بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Sabtu – Barwa Village
Barwa Village, 15 Ramadhan 1446 / 15 Maret 2025
Bersama Ustadz Syukron Khabiby, Lc M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
🎞️ Live Facebook Habibussalam TV
Haramnya Berhubungan dari Belakang dan Menceritakan Hubungan Suami Isteri
📖 Hadits ke-28:
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا
“Terlaknatlah orang yang menyetubuhi istrinya melalui dubur (anus).” (HR. Abu Dawud no. 2162; An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra, 8: 200; Ibnu Majah no. 1923; Ahmad, 15: 457. Dinilai hasan oleh Al-Albani.)
📃 Penjelasan:
Hadis tersebut menunjukkan haramnya berhubungan intim dengan istri melalui duburnya, karena laknat hanya ditujukan pada perbuatan yang terlarang.
Hal itu merupakan dosa besar dan merupakan perbuatan maksiat yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth ‘alaihis salaam.
💡 FAWAID HADITS:
Beberapa hikmah larangan ini:
1. Memutus keturunan.
2. Islam mengetahui mana yang pantas dan tidak pantas dilakukan.
3. Penyebab timbulnya banyak penyakit. Dan tidak ada mudharat kecuali dilarang dalam Islam.
4. Menyelisihi fitrah sesuai dengan akal sehat.
5. Apa yang dilarang Rasulullah ﷺ maka tinggalkan.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Hasyr ayat 7:
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.
📖 Hadits ke-29:
Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia (ranjang) mereka.” (HR. Muslim no. 1437)
📃 Penjelasan:
Hadis ini merupakan dalil dilarangnya seorang suami menyebarkan atau menceritakan rahasia ranjang dengan istrinya, menceritakan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya terkait jimak (hubungan badan), atau mendeskripsikannya dengan detail.
Kecuali untuk hal-hal yang mendatangkan maslahat sesuai kadar kebutuhannya, seperti berobat ke dokter. Atau ke seorang Ustadz untuk mendamaikan dan lainnya.
Hendaklah pasangan suami isteri bersabar dan mencari solusi terbaik terhadap pasangannya seperti halnya para nabi yang diuji dengan pasangannya.
💡 FAWAID HADITS:
Dalam larangan tersebut, terkandung beberapa hikmah yang nyata, antara lain:
1. Mendidik suami-istri untuk menjaga rahasia di antara mereka berdua, masing-masing di antara mereka berdua sama-sama menjaga apa yang terjadi di antara keduanya.
2. Menjaga lisan dari ucapan yang sia-sia dan tidak ada faidahnya.
3. Penjagaan syariat Islam terhadap rumah tangga dari sebab-sebab yang menyebabkan kerusakan dan kehancuran.
4. Motivasi untuk memperlakukan pasangan dengan baik, dan menjauhkan diri dari perbuatan yang buruk kepada pasangan.
📖 Hadits ke-30:
Dari Jabir dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلًا فَلَا يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ
Jika salah seorang dari kalian tiba (dari perjalanan) janganlah kalian pulang ke rumah keluargamu tengah malam, supaya keluarga yang ditinggalkan dapat bersiap-siap dan menyisir rambut (menyambut kedatanganmu). (HR. Bukhari no. 5246, dan Muslim no. 715).
📃 Penjelasan:
Hadis ini berisi larangan pulang ke rumah menemui istri setelah safar, seperti juga LDR, tanpa memberi kabar terlebih dahulu. Larangan ini, dimaknai makruh oleh para ulama, diantaranya : Imam Tirmidzi rahimahullah.
Al–Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan,
يقع الذي يهجم بعد طول الغيبة غالبا ما يكره ، إما أن يجد أهله على غير أهبة من التنظف والتزين المطلوب من المرأة ، فيكون ذلك سبب النفرة بينهما
Setelah lama bepisah biasanya akan muncul kondisi-kondisi yang tak sedap dipandang. Bisa karena istri belum siap bersih-bersih atau berdandan. Sehingga hal tersebut menyebabkan munculnya kerenggangan antara mereka berdua. (Fathul Bari 9/123, dikutip dari Islamqa)
🏷️ Fiqhul Hadits:
1. Maksud hadits tersebut adalah agar istri bisa berdandan sebelum menyambut suaminya.
2. Agar tidak menimbulkan penilaian buruk kepada istri, karena melihat aib-aib yang muncul akibat lama tak berjumpa dengan suami.
3. Islam sangat menjaga kehormatan manusia dan mengupayakan segala yang dapat memunculkan keharmonisan kehidupan dan kerukunan.
4. Motivasi untuk mendahulukan husnuzon (prasangka baik) kepada sesama muslim, apalagi pasangan. Dan larangan saling mencurigai antar pasangan selama keduanya komitmen menjalankan syariat Islam.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم