بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim Hafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini
Bersama: Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 25: Al-khor, 18 Syawal 1447 / 6 April 2026
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar
Facebook live: Assunnah Qatar
1. Kitab Thaharah
Jenis-Jenis Najis
Zat-zat yang najis menurut hukum Islam adalah:
1 dan 2 : Kotoran (tinja) dan air kencing manusia:
Ini najis menurut kesepakatan ulama.
Adapun kotoran (tinja), ini berdasarkan sabda Nabi:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا وَطِئَ الأَذَى بِخُفَّيْه، فَطَهُورُهُمَا التُّرَاب».
[صحيح] – [رواه أبو داود]
“Jika salah seorang dari kalian menginjak sesuatu yang najis dengan sepatunya, maka bumi adalah pembersihnya.” (Abu Dawud (385) dengan sanad yang sahih.) Kenajisannya juga ditunjukkan oleh hadits-hadits umum yang memerintahkan istinja’ (pembersihan ritual setelah buang air besar), yang akan dibahas sebentar lagi.
Adapun air kencing, ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas: Seorang Badui buang air kecil di masjid, dan beberapa orang mendekatinya. Nabi ﷺ bersabda:
الَ أَعْرَابِيٌّ فِي الْمَسْجِدِ، فَقَامَ النَّاسُ إِلَيْهِ لِيَقَعُوا فِيهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ:
«دَعُوهُ، وَأَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ»
“Biarkan dia, dan siramlah bekas kencingnya dengan satu ember air, atau satu timba air. Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, dan tidak diutus untuk mempersulit.” (Bukhari (6025) dan Muslim (284).)
3 dan 4 : Madzi dan Wadi
Madzi: cairan encer dan lengket yang dikeluarkan saat terangsang, seperti saat foreplay, atau saat memikirkan atau menginginkan hubungan seksual. Cairan ini tidak dikeluarkan dengan paksa, dan tidak diikuti oleh periode relaksasi. Terkadang, keluarnya cairan ini bahkan tidak terasa. Cairan ini terjadi pada pria dan wanita, tetapi lebih umum terjadi pada wanita (Lihat Fath al-Bari (1/379) dan Sharh Muslim oleh al-Nawawi (1/599)). Cairan ini dianggap najis menurut konsensus ulama (Lihat al-Majmu’ oleh al-Nawawi (2/6) dan al-Mughni oleh Ibn Qudamah (1/168)), oleh karena itu Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan laki-laki untuk mencuci kemaluan mereka setelah buang air kecil.
Dalam dua kitab Sahih (Bukhari dan Muslim), diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda kepada seseorang yang bertanya tentang cairan madzi: “Hendaknya ia mencuci kemaluannya dan berwudhu” (Bukhari (269) dan Muslim (303)).
Wadi: cairan kental berwarna putih yang dikeluarkan setelah buang air kecil. Cairan ini dianggap najis menurut konsensus ulama.
Ibnu Abbas berkata: “Air mani, madzi, dan pra-ejakulasi (wadzi). Air mani adalah yang mengharuskan wudhu. Adapun madzi dan wadzi, beliau berkata: Basuhlah penismu—atau alat kelaminmu—dan berwudhulah seperti hendak shalat” (Sunan al-Bayhaqi (1/115). Disahkan oleh al-Albani dalam Sahih Sunan Abi Dawud (190)).
5. Darah Menstruasi:
Menurut hadits Asma binti Abi Bakr, ia berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi (saw) dengan darah menstruasi dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari kami terkena darah menstruasi di pakaiannya, apa yang harus dia lakukan?” Beliau bersabda: “Kikislah, lalu gosok *) dengan air, lalu percikkan, lalu shalatlah dengan pakaian itu.” (Bukhari (227) dan Muslim (291))
*) Menggosoknya, yaitu memijatnya (kucek) dengan ujung jari sehingga larut dan keluar.
6. Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Dimakan:
Dari Abdullah ibn Mas’ud, ia berkata: Nabi ﷺ ingin buang air dan berkata: “Bawalah tiga batu.” Aku menemukan dua batu dan kotoran keledai. Dia mengambil dua batu dan membuang kotoran itu, lalu berkata: “Itu najis.” (Rijs) (Sahih: Al-Bukhari (156), al-Tirmidhi (17), al-Nasa’i (42), dan Ibn Khuzaymah dengan tambahan [keledai])
Arti “najis” (Rijs) adalah: kotoran. Ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang dagingnya tidak dimakan adalah najis.
Hukum najisnya kencing atau kotoran hewan ada 4 pendapat:
- Najis Secara Mutlak: Seluruh kotoran hewan, baik yang halal maupun haram dimakan, hukumnya najis, menurut Mazhab Syafi’i dan Abu Hanifah.
- Suci Secara Mutlak : Kotoran dan air kencing hewan hukumnya suci (tidak najis), didukung oleh ulama Azh-Zhahiri, Ali dan Imam Abu Daud Azh-Zhahiri.
- Tafshil (Rincian) berdasarkan halal dagingnya: Kotoran dan air kencing hewan yang tidak halal dimakan (seperti keledai, anjing, dan kucing) adalah najis, namun Kotoran dan air kencing hewan halal dimakan adalah suci, didukung oleh Madzhab Maliki dan Hambali.
- Tafshil (Rincian) Berdasarkan Kencing dan Kotoran: Kencingnya hewan yang dimakan dagingnya itu suci dan kotorannya najis. Didukung oleh Mazhab Al-Laits bin Sa’ad Al-Ashfahany dan Muhammad bin Hassan Asy-Syaibani.
Perselisihan mereka pada pemahaman bolehnya shalat di kandang kambing dan larangan di kandang unta:
Hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan larangan shalat di kandang unta (mabarikil ibil) dan kebolehan shalat di kandang kambing (marabidhul ghanam): Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Apakah saya boleh shalat di kandang kambing?”. Beliau menjawab, “Ya”. Orang itu bertanya lagi, “Apakah saya boleh shalat di kandang unta?“. Beliau menjawab, “Tidak“. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Abu Daud dengan status Hasan Shahih).
Demikian juga hadits tentang kencing unta sebagai obat terdapat dalam Shahih Bukhari (No. 233) dan Shahih Muslim (No. 1671), di mana Rasulullah ﷺ memerintahkan kaum Ukl dan Urainah yang sakit untuk meminum air kencing dan susu unta sebagai pengobatan.
Yang Rajih: Adalah pendapat ketiga Madzhab Maliki dan Hambali, Kotoran dan air kencing hewan yang tidak halal dimakan (seperti keledai, kucing) adalah najis, namun Kotoran dan air kencing hewan halal dimakan adalah suci.
Kesimpulan dan buah perbedaan pendapat:
- Yang mengatakan Najis (Madzhab Syafi’I dan Abu Hanifah): Tidak diperbolehkan untuk menggunakan kencing kotoran hewan secara mutlak dan dia dapat menajiskan pakaian dan tempat.
- Yang mengatakan tidak Najis (Madzhab Azh-Zhahiri): Diperbolehkan untuk menggunakan kencing kotoran hewan secara mutlak dan dia tidak menajiskan pakaian dan tempat.
- Tafshil (Rincian) berdasarkan halal dagingnya (Madzhab Maliki dan Hambali ): Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan tidak najis.
7. Air Liur Anjing:
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.
“Bersucinya bejana salah seorang dari kalian, jika dijilat anjing, adalah dengan mencucinya tujuh kali, pertama kali dengan tanah.” (Sahih: Muslim (279))
Ini menunjukkan bahwa air liur anjing adalah najis.
8. Daging babi:
Ini najis menurut konsensus para ulama, berdasarkan pernyataan Allah Yang Maha Kuasa yang jelas:
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor …”. (Surah Al-An’am: 145)
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
Slide Ringkasan Tahapan Perkembangan Mazhab
atau versi HTML silakan klik di sini: Ringkasan-Perkembangan-Fikih
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
