بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ahad – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify, Lc 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Doha, 19 Dzulhijjah 1446 / 15 Juni 2025
KITAB SHALAT
Bab: Tentang Hukum-hukum Shalat Jum’at
Hukum Shalat Jum’at dan Memakai Wewangian
- Larangan Menyepelekan Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ.
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa ‘udzur, maka dia dicatat dalam golongan orang-orang munafik.“
Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 6144)], ath-Thabrani dalam ash-Shagiir (I/170 no. 422).
Dari Abu Ja’d adh-Dhamri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَْنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ.
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena menyepelekannya, Allah akan menutup hatinya.“
Hasan Shahih: [Shahih Sunan Abi Dawud (no. 923)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/377 no. 1039), Sunan at-Tirmidzi (II/5 no. 498), Sunan an-Nasa-i (III/88), dan Sunan Ibni Majah (I/357 no. 1125).
Al-Hafizh Al-Iraqi berkata, yang dimaksud meremehkan adalah mereka yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur syar’i. Sedangkan makna Allah ﷻ mencap hatinya Maksudnya menjadikan hati seperti orang munafik.
Ibnul Arabi menambahkan, mencap hatinya bermakna menutup kebaikan dari dalam hatinya.
Maka, ini mengindikasikan tertutupnya jalan hidayah yang dapat mendatangkan kebaikan.
Dari Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhuma, mereka berdua mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar kayunya:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَـاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنُنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ.
“Hendaklah orang-orang benar-benar berhenti meninggalkan shalat Jum’at. Atau Allah akan menutup hati mereka sehingga mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai.“
Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 5480)], Shahiih Muslim (II/591 no. 865), dan Sunan an-Nasa-i (III/88).
ADAB-ADAB MENGHADIRI SHALAT JUM’AT
- Mandi Shalat Jum’at
Keistimewaan lain dari hari Jum’at adalah adanya perintah untuk mandi di hari itu. Hukumnya adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkannya secara mutlak. Ada juga yang memandangnya wajib bagi orang yang tubuhnya bau, dan perlu dibersihkan.
Imam An-Nawawi Rahimahullah merangkum pendapat ulama mengenai hukum mandi di hari Jum’at dalam Syarah muslim 6/173, sebagai berikut:
1. Hukumnya Wajib: Sebagian salaf dan sahabat, seperti pendapat ulama Dzahiriyah, Ibnu mundzir, Al-khattabi dan Hasan Al-Bashri Rahimahumullah.
2. Sunnah Muakkadah: merupakan pendapat mayoritas ulama.
- Dalilnya :
وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) .
Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]
Meskipun anjuran, namun mandi lebih utama karena Islam sangat menekankan kebersihan.
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
المُرَاد بِالمُحْتَلِمِ : البَالِغُ . وَالمُرادُ بِالوَاجِبِ : وُجُوبُ اخْتِيارٍ ، كَقولِ الرَّجُلِ لِصَاحِبهِ : حَقُّكَ وَاجِبٌ عَلَيَّ . وَاللهُ أَعْلَمُ.
Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846)
- Waktu mandi Jum’at:
1. Jumhur ulama berpendapat dari berbagai madzhab berpendapat bahwa mandi dimulai setelah terbit fajar pada hari Jum’at, dikuatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu.
Al-Khatib as-Syarbini (ulama Syafi’iyah) berkata waktu mandi dimulai sejak fajar shadiq, karena semua hadits menyebut dengan hari (Barangsiapa mandi pada hari…).
Juga dikuatkan oleh Imam Al-Bughuti Rahimahullah, dan waktu terbaik adalah sesaat sebelum berangkat Jumatan. Karena hal itu mencapai maksud yang disyari’atkan. Didukung juga oleh ulama Dzahiriyah seperti Ibnu Hazm Rahimahullah.
2. Waktu yang lebih utama adalah mandi sebelum berangkat shalat Jum’at, hal ini disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah Majmu’ Fatawa.
- Anjuran Memakai Wewangian
Keistimewaan lain dari hari Jum’at adalah adanya anjuran mengenakan wewangian pada hari itu. Mengenakan wewangian di hari itu lebih baik daripada hari-hari lain dalam sepekan.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni 3/224, tidak ada silang pendapat di kalangan ulama dan banyak atsar mengenai hal ini dan tidak terbatas pada shalat Jum’at saja, tapi setiap saat ada pertemuan lainya.
Syaikh Al-Albani juga menambahkan pada saat sholat Eid, ihram, membaca Al-Qur’an dan menuntut ilmu.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَسِوَاكٌ، وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
“Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh, bersiwak, dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya.” (HR. Muslim no. 846)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
“Siapa saja yang mendatangi shalat Jum’at, maka mandilah. Jika memiliki minyak wangi, hendaklah memakainya. Dan hendaklah memakai siwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, hadits hasan).
- Hukum Memakai Parfum beralkohol
Terjadi khilaf para ulama, yang rajih adalah dibolehkan, karena tidak memabukan, tidak diminum dan hanya dipakai di luar saja.
Ulama Syafi’iyah berpendapat untuk tidak dipakai sebagai kehati-hatian. Demikian juga disarankan oleh Syaikh Utsaimin, meskipun beliau berpendapat membolehkan penggunaan parfum yang mengandung alkohol terutama yang kadarnya besar.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم