Ustadz Isnan Efendi

Kumpulan kajian rutin bersma Ustadz Isnan Efendi, BA Hafidzahullah

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ أُو۟لَٰٓئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ ٱللَّهِ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (218)

Kajian risalah ini insya Allah akan kita bahas secara berkala pada halaqah rutin setiap hari Sabtu. Semoga Allah memberikan keikhlasan, keistiqamahan, serta taufik agar kita senantiasa konsisten meluangkan waktu untuk menuntut ilmu agama.

Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Abdurrazzaq hafizhahullah, risalah ini tergolong ringkas namun memiliki posisi yang sangat penting. Sangat sedikit kitab ringkas yang mampu menyamai kedalaman faedah dan isi kandungan risalah ini. Pujian senada juga datang dari banyak ulama lainnya, seperti Syaikh Nasir Al-Barrak dan para masyayikh lainnya.

Pada intinya, sebagaimana dijelaskan dalam pertemuan awal, tujuan utama dari kehidupan kita di dunia ini adalah untuk mewujudkan (mentahqiq) tauhid, beribadah kepada Allah . Dalam kajian Kitab at-Tauhid, bab pertama membahas tema “Keistimewaan Tauhid dan Dosa-Dosa yang Diampuni Karenanya.”

Setelah memahami bab pertama mengenai hakikat tauhid sebagai tujuan diciptakannya manusia—yaitu untuk beribadah hanya kepada Allah—penulis (rahimahullahu ta’ala) membawakan ayat dan hadis tentang keutamaan tauhid. Tabiat dasar jiwa manusia, apabila mengetahui besarnya balasan atau keutamaan dari suatu amalan, akan tumbuh semangat yang kuat untuk meraihnya.

Nikah disyariatkan berdasarkan Dalil-dalil berikut ini: Firman Allah: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (An-Nisa’: 3)

Namun begitu, nikah hukumnya wajib bagi siapa saja yang mampu membiayainya dan ia khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal yang haram. Nikah hukumnya sunah bagi orang yang sanggup membiayainya, namun ia tidak khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal haram.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ أُو۟لَٰٓئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ ٱللَّهِ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (218)

Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.

Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:

Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.

Allah ﷻ berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 216-217:

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (216)

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (217).

Selanjutnya Allah mengutus hamba, rasul dan kalimat-Nya, Al-Masih putera Maryam untuk memperbaharui agama mereka, menjelaskan tanda-tanda-Nya, untuk mengajak mereka beribadah hanya kepada Allah semata, serta berlepas diri dari berbagai hal baru (dalam agama) dan pendapat-pendapat batil. Tetapi kaumnya memusuhinya, mendustakannya serta menuduhnya, juga menuduh ibunya dengan sesuatu yang amat besar, kemudian mereka ingin membunuhnya, tetapi Allah menyucikannya dari mereka dan mengangkatnya ke hadirat-Nya, sehingga mereka tidak bisa menimpakan keburukan terhadapnya.

Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.

Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:

Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.

Telah berlalu pembahasan mengenai poin yang ke-69 dan 70 yang membahas mengenai masalah bid’ah, baik berupa penambahan maupun pengurangan dalam masalah agama.

Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Imam Syatibi dalam kitab I’tisham, makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari’at di mana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah.

Masalah Ke – 71: Meninggalkan Sesuatu Yang Telah Diwajibkan Oleh Allah Dengan Alasan Wara’ (Berhati-hati). Mereka meninggalkan kewajiban dengan alasan wara’.