بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Sabtu – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafidzahullah
Bersama Ustadz Hanafi Salihin Abu Arify, Lc, M.A Hafidzahullah
Pertemuan: Doha, 15 Rabi’ul Akhir 1448 / 26 September 2026
Larangan-larangan ihram #3
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa bihi nasta’inu ‘ala umuriddunya waddin. Wa shollatu wa sallamu ‘ala asyrofil ambiya-i wal mursalin, Nabiyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, wa manihtada bi hudahu wattaba’a atsarahu ila yaumiddin, amma ba’du.
Ma’asyiral muslimin, para jemaah sekalian a’azzakumullah. Insya Allah pada kesempatan kali ini kita akan melanjutkan kajian dari kitab Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi. Pembahasan kita masih berkisar pada bab Mahzhuratul Ihram (larangan-larangan saat berihram).
Telah berlalu pembahasan larangan-larangan Ihram:
- Memotong Rambut
- Memotong kuku dari tangan maupun kaki tanpa alasan
- Menutup kepala untuk laki-laki
- Menutup atau memakai pakaian berjahit bagi laki-laki
- Menggunakan Wewangian (Ath-Thib)
- Berburu Hewan Darat (Shaidul Barr)
Larangan Ihram yang Ketujuh: Akad Nikah
Orang yang sedang ihram tidak diperbolehkan melakukan akad nikah. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu ta‘ala menyebutkan: As-saabi‘u min mahzhuraatil ihram: ‘aqdun nikah. Larangan ihram yang ketujuh adalah melakukan akad nikah.
Beliau juga menjelaskan:
Falaa ya‘qidun nikaha linafsihi walaa lighairihi.
Orang yang sedang ihram tidak boleh melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri dan juga tidak boleh menikahkan orang lain.
Hal ini berlaku baik dengan kewalian maupun dengan perwakilan. Dalilnya:
Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ، وَلَا يُنْكِحُ، وَلَا يَخْطُبُ
“Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah, atau menikahkan, dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409)
Makna “Laa yankih” dan “walaa yunkih”
Untuk memahami hadis tersebut, kita perlu memperhatikan dua lafaz yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
- Laa yankihul muhrim: orang yang sedang ihram tidak boleh menikah.
- Walaa yunkih: orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan orang lain.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa makna laa yankih adalah laa yatazawwaj, yaitu tidak boleh menikah. Sedangkan walaa yunkih berarti orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan orang lain yang berada di bawah perwaliannya.
Contohnya adalah:
- Menjadi wali bagi putrinya.
- Menjadi wali bagi saudarinya.
- Menjadi wali bagi orang lain yang berada di bawah perwaliannya.
Dengan demikian, larangan ini tidak hanya berlaku bagi seseorang yang hendak menikah untuk dirinya sendiri. Orang yang sedang ihram juga tidak boleh mengambil posisi sebagai pihak yang melakukan akad untuk orang lain, baik sebagai wali maupun sebagai wakil.
Selain itu, orang yang sedang ihram juga tidak diperbolehkan melakukan khitbah atau meminang.
Apakah Akadnya Hanya Haram atau Juga Tidak Sah?
Setelah memahami makna hadis tersebut, muncul persoalan berikutnya: apakah larangan tersebut hanya berarti haram, atau akad yang dilakukan juga menjadi tidak sah? Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa selama seseorang masih dalam keadaan ihram, akad tersebut tidak sah.
Artinya, larangan ini berlaku ketika:
- Seseorang menikah untuk dirinya sendiri.
- Seseorang menikahkan orang lain, baik dengan kewalian maupun dengan perwakilan.
Menurut penjelasan Ibnu Baz rahimahullah, larangan tersebut menunjukkan dua hal sekaligus: keharaman dan batalnya akad.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa akad nikah termasuk salah satu larangan ihram. Apabila orang yang sedang ihram melakukan akad pernikahan, maka akad tersebut batal. Beliau menjelaskan bahwa orang yang sedang ihram diharamkan melakukan akad nikah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, baik melalui kewalian maupun perwakilan.
Contoh
Misalnya seorang perempuan hendak menikah, sedangkan ayahnya sedang dalam keadaan ihram. Ayah tersebut tidak boleh melakukan akad sebagai wali selama masih dalam keadaan ihram. Demikian pula jika seseorang ditunjuk sebagai wakil untuk melakukan akad nikah, kemudian dia sedang ihram. Dia tidak boleh melakukan akad tersebut sebagai wakil. Jika akad tetap dilakukan, maka akad tersebut tidak sah.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Syarah Kitab Al-Hajj bahwa orang yang sedang ihram diharamkan melakukan akad nikah dan apabila akad tersebut dilakukan, akadnya tidak sah serta tidak ada kewajiban fidyah khusus untuk pelanggaran tersebut.
Dengan demikian:
- Akad nikah ketika ihram adalah haram.
- Akad yang dilakukan tidak sah atau batal.
- Tidak ada fidyah khusus untuk pelanggaran berupa akad nikah tersebut.
Bagaimana Jika Orang yang Sedang Ihram Menjadi Saksi?
Selanjutnya muncul pertanyaan: bagaimana jika orang yang sedang ihram hanya menjadi saksi dalam akad nikah? Kedudukan saksi berbeda dengan orang yang melakukan akad. Saksi tidak melakukan akad sebagaimana suami, wali, ataupun wakil.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai orang yang sedang ihram menjadi saksi dalam pernikahan. Beliau menjawab bahwa beliau tidak mengetahui adanya larangan dalam hal tersebut, karena orang tersebut bukan pihak yang menikah dan bukan pula pihak yang menikahkan.
Dengan demikian, larangan dalam hadis:
Laa yankihul muhrimu walaa yunkih walaa yakhtub
tidak otomatis mencakup seluruh orang yang hadir dalam sebuah akad.
Saksi bukanlah orang yang menikah dan bukan pula orang yang menikahkan. Karena itu, para fuqaha dari kalangan Syafi‘iyyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa ihram tidak memengaruhi keabsahan kesaksian dalam akad nikah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa ihram kedua orang saksi tidak memengaruhi kesaksian mereka. Namun, beliau menyebutkan adanya kemakruhan untuk menghadiri atau menjadi saksi dalam akad tersebut. Keterangan ini dapat dirujuk dalam Asy-Syarhul Mumti‘ ‘ala Zaadil Mustaqni‘, jilid 7 halaman 151.
Jadi, menjadi saksi merupakan persoalan yang berbeda dengan melakukan akad.
Khilaf Ulama tentang Akad Nikah Saat Ihram
Apabila orang yang sedang ihram tetap melakukan akad nikah, apakah akad tersebut sah atau batal? Dalam masalah ini terdapat khilaf di antara para ulama.
Pendapat Jumhur
Jumhur ulama, di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi‘i, Imam Ahmad, dan ulama lainnya, berpendapat bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan orang lain. Jika akad tersebut tetap dilakukan, maka akadnya tidak sah atau batal.
Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan:
Walaa yatazawwajul muhrimu walaa yuzawwij.
Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.
Jika dia melakukannya, maka:
Fan-nikaahu baathilun.
Pernikahan tersebut batal atau tidak sah.
Pendapat Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa akad tersebut sah. Jadi terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini.
Adapun pendapat yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumallah adalah bahwa akad nikah yang dilakukan ketika seseorang sedang ihram tidak sah.
Hadis Pernikahan Nabi dengan Maimunah
Kemudian muncul sebuah hadis yang secara zahir tampak bertentangan dengan hadis sebelumnya, yaitu hadis tentang pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah radhiyallahu ‘anha. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Maimunah ketika sedang ihram.” (HR. Bukhari no. 5114 dan Muslim no. 1410)
Hadis tersebut digunakan oleh Imam Abu Hanifah sebagai dalil bahwa akad nikah orang yang sedang ihram tetap sah.
Namun jumhur ulama memberikan jawaban terhadap hadis tersebut.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha lebih mengetahui tentang dirinya sendiri. Demikian pula Abu Rafi‘ radhiyallahu ‘anhu merupakan orang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut dan menjadi perantara dalam pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah.
Karena itu, keduanya lebih mengetahui peristiwa tersebut daripada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu masih kecil dan tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Ibnu Qudamah juga menyebutkan bahwa riwayat Ibnu Abbas tersebut telah diingkari oleh sejumlah ulama.
Sa‘id bin Al-Musayyib mengatakan bahwa Ibnu Abbas keliru dalam masalah ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi Maimunah dalam keadaan ihram, tetapi dalam keadaan halal. Dengan demikian, lafaz “wa huwa muhrim” dalam riwayat tersebut dipahami bukan sebagai sedang dalam keadaan ihram, tetapi dapat bermakna berada di tanah haram atau pada bulan haram.
Terdapat beberapa riwayat mengenai pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah:
- Riwayat dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa Nabi menikahi Maimunah dalam keadaan muhrim.
- Riwayat dari Maimunah sendiri menunjukkan bahwa Nabi menikahinya dalam keadaan halal.
- Abu Rafi‘ radhiyallahu ‘anhu, yang terlibat langsung sebagai perantara dalam pernikahan tersebut, juga meriwayatkan bahwa Nabi menikahi Maimunah dalam keadaan halal.
Karena Maimunah merupakan pihak yang langsung terlibat dalam pernikahan dan Abu Rafi‘ merupakan perantara langsung dalam peristiwa tersebut, riwayat keduanya dipandang lebih kuat untuk menjelaskan keadaan yang sebenarnya.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan halal, bukan ketika sedang ihram. Dengan demikian, hadis Ibnu Abbas tidak tepat dijadikan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan akad nikah dengan Maimunah ketika sedang ihram.
Maka dapat disimpulkan bahwa pendapat yang dipilih adalah akad pernikahan yang dilakukan ketika seseorang sedang ihram adalah batal. Adapun pendapat Abu Hanifah dalam masalah ini dinilai tidak kuat.
Larangan Khitbah bagi Orang yang Sedang Ihram
Selain larangan menikah dan menikahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus menyebutkan larangan khitbah: Walaa yakhtub.
Orang yang sedang ihram tidak boleh melakukan khitbah atau meminang. Khitbah berbeda dengan akad nikah. Khitbah merupakan tahap sebelum akad.
Apa yang Dimaksud dengan Khitbah?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa khitbah adalah:
Hiya thalabut-tazawwuji minal-mar’ah.
Yaitu permintaan untuk menikahi seorang wanita.
Setelah memahami definisi tersebut, muncul pertanyaan: mengapa khitbah juga dilarang bagi orang yang sedang ihram?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa khitbah merupakan sarana atau wasilah yang dapat mengantarkan kepada akad pernikahan. Akad pernikahan dapat mengantarkan kepada hubungan suami istri. Karena hubungan suami istri diharamkan bagi orang yang sedang ihram, maka sarana yang mengantarkan kepadanya juga dilarang. Dengan demikian, larangan tersebut bukan berarti khitbah sama dengan akad nikah. Khitbah adalah sarana menuju pernikahan.
Karena orang yang sedang ihram diperintahkan menjauhi akad nikah dan hubungan suami istri, maka sarana yang dapat mengantarkan kepada pernikahan, seperti khitbah, juga harus dijauhi.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh melakukan khitbah terhadap wanita selama masih dalam keadaan ihram. Hendaknya dia menahan diri sampai ihramnya selesai.
Apakah Khitbah untuk Orang Lain Juga Dilarang?
Bagaimana jika seseorang yang sedang ihram melakukan khitbah untuk orang lain? Terdapat atsar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:
La yanqihul-muhrim, wa la yakhtubu ‘ala nafsih, wa la ‘ala ghairih.
Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh melakukan khitbah untuk dirinya sendiri, dan tidak boleh melakukan khitbah untuk orang lain.
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Imam Asy-Syafi‘i dalam Al-Umm. Syaikh Al-Albani rahimahullah juga menshahihkan sanadnya sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Ghalil, jilid 4 halaman 228.
Dengan demikian, larangan khitbah tidak hanya berlaku ketika seseorang meminang wanita untuk dirinya sendiri. Melakukan khitbah untuk orang lain juga termasuk perkara yang dilarang.
*****
Larangan Ihram yang Kedelapan: Jima‘
Selanjutnya kita masuk kepada larangan ihram yang kedelapan.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menyebutkan:
Ats-tsaaminu min mahdzuraatil-ihram al-wath’u.
Larangan ihram yang kedelapan adalah al-wath’u, yaitu jima‘ atau hubungan badan.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
Fa man faradha fihinnal-hajja fala rafatsa wa la fusuqa wa la jidala fil-hajj.
“Barang siapa yang telah menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji, maka tidak boleh melakukan rafats, kefasikan, dan perdebatan dalam haji.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan al-wath’u sebagai al-jima‘, yaitu hubungan intim antara suami dan istri.
Jima‘ Sebelum Tahallul Awal
Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa barang siapa melakukan jima‘ sebelum tahallul awal, maka nusuknya menjadi rusak. Konsekuensinya adalah:
- Tetap wajib meneruskan manasik yang sedang dilakukan.
- Wajib menyempurnakan manasiknya.
- Wajib mengqadha hajinya pada tahun berikutnya.
- Wajib menyembelih badanah, yaitu seekor unta.
Dalil kewajiban menyempurnakan haji adalah firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala:
Wa atimmul-hajja wal-‘umrata lillah.
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.”
Dengan demikian, jima‘ sebelum tahallul awal merupakan salah satu larangan ihram yang sangat berat.
Tiga Konsekuensi Jima‘ Sebelum Tahallul Awal
Menurut penjelasan yang disampaikan, apabila jima‘ dilakukan sebelum tahallul awal, maka:
- Haji menjadi rusak.
- Orang tersebut tetap wajib menyelesaikan manasik yang sedang dikerjakan.
- Setelah itu, dia wajib mengqadha hajinya pada tahun berikutnya.
Selain itu, dia wajib membayar fidyah berupa badanah.
Mengapa Haji yang Rusak Tetap Harus Dilanjutkan?
Mungkin muncul pertanyaan: jika hajinya sudah rusak, mengapa orang tersebut tetap harus meneruskan manasiknya? Jawabannya adalah karena rusaknya haji tidak berarti seseorang boleh begitu saja keluar dari manasik yang telah dimulai.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 196:
Wa atimmul-hajja wal-‘umrata lillah.
Ayat tersebut menunjukkan kewajiban menyempurnakan ibadah haji dan umrah yang telah dimulai.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang yang telah masuk ke dalam ibadah haji atau umrah wajib menyempurnakannya dan tidak boleh begitu saja keluar dari ihram.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menyebutkan bahwa salah satu konsekuensi jima‘ sebelum tahallul pertama adalah wajib meneruskan manasik. Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk kekhususan haji: seseorang tetap meneruskan haji meskipun hajinya telah rusak.
Hikmah di Balik Kewajiban Meneruskan Manasik
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan hikmahnya. Jika seseorang diperbolehkan meninggalkan manasik setelah melakukan jima‘ dan merusak hajinya, maka setiap orang yang ingin terbebas dari kewajiban hajinya dapat sengaja melakukan jima‘ agar hajinya rusak, kemudian meninggalkan manasik.
Hal tersebut tentu akan membuka pintu yang sangat berbahaya. Karena itu, syariat menetapkan bahwa meskipun hajinya rusak, orang tersebut tetap wajib menyelesaikan manasiknya.
