بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Kitab: 𝕀𝕘𝕙𝕠𝕥𝕤𝕒𝕥𝕦𝕝 𝕃𝕒𝕙𝕗𝕒𝕟 𝕄𝕚𝕟 𝕄𝕒𝕤𝕙𝕠𝕪𝕚𝕕𝕚𝕤𝕪 𝕊𝕪𝕒𝕚𝕥𝕙𝕒𝕟
(Penolong Orang yang Terjepit – Dari Perangkap Syaitan)
Karya: Ibnul Qayyim al-Jauziyah 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
Pemateri: Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan: 4 Dzulqa’dah 1446 / 2 Mei 2025.
Metode Perbaikan dan Jenis-jenis Siasat Hilah (akal-akalan)
Telah dijelaskan panjang lebar tentang macam-macam akal-akalan yang merupakan bentuk wasilah yang mengantarkan kepada perkara yang haram. Dan segala bentuk wasilah yang mengantarkan kepada hal yang haram, maka hukumnya juga haram.
Selanjutnya, akan dijelaskan beberapa metode perbaikan dari hal-hal yang timbul dari hillah.
- Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 berkata:
Beberapa Metode Perbaikan
Jika telah diketahui demikian, maka jalan yang mengandung kemanfaatan bagi umat Islam, pengokohan terhadap agama, pembelaan kepada orang-orang yang dizalimi, pertolongan terhadap orang-orang yang lengah serta jalan yang mengandung penentangan terhadap orang-orang yang bersiasat dengan batil untuk menghancurkan kebenaran adalah jalan yang paling bermanfaat, juga termasuk ilmu, pengamalan dan pengajaran yang paling agung.
Catatan: Pada paragraf ini disebutkan lawan dari Al-hillah, apapun bentuknya merupakan jalan yang bermanfaat.
– Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 berkata:
Karena itu seseorang dibolehkan menampakkan ucapan atau perbuatan yang maksudnya baik, meskipun orang-orang menyangka bahwa ia memaksudkan hal yang sebaliknya, jika di dalamnya terdapat maslahat agama. Seperti menolak kezaliman dari dirinya, orang Muslim, orang non-Muslim yang ada dalam perjanjian perlindungan, mempertahankan kebenaran, menyatakan kebatilan orang yang bersiasat dengan sesuatu yang haram, melindungi umat Islam dari orang-orang kafir atau mengambil sarana untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Hal-hal tersebut adalah dibolehkan, dianjurkan bahkan diwajibkan.
Adapun yang diharamkan adalah memaksudkan melakukan syariat dengan sesuatu yang tidak disyariatkan, karena dengan demikian ia menipu Allah. Orang seperti ini menipu Allah dan Rasul-Nya, sedangkan yang disebutkan di muka menipu orang-orang kafir, para pendosa, orangorang zalim serta para pelaku makar dan siasat.
>
Maka, antara dua jenis siasat tersebut terdapat perbedaan sebagaimana perbedaan antara kebaikan dengan dosa, keadilan dengan kezaliman, dan ketaatan dengan maksiat. Bagaimana bisa sama antara orang yang niatnya memenangkan agama Allah, menolong orang yang dizalimi dan menghalangi kezaliman orang yang zalim dengan orang yang melakukan hal yang sebaliknya?
Jika diketahui demikian, maka siasat (yang diharamkan) ada beberapa macam:
– Pertama, cara-cara tersembunyi yang dilakukan sebagai sarana mencapai sesuatu yang diharamkan.
Jika yang dimaksudkan adalah sesuatu yang haram maka menurut kesepakatan umat Islam, ia adalah sesuatu yang haram pula, pelakunya berdosa, zalim dan keji.
