بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim Hafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini
Bersama: Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 20: 7 Sya’ban 1447 / 26 Januari 2026
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar


Facebook live: Assunnah Qatar


Shahih Fiqh Sunnah#20 |Poin Kelima: Para Imam Madzhab Melarang Taklid Buta Terhadap Mereka

Telah berlalu pembahasan mengenai sikap terhadap ulama madzhab:

  1. Mereka tidak Maksum
  2. Mereka tidak dengan sengaja menyelisihi Rasulullah ﷺ
  3. Alasan perbedaan ini dibagi menjadi 3 kategori:

1. Kategori Pertama: Tidak percaya bahwa Nabi (shalawat dan salam kepadanya) benar-benar mengatakannya. Hal ini disebebkan oleh 5 hal:

  1. Bahwa hadits tersebut sama sekali tidak sampai kepadanya.
  2. Bahwa hadits tersebut telah sampai kepadanya, tetapi ia tidak menganggapnya sahih.
  3. Bahwa ia meyakini hadits tersebut lemah berdasarkan penalaran pribadinya, yang bertentangan dengan pendapat orang lain, tanpa mempertimbangkan sumber lain, terlepas dari apakah pandangan yang benar adalah pendapatnya atau pendapat orang lain.
  4. Bahwa riwayat dari seorang perawi (ahad) harus yang terpercaya dan fakih, pada syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh perawi lain.
  5. Bahwa hadits tersebut sampai kepadanya dan tertanam dalam pikirannya, tetapi ia melupakannya.

2. Kategori kedua: Ketidakpercayaannya bahwa masalah tersebut dimaksudkan oleh pernyataan itu. Hal ini memiliki beberapa penyebab, termasuk:

  1. Kurangnya pengetahuan tentang makna hadits (dilaalah).
  2. Keyakinannya bahwa hadits tersebut sama sekali tidak memiliki makna (dilaalah).
  3. Keyakinannya bahwa indikasi ini bertentangan dengan sesuatu yang menunjukkan bahwa hal itu tidak dimaksudkan.

3. Kategori ketiga: Keyakinannya bahwa hadits tersebut bertentangan dengan dalil yang menunjukkan penghapusan (mansukh) atau penafsirannya, yang hal itu tidak diyakini oleh orang lain, atau yang sebenarnya bukanlah merupakan kontradiksi.

4. Jika suatu telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan bagi kita untuk menyimpang dari pernyataan yang buktinya telah ditetapkan oleh hadits sahih yang telah disepakati oleh sekelompok ulama.

Jika meninggalkan pendapat disebabkan oleh beberapa alasan (sebelumnya), maka jika ada hadits sahih yang berisi penghalalan, larangan, atau hukum, tidak diperbolehkan untuk meyakini bahwa ulama yang mengabaikannya—yang alasan kelalaiannya telah kita uraikan—harus dihukum karena telah mengizinkan yang haram atau mengharamkan yang halal, atau karena telah memutuskan selain apa yang telah Allah wahyukan.

Demikian pula, jika hadits tersebut mengandung ancaman hukuman atas suatu perbuatan, seperti laknat, murka, atau siksaan, tidak diperbolehkan untuk mengatakan bahwa ulama yang memperbolehkan atau melakukan perbuatan tersebut termasuk dalam ancaman tersebut. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan umat Muslim mengenai hal ini, kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari sebagian kaum Mu’tazilah Baghdad… Oleh karena itu, siapa pun ulama yang tidak mengetahui hadits yang melarang dan mendasarkan kebolehannya pada bukti hukum yang sah lebih baik untuk dimaafkan (diberi udzur). Karena alasan ini, ia diberi pahala dan dipuji atas usaha ijtihadnya.

Allah Yang Maha Kuasa berfirman:

وَدَاوٗدَ وَسُلَيْمٰنَ اِذْ يَحْكُمٰنِ فِى الْحَرْثِ

“Dan ingatlah Daud dan Sulaiman ketika mereka memberikan keputusan mengenai ladang yang dirusak….” (Surah Al-Anbiya: 78)

فَفَهَّمْنٰهَا سُلَيْمٰنَۚ وَكُلًّا اٰتَيْنَا حُكْمًا وَّعِلْمًاۖ

Dan Kami telah memberikan pengertian yang mendalam kepada Sulaiman tentang keputusan yang lebih tepat dan lebih memenuhi rasa keadilan.” (Surah Al-Anbiya: 79) Sulaiman dipuji karena pemahamannya, sedangkan mereka dipuji karena keputusan dan pengetahuan mereka yang benar.

Dalam dua kitab Sahih (Bukhari dan Muslim), diriwayatkan dari Amr ibn al-Ash bahwa Nabi (shalawat dan salam kepadanya) bersabda:

إذا اجتهد الحاكم فأصاب فله أجران، وإذا اجتهد فأخطأ فله أجر

“Jika seorang hakim membuat keputusan dan keputusannya benar, maka ia akan mendapat dua pahala. Jika ia membuat keputusan dan keputusannya salah, maka ia akan mendapat satu pahala.” (Shahih)

Dengan demikian, jelas bahwa orang yang membuat keputusan, meskipun salah, menerima pahala atas usahanya, dan kesalahannya diampuni, karena mencapai keputusan yang benar dalam semua perkara adalah mustahil atau sangat sulit. Allah Yang Maha Kuasa berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

“Dan Dia tidak memberikan kesulitan apa pun kepada kamu dalam agama.” (Surah Al-Hajj: 78) Dan Dia berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesulitan bagi kamu.” (Surah Al-Baqarah: 185)

  1. Para imam sepakat melarang taklid buta terhadap mereka, yaitu mengikuti secara membabi buta seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai pengikut mereka, berpegang teguh pada ajaran dan ucapan mereka seolah-olah itu adalah wahyu ilahi. Allah Yang Maha Kuasa berfirman:

اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلا تَتَِّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلاً مَّا تَذَكَّرُونَ

“Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengambil sekutu selain Dia. Sedikit sekali kamu mengingatnya.” (Surah Al-A’raf: 3)( (Rafi’ al-Malam)) dari (al-Fatawa) (20/250-252) dengan sedikit penyesuaian.)

Berikut beberapa pernyataan mereka, semoga Allah merahmati mereka, yang telah kami temukan mengenai masalah ini (Dari pengantar kitab “Shifat Shalat Nabi” karya Syaikh Al-Albani Rahimahullah (hlm. 46-57):

  1. Abu Hanifah Rahimahullah

Yang pertama di antara mereka adalah Imam Abu Hanifa al-Nu’man ibn Thabit, semoga Allah merahmatinya. Para sahabatnya meriwayatkan berbagai ucapan dan ungkapan darinya, semuanya mengarah pada satu hal: kewajiban untuk berpegang teguh pada hadits dan meninggalkan mengikuti secara membabi buta pendapat para imam yang bertentangan dengannya:

  1. ”Jika hadits itu sahih, maka itulah mazhabku”.
  2. ”Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang kepada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya”.

Dan dalam riwayat lain: “Haram bagi orang yang tidak mengetahui dalil peganganku lantas memberikan fatwa dengan perkataanku.”

Dalam satu riwayat, beliau menambahkan: “Karena kita hanyalah manusia; kita mengatakan sesuatu hari ini dan menariknya kembali besok.” Dan dalam riwayat lain: “Celakalah kamu, Yaqub! (Dia adalah Abu Yusuf – Murid Abu Hanifah (Shahibaan Jangan engkau tulis setiap yang engkau dengarkan dariku. Karena, bisa jadi aku berpendapat dengan suatu pendapat hari ini, namun aku meninggalkannya esok. Kadangkala aku berpendapat dengan suatu pendapat esok, namun saya meninggalkannya lusa.”

3. Jika aku mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan Kitab Allah Yang Maha Agung dan hadits Rasulullah, maka abaikanlah pernyataanku.

2. Malik ibn Anas Rahimahullah:

Adapun Imam Malik ibn Anas, semoga Allah merahmatinya, beliau berkata:

  1. “Sesunggguhnya saya hanyalah seorang manusia yang bisa salah dan bisa benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, ambillah. Dan yang tidak sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka tinggalkanlah.”
  2. “Tidak ada seorang pun setelah Nab ﷺ, kecuali dari perkataannya itu ada yang diambil dan ditinggalkan, kecuali Nabi ﷺ”.
  3. Ibnu Wahb berkata, “Aku mendengar bahwa Malik ditanya tentang menyela-nyela jari kaki ketika berwudhu.” Beliau menjawab, “Amalan itu tidak disyari’atkan bagi kaum muslimin.”

Ibnu Wahb berkata, “Maka aku meninggalkannya (tidak memberi komentar) hingga manusia berkurang.” Kemudian aku berkata kepadanya, “Kami mempunyai sunnah yang menerangkan hal itu.”

Beliau berkata, “Apakah itu?”

Saya berkata, “Al-Laits bin Sa’ad dan Ibnu Lahi’ah dan Amr bin Al-Harits menceritakan kepada kami, dari Yazid bin Amr Al-Ma’afiri, dari Abu Abdirrahman Al-Hubuly, dari Al-Mustaurid bin Syaddad Al-Qurasyi, dia berkata, “Aku melihat Rasulullah menyela-nyela jari-jari kedua kaki beliau dengan jari kelingkingnya.”

Maka beliau berkata, “Hadits ini derajatnya hasan, dan saya belum pernah mendengar hadits ini kecuali saat ini.” Setelah itu saya mendengar beliau ditanya tentang hal itu, maka beliau memerintahkan untuk menyela-nyela jari-jari kaki.

  1. Asy-Syafi’i Rahimahullah

Adapun perkataan-perkataan yang diambil dari Imam Syafi’i di dalam hal ini lebih banyak dan lebih baik. Para pengikutnya pun lebih banyak mengamalkannya dan paling berbahagia. Diantara perkataannya:

  1. “Tidak ada seorang pun, kecuali dia harus bermazhab dengan sunnah Rasulullah dan mengikutinya. Apapun yang saya ucapkan atau saya tetapkan tentang sebuah kaidah dasar sedangkan sunnah Rasulullah bertentangan dengan ucapanku, maka yang diambil adalah sabda Rasulullah ﷺ. Dan pendapatku juga seperti itu.”
  2. “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barangsiapa yang telah terang baginya Sunnah Rasulullah ﷺ, maka tidak halal baginya untuk meninggalkan sunnah tersebut, hanya karena ingin mengikuti perkataan seseorang.”
  3. “Apabila kalian mendapatkan di kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah ﷺ, maka jadikanlah sunnah Rasulullah sebagai dasar pendapat kalian dan tinggalkanlah apa yang aku katakan.”
  4. “Apabila hadits itu shahih, maka dia adalah mazhabku.”
  5. “Engkau lebih tahu dariku tentang hadits dan orang-orangnya (Rijalul Hadits). Apabila hadits itu shahih, maka ajarkanlah ia kepadaku apapun adanya, baik ia dari Kufah, Basrah, maupun Syam. Apabila ia shahih, aku akan bermazhab dengannya.”
  6. “Setiap masalah yang shahih dari Rasulullah bagi ahlu naqli dan bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka aku meralatnya di dalam hidupku dan setelah aku mati.”
  7. “Apabila kamu melihat aku mengatakan suatu perkataan, sedangkan hadits Nabi yang shahih bertentangan dengannya, maka ketahuilah, sesungguhnya akalku telah bermazhab dengannya.”
  8. “Apapun yang aku katakan, kemudian terdapat hadits shahih dari Nabi yang bertentangan dengan perkataanku, maka hadits Nabi adalah lebih utama. Olehnya, janganlah kalian taklid padaku.”
  9. “Setiap hadits dari Nabi ﷺ, maka dia adalah pendapatku, walaupun kalian belum pernah mendengarnya dariku .”
  1. Ahmad bin Hanbal Rahimahullah

Imam Ahmad adalah salah seorang Imam yang paling banyak mengumpulkan sunnah dan paling berpegang teguh kepadanya. Sehingga beliau paling membenci penulisan buku-buku yang memuat masalah-masalah fiqh furu’iyah dan ar-ra’yi. Olehnya, beliau berkata:

  1. “Janganlah engkau taklid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, maupun Ats-Tsauri. Tapi, ambillah dari mana mereka mengambil.”

Pada riwayat lainnya, “Janganlah engkau taklid dalam perkara agamamu kepada salah seorang dari mereka. Setiap perkara yang sandarannya kepada Nabi dan para sahabat beliau, maka ambillah. Jika berasal dari tabi’in, maka seseorang dapat memilih.”

Pada lain waktu, beliau berkata, “Makna Al-Ittiba’ yaitu seseorang mengikuti apa saja yang berasal dari Nabi dan para sahabat beliau. Adapun yang berasal dari generasi tabi’in, maka dia boleh memilih.”

  1. Pendapat Al-Auza’i, Malik, serta Abu Hanifah, semuanya adalah pendapat. Bagiku semuanya sama adanya. Adapun Al-Hujjah hanya ada pada atsar-atsar Nabawiyah.
  2. Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah , maka sesungguhnya ia telah berada di tepi kehancuran.

Itulah perkataan para Imam yang memerintahkan untuk berpegang teguh kepada hadits Nabi ﷺ dan melarang taklid kepada mereka tanpa adanya penelitian yang seksama. Perkataan-perkataan mereka sudah demikian terang dan jelas, sehingga tidak bisa didebat dan diputarbalikkan lagi. Dari sini pula, siapa saja yang berpegang teguh dengan sunnah yang shahih, walaupun bertentangan dengan perkataan para imam mazhab, sebenarnya dia tidak menyelisihi mazhab mereka dan tidak pula keluar dari metode mereka. Bahkan, sikap demikianlah yang dikatakan telah mengikuti mereka dan berpegang teguh kepada ikatan kokoh yang tidak dapat diceraikan. Berbeda halnya dengan orang yang meninggalkan As-Sunnah yang shahih hanya karena bertentangan dengan perkataan para imam mazhab. Dia telah melakukan kedurhakaan kepada mereka, menyalahi, dan bertentangan dengan perkataan-perkataan para imam tersebut.

PDF Loading...

Slide Ringkasan Tahapan Perkembangan Mazhab

atau versi HTML silakan klik di sini: Ringkasan-Perkembangan-Fikih

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم