإنما تجعل يد الميت إلى جنبه

“Ini merupakan amalan yang tidak disyariatkan. Namun posisikan tangan mayit disamping (tubuhnya).” Liqa’ al-Bab al-Maftuh 4

Apa yang beliau sampaikan menunjukkan pentingnya memahami tata cara yang benar dalam proses mengkafani jenazah dan menjelaskan bahwa menyedekapkan tangan mayit bukanlah bagian dari tuntunan agama. Dalam Islam, tindakan dan hal tertentu yang berkaitan dengan jenazah perlu diikuti sesuai dengan ajaran yang benar.

Hal ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al-Abad – pengajar hadis di masjid Nabawi –, ketika beliau ditanya tentang anjuran menyedekapkan kedua tangan jenazah saat dikafani,

لا نعلم شيئاً يدل على أن يديه توضع على صدره، وإنما تكون على وضعهما الطبيعي، فتوضع بجنبيه ممتدتين، وكل واحدة لاصقة بجنبه

Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan bahwasanya kedua tangan jenazah disedekapkan di atas dadanya. Namun yang tepat, posisi tangan dibiarkan normal, dengan diletakkan pada posisi membujur di samping. Kedua tangan menempel disisi badan. (Syarah sunan Abi Daud).

Terlepas dari khilaf (perbedaan) pendapat ulama perihal di atas. Karena memang ada sebagian ulama yang berpendapat bolehnya mendekapkan tangan mayit ketika dikafani. Seperti Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, no. 20863 dan Ibnu Abdil Hadi – ulama Hambali – (wafat th. 909 H). Beliau sebutkan itu di kitab beliau Mughni Dzawil Afham.

Namun yang jelas dengan posisi tangan disamping tubuh akan lebih memudahkan proses pengkafanan mayit. Allahu a’lam.

****

Setelah itu disiapkan minyak wangi (hanut), kemudian dituangkan pada kapas, untuk diletakkan di lipatan pantat mayit, lalu bagian atasnya diikat dengan secarik kain.

Selanjutnya, sisa kapas yang sudah dibubuhi minyak wangi itu diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulut dan kedua lubang telinganya, juga di anggota-anggota sujudnya: kening, hidung, kedua tangan, kedua lutut dan ujung-ujung jari kaki.

Kemudian, diletakkan juga di bagian-bagian tubuh yang tersembunyi, di kedua ketiak, di lipatan kedua lutut dan di pusar.

Menutup bagian yang terbuka dengan kapas, hal ini telah dicontohkan para salaf, seperti perkataan Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan dari Al-Hassan, demikian juga Ibnu Sirin, tetapi tidak ada dalil yang tegas dari Rasulullah ﷺ, maka tidak disyariatkan secara mutlak kecuali ada yang dikhawatirkan sesuatu yang Keluar dari jenazah.

Seperti yang disampaikan oleh Imam Al-Buhuthy dalam Kasyaful Qina, jika dikhawatirkan keluar sesuatu dari lubang maka, boleh ditutup dengan kapas.

Lalu, minyak wangi juga dibubuhi di antara lapisan kain kafan dan di kepala mayit. Setelah itu lapisan kain teratas ditarik dari bagian kiri mayit ke arah bagian kanan mayit. Kemudian bagian kanannya ditarik ke bagian kiri. Demikian juga lapisan kedua, dan ketiga, sehingga sisa kain kafan di atas kepala lebih panjang dari yang ada di bagian kakinya.

Setelah itu bagian kain kafan yang lebih di atas kepala itu disimpulkan dan ditarik ke arah wajahnya. Sementara bagian yang lebih di kakinya disimpulkan dan ditarik ke arah kaki. Lalu bagian yang disimpulkan itu diikat kuat-kuat, agar tidak terbuka.

Sunnah Melepas Ikatan Kain Kafan

Setelah berada di dalam kubur ikatannya dibuka kembali. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, bahwa tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak terbuka, dan jika sudah dikubur maka dibuka kembali ikatannya.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»

“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah (ikatan) pada mulutnya” (Al Mughni, 2/375).

Hal ini disampaikan oleh Atsar Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu.

إذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد

“Jika kalian memasukan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al Atsram, dinukil dari Kasyful Qana’, 2/127).

Tata Cara Mengkafani Mayit Perempuan

Sementara untuk mayit wanita, dikafani dengan lima lembar kain: dikenakan padanya selembar kain berbentuk sarung, lalu dikenakan pula selembar kain berbentuk baju, kemudian selembar kain berbentuk kerudung di kepalanya, dan dua lembar kain lagi untuk membungkus tubuhnya.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta padaMu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun padaMu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم