Tag Archives: imam

Makruh hukumnya, bagi seseorang mengimami jama’ah yang sebagian besar diantara mereka sangat tidak menyukainya karena alasan yang benar. Di mana ketidaksukaan mereka terhadapnya berpijak kepada hujjah yang dibenarkan, berupa kredibelitas agama imam yang memang bermasalah.

Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ :

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

“Ada tiga jenis manusia yang shalatnya tidak melebihi batas telinga mereka (tidak diangkat ke atas langit): Hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya, hingga ia kembali pulang. Wanita yang tidur sementara suaminya sedang murka kepadanya. Seseorang yang mengimami jama’ah sementara mereka membencinya.”

Hadits hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Umamah (360) [II: 1931, kitab ash-Shalaah, bab 149. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih, dengan tahqiq beliau (no. 1122).

Orang yang dalam kondisi selalu berhadats tidak sah menjadi imam. Seperti orang yang mengalami beser (kencing terus-menerus tanpa terkendali), atau buang angin (kentut) terus-menerus.

Karena shalatnya mengalami kerusakan yang tidak dapat digantikan dengan sesuatu yang lain. Karena ia shalat dalam kondisi terus mengeluarkan najis yang membatalkan kesuciannya.

Sahnya shalat orang tersebut semata karena faktor darurat. Demikian juga orang yang mengalami hal sejenis yang bermakmum kepadanya, karena sama-sama mengeluarkan najis terus-menerus.

Sah Orang yang selalu Berhadats Menjadi Imam Orang-orang yang Berpenyakit Sama

Kecuali apabila ia mengimami makmum yang kondisinya sama sepertinya.

Demikian juga dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Fiqhiyah bahwa orang yang menderita penyakit ini, boleh atau sah mengimami orang yang berpenyakit sama.

Imamah dalam shalat adalah tanggung jawab yang sangat besar. Ia membutuhkan kualifikasi yang wajib dimiliki oleh seorang imam, atau dianjurkan untuk dimiliki oleh seorang imam. Imam juga harus terbebas dari beberapa kriteria yang dapat menghalanginya mengemban tugas ini, atau yang dapat mengurangi kapasitas dirinya sebagai imam, yaitu sebagai berikut:

ORANG FASIK TIDAK BOLEH MENJADI IMAM SHALAT

Orang fasik adalah orang yang telah menyimpang dari garis istiqamah karena melakukan salah satu dosa besar yang tidak sampai ke batas kemusyrikan.

Fasik ada dua jenis: Fasik secara amalan, dan fasik secara keyakinan.

Fasik secara amalan adalah seperti orang yang melakukan perbuatan zina, mencuri, meminum minuman keras dan sejenisnya.
Fasik secara keyakinan adalah seperti keyakinan faham Syi’ah Rafidhah, Mu’tazilah dan Jahmiyyah.

Di antara hukum-hukum yang terkait dengan shalat berjama’ah adalah, bahwasanya haram hukumnya bagi orang yang bukan imam resmi di sebuah masjid, mengimami jama’ah di masjid tersebut, kecuali atas seizin imam sesungguhnya, atau karena imam yang bersangkutan berhalangan.

Dalam Sbahiih Muslim dan yang lainnya disebutkan: dan seorang tidak boleh mengimani orang lain dalam wilayah kekuasaannya… Kecuali atas seizinnya.

(HR. Muslim dari Abu Mas’ud al-Anshari (no.673 (1532)) Il:77 kitab al-Masajid, bab 53).

Kewajiban dan Keutamaan Shalat Berjama’ah – Bagian 5

Jumlah minimal yang sah shalat berjama’ah adalah dua orang : imam dan makmum.

Sedikitnya, shalat Jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang. Karena kata jama’ah itu sendiri diambil dari akar kata ijtimaa’ (berkumpul). Dua adalah jumlah terkecil yang bisa merealisasikan ‘berkumpul’.

Juga berdasarkan hadits Abu Musa secara marfu’:

“Dua orang atau lebih adalah jama’ah.”

Hadits dha’if. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (972) (I:517)kitab lqamat ash’ Shalawat, bab 44. Didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam lrwaa’ al-Ghalil (no. 489). Perawi Ar-Rabi bin Badr adalah lemah.