بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ahad Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify, Lc 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan: Doha, 3 Jumadil Akhir 1447 / 24 November 2025
KITAB SHALAT
Bab Tentang Hukum-hukum Jenazah | Bagian Ke-11
Kelima: Hukum-hukum Seputar Shalat Jenazah – Bagian 1
Setelah mengkafani selesai, disyari’atkan menyalatkan jenazah muslim.
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.”
(HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)
Dalam riwayat lain:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّه يَرْجِعُ مِنْ الْأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ
Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda, “Barangsiapa mengiringi jenazah muslim, karena iman dan mengharapkan balasan lalu dia selalu bersama jenazah tersebut sampai dishalatkan serta selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qirath, setiap qirath setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyolatkannya dan pulang sebelum dikuburkan maka dia pulang membawa satu qirath.” (Shahih al-Bukhari No. 45)
Hadis di atas jelas menunjukkan bahwa pahala :
[1]. Sholat jenazah adalah satu qirath.
[2]. Sholat dan menghadiri proses pemakaman, dua qirath.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
ومقتضى هذا أن القيراطين إنما يحصلان لمن كان معها في جميع الطريق حتى تدفن ، فإن صلى مثلا وذهب إلى القبر وحده فحضر الدفن لم يحصل له إلا قيراط واحد
Hadis tersebut menunjukkan, bahwa pahala dua qirath dapat diperoleh oleh orang yang mengantarkan jenazah sampai proses penguburan. Seandainya seorang sholat jenazah, kemudian pergi ke kuburan sendirian, lalu hadir di acara pemakaman, maka dia hanya mendapatkan pahala satu qirath. (Dikutip dari : Fathul Bari, 4/101)
Maka, Orang yang menghadiri pemakaman saja tanpa menyolatkannya maka dia tidak mendapatkan ganjaran satu qirath (demikian pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah).
Apakah pahala qirath berlipat jika jenazahnya lebih dari satu?
Yang tampak dalam hadits tersebut bahwa bagi orang yang shalat, pada setiap jenazah mendapatkan satu qirath, dan pahalanya dilipatgandakan dengan bertambahnya jumlah jenazah, keutamaan Allah itu luas sekali.
Al-Khatib As-Syirbini rahimahullah mengatakan, “Kalau jenazahnya banyak dan dilakukan sekali shalat saja, apakah akan mendapatkan qirath sesuai dengan banyaknya (jenazah) atau tidak, karena hanya satu shalat? Al-Adzro’i mengatakan, “Yang tampak (dia mendapatkan qirath) sebanyak (jenazah). Dan ini termasuk jawaban Qodhi Humah Al-Barizi. Ini yang kuat.” (Mughni Al-Muhtaj, 2/54).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Seseorang mensholati lima jenazah dengan sekali shalat, apakah dia mendapatkan pada setiap jenazah satu qirath, ataukah (untuk mendapatkan) qirath sesuai dengan bilangan shalat?”
Beliau menjawab, “Kami harap dia mendapatkan banyak qirath sebanyak bilangan jenazah. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
من صلى على جنازة فيه قيراط ، ومن تبعها حتى تدفن فله قيراطان (رواه مسلم)
“Barangsiapa menshalati jenazah, maka dia mendapatkan satu qirath. Dan barangsiapa yang mengiringi sampai dikuburkan, maka dia mendapatkan dua qirath.” (HR. Muslim).
Dan hadits-hadits yang semakna dengan itu. Semuanya menunjukkan bahwa qirath bertambah sesuai dengan bilangan jenazah. Barangsiapa yang shalat terhadap satu jenazah, maka dia mendapatkan satu qirath. Barangsiapa yang mengikuti sampai dikuburkannya, maka dia mendapatkan dua qirath. Barangsiapa yang shalat terhadapnya dan mengikuti sampai selesai penguburan, maka dia mendapatkan dua qirath. Ini termasuk keutamaan, kemurahan dan kedermawanan Allah Subahanhu wa ta’ala terhadap hamba-Nya. Hanya kepada-Nya segala pujian dan rasa syukur, tiada tuhan melainkan Dia. Tidak ada tuhan selain-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.” (Majmu Al-Fatawa, 13/137)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Di dalam Masjidil Haram, banyak jenazah, apakah pahala juga bertambah sebagaimana yang diberitahukan oleh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam?”
Beliau menjawab, “Kalau jenazah banyak dan dilakukan sekali shalat, apakah seseorang mendapatkan pahala sebanyak bilangan jenazah ini? Yang kuat, ya. Karena dia benar telah melakukan shalat terhadap dua, tiga atau empat (jenazah) sehingga dia mendapatkan pahala. Akan tetapi bagaimana dia cara berniatnya? Apakah berniat shalat sekali atau untuk semuanya? Hendaknya dia berniat shalat untuk semuanya.” (Liqa Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan no. 149). Wallahu a’lam .
Hukum Shalat Jenazah
Hukum shalat jenazah adalah fardu kifayah. Apabila telah dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin, maka yang lain tidak lagi wajib melakukannya. Dan bagi mereka hukumnya menjadi sunnah. Namun apabila mereka semua tidak melaksanakannya, maka mereka semua berdosa.
Syarat-syarat, Rukun dan Hal yang Disunnahkan dalam Shalat Jenazah
1. Syarat shalat Jenazah adalah:
– Niat.
– Menghadap kiblat.
– Menutup aurat.
– Orang yang menshalatkan, maupun yang dishalati dalam keadaan Suci.
– Menghindari najis.
– Yang menshalatkan maupun yang dishalati adalah muslim.
– Jenazah yang dishalatkan dihadirkan jika ia di dalam kota.
– Orang yang menshalatkan adalah mukallaf.
Hukum shalat Jenazah di dalam Peti
Ada tiga pendapat:
1. Shalat Jenazah tidak sah
2. Shalat jenazah sah, selama peti ada di depan imam.
3. Ada perincian:
– Sah jika peti tidak tertutup rapat.
– Tidak sah jika peti tertutup rapat atau terhalang kayu.
Yang paling afdhal, jenazah dikeluarkan selama dishalati Jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan dikeluarkan, maka shalat jenazah tetap sah (Dikuatkan pendapat ini oleh Syaikh Utsaimin Rahimahullah).
Untuk jenazah laki-laki yang afdhal tidak ditutupi apapun selain kain kafan, sedangkan untuk jenazah wanita ditutupi kain lainya.
Beberapa Kekeliruan sebelum Shalat Jenazah
1. Menempatkan jenazah di dalam masjid
Ini pendapat Imam Malik yang membenci meletakkan jenazah di depan masjid, sebagian ulama Syafi’i menambahkan, makruh yang lebih berat jika diletakkan di depan arah kiblat orang-orang yang sedang shalat.
Maka, hendaknya jenazah jangan diletakkan di depan jika shalat fardhu belum selesai.
Syaikh Utsaimin pernah ditanya:
Apa hukum meletakkan jenazah didepan orang yang sedang shalat fardhu, kemudian setelah selesai shalat fadhu dilakukan shalat jenazah ?
Beliau menjawab: “Hal tersebut tidak mengapa, selama hal tersebut tidak menyibukkan jamaah dari kekhusyuan. Adapun apabila jamaah terganggu, dan tersibukkan, maka dimakruhkan untuk shalat menghadapnya.
Dan salah satu cara agar jamaah shalat tidak terganggu dan tersibukkan, jenazah dapat diletakkan di serambi masjid terlebih dahulu. tidak diletakkan di depan shaf”
(Fatawa Nur Ala ad-Darb Syaikh Ibnu Utsaimin)
2. Mengumumkan Shalat Jenazah melalui pengeras suara
Hal ini tidak ada contohnya dari Rasulullah ﷺ, demikian juga menyerukan Ashalatu Jaami’ah atau semisalnya saat hendak menyolatkannya.
2. Sedangkan rukun-rukunnya adalah:
– Berdiri dalam shalat.
– Bertakbir empat kali.
– Membaca al-Fatihah.
– Bershalawat kepada Nabi ﷺ.
– Berdo’a untuk mayit.
– Melakukan hal-hal tersebut secara berurutan.
– Salam.
Takbir untuk shalat jenazah.
Mayoritas Ulama berpendapat takbir shalat jenazah adalah 4 kali takbir. Mereka berpendapat dengan hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى لِلنَّاسِ النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، فَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى، فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengumumkan kepada orang-orang tentang wafatnya Raja Najasyi pada hari wafatnya, lalu beliau keluar bersama mereka menuju tempat shalat (mushalla), dan beliau melakukan shalat jenazah dengan takbir sebanyak empat kali. (HR. Bukhari dan Muslim).
Yang berpendapat 5 kali takbir hanya pendapat Abi Laila sesuai hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُكَبِّرُهَا.
Dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata: Dahulu Zaid bin Arqam bertakbir empat kali saat menshalatkan jenazah kami. Namun suatu ketika, ia pernah bertakbir lima kali. Maka kami pun bertanya kepadanya. Ia menjawab, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya.” (HR. Muslim)
Jika lupa takbir, tidak ada anjuran untuk sujud syahwi, tetapi mengulang atau menambah takbir.
Sementara hal-hal yang disunnahkan adalah sebagai berikut:
– Mengangkat tangan setiap kali takbir.
– Membaca ta’awudz sebelum memulai bacaan (al-Fatihah).
– Berdo’a untuk kebaikan dirinya dan kaum muslimin.
– Membaca bacaan/dzikir shalat tanpa diperdengarkan.
– Berhenti sejenak setelah takbir keempat dan sebelum salam.
– Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, di atas dada.
– Menoleh ke kanan setelah salam.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta padaMu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun padaMu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