Perlu dibedakan antara dua perkara:
- Hajinya rusak.
- Kewajiban menyelesaikan manasik yang telah dimulai tetap ada.
Misalnya seseorang melakukan jima‘ sebelum tahallul pertama pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dia tidak boleh mengatakan, “Haji saya sudah rusak, berarti saya pulang saja.”
Dia tetap harus melanjutkan manasiknya pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, dan seterusnya sesuai tahapan manasiknya. Setelah manasik tersebut selesai, dia wajib mengqadha hajinya pada kesempatan berikutnya.
Kapan Qadha Haji Dilakukan?
Jika seseorang wajib mengqadha haji pada tahun berikutnya, bagaimana jika pada tahun berikutnya dia belum mampu berangkat? Pada asalnya, qadha dilakukan segera ketika seseorang telah mampu.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:
‘Alal fauri ma‘al imkan.
Qadha dilakukan segera apabila memungkinkan.
Namun apabila seseorang memiliki uzur sehingga tidak mampu melaksanakannya pada tahun berikutnya, maka qadha dapat ditunda sampai tahun berikutnya dan dia berada dalam keadaan uzur. Misalnya seseorang belum memiliki biaya perjalanan atau memiliki uzur syar‘i yang nyata sehingga belum mampu melaksanakan haji.
Dalam keadaan demikian, dia tidak berdosa karena menunda qadha selama uzurnya benar-benar ada. Namun, kewajiban qadha tidak gugur hanya karena satu tahun telah berlalu. Ini perlu diperhatikan. Jika seseorang belum mampu mengqadha pada tahun berikutnya, kewajiban tersebut tetap berada dalam tanggungannya sampai dia mampu melaksanakannya.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa apabila seseorang belum mampu, kewajiban tersebut tetap berada dalam tanggungannya sampai dia mampu melakukan qadha.
Jadi:
- Jika belum mampu karena uzur, qadha boleh ditunda.
- Kewajiban qadha tidak gugur.
- Ketika kemampuan telah ada dan uzur telah hilang, hendaknya qadha segera dilakukan.
Jima‘ Setelah Tahallul Awal
Sekarang kita masuk kepada keadaan kedua, yaitu apabila jima‘ dilakukan setelah tahallul pertama. Jika jima‘ terjadi setelah tahallul pertama, maka hajinya tidak rusak. Namun, jima‘ tetap merupakan pelanggaran terhadap ihram yang masih tersisa dan tetap menimbulkan kewajiban fidyah.
Dengan demikian, waktu terjadinya jima‘ menjadi perkara yang sangat menentukan hukumnya:
- Sebelum tahallul pertama: haji menjadi rusak dan memiliki konsekuensi yang berat.
- Setelah tahallul pertama: haji tidak rusak, tetapi jima‘ tetap merupakan pelanggaran dan terdapat kewajiban fidyah.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan bahwa apabila jima‘ dilakukan sebelum tahallul pertama, hajinya rusak, dia tetap harus menyelesaikan manasiknya, kemudian mengqadha pada tahun berikutnya, serta menyembelih badanah dan membagikannya kepada orang-orang fakir di Makkah.
Apa yang Dimaksud dengan Tahallul Pertama?
Tahallul pertama merupakan batas penting yang membedakan antara jima‘ yang menyebabkan rusaknya haji dan jima‘ yang tidak menyebabkan rusaknya haji. Tahallul pertama terjadi dengan dua amalan pada hari Nahar:
- Melempar Jumratul Aqabah sebanyak tujuh kali lemparan.
- Mencukur atau memendekkan rambut.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tahallul pertama terjadi dengan melakukan dua amalan tersebut. Dengan demikian, apabila seseorang telah melempar Jumratul Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambutnya, maka dia telah mendapatkan tahallul pertama.
Setelah tahallul pertama, sebagian besar larangan ihram telah terangkat. Namun hubungan suami istri atau al-wath’u masih belum diperbolehkan. Karena itu, jima‘ merupakan larangan yang sangat berat.
Jika dilakukan sebelum tahallul pertama, jima‘ dapat menyebabkan rusaknya haji. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, jima‘ tidak menyebabkan rusaknya haji, tetapi tetap merupakan pelanggaran karena hubungan suami istri belum sepenuhnya halal.
Karena itu, Syaikh Shalih Al-Fauzan membedakan antara:
- Al-wath’u qabla tahallulil awwal: jima‘ sebelum tahallul pertama.
- Al-wath’u ba‘da tahallulil awwal: jima‘ setelah tahallul pertama.
Jika Suami dan Istri Sama-Sama Sedang Ihram
Bagaimana jika suami dan istri sama-sama sedang ihram, baik untuk haji maupun umrah, kemudian keduanya melakukan jima‘ sebelum tahallul pertama dengan kerelaan masing-masing? Hukum tersebut tidak hanya berlaku bagi suami. Keduanya terkena konsekuensi sesuai dengan keadaan masing-masing.
Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah menjelaskan bahwa dalam kasus suami dan istri perlu dilihat siapa yang melakukan jima‘, siapa yang sedang ihram, serta apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan kerelaan atau karena paksaan. Misalnya, seorang wanita sedang ihram sedangkan suaminya tidak ihram. Jika suaminya melakukan jima‘ terhadap istrinya, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.
Namun, apabila seorang istri dipaksa oleh suaminya untuk melakukan jima‘, maka pendapat yang kuat adalah bahwa dosa dan konsekuensi hukum ditanggung oleh pihak yang memaksa. Adapun pihak yang dipaksa, insyaallah hajinya tetap sah dan tidak menanggung konsekuensi tersebut. Karena itu, tidak tepat menyamaratakan semua kasus tanpa melihat kondisi masing-masing pihak, termasuk siapa yang melakukan perbuatan dan apakah dilakukan secara sukarela atau karena paksaan.
Mengapa Jima‘ Menjadi Larangan Ihram yang Paling Berat?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Al-jima‘u min mahzhuratil ihram, bal huwa a‘zhamu mahzhuratil ihram.
Jima‘ termasuk larangan ihram, bahkan merupakan salah satu larangan ihram yang paling berat.
Jima‘ disebut sebagai larangan yang paling berat karena konsekuensinya dapat sampai kepada rusaknya nusuk haji apabila dilakukan sebelum tahallul pertama. Hal ini berbeda dengan sebagian besar larangan ihram lainnya.
Penutup
Demikian pembahasan kita mengenai larangan ihram yang berkaitan dengan akad nikah, khitbah, dan jima‘.
Beberapa hal penting yang dapat kita simpulkan:
- Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah.
- Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan orang lain, baik sebagai wali maupun sebagai wakil.
- Orang yang sedang ihram tidak boleh melakukan khitbah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.
- Menjadi saksi dalam akad nikah berbeda hukumnya dengan melakukan akad.
- Akad nikah yang dilakukan ketika ihram, menurut pendapat yang dipilih dalam pembahasan ini, tidak sah.
- Jima‘ merupakan salah satu larangan ihram yang paling berat.
- Jima‘ sebelum tahallul pertama menyebabkan rusaknya haji dan memiliki sejumlah konsekuensi.
- Meskipun hajinya rusak, orang tersebut tetap wajib menyelesaikan manasiknya.
- Setelah menyelesaikan manasik, dia wajib mengqadha hajinya ketika telah mampu.
- Kewajiban qadha tidak gugur hanya karena tertunda.
- Jima‘ setelah tahallul pertama tidak merusak haji, tetapi tetap merupakan pelanggaran dan memiliki kewajiban fidyah.
- Tahallul pertama berkaitan dengan melempar Jumratul Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut.
Wallahu a‘lam bish-shawab. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma‘in.
Poster Rangkuman
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
