بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim Hafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini
Bersama: Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 4: 7 Rabi’ul Akhir 1447 / 29 September 2025
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar
Mukadimah
Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya, Alasan dan Bentuk Perbedaan Pendapat di Antara Para Sahabat dan Perkembangan ilmu fiqh pada zaman sahabat.
Fikih pada Masa Tabi’in
Singkatnya, madzhab para sahabat Nabi berbeda-beda, dan para sahabat belajar dari mereka, masing-masing mengambil apa yang bisa mereka ambil. Mereka menghafal hadits-hadits yang didengar dari Rasulullah ﷺ, dan madzhab-madzhab para sahabat, lalu menalarnya. Mereka menggabungkan berbagai pendapat tersebut semaksimal kemampuannya, dan mengutamakan sebagian pendapat di atas sebagian lainnya.
Beberapa pendapat menjadi tidak relevan bagi mereka, meskipun berasal dari para sahabat senior, sebagaimana pendapat-pendapat tersebut diriwayatkan secara luas dari Nabi ﷺ.
Maka, setiap ulama di kalangan para sahabat memiliki madzhabnya masing-masing, dan di setiap negeri muncul seorang imam, seperti:
- Di Madinah terkenal dengan Al-Fuqaha As-Sab’ah: ‘Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah bin Mas’ud, ‘Urwah bin Az-Zubair bin Al-’Awwam, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr , Sa’id bin Al Musayyib, Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, Sulaiman bin Yasar dan Kharijah bin Zaid bin Tsabit. Salim bin Abdullah bin Umar diikuti oleh az-Zuhri, Yahya bin Sa’id, dan Rabi’ah bin Abdur-Rahman. Kemudian Nafi’ [budak Ibnu Umar] dan Imam Malik belajar dari Nafi’. Riwayat Ibnu Umar terkenal yang paling shahih adalah dari Malik dan Nafi’.
- Ata’ bin Abi Rabah di Mekah. Thawus bin Kaisan,Mujahid,Ikrimah [Budak Ibnu Abbas]
- Ibrahim al-Nakha’i dan as-Sha’bi di Kufah. Kemudian Al-Qamah bin Qais [Murid Ibnu Mas’ud], Ibrahim An-Nakhai, Masruq bin Al-Ajda’ Al-Hamadani, Ubaidah As-Samani [murid Ibnu masud dan Ali Bin Abi Thalib], Syuraih Al-Qadi, Hamad bin Abi Sulaiman [Murid Ibrahim An-Nakhai], Abu Hanifah [Murid Hamad].
- al-Hasan di Basrah, Yang terkenal lainnya: Hassan Al-Bashri, Muhammad Ibnu Sirrin, Abu Qilabah [Abdullah bin Zaid Al-Jami], Qatadah bin Di’amah as-Sadusi.
- Thawus bin Kaisan di Yaman.
- Makhul di Suriah.
Kemudian, setelah era Tabi’in, Allah ta’aala menjadikan generasi ulama yang haus ilmu dari mereka dan mengikuti teladan guru-guru mereka. Mereka berpegang teguh pada Musnad hadits Rasulullah, dan menggunakan perkataan para Sahabat dan Tabi’in sebagai dalil, dengan mengetahui bahwa hadits-hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah, yang mereka ringkas dan jadikan hadits mutawatir, atau mereka mengambilnya dari nash-nash eksplisit dan mendasarkannya pada pendapat mereka sendiri.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
