بسم الله الرحمن الرحيم
🎙Bersama: Al Ustadz Isnan Efendi Lc., M.A Hafidzahullah
📘 Materi : Kitab Tauhid (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah)
🗓 Hari : Jum’at, 14 Dzulqa’dah 1447 / 1 Mei 2026
🕰 Waktu: Ba’da Ashar – Maghrib’
🕌 Tempat: Izghowa – Qatar
Bab-1: Hakikat dan Kedudukan Tauhid
Kewajiban Mentauhidkan Allah, Berbakti kepada Orang Tua dan 10 Wasiat Allah (Al-Washaya Al-Asyr)
Melanjutkan pembahasan sebelumnya: Pertemuan#4
Imam Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah berkata:
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا ﴿٢٣﴾ وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan, dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al – Isra’: 23-24).
📃 Penjelasan:
Kata وَقَضَىٰ maknanya menetapkan atau memerintahkan kepada hamba-hambaNya untuk beribadah kecuali kepada Allah ﷻ. Kata Qada mengandung makna qadar. Seperti halnya kata Iman dan Islam atau fakir dan miskin.
Dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan qadar ialah takdir, dan yang dimaksud dengan qadha’ ialah penciptaan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
فَقَضَاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ
“Maka Dia menjadikannya tujuh langit… .” [Fushshilat/41 : 12]
Yakni, menciptakan semua itu.
Qadha’ dan qadar adalah dua perkara yang beriringan, salah satunya tidak terpisah dari yang lainnya, karena salah satunya berkedudukan sebagai pondasi, yaitu qadar, dan yang lainnya berkedudukan sebagai bangunannya, yaitu qadha’. Barangsiapa bermaksud untuk memisahkan di antara keduanya, maka dia bermaksud menghancurkan dan merobohkan bangunan tersebut. (Lisaanul ‘Arab, (XV/186) dan an-Nihaayah, (IV/78).
Makna قَضٰى atau ketetapan/qadha’ Allah ini ada yang Kauniyyah dan Syar’iyyah.
- Qadha’ Kauniyyah pasti terjadi, berkaitan dengan kehendak Allah secara mutlak sehingga ada yang dicintai dan tidak dicintai. Seperti halnya sakit, miskin, musibah dan lainnya.
- Qadha’ Syar’iyyah adalah ketetapan yang Allah cintai, dalam hal ini ada yang Allah cintai tapi tidak terjadi. (Tidak semua melakukannya) seperti perintah shalat, berbakti kepada orang tua, ada yang melakukan dan ada yang meninggalkannya. Tetapi perlu diperhatikan bahwa setiap apa yang dicintai Allah pasti ada hikmah dibalik itu.
Sisi pendalilannya ayat ini adalah pada firman Allah (Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya), ada an-Nafyu (penafian) pada أَلَّا تَعْبُدُوا dan al-itsbaat (penetapan) pada إِلَّا إِيَّاهُ , dan sama seperti Laa ilaah illallahu (tidak ada yang berhak disembah dengan hak kecuali Allah).
Jika hanya ada an-Nafyu (penafian) saja maka akan jatuh kepada pengingkaran dan jika al-itsbaat (penetapan) saja, maka akan ada hal yang menyertai yaitu kesyirikan.
Urusan-urutan dalam Al-Qur’an menunjukkan sesuatu yang penting:
Ayat ini menunjukkan akan agungnya kedudukan kedua orang tua karena Allah menggandengkan perintah bertauhid kepadaNya dengan perintah untuk berbakti kepada kedua orang tua.
Faedah lainnya adalah urutan pemenuhan hak dalam berbuat ihsan, yaitu diawali dengan pemenuhan hak Allah ﷻ dari hamba-Nya (menyembah dan tidak menyekutukanNya) dan hak hamba kepada hamba lainnya (berbakti kepada orang tua).
Pada ayat ini tidak disebutkan perintah untuk taat kepada Rasul-Nya, karena perintah taat kepada Allah ﷻ, sudah mencakup perintah kepada Rasul.
Dan firman-Nya.
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah“. [An-Nisaa/4 : 80]
Sebagai konsekuensi dari syahadatain. Keduanya saling berkaitan, maka harus berpegang teguh kepada Allah ﷻ melalui kitabNya dan Rasul melalui sunnah-sunnahnya.
Pada وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ mengandung perintah Berbuat baiklah kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya.
