Bismillah

Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Tanggal: 21 September 2026 M / 10 Rabi’ul Akhir 1448 H
Bersama: Ustadz Abu Abdus Syahid Isnan Efendi, Lc, M.A Hafidzahullah


https://ia601801.us.archive.org/32/items/kumpulan-kajian-ustadz-isnan-efendi/Tafsir%20Surat%20Al-Baqarah%20Ayat%20221%20-%2021092026%20Isnan%20Efendi.mp3?_=1

Alhamdulillahi wa shalatu wa salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man walah. Amma ba’du.

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla atas berbagai nikmat yang tidak mungkin dapat kita hitung. Di antara nikmat terbesar pada hari ini adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk mengikuti kajian rutin. Semoga Allah menjadikan kita ikhlas dalam menuntut ilmu, istiqamah, dan menerima amal tersebut sebagai amal saleh yang menjadi pemberat timbangan kita pada hari kiamat.

Pada kesempatan ini kita melanjutkan kembali pembacaan kitab Taisir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan karya Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah. Kita telah sampai pada Surat Al-Baqarah ayat 221. Karena sebelumnya kita sempat libur cukup panjang, pembahasan ayat ini kembali kita ulangi.

Surat Al-Baqarah Ayat 221

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita hamba sahaya yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya laki-laki yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Ayat ini mengandung sejumlah hukum penting, terutama berkaitan dengan akidah al-wala’ wal-bara’, yaitu prinsip loyalitas kepada kaum muslimin dan berlepas diri dari kekufuran. Pembahasannya juga berkaitan dengan pernikahan dan hubungan dekat dengan orang-orang yang berbeda agama.

Adapun hubungan muamalah duniawi dengan non-Muslim, seperti transaksi dan aktivitas yang memang dibolehkan syariat, tetap memiliki hukum tersendiri. Yang menjadi perhatian dalam pembahasan ini adalah hubungan dekat dan persahabatan yang dapat memengaruhi agama dan prinsip seseorang.

Larangan Menikahi Wanita Musyrik

Allah berfirman:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.”

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku selama wanita-wanita tersebut masih berada dalam kesyirikan.

Dalam pembahasan ini, wanita musyrik yang dimaksud adalah wanita penyembah berhala. Adapun wanita ahli kitab memiliki hukum yang dikhususkan oleh dalil lain, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat Al-Ma’idah ayat 5:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Kitab halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka. Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu.”

Ayat tersebut menjadi dalil adanya kekhususan hukum bagi wanita ahli kitab yang menjaga kehormatan.

Meskipun demikian, bagi seorang laki-laki muslim, wanita muslimah tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan. Terlebih lagi, ayat tersebut menyebutkan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya. Dalam praktik kehidupan masa kini, menjaga kehormatan merupakan perkara yang perlu benar-benar diperhatikan.

Kemuliaan Iman di Atas Kecantikan dan Daya Tarik Duniawi

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa seorang wanita mukmin, meskipun secara fisik kurang menarik, lebih baik daripada wanita musyrik meskipun wanita musyrik tersebut sangat cantik.

Hal ini menunjukkan bahwa ukuran utama dalam pernikahan bukan semata-mata kecantikan, harta, kedudukan, atau daya tarik duniawi. Landasan utamanya adalah iman.

Demikian pula hubungan kedekatan dan persahabatan. Seorang muslim hendaknya tidak menjalin kedekatan semata-mata karena seseorang kaya, memiliki kedudukan, memberikan keuntungan, atau karena ada kepentingan duniawi tertentu.

Kedekatan seorang muslim hendaknya dibangun atas dasar al-hubbu fillah wal-bughdu fillah, yaitu mencintai karena Allah dan membenci karena Allah.

Prinsip Al-Wala’ Wal-Bara’

Ayat ini bukan hanya berbicara mengenai pernikahan, tetapi juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip akidah.

Orang tua perlu memperhatikan pergaulan anak-anaknya, terutama ketika mereka berada di lingkungan pendidikan atau pekerjaan yang banyak terdapat orang berbeda agama. Yang perlu dijaga adalah agar kedekatan sosial tersebut tidak menghilangkan prinsip agama dan tidak membuat seseorang kehilangan identitas keislamannya.

Dalam penjelasan Syaikh As-Sa’di, ayat ini berlaku secara umum terhadap wanita musyrik, kemudian dikhususkan oleh Surat Al-Ma’idah mengenai wanita ahli kitab yang menjaga kehormatan.

Wanita Muslimah Tidak Menikahi Laki-Laki Musyrik

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman.”

Berbeda dengan hukum laki-laki muslim yang memiliki kekhususan dalam masalah wanita ahli kitab, dalam kasus wanita muslimah tidak terdapat kekhususan semacam itu dalam ayat ini. Karena itu, wanita muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki musyrik.

Salah satu hikmah yang disebutkan dalam penjelasan kajian adalah bahwa posisi suami dalam keluarga memiliki tanggung jawab dan pengaruh yang besar. Karena itu, pernikahan dengan laki-laki yang berbeda agama dapat membahayakan agama dan keimanan seorang wanita.

Syariat dalam hal ini bertujuan menjaga agama dan iman. Larangan tersebut bukan semata-mata persoalan sosial, tetapi berkaitan dengan perlindungan terhadap akidah seorang muslim.

Pernikahan Harus Memperhatikan Kesepadanan Agama

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan hikmah di balik larangan menikah dengan orang yang berbeda agama. Dalam pembahasan fikih pernikahan, salah satu bentuk kafa’ah atau kesepadanan yang paling penting adalah kesepadanan dalam agama.

Pernikahan bukan hanya penyatuan dua individu, tetapi juga penyatuan kehidupan, keluarga, pendidikan anak, dan lingkungan rumah tangga. Karena itu, agama menjadi perkara yang sangat penting untuk diperhatikan.

Allah kemudian menyebutkan:

أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

“Mereka mengajak ke neraka.”

Ajakan kepada neraka tidak selalu berbentuk perkataan secara langsung. Tidak berarti seseorang akan mengatakan, “Mari kita masuk neraka.” Ajakan tersebut dapat terjadi melalui ucapan, perbuatan, dan keadaan hidup secara umum.

Ajakan melalui ucapan

Ucapan seseorang dapat mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan akidah Islam. Ketika seseorang terlalu dekat dengan lingkungan yang berbeda keyakinan, ia dapat terpengaruh oleh ucapan dan kebiasaan yang bertentangan dengan prinsip agamanya.

Ajakan melalui perbuatan

Pengaruh juga dapat muncul melalui perbuatan. Seseorang bisa mengikuti kebiasaan tertentu karena merasa tidak enak, ingin membalas kebaikan, atau karena sudah terlalu dekat dengan lingkungannya.

Ajakan melalui keadaan

Lingkungan secara keseluruhan juga dapat memberikan pengaruh. Ketika seseorang merasa nyaman dalam sebuah lingkungan, ia bisa secara perlahan mengikuti kebiasaan dan nilai-nilai yang ada di dalamnya.

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan sekadar apakah seseorang secara eksplisit mengajak kepada kekufuran atau maksiat, tetapi juga pengaruh lingkungan dan kedekatan terhadap agama seseorang.

Bahaya yang Dimaksud Bukan Sekadar Bahaya Duniawi

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan:

فَمُخَالَطَتُهُمْ عَلَى خَطَرٍ مِنْهُمْ، وَالْخَطَرُ لَيْسَ مِنَ الْأَخْطَارِ الدُّنْيَوِيَّةِ، إِنَّمَا هُوَ الشَّقَاءُ الْأَبَدِيُّ

Maknanya, bercampur dan bergaul dengan mereka memiliki bahaya. Bahaya tersebut bukan sekadar bahaya duniawi, tetapi berkaitan dengan kesengsaraan yang abadi.

Karena itu, seorang muslim hendaknya tidak bermain-main dengan perkara yang dapat membahayakan agamanya. Umur manusia terbatas. Jangan sampai seseorang mengorbankan akidah demi sesuatu yang bersifat sementara.

Larangan Kedekatan yang Membahayakan Agama

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengambil faedah dari alasan yang disebutkan dalam ayat:

وَيُسْتَفَادُ مِنْ تَعْلِيلِ الْآيَةِ النَّهْيُ عَنْ مُخَالَطَةِ كُلِّ مُشْرِكٍ وَمُبْتَدِعٍ

Dari penjelasan tersebut diambil faedah mengenai larangan bergaul secara dekat dengan orang yang dapat membahayakan agama, khususnya orang musyrik dan pelaku bid’ah.

Logikanya, jika pernikahan saja dilarang karena adanya bahaya terhadap agama, maka kedekatan yang tidak memiliki kebutuhan yang dibenarkan syariat tentu perlu lebih diperhatikan.

Namun pembahasan ini perlu dibedakan dengan muamalah duniawi yang memang dibutuhkan. Misalnya hubungan pekerjaan atau bisnis yang terbatas pada kebutuhan tersebut. Yang menjadi masalah adalah ketika hubungan profesional berkembang menjadi kedekatan yang tidak diperlukan dan berpotensi memengaruhi agama.

Tujuan utama seluruh ketentuan ini adalah menjaga agama dan keimanan.

Wali dalam Pernikahan

Syaikh As-Sa’di juga mengambil faedah dari firman Allah:

وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin.”

Beliau mengatakan:

دَلِيلٌ عَلَى اعْتِبَارِ الْوَلِيِّ فِي النِّكَاحِ

“Ini merupakan dalil tentang perlunya wali dalam pernikahan.”

Artinya, pernikahan seorang wanita tidak dilakukan tanpa memperhatikan wali. Wali memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan wanita yang berada di bawah perwaliannya, termasuk memperhatikan agama dan kesalehan calon suami.

Karena itu, wali tidak sepatutnya sembarangan dalam menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya.

Allah Mengajak kepada Surga dan Ampunan

Setelah menyebutkan bahwa mereka mengajak kepada neraka, Allah berfirman:

وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

“Sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.”

Syaikh As-Sa’di menjelaskan bahwa Allah menyeru hamba-hamba-Nya untuk memperoleh surga dan ampunan. Di antara sebabnya adalah amal saleh, tobat nasuha, ilmu yang bermanfaat, dan mengamalkan ilmu tersebut.

Dengan demikian, seseorang mendapatkan jalan menuju surga dan ampunan bukan sekadar melalui pengakuan, tetapi dengan menempuh sebab-sebabnya.

Seorang muslim yang menjalankan ketentuan Allah, termasuk menjaga prinsip-prinsip akidah dalam pernikahan dan pergaulan, sedang berusaha menjalankan sebab-sebab keselamatan agamanya.

Allah Menjelaskan Ayat-Ayat-Nya agar Manusia Mengambil Pelajaran

Allah berfirman:

وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Mengambil pelajaran berarti memperhatikan, mentadaburi, dan memahami hukum-hukum Allah sehingga seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Dalam konteks ini disebutkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا يُلْدَغُ الْمُؤْمِنُ مِنْ جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ

“Seorang mukmin tidak disengat dari satu lubang yang sama dua kali.”

Kehidupan adalah pelajaran. Sesuatu yang baik kita pelajari dan amalkan, sedangkan sesuatu yang buruk kita kenali kemudian kita jauhi.

Jangan sampai seseorang mengabaikan prinsip agama hanya karena kecantikan, ketampanan, harta, kedudukan, atau berbagai keinginan duniawi. Akidah adalah modal utama seorang manusia sehingga tidak layak dikorbankan demi keinginan sesaat.

Hakikat Belajar adalah Mengingat, Mengetahui, dan Mengamalkan

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa mengambil pelajaran memiliki konsekuensi:

فَيُوجِبُ لَهُمْ ذَلِكَ التَّذْكِرَةَ لِمَا نَسُوهُ، وَعِلْمَ مَا جَهِلُوهُ، وَالِامْتِثَالَ لِمَا ضَيَّعُوهُ

“Hal tersebut mewajibkan mereka untuk mengingat apa yang telah mereka lupakan, mengetahui apa yang tidak mereka ketahui, serta mengerjakan apa yang telah mereka lalaikan.”

Inilah hakikat belajar.

Belajar bukan sekadar membaca atau mengetahui informasi. Belajar berarti:

  1. Mengingat sesuatu yang sebelumnya dilupakan.
  2. Mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui.
  3. Mengamalkan sesuatu yang sebelumnya dilalaikan.

Al-Qur’an dan hadis berisi perintah, larangan, anjuran, janji, ancaman, dan nasihat. Semuanya bertujuan membimbing manusia agar mengetahui kebenaran kemudian mengamalkannya.

Karena itu, ilmu yang tidak diamalkan perlu diwaspadai. Allah berfirman:

لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ ۝ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Sangat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.”

Dengan demikian, tujuan ilmu bukan sekadar memperbanyak pengetahuan, tetapi agar pengetahuan tersebut membuahkan amal.

Tanya Jawab

Apakah Orang Tua Bisa Durhaka kepada Anak?

Pertanyaan pertama: apakah ada orang tua yang durhaka kepada anak karena menasihati anak agar tidak terlalu akrab dengan teman yang tidak menuju jalan akhirat?

Jawabannya, orang tua juga bisa melakukan kedurhakaan kepada anak. Sebagaimana anak dapat durhaka kepada orang tua, orang tua juga dapat melakukan kesalahan terhadap anak.

Di antara bentuknya adalah ketika orang tua tidak memberikan pendidikan agama yang benar kepada anak dan hanya berfokus pada kehidupan dunia: harta, bisnis, kesuksesan, dan berbagai pencapaian duniawi, sementara pendidikan agama diabaikan.

Adapun apabila orang tua menasihati anak agar menjauhi pergaulan yang dapat membahayakan agama, maka nasihat tersebut merupakan nasihat yang benar.

Orang tua berkewajiban mendidik dan menasihati anak dengan pendidikan agama yang benar. Adapun hasil akhirnya berada di tangan Allah. Tugas orang tua adalah menjalankan kewajiban sebaik mungkin.

Karena itu, orang tua yang menasihati anak agar menjaga agama dan menjauhi pergaulan yang membahayakan agama tidak termasuk orang tua yang durhaka hanya karena memberikan nasihat tersebut.

Apakah Boleh Menikah dengan Tujuan Tidak Memiliki Anak?

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan pasangan yang sejak awal menikah dengan tujuan tidak ingin memiliki anak karena menganggap anak sebagai beban ekonomi.

Dalam kajian disebutkan hadis:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ

“Nikahilah wanita yang penyayang dan yang subur.”

Di antara tujuan pernikahan adalah memperoleh keturunan. Karena itu, menjadikan beban ekonomi sebagai alasan utama untuk tidak ingin memiliki anak perlu diperhatikan dengan serius.

Seorang muslim perlu meyakini bahwa rezeki berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Anak merupakan bagian dari rezeki yang Allah tetapkan.

Dalam kehidupan nyata, pasangan yang menginginkan anak pun belum tentu langsung dikaruniai anak. Karena itu, seseorang hendaknya tidak mendahului ketetapan Allah dengan kekhawatiran berlebihan mengenai rezeki.

Keyakinan bahwa Allah adalah Ar-Razzaq dan mengatur rezeki hamba-Nya perlu terus dijaga.

Apakah Sekarang Masih Ada Wanita Ahli Kitab?

Pertanyaan berikutnya: apakah sekarang sudah tidak ada lagi wanita ahli kitab karena akidah mereka telah menyimpang?

Jawaban yang disampaikan dalam kajian adalah bahwa penyimpangan akidah ahli kitab telah terjadi sejak sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Jadi, status mereka sebagai ahli kitab tidak otomatis hilang hanya karena adanya penyimpangan tersebut.

Yang menjadi perhatian dalam ayat adalah wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya.

Karena itu, pembahasan bukan mengatakan bahwa wanita ahli kitab pada masa sekarang otomatis tidak termasuk ahli kitab, tetapi perlu memperhatikan ketentuan yang disebutkan dalam dalil, khususnya mengenai penjagaan kehormatan.

Apakah Masih Ada Budak pada Zaman Sekarang?

Ada pula pertanyaan mengenai budak atau hamba sahaya pada zaman sekarang.

Jawaban dalam kajian menyebutkan bahwa, sepanjang pengetahuan yang disampaikan, pada masa sekarang tidak terdapat perbudakan sebagaimana yang dimaksud dalam pembahasan fikih klasik.

Pembahasan kemudian menjelaskan bahwa dalam sejarah, status perbudakan berkaitan dengan kondisi peperangan. Islam tidak menjadikan seorang muslim sebagai budak, tetapi pembahasan fikih klasik mengenai perbudakan juga tidak serta-merta menghapus seluruh status perbudakan yang telah ada sebelumnya.

Adapun mengenai kemungkinan adanya kembali perbudakan pada masa mendatang, jawaban kajian menyerahkannya kepada ketentuan Allah dan tidak memastikan keadaan tersebut secara konkret.

Penutup

Kajian kemudian ditutup dengan doa agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik untuk memahami dan mengamalkan ilmu, menjaga akidah, serta istiqamah dalam mengikuti kajian.

Semoga Allah memberikan kita kesempatan, kesehatan, dan semangat untuk terus menuntut ilmu dan mengamalkannya.

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Poster Ringkasan

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم