بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Kitab At-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Quran
Karya Imam An-Nawawi 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Nefri Abu Abdillah, Lc. M.A. 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Al-Khor, 22 Dzulhijjah 1446 / 18 Juni 2025.


 


Pembahasan sebelumnya dapat diakses melalui link berikut: https://www.assunnah-qatar.com/category/assunnah-qatar/kajian-rutin/ustadz-nefri-abu-abdillah/

Kajian Ke-37 | Bab 6: Adab-Adab dalam Pembacaan Al-Qur’an.

Mengamati Pesan Ayat-ayat Al-Qur’an

Hendaklah ia membaca ayat-ayat yang membangkitkan harapan dan menimbulkan rasa takut, mengandung nasehat-nasehat, menyebabkan zuhud terhadap keduniaan, menimbulkan kesukaan kepada akhirat dan persiapan untuknya, pendek angan-angan dan budi pekerti mulia.

Aturan Membaca di Pertengahan Surat

Pasal 2: apabila pembaca memulai dari tengah surah atau berhenti di tempat yang bukan akhirnya, hendaklah ia memulai dari permulaan kalam yang saling berkaitan satu sama lain dan berhenti pada kolom terkait serta tidak terikat dengan persepuluhan dan bagian-bagiannya, karena bisa terjadi di tengah kalam yang terkait seperti bagian yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala:

وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami.” An-Nisa: 24

Dan firman Allah Ta’ala:

وَمَآ أُبَرِّئُ نَفْسِىٓ ۚ

 (Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan). Yusuf: 53.

Dan firman Allah Ta’ala:

فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ

Maka tidak lain jawaban kaumnya…. . An-Naml: 56.

Dan firman Allah Ta’ala:

وَمَن يَقْنُتْ مِنكُنَّ لِلَّهِ وَرَسُولِهِۦ

Dan barangsiapa di antara kamu sekalian (istri-istri nabi) tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Al-Ahzab: 31.

Dan firman Allah Ta’ala:

وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ قَوْمِهِۦ مِنۢ بَعْدِهِۦ مِن جُندٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ

“Dan Kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit.” Yasin: 28.

Dan firman Allah Ta’ala:

إِلَيْهِ يُرَدُّ عِلْمُ ٱلسَّاعَةِ ۚ

KepadaNya dikembalikan pengetahuan tentang hari kiamat. Fushshilat: 47.

Dan firman Allah Ta’ala:

وَبَدَا لَهُمْ سَيِّـَٔاتُ مَا كَسَبُوا۟

Dan (jelaslah) bagi mereka akibat buruk dari apa yang telah mereka perbuat. Az-Zumar: 48.

Dan firman Allah Ta’ala:

۞ قَالَ فَمَا خَطْبُكُمْ أَيُّهَا ٱلْمُرْسَلُونَ

“Ibrahim bertanya: Apakah urusanmu, hai para utusan?” Adz-Dzaariyaat: 31.

Begitu pula seperti firman Allah Ta’ala:

۞ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ

“Dan berdzikirlah (denagn menyebut Allah) dalam beberaa hari yang terbilang.” Al-Baqarah: 203.

Dan firman Allah Ta’ala:

قُلْ أَؤُنَبِّئُكُم بِخَيْرٍ مِّن ذَٰلِكُمْ

“Katakanlah: Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?” Ali-Imran: 15.

Semua ini dan semacamnya tidak boleh dimulai dengannya dan pembaca tidak boleh berhenti kepadanya, karena ia berkaitan dengan yang sebelumnya.

Janganlah ia tertipu dengan banyaknya orang-orang yang lalai di antara para pembaca yang tidak memperhatikan adab-adab ini dan tidak memikirkan makna-makna ini.

Hendaklah ia mematuhi perkataan yang diriwayatkan oleh Al-Hakim Abu Abdillah dengan isnadnya dari As-Sayyid Al-Jalil Al-Fudhail bin Iyadh, ia berkata: Janganlah kamu merasa kesepian di jalan-jalan kebenaran karena sedikit pengikutnya, dan jangan tertipu karena banyaknya orang-orang yang binasa dan tidaklah membahayakanmu sedikitnya orang-orang yang menempuh jalan kebenaran.

Para ulama berkata mengenai makna ini: Pembacaan surah pendek sejarah lengkap lebih baik daripada membaca sebagian surah yang panjang sebanyak surah yang pendek itu. Karena terkadang sebagian orang-orang tidak mengetahui adanya keterkaitan dalam sebagian keadaan.

Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Daud dengan isnadnya dari Abdullah bin Abi Al-Hudzail tabi’i yang terkenal: Ia berkata: Mereka tidak suka membaca sebagian ayat dan meninggalkan sebagiannya.

Pasal: Makruh membaca Alquran dalam beberapa keadaan

Ketahuilah: bahwa membaca Alquran disukai secara mutlak, kecuali dalam keadaan tertentu yang dilarang syara’ membacanya pada waktu itu.

Saya sebutkan sekarang yang saya ingat darinya secara ringkas dengan menghilangkan dalil-dalil karena cukup masyhur:

  • Maka dihukum makruh membaca Al-Qur’an di waktu rukuk, sujud, tasyahud serta keadaan-keadaan shalat lainnya, kecuali berdiri.
  • Dihukumi makruh membaca lebih dari Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat jahriyah apabila ia mendengar bacaan Imam dan dihukum makruh membaca sambil duduk di atas tempat buang air, dan dalam keadaan mengantuk.
  • Begitu pula dihukumi makruh membacanya apabila sulit membaca Al Qur’an dan dalam keadaan khutbah bagi siapa yang mendengarnya dan tidak makruh bagi siapa yang tidak mendengarnya, bahkan dianjurkan. Inilah pendapat yang terpilih dan shahih.

~ Diriwayatkan dari Thawus tentang kemakruhannya.
~ Diriwayatkan dari Ibrahim bahwa tidak ada kemakruhan.
~ Boleh digabung antara kedua pendapat itu dengan apa yang kami katakan sebagaimana disebutkan oleh sahabat kami.

  • Membaca Al Qur’an di waktu tawaf tidak dihukumi makruh. Ini adalah mazhab kami dan pendapat mayoritas ulama.
    ~ Ibnu Mundzir menceritakannya dari Atha’, Mujahid, Ibnul Mubarak, Abi Tsaur dan Ashhaabur ra’yi (Abu Hanifah).
    ~ Diceritakan dari Hasan Al-Bashri, Urwah bin Zubair dan Malik tentang kemakruhan membaca Alquran di waktu Thawaf. Yang shahih adalah pendapat yang pertama.

Telah dijelaskan sebelumnya perbedaan pendapat mengenai pembacaan Al-Qur’an dan tempat pemandian dan di jalan dan mengenai orang yang mulutnya najis.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم