بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim Hafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini
Bersama: Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 27: Al-khor, 3 Dzulqa’idah 1447 / 20 April 2026
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar


Facebook live: Assunnah Qatar


1. Kitab Thaharah: Jenis-jenis Najis #3

Apakah air mani dianggap suci atau najis?

Para ulama sepakat bahwa air kencing, madi, wadi, semuanya najis. Dan mereka juga bersepakat, bahwa keluarnya air mani mewajibkan seseorang untuk mandi. Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani itu suci atau najis, dengan dua pandangan:

  • Pendapat pertama: Air mani dianggap najis. Ini adalah pandangan Abu Hanifa dan Malik, dan juga merupakan riwayat dari Ahmad. Mereka mendasarkan argumen mereka pada hadits Aisyah ketika ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian.

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كُنْت أَغْسِلُ الْجَنَابَةَ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَيَخْرُجُ إلَى الصَّلاةِ، وَإِنَّ بُقَعَ الْمَاءِ فِي ثَوْبِهِ.

Dari Aisyah -raḍiyallāhu ‘anhā- ia berkata, “Aku pernah mencuci (bekas) janabah dari baju Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau keluar hendak shalat sedang bekas (bintik-bintik) air masih membekas di baju beliau.” [Al-Bukhari (230), dan Muslim (289)]. Dan mencuci hanya dilakukan untuk sesuatu yang najis.

Terdapat atsar (riwayat) dari Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma dalam kitab Muwattha’ bahwa Umar bin Khattab Radhiyallahu’anhu mencuci bekas mani yang keluar disaat bermimpi.

Mani diserupakan dengan hadats karena keluar dari tempat yang sama dengan kencing, madi, wadi yang najis. Konsekuensinya, jika mengambil pendapat ini, maka harus mencucinya sebelum shalat.

  • Pendapat kedua: para sahabat mengatakan bahwa mani itu suci, dan yang mengatakan demikian antara lain Syafi’i dan Dawud, yang merupakan riwayat paling shahih dari Ahmad. Mereka berlandaskan pada hadis Aisyah tentang mani, dia berkata: كنت أفركه من ثوب رسول الله ‘Aku biasa mengusapnya dari pakaian Rasulullah saat mani.’ [Sahih: Muslim (288)].

Dan pada haditsnya yang lain, bahwa seorang tamu datang kepada Aisyah dan mulai mencuci pakaiannya. Aisyah berkata:

إنما كان يجزئك إن رأيته أن تغسل مكانه، فإن لم تر نضحت حوله، ولقد رأيتنى أفركه من ثوب رسول الله  ركًا فيصلى فيه

“Jika kamu melihatnya, cukup bagimu untuk mencuci noda itu. Jika kamu tidak melihatnya, percikkan air di sekitarnya. Aku melihat diriku menggosoknya dari pakaian Rasulullah (shalawat dan salam kepadanya) ketika beliau wafat, dan beliau shalat dengan pakaian itu.” (Shahih: Muslim (288)) Cukupnya menggosok menunjukkan kesuciannya, hal ini juga dikiaskan dengan ludah atau dahak.

Pendapat kedua inilah yang dipandang penulis sebagai pendapat yang lebih kuat. Tetapi dianjurkan dicuci, meskipun tidak najis. Maka, sah shalat yang pakainnya ada mani meskipun tidak dicuci.

Mereka yang berpendapat bahwa itu najis, mengatakan bahwa menggosok tidak menunjukkan kesucian, tetapi menunjukkan metode penyucian, seperti halnya menyucikan sepatu dilakukan dengan mengusapnya di debu. Jawabannya (Majmu’ al-Fatawa (21/605) adalah bahwa tindakan Aisyah menggosok air mani pada satu waktu dan mencucinya pada waktu lain tidak berarti bahwa itu najis. Pakaian dicuci untuk menghilangkan lendir, air liur, dan kotoran. Hal ini dinyatakan oleh beberapa Sahabat, seperti Sa’d ibn Abi Waqqas, Ibn Abbas, dan lainnya: “Itu seperti lendir dan air liur; bersihkan dari dirimu, bahkan dengan sehelai rumput.”

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa tindakan Aisyah hanyalah masalah memilih kebersihan (Syarah Muslim).

Hukum bahwa air mani itu suci semakin didukung oleh fakta bahwa para Sahabat mengalami mimpi basah pada masa Nabi, dan air mani akan mengenai tubuh dan pakaian mereka. Ini adalah kejadian umum. Jika itu najis, Nabi pasti akan memerintahkan mereka untuk membersihkannya, sebagaimana beliau memerintahkan mereka untuk membersihkan diri setelah buang air besar. Namun, tidak ada yang melaporkan hal ini. Oleh karena itu, diketahui dengan pasti bahwa membersihkannya bukanlah suatu kewajiban. Dan Allah Maha Mengetahui (Majmu’ al-Fatawa (21/604)).

*****

Apakah Khamr dianggap najis?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khamr, dengan dua pendapat:

  • Pendapat pertama adalah khamr itu najis. Ini adalah pandangan mayoritas ulama, termasuk keempat Imam, dan dipilih oleh Ibnu Taymiyyah. Bukti mereka adalah:

Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil.

  • Pendapat kedua adalah bahwa khamr itu suci. Ini adalah pendapat Rabi’ah, al-Layth, al-Muzani, dan ulama terdahulu lainnya. Pendapat ini juga didukung oleh al-Shawkani, al-San’ani, Ahmad Shakir, dan al-Albani (semoga Allah merahmati mereka). Ini adalah pendapat yang lebih tepat, karena alasan-alasan berikut:

[1] Tidak ada indikasi dalam ayat tersebut bahwa khamr itu najis, karena beberapa alasan:

  1. Kata “rijs” adalah homonim, artinya memiliki banyak arti termasuk: kotoran, terlarang, buruk rupa, hukuman, kutukan, kekafiran, kejahatan, dosa, dan najis, antara lain. (Lihat “Al-Nihayah” karya Ibn Al-Athir, “Lisan Al-Arab,” “Mukhtar Al-Sihah,” dan tafsir-tafsirnya).
  2. Kami belum menemukan pernyataan dari ulama terdahulu yang menafsirkan “rijs” dalam ayat ini sebagai najis. Sebaliknya, Ibnu Abbas berkata: “Rijs berarti dimurkai” dan Ibnu Zayd berkata: “Rijs berarti kejahatan.”
  3. Kata “rijs” (kotoran) muncul dalam Kitab Allah—di tempat lain selain ayat ini—dalam tiga contoh, dan tidak satu pun di antaranya berarti kenajisan. Dalam ayat:  كَذٰلِكَ يَجْعَلُ اللّٰهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ “Demikianlah Allah menimpakan rijs kepada orang-orang yang tidak beriman” (Surat Al-An’am : 125), artinya adalah hukuman. Dan dalam ayat tentang orang-orang munafik:  اِنَّهُمْ رِجْسٌۙ وَّمَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ  “Sesungguhnya mereka adalah rijs, dan tempat tinggal mereka adalah neraka” (At-Taubah : 95.), artinya: perbuatan mereka adalah rijs, yaitu, buruk. Dan dalam ayat: “Maka singkirkanlah kotoran dari berhala-berhala itu” (Al-Hajj: 30). Dia menyebut berhala-berhala sebagai kekejian karena mereka adalah penyebab hukuman dan siksaan, bukan karena kenajisan fisik, karena batu dan berhala itu sendiri tidak najis. Dan dalam firman-Nya, “Katakanlah, ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diturunkan kepada-Ku… sesungguhnya itu adalah kekejian,’” …
  4. Ketika khamr disebutkan dalam ayat tersebut bersamaan dengan berhala dan anak panah peramal, ini berfungsi sebagai petunjuk kontekstual yang menggeser makna kekejian menjadi sesuatu selain kenajisan hukum. Demikian pula, Allah Yang Maha Kuasa berfirman, اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (At-Taubah: 28), karena bukti yang sahih menunjukkan bahwa orang-orang musyrik itu sendiri tidak najis.
  5. Larangan minum khamr tidak serta merta menjadikannya najis. Namun, kenajisan pasti menyebabkan larangan, seperti halnya dilarang mengenakan sutra dan emas, meskipun keduanya dianggap suci menurut hukum Islam dan konsensus ulama.
  6. “Kotoran” yang disebutkan dalam ayat tersebut dikualifikasikan dengan keterangan “dari perbuatan setan.” Ini adalah kenajisan praktis, artinya sesuatu yang jelek, terlarang, atau berdosa, dan bukan kenajisan inheren yang menjadikan hal-hal tersebut najis.

[2] Di antara bukti kesucian khamr adalah hadits Anas tentang kisah pelarangan khamr, yang menyatakan: “…Maka Rasulullah memerintahkan seorang penyeru untuk mengumumkan: ‘Sesungguhnya khamr telah diharamkan…’ Dia berkata: ‘Maka aku keluar dan menuangkannya, dan khamr itu mengalir di jalan-jalan Madinah.’” (Sahih: Al-Bukhari (2332), dan Muslim (1980)).

[3] Dalam hadits tentang seorang pria yang memiliki dua kantung air berisi khamr: …Nabi Shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Allah yang melarang meminumnya juga melarang menjualnya.” Maka pria itu membuka kedua kantung air itu hingga isinya habis… (Shahih : Diriwayatkan oleh Muslim (1206), dan Malik (1543)). Jika khamr itu najis, Nabi Shalallahu ’alaihi wa sallam pasti akan memerintahkan pria itu untuk menuangkan air ke tanah untuk menyucikannya, sebagaimana beliau memerintahkan air untuk dituangkan pada air kencing orang Badui, dan beliau akan memerintahkan mereka untuk menghindarinya. Jika khamr itu najis, beliau pasti akan memerintahkan pemilik kedua kantung air itu untuk mencucinya.

[4] Pada dasarnya asal sesuatu itu suci, dan tidak ada penyimpangan darinya kecuali berdasarkan riwayat yang sahih. Tidak ada bukti yang membuktikan kenajisannya, sehingga tetap demikian adanya. Wallahu’alam.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم