بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ahad – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify, Lc 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Doha, 27 Dzulqa’dah 1446 / 25 Mei 2025
KITAB SHALAT
BAB TENTANG ORANG YANG TIDAK SAH MENJADI IMAM SHALAT Lanjutan
Imam yang Dibenci Makmum
Makruh hukumnya, bagi seseorang mengimami jama’ah yang sebagian besar diantara mereka sangat tidak menyukainya karena alasan yang benar. Di mana ketidaksukaan mereka terhadapnya berpijak kepada hujjah yang dibenarkan, berupa kredibelitas agama imam yang memang bermasalah.
Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ :
ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
“Ada tiga jenis manusia yang shalatnya tidak melebihi batas telinga mereka (tidak diangkat ke atas langit): Hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya, hingga ia kembali pulang. Wanita yang tidur sementara suaminya sedang murka kepadanya. Seseorang yang mengimami jama’ah sementara mereka membencinya.”
Hadits hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Umamah (360) [II: 1931, kitab ash-Shalaah, bab 149. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih, dengan tahqiq beliau (no. 1122).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menlelaskan, “Kalau mereka membencinya karena agamanya yang bermasalah, misalnya ia dikenal suka berdusta, suka berbuat zhalim, tidak mengerti agama atau melakukan bid’ah atau hal lain yang sejenisnya, dan mereka ingin orang lain yang agamanya lebih baik darinya sebagai imam, misalnya karena orang itu lebih jujur, lebih berilmu atau lebih bagus agamanya maka orang yang lebih disukai ini wajib diangkat sebagai imam, bukan orang yang dibenci oleh jama’ah tersebut”.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits: ‘Ada tiga jenis manusia yang shalatnya tidak melebihi telinga mereka: Seorang lelaki yang menjadi imam bagi sekelompok orang, sementara mereka membencinya, seorang lelaki yang tidak mendatangi shalat (berjama’ah) kecuali setelah selesai dilaksanakan, dan seorang lelaki yang memperbudak orang yang merdeka.’ (Lihat Majmu’ Fatawa lbnu Taimiah (XXIV:323). Hadits dha’if bagian akhir.
Beliau juga menjelaskan, “Namun apabila di antara mereka terdapat permusuhan, seperti permusuhan yang terjadi di kalangan kelompok-kelompok sempalan dan sekte-sekte sesat, maka ia tidak layak diangkat sebagai imam. Karena tujuan dari shalat berjama’ah adalah tercapainya persatuan. Nabi ﷺ bersabda, ‘Janganlah kalian bertikai, sehingga hati kalian saling berselisih’.
Namun apabila imam tersebut bagus agamanya,serta berkomitmen terhadap Sunnah, dan karena itu jama’ah tesebut membencinya, maka ia tidak dilarang menjadi imam. Karena itu justru kesalahan jama’ah itu sendiri.
Yang jelas, harus ada kesatuan antara imam dengan para makmum, serta sikap saling tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, serta menghindari pertikaian dan saling membenci,hanya karena memperturutkan nafsu dan ambisi syaitan belaka.
Seorang imam harus memperhatikan hak para makmum, tidak menyusahkan mereka, serta menghormati perasaan mereka. Sementara para makmum juga wajib memperhatikan hak-hak imam dan menghormatinya.
Alhasil, masing-masing seyogyanya siap menghadapi berbagai kritik yang ia hadapi dari pihak lain selama itu tidak merusak agama dan kehormatannya. Karena manusia itu acap memiliki kekurangan:
“Siapakah orang yang semua sifatnya disenangi setiap manusia? Cukuplah sesorang disebut terhormat, bila aib dan kekurangannya masih terkira.” (Syair Ali bin Jahm, Penyair zaman Abasyiah)
Demikianlah. Kita memohon kepada Allah agar memberikan hidayah dan taufi-Nya kepada kita semua.
📃 Penjelasan:
Dari keterangan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa: Seseorang yang menjadi imam tetapi dibenci makmum karena alasan syar’i, ia makruh menjadi imam.
Sebagaimana hadits riwayat Tirmidzi di atas:
“Ada tiga jenis manusia yang shalatnya tidak melebihi batas telinga mereka (tidak diangkat ke atas langit): Hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya, hingga ia kembali pulang. Wanita yang tidur sementara suaminya sedang murka kepadanya. Seseorang yang mengimami jama’ah sementara mereka membencinya.”
Imam khattabi Rahimahullah menjelaskan bahwa hadits riwayat Tirmidzi di atas menjelaskan tentang ancaman bagi seseorang yang tidak layak menjadi imam, tetapi dia memaksakan diri menjadi imam. Adapun jika dia layak dan makmum membencinya maka yang tercela adalah makmumnya.
Makna: “tidak melewati telinga-telinga mereka” adalah shalat mereka tidak diterima dengan penerimaan yang sempurna, atau tidak diangkat kepada Allah sebagaimana diangkatnya amal shalih. As-Suyuthi berkata dalam kitab Qutun Al-Mughtadzi, “Maksudnya shalat mereka tidak diangkat ke langit, sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan Ibnu Majah:
لاَ نَرْفَعُ صَلاَتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْراً
“Kami tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepala mereka walau satu jengkal.” Ini merupakan ungkapan yang menunjukkan tidak diterimanya shalat mereka.
(Keterangan Al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, 2:290 – 291)
Penjelasan Imam At-Thurobishti (Imam Fiqh bermadzhab Hanafi) dengan nama kunyah Abu Abdillah shihabudin Abdullah bin Hassan bin yusuf at-Thurobishti maksudnya shalatnya tidak diangkat oleh Allah ﷻ sebagaimana amal shaleh lainya. Dikhususkan dengan penyebutan telinga secara khusus karena di dalam shalat itu ada tilawah dan doa. Beliau menyamakan orang yang tidak sampai pahalanya dengan kaum Khawarij: Membaca Al-Qur’an tidak sampai melewati tenggorokan.
Yang dianggap adalah bencinya makmum yang jumlahnya mayoritas atau orang-orang yang utama yang berilmu.
Dalam Syarah Al-Khurasy disebutkan dimakruhkan bagi seseorang yang kebanyakan makmum membencinya atau orang-orang shaleh.
Imam Ahmad mengatakan, jika yang membencinya 2 atau tiga maka tidak masalah sampai kebanyakan makmum membencinya.
Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa Ukuran yang diperhitungkan adalah mayoritas.
Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat sama, jika mayoritas makmum membencinya dengan alasan syar’i.
Imam Asyaukani membatasi pada kebencian yang bersifat agama, karena sebab syar’i seperti imam yang terang-terangan berbuat maksiat, atau lisannya kotor dan lainnya. Dan bukan karena faktor agama, maka kebencian ini tidak dianggap.
Manshur bin mu’tamar assulamy pernah menanyakan makna Hadits di atas, gurunya Hilal bin Yasr menjawab dia adalah imam yang membuat kedzaliman dan dibenci makmum. Adapun imam yang konsisten dengan sunnah Nabi ﷺ, maka yang bersalah adalah makmum.
Semangat Sahabat dalam Menjaga Persatuan
Dahulu Abdurrahman bin Yazid menceritakan bahwa saat Haji, sebagai Amirul Haji adalah Utsman bin Affan, dan shalat 4 raka’at di Mina. Kemudian dilaporkan kepada Abdullah Ibnu Mas’ud dan beliau mengucapkan istirja’ dan berkata, aku shalat dengan Rasulullah ﷺ dua raka’at, dan juga dibelakang Umar bin Khathab dua raka’at, kemudian kalian menyimpang dari jalan yang benar.
Meskipun Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu mengingkari pendapat Utsman, tetapi tatkala beliau makmum di belakangnya beliau mengikuti shalat 4 raka’at.
Kemudian ditanyakan ke Abdullah Ibnu Mas’ud, engkau menyalahkan pendapat Utsman tetapi engkau ikut shalat 4 rakaat? Maka, Jawaban beliau adalah perselisihan itu tercela. Wallahu a’lam.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم