Tag Archives: jumat

Karena shalat Jum’at adalah shalat wajib, maka disyaratkan baginya masuk waktu untuk melaksanak annya,seperti shalat-shalat wajib lainnya. Karenanya, tidak sah dilakukan sebelum atau setelah habis waktunya. Dasarnya adalah firman Allah ﷻ :

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisaa: 103)

Pelaksanaan shalat Jum’at sesudah tergelincirnya matahari (setelah masuk Zhuhur) lebih baik dan aman. Karena inilah waktu di mana Rasulullah ﷺ, menunaikan sebagian besar shalat Jum’at beliau. Sementara pelaksanaannya sebelum matahari tergelincir adalah masih diperselisihkan di kalangan para ulama.

Akhir waktu Jum’at sama dengan akhir waktu Zhuhur, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ.

“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa ‘udzur, maka dia dicatat dalam golongan orang-orang munafik.“

Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 6144)], ath-Thabrani dalam ash-Shagiir (I/170 no. 422).