وعنه، عن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «رغِم أنفُ، ثُمَّ رَغِمَ أنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أنْفُ مَنْ أدْرَكَ أبَويهِ عِنْدَ الكِبَرِ، أَحَدهُما أَوْ كِليهمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الجَنَّةَ». رواه مسلم.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu’ Anhu , dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam , Beliau bersabda: “Sungguh merugi, sungguh merugi, dan sungguh merugi, orang yang mendapat kedua orang tuanya, baik salah satu atau keduanya pada saat lanjut usia, tetapi dia tidak masuk Surga” [HR. Muslim]
*****
Imam Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah berkata:
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Dan sembahlah Allah dan janganlah kalian mensekutukanNya dengan sesuatu apapun” (QS. An-Nisaa : 36)
📃 Penjelasan:
Sisi pendalilannya pada ayat ini Allah menggandengkan antara perintah beribadah kepadaNya dengan perintah untuk meninggalkan seluruh bentuk kesyirikan kepadaNya.
Hal ini menunjukkan bahwa ibadah kepadaNya tidaklah sah kecuali disertai meninggalkan segala bentuk kesyirikan kepadaNya. Karena kesyirikan merusak ibadah sebagaimana hadats membatalkan wudhu dan membatalkan shalat.
Pada ayat ini juga ada dua bagian:
- an-Nafyu (penafian): وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ
- al-itsbaat (penetapan): وَاعْبُدُوا اللَّهَ
Kata شَيْئًا (sesuatu apapun) dalam ayat adalah kata nakiroh (tanwin) dalam konteks larangan (nafi) maka memberikan faidah keumuman, sehingga mencakup seluruh sekutu (baik nabi, malaikat, jin, wali, batu, pohon, dll).
*****
Imam Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah berkata:
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّـهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ( ١٥١)
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۖ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ اللَّـهِ أَوْفُوا ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ(١٥٢)
وَأَنَّ هَـٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٥٣)
“Katakanlah (Muhammad) marilah kubacakan apa yang diharamkan kepadamu oleh Tuhanmu, yaitu “Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tuamu, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”
(QS. Al An’am: 151-153).
📃 Penjelasan:
Kaidah ushul fiqh Al-‘Ibrah bi ‘Umum al-Lafz la bi Khusus al-Sabab menegaskan bahwa hukum diambil dari keumuman lafal (kata-kata dalam teks dalil), bukan dari kekhususan sebab turunnya ayat atau hadits.
Maka, meskipun ayat ini dikhususkan untuk Nabi ﷺ berupa kata قل tapi makna perintahnya bersifat umum, yaitu juga kepada umatnya.
Dalam ayat ini Allah menyebutkan beberapa perkara yang diharamkan:
1. Pengharaman syirik, yang merupakan lawan dari Tauhid. Sisi pendalilannya adalah firman Allah :
أَلاَّ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً
“Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu pun dengan Dia”
menunjukkan akan pengharaman syirik, dan kelaziman dari pengharaman kesyirikan adalah wajibnya tauhid. Karena tidak mungkin terlaksana pengharaman tauhid kecuali dengan mewujudkan Tauhid.
2. Berbaktilah kepada kedua orangtua. Dalam ayat ini juga menunjukkan hak kedua orang tua setelah hak Allah ﷻ, sebagaimana dijelaskan di ayat lainnya.
Berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal dapat dilakukan dengan mendoakan ampunan, bersedekah atas nama mereka, melunasi hutang/wasiat, serta menyambung silaturahmi dengan kerabat dan teman-temannya. Menjadi anak shalih yang terus berbuat kebaikan juga menjadi amalan yang pahalanya mengalir kepada mereka
3. Larangan menggugurkan janin karena takut miskin.
Dalam Islam, menggugurkan janin karena takut miskin hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Allah menjamin rezeki setiap anak dan melarang keras pembunuhan janin/anak karena alasan ekonomi (QS. Al-Isra’: 31).
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا ٣١
Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar.
Ar-Razzaq adalah salah satu dari Asmaul Husna yang berarti Allah Maha Pemberi Rezeki. Allah menjamin rezeki seluruh makhluk-Nya—manusia, hewan, dan tumbuhan—tanpa terkecuali.
4. Jangan mendekati perbuatan yang keji baik yang nampak atau tersembunyi.
Pentingnya Larangan: Allah ﷻ melarang mendekati saja, yang berarti segala perantara, situasi, atau langkah yang bisa mengarah pada perbuatan keji tersebut sudah diharamkan, apalagi melakukannya secara langsung.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan dalam Al-Qaulul Mufîd, bahwasanya makna al-Fawahish adalah semua yang mengandung perbuatan keji dan amoral atau mengandung dosa dan maksiat.
Contoh perbuatan keji adalah perbuatan zina. Jangan dekati zina, seperti: janganlah berduaan dengan wanita yang bukan mahram, janganlah berjabat tangan antara laki dan wanita yang bukan mahram, janganlah wanita sendirian melakukan safar tanpa mahram, dan semisalnya yang merupakan larangan-larangan Nabi dalam hadits-haditsnya.
5. Jangan membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali sesuai dengan haq.
Jiwa yang Allah haramkan adalah:
– Kaum muslimin. Selama ia masih muslim, secara asal darah, harta dan kehormatannya harus dijaga.
– Orang kafir yang bukan kafir harbi. Bukan kafir yang memerangi kaum muslimin. Seperti kafir Muahid dan Dzimmi.
Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, darah seorang Muslim haram ditumpahkan, kecuali dalam tiga keadaan:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.”
[HR. Bukhari, no. 6878 dan Muslim, no. 1676]
Wasiat yang mengarah kepada syariat, maka bermakna perintah. Yaitu: لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ulama menafsirkan dengan makna: agar kita bisa bersikap dengan sikap yang baik.
Berbeda dengan ayat lainnya dalam surat Az-Zukhruf Ayat 3:
اِنَّا جَعَلْنٰهُ قُرْاٰنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَۚ ٣
sesungguhnya Kami menjadikannya sebagai Al-Qur’an yang berbahasa Arab agar kamu mengerti
6. Ayat 152: Bagi seseorang yang dititipi amanah menjaga harta anak yatim, janganlah mengambil harta itu untuk tujuan pribadi.
Kalaupun ingin memberi manfaat tambahan yang jelas bagi anak yatim, kelolalah harta itu dengan cara yang tidak bertentangan dengan syar’i seperti perdagangan atau investasi yang dengan dugaan kuat akan memberikan hasil, kemudian nanti saat anak yatim itu telah hilang predikat yatimnya (sudah dewasa/ baligh), ia berikan seluruh harta plus keuntungannya kepada anak itu, maka ini adalah cara yang lebih baik.
7. Jika menakar atau menimbang sesuatu, maka takarlah dan timbanglah secara adil, jangan mendzhalimi orang lain. Mengurangi timbangan secara sengaja adalah dosa besar.
8. Adillah dalam berbicara. Sampaikan kebenaran yang diketahui tanpa ditambah atau dikurangi jika engkau diminta bersaksi. Jangan sampai engkau berbuat tidak adil karena engkau harus bersaksi untuk kerabat atau orang yang engkau cintai, menyebabkan engkau sungkan atau kasihan sehingga tidak berbuat adil.
9. Tunaikanlah janji kalian kepada Allah, untuk menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
10. Ayat 153: Ikutilah jalan Allah melalui petunjuk dan bimbingan Rasul-Nya, jangan ikut jalan-jalan lain yang menyimpang.
Hanya satu jalan yang bisa mengantarkan seseorang pada Surga Allah, yaitu jalan yang ditunjukkan oleh Rasul. Selain itu, semuanya adalah jalan kesesatan.
Tidak bisa seseorang mendapatkan keridhaan Allah tanpa melalui petunjuk Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Tidak bisa seseorang beribadah kepada Allah tanpa mencontoh teladan yang ditunjukkan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dan para Sahabatnya.
Banyaklah berdo’a agar ditetapkan di jalan yang lurus.
Do’a Agar Diteguhkan Hati dalam Ketaatan
اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ
“Allahumma mushorrifal quluub shorrif quluubanaa ‘ala tho’atik” [Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan beribadah kepada-Mu!]
اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَلَا تَجْعَلْهُ مُلْتَبِسًا عَلَيْنَا فَنَضِلَّ، وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Allohumma arinal haqqo haqqon warzuqnat tibaa’ahu, wa arinal bathila bathilan warzuqnaj tinaabahu. Wa laa taj’alhu multabisan ‘alayna fanadlilla, waj’al a lilmuttaqiina imaama.
“Ya Allah tunjukkanlah kepada kami yang benar itu benar dan bantulah kami untuk mengikutinya, dan tunjukkanlah kepada kami yang batil itu batil dan bantulah kami untuk menjauhinya. Janganlah Engkau menjadikannya samar di hadapan kami sehingga kami tersesat. Dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