Hal itu seperti bersiasat untuk membunuh jiwa seseorang, mengambil harta orang lain, merusak hubungan kekerabatan, siasat syetan untuk menyesatkan manusia, siasat para penipu dengan kebatilan untuk menolak kebenaran, serta menampakkan kebatilan dalam perselisihan baik yang bersifat agama maupun dunia. Yang jelas, sesuatu yang haram, berarti haram pula sarana yang menghantarkan kepadanya, baik terangterangan maupun sembunyi-sembunyi, bahkan sesuatu yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk sampai kepadanya dosanya akan lebih besar, dan akan lebih berat pula siksaannya, sebab kejahatan orang yang bersiasat secara tersembunyi akan sampai kepada orang yang dizalimi dengan tanpa terasa, dan ia tidak mungkin bisa menjaga diri daripadanya.
Termasuk dalam masalah ini adalah siasat wanita yang ingin membatalkan nikahnya (fasakh) dengan suaminya, padahal suaminya memperlakukannya secara baik, dengan menyatakan bahwa walinya tidak mengizinkannya, atau bahwa suaminya memperlakukannya secara buruk dan sebagainya.
Terhadap siasat jenis ini, tak seorang pun yang meragukan bahwa ia termasuk dosa besar, dan ia termasuk hal-hal yang diharamkan yang paling buruk, bahkan ia setingkat dengan haramnya bangkai daging babi. Siasat itu sendiri merupakan maksiat, karena mengandung dusta, juga karena membatalkan yang hak dan mengakui yang batil.
– Jenis siasat yang kedua adalah siasat yang ia sendiri sebagai sesuatu yang mubah, tetapi karena dengannya dimaksudkan untuk mencapai sesuatu yang haram maka ia menjadi haram.
Seperti melakukan perjalanan untuk merampok atau sejenisnya. Dalam hal ini, maksud yang dituju adalah sesuatu yang haram, sedangkan sarananya adalah sesuatu yang tidak haram, tetapi karena dengan sarana tersebut mengantarkannya kepada sesuatu yang haram, maka ia pun menjadi haram.
– Jenis siasat yang ketiga adalah siasat yang dimaksudkan untuk mengambil hak, atau menolak yang batil, tetapi jalan yang ditempuh untuk mencapainya sesuatu yang haram, seperti ia memiliki hak atas orang lain, lalu orang tersebut mengelak daripadanya, maka ia pun mengajukan (merekayasa) dua orang saksi yang keduanya tidak mengenal orang yang berhutang tersebut, bahkan tidak pernah melihatnya; keduanya lalu memberikan kesaksian palsu, padahal kesaksian palsu termasuk dosa besar, dengan demikian ia telah membawa kedua orang tersebut terjerumus ke dalamnya.
– Jenis siasat yang keempat adalah siasat yang dimaksudkan untuk menghalalkan apa yang diharamkan oleh Pembuat Syariat, atau membebaskan diri dari kewajiban. Yaitu dengan melakukan suatu sebab yang oleh Pembuat Syariat telah dijadikan sebab untuk mencapai maksud sesuatu yang mubah, tetapi oleh orang yang ahli siasat dan penipu, ia dijadikan sebagai sebab untuk mencapai maksud sesuatu yang haram, yang seharusnya ia jauhi. Ini merupakan siasat yang diharamkan, yang dicela oleh orang-orang salaf, dan mereka mengharamkannya, baik dari segi pengamalannya maupun pengajarannya.
Jenis siasat ini haram dari dua sisi: Dari sisi tujuan dan dari sisi sebab.
- Adapun tujuannya, maka dengannya ia memaksudkan untuk menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya serta membebaskan diri dari kewajiban.
- Adapun dari sisi sebabnya, maka ia telah menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan olok-olokan, ia menjadikan suatu sebab untuk suatu tujuan yang ia tidak dijadikan untuknya, juga sebab itu tidak dijadikan untuk maksud tersebut oleh Pembuat Syariat, tetapi ia memaksudkan hal yang sebaliknya, karena itu ia telah menentang Pembuat Syariat dalam hal tujuan, hikmah dan sebab secara keseluruhan.
Bisa jadi dalam banyak kasus, jenis siasat yang pertama lebih baik daripada jenis siasat ini, sebab mereka mengatakan (dengan terus terang), “Sesungguhnya apa yang kami lakukan ini adalah haram, dosa, dan maksiat, kami adalah orang-orang yang bersiasat dengan batil, berlaku maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta menyelisihi agamaNya.”
Sebaliknya, banyak orang dari kelompok ahli siasat ini (siasat kelima) menjadikan siasat tersebut sebagai agama yang dibawa oleh syariat, dan bahwa Pembuat Syariat membolehkan melakukan siasat dengan berbagai cara untuk menghalalkan apa yang diharamkan-Nya, dan membebaskan diri dari apa yang diwajibkan-Nya. Karena itu, ia berbeda dengan jenis siasat yang pertama.
Beberapa Contoh Pengelabuan Ahlul Batil dengan Sesuatu Yang Menyerupai Al-Haq
Berbagai jenis siasat yang diharamkan tersebut mengandung tuduhan bahwa Pembuat Syariat hanya melakukan kesia-siaan belaka, mensyariatkan sesuatu yang tidak ada manfaatnya kecuali malah menambah berat dan beban saja. Dan memang hakikat yang dimaui para ahli siasat adalah, segala peraturan syariat hendaknya menjadi sesuatu yang siasia dan tidak ada manfaatnya. Para ahli siasat itu tidak mau melakukan maksud syariat, bahkan mereka sama sekali tidak menaruh perhatian terhadapnya. Yang menjadi perhatian mereka malah bagaimana dengan kedok syariat mereka bisa mencapai sesuatu yang justru dilarang syariat itu sendiri. Kedok syariat itulah yang mereka jadikan sebagai tameng dan baju pembungkus dalam melanggar sesuatu yang terlarang, tetapi ia menyatakannya sebagai wujud perintah syariat.
- Orang-orang Jahmiyah menyatakan pendapat ta’thilnya (mengingkari) sebagai bentuk tanzih (me-Mahasucikan Allah).
- Orang-orang munafik menyatakan nifag-nya sebagai bentuk kebaikan dan kecerdasan akal.
- Orang-orang pelaku kezaliman dan maksiat menyatakan permusuhan dan kezaliman sebagai bentuk siasat dan hukuman terhadap para penjahat.
- Orang-orang pihak bea cukai menyatakan bahwa makan bea cukai adalah untuk menolong para pejuang, membentengi perbatasan negara dan untuk membangun benteng-benteng.
- Orang-orang Rafidhah menyatakan atheisme, kekufuran dan menghina para sahabat serta golongan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, para kekasih dan penolong beliau sebagai bentuk kecintaan, fanatik dan kesetiaan kepada Ahlul Bait(keluarga Rasulullah).
- Orang-orang penganut paham Ibahiyah (permisifme, serba boleh), orang-orang fasik yang menisbatkan diri kepada kefakiran dan tasawuf menyatakan bid’ah-bid’ah mereka sebagai bentuk kefakiran, zuhud, ahwal, ma’rifat dan mahabbah kepada Allah.
- Para penganut paham Ittihadiyah (wihdatul wujud) yang merupakan kekufuran paling besar menyatakan hal itu sebagai tauhid, dan bahwa wujud hanyalah satu, tidak dua yaitu Allah semata. Jadi (menurut mereka) , di dunia ini tidak ada Pencipta dan makhluk, tidak ada Tuhan dan hamba, tetapi semua wujud itu hanyalah satu, dan itulah hakikat Tuhan.
- Orang-orang Qadariyah menyatakan keingkaran mereka terhadap takdir Allah atas segala yang ada, baik dalam perbuatan maupun materinya sebagai bentuk keadilan. Dan mereka berkata, “JikaTuhan mentakdirkan (menentukan) segala perbuatan hamba-Nya, tentu hal tersebut merupakan kezaliman kepada mereka.” Mereka menyatakan pendustaan mereka terhadap takdir sebagai bentuk keadilan.
- Orang-orang Jahmiyah menyatakan keingkaran mereka terhadap sifat-sifat kesempurnaan Allah dengan mengatakan, “Seandainya Allah memiliki pendengaran, penglihatan, kekuasaan, kehidupan, kehendak dan ucapan, tentu Dia tidak Esa lagi, dan tuhan dengan demikian jumlahnya banyak.”
- Orang-orang fasik dan mereka yang mengikuti syahwat, menyatakan kefasikan dan kemaksiatan mereka dalam bentuk raja’ (pengharapan) dan husnuzh zhan (baik sangka) kepada Allah, tidak berburuk sangka terhadap ampunan-Nya. Bahkan mereka mengatakan/’Menjauhi maksiat dan syahwat adalah suatu bentuk pengingkaran terhadap ampunan Allah, buruk sangka kepada-Nya, serta menisbatkan kepada-Nya sesuatu yang bertentangan dengan kemurahan dan ampunan-Nya.”
- Orang-orang Khawarij menyatakan pembunuhan para imam (penguasa) dan memberontak mereka dengan pedang sebagai bentuk amar ma’rufnahi munkar.
- Para ahli bid’ah menyatakan bid’ah mereka dengan berbagai macam cara, tergantung jenis bid’ah mereka.
- Orang-orang musyrik menyatakan kemusyrikan mereka sebagai bentuk pengagungan kepada Allah, dan bahwa mendekatkan diri kepada Allah dengan perantara lebih agung daripada dengan tidak berperantara, dan tuhan-tuhan itu (perantara) mendekatkan mereka kepada-Nya.
Demikianlah, karena para ahli kebatilan tidak mungkin bisa mempopulerkan kebatilannya kecuali dengan menyatakannya sebagai sesuai yang haq. Maksudnya, para ahli siasat yang diharamkan menyatakan kebatilan dalam bungkus syariat, mereka merealisasikan berbagai ketentuan syariat dengan sesuatu yang bukan merupakan hakikat dan maksudnya.
Bantahan dan Jawabannya
Mungkin di antara pembaca berkata, “Pengarang terlalu sangat panjang mengulas masalah ini, padahal ia cukup dibicarakan seperlunya saja.” Kami menjawab, “Bahkan persoalannya lebih besar dari apa yang telah kami uraikan. Masalah ini memang perlu untuk dibahas secara luas, sebab ujian dan cobaan Islam dari dua kelompok ini memang demikian besar. Dan yang kami maksud dengan dua kelompok tersebut adalah para ahli siasat dan tipu daya dalam hal amaliah, dan para ahli penyimpangan, para ahli dalih dan orang-orang Qaramithah (golongan dari aliran Syi’ah, pen.) dalam hal ilmiah. Dan setiap kerusakan dalam hal agama -bahkan dalam urusan dunia- asalnya adalah dari dua kelompok tersebut.
Sehingga dengan takwil yang batil Utsman bin Affan Radhiyallahu Anhu pun dibunuh. Lalu, segenap umat Islam hendak meminta balas terhadap darahnya. Dan sebagian umat Islam pun mengkafirkan sebagian yang lain, sehingga mereka terpecah belah menjadi lebih dari tujuh puluh golongan. Maka terjadilah apa yang terjadi dari takwil, penipuan dan makar mereka terhadap Islam. Kedua kelompok itu kemudian menguasai dan semakin kokoh. Mereka menyiksa dan memusuhi orangorang yang tidak sejalan dengan mereka, tetapi Allah tidak menghendaki kecuali menegakkan agama-Nya dari orang-orang yang ingin menghancurkannya. Dia pun menjelaskan tanda-tanda dan hakikat para penghancur itu, sehingga hujjah Allah dan keterangan-Nya tidak tersembunyikan atas segenap hamba-Nya. Untuk itu marilah kita kembali pada pembahasan semula, yaitu tipu daya dan senjata syetan.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم