بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim Hafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini
Bersama: Ustadz Abu Hazim Samsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 36: Al-khor, 21 September 2026 M / 10 Rabi’ul Akhir 1448 H
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar
Sunnah-Sunnah Fitrah: Khitan, Siwak, Memelihara Jenggot, dan Thaharah
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri kita dan keburukan amal perbuatan kita. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang Allah sesatkan, tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat dan salam yang banyak tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarga beliau, para sahabat beliau, dan seluruh orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah, kita melanjutkan pembahasan dari kitab Shahih Fiqh As-Sunnah karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Pada kesempatan ini kita memasuki pembahasan mengenai sunnah-sunnah fitrah.
Di antara perkara yang dirinci dalam pembahasan ini adalah khitan, siwak, dan memelihara jenggot. Sebelumnya telah dibahas beberapa perkara lain yang termasuk sunnah fitrah.
1. Khitan
Pengertian Khitan
Al-khitan merupakan mashdar dari kata khatana, yang berarti memotong.
Dalam pembahasan fikih, khitan laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi bagian depan kemaluan laki-laki. Adapun pada perempuan, pembahasan fikih klasik menyebutkan pemotongan bagian tertentu pada kemaluan perempuan.
Pembahasan ini memang cukup sensitif, tetapi perlu dipahami sebagai bagian dari pembelajaran fikih.
Hukum Khitan
Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai hukum khitan. Secara umum terdapat tiga pendapat:
- Khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan.
- Khitan sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
- Khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa khitan wajib bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan merupakan suatu kemuliaan dan tidak wajib. Beliau menyebutkan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat banyak ulama.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan bahwa pendapat yang benar dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur, adalah wajibnya khitan bagi laki-laki dan perempuan.
Penulis kemudian menjelaskan dalil-dalil yang menjadi dasar pendapat tentang wajibnya khitan bagi laki-laki.
Dalil Pertama: Khitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim
Di antara alasannya adalah karena khitan merupakan bagian dari ajaran Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ
“(Nabi) Ibrahim berkhitan setelah berusia delapan puluh tahun dan beliau khitan dengan menggunakan qadum – sejenis pisau” (HR Bukhori 5824)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Ibrahim berkhitan setelah berusia delapan puluh tahun. Istilah al-qadum dalam penjelasan para ulama memiliki beberapa penafsiran. Ada yang memahaminya sebagai sebuah alat, yaitu kapak, dan ada pula yang memahaminya sebagai nama sebuah tempat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا
“Tsumma auhaina ilaika anittabi’ millata Ibrahima hanifa.”
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim yang lurus.'” (QS. An-Nahl: 123)
Agama Nabi Ibrahim adalah agama yang hanif, yaitu agama yang mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalil Kedua: Perintah Nabi untuk Berkhitan
Di antara dalil lainnya adalah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan seorang laki-laki yang masuk Islam:
“Alqi ‘anka sya’ral-kufri wakhtatin.”
Artinya:
“Buanglah darimu rambut kekufuran itu dan berkhitanlah.” Diriwayatkan oleh Imam Abud Dawud dan Ahmad.
Perintah tersebut dipahami oleh sebagian ulama sebagai dalil bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib.
Dalil Ketiga: Khitan sebagai Syiar Kaum Muslimin
Khitan juga dipandang sebagai salah satu syiar kaum Muslimin dan pembeda mereka dari kaum Yahudi dan Nasrani.
Syiar berarti tanda atau ciri yang menjadi identitas suatu kelompok. Dalam Islam, di antara syiar kaum Muslimin adalah shalat berjamaah, azan, iqamah, Idul Fitri, Idul Adha, dan berbagai bentuk ibadah lainnya.
Karena khitan dipandang sebagai salah satu syiar kaum Muslimin, sebagian ulama menjadikannya sebagai salah satu alasan hukum wajibnya khitan bagi laki-laki.
Dalil Keempat: Memotong Bagian Tubuh pada Asalnya Terlarang
Tubuh manusia merupakan amanah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada asalnya, seseorang tidak boleh memotong bagian tubuhnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Karena itu, khitan membutuhkan dalil khusus yang membolehkannya. Jika terdapat kebutuhan medis yang mengharuskan pemotongan bagian tubuh untuk menghindari mudarat yang lebih besar, hal tersebut memiliki pembahasan hukum tersendiri.
Dengan demikian, para ulama yang mewajibkan khitan bagi laki-laki memiliki sejumlah alasan yang mereka gunakan untuk menguatkan pendapat tersebut.
Khitan bagi Perempuan
Adapun mengenai khitan perempuan, para ulama berbeda pendapat. Di antara dalil yang digunakan adalah hadis:
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila dua bagian yang dikhitan bertemu, maka wajib mandi.” Sunan Ibnu Majah #600
Hadis tersebut menunjukkan penyebutan dua pihak yang berkhitan, yaitu laki-laki dan perempuan.
Namun, hadis-hadis yang secara khusus membahas tata cara atau kewajiban khitan perempuan diperselisihkan derajatnya. Sebagian riwayat dinilai lemah oleh para ulama, dan sebagian lainnya mendapat pembahasan berbeda mengenai derajatnya.
Di antaranya adalah hadis yang dinisbatkan kepada Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘Anha. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa seorang perempuan yang melakukan khitan diberi arahan:
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Maknanya secara umum:
“Jangan memotong secara berlebihan, karena hal itu lebih baik bagi perempuan dan lebih disukai oleh suaminya.”
Riwayat ini dinilai lemah oleh sejumlah ulama.
Ada pula riwayat lain yang lebih lemah dan dinilai munkar sehingga tidak layak dijadikan sandaran dalam menetapkan hukum.
Karena itu, pembahasan mengenai hukum khitan perempuan tidak sama dengan pembahasan khitan laki-laki. Para ulama berbeda pendapat antara yang mewajibkannya dan yang menganggapnya sunnah atau sebagai suatu kemuliaan bagi perempuan.
Salah satu bentuk pembedaan yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah bahwa khitan bagi laki-laki memiliki maslahat yang berkaitan dengan bersuci. Bagian kulit yang tersisa dapat menjadi tempat berkumpulnya sisa air kencing sehingga berkaitan dengan kesucian.
Adapun pada perempuan, penjelasan tersebut menyebutkan bahwa manfaat yang dimaksudkan berbeda dan tidak berkaitan dengan persoalan bersuci seperti pada laki-laki.
Karena itu, kesimpulan pembahasan adalah bahwa hukum khitan perempuan menjadi perkara yang diperselisihkan di antara ulama, antara wajib dan sunnah.
Wallahu Ta’ala a’lam.
2. Siwak
Pengertian Siwak
Kata siwak berasal dari kata yang bermakna menggosok.
Secara istilah, siwak adalah menggunakan alat, biasanya berupa kayu, untuk membersihkan gigi dan mulut. Tujuannya adalah menghilangkan kekuningan, kotoran, dan berbagai hal yang mengganggu kebersihan mulut.
Siwak tidak terbatas pada kayu tertentu saja selama tujuan utamanya tercapai, yaitu membersihkan mulut dan gigi.
Hukum Siwak
Siwak disunnahkan pada seluruh waktu.
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ .
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].
Hadis ini menunjukkan keutamaan bersiwak karena siwak memiliki dua sisi manfaat: membersihkan mulut dan menjadi sebab mendapatkan keridaan Allah.
Namun, ada beberapa keadaan ketika anjuran bersiwak lebih ditekankan.
1. Ketika Berwudhu
Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَوْ لَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُم بِالسِّوَاكِ مَعَ اْلوُضُوْءِ
“Seandainya aku tidak khawatir akan menyulitkan umatku pastilah aku perintahkan mereka bersiwak pada saat berwudhu” (HR Ahmad, dan disebutkan dalam Shahih al-Jami’)
Hadis ini menunjukkan adanya penekanan untuk bersiwak ketika berwudhu. Syekh Shalih Alu Fauzan menjelaskan bahwa bersiwak dilakukan pada saat berkumur-kumur karena hal itu menjadikan mulut lebih bersih.
2. Ketika Hendak Shalat
Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَوْ لَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ – وَفِي حَدِيْثِ زُهَيْرٍ عَلَى أُمَّتِي – لَأَمَرْتُهُم بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Seandainya aku tidak khawatir akan menyulitkan orang-orang beriman – dan dalam riwayat Zuhair umatku – pastilah aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat” (HR al-Bukhari dan Muslim, dan ini lafazh Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengetahui keadaan umatnya. Jika bersiwak setiap kali hendak shalat diwajibkan, hal tersebut dapat memberatkan sebagian orang. Karena itu, perintah tersebut menunjukkan kuatnya anjuran tanpa menjadikannya sebagai kewajiban.
3. Ketika Membaca Al-Qur’an
Agar mulut dalam keadaan bersih dan berbau harum ketika membaca kalamullah.
Dan disebutkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
أُمِرْنَا بِالسِّوَاكِ، وَقَالَ : إِنَّ اْلعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّيْ أَتَاهُ مَلَكٌ فَقَامَ خَلْفَهُ يَسْتَمِعُ اْلقُرْآنَ وَيَدْنُوْ، فَلَا يَزَالُ يَسْتَمِعُ وَيَدْنُوْ حَتَّى يَضَعُ فَاهُ عَلَى فِيْهِ، فَلَا يَقْرَأُ آيَةً إِلَّا كَانَتْ فِي جَوْفِ اْلمَلَكِ.
“Kami diperintahkan untuk bersiwak. Dan beliau berkata : “Sesungguhnya seorang hamba apabila berdiri shalat, satu malaikat mendatanginya, lalu berdiri di belakangnya mendengarkan al-Qur’an dan mendekat, maka malaikat itu senantiasa mendengarkan dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut orang yang shalat, maka tidaklah mebaca satu ayat kecuali ayat itu telah berada pada mulut malaikat” (HR al-Baihaqi dan dishahihkan oleh al-Albani)
Hadis ini menunjukkan keutamaan menjaga kebersihan mulut ketika membaca Al-Qur’an.
4. Ketika Masuk Rumah
Berdasarkan hadits dari al-Miqdam bin Syuraih, dari bapaknya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila masuk rumahnya beliau memulai dengan bersiwak” (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasai dan ini lafazh Muslim)
Hal ini menunjukkan perhatian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap kebersihan mulut ketika bertemu dengan keluarga.
5. Ketika Bangun untuk Shalat Malam
Berdasarkan hadits dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata :
كان رسول الله صلى الله علي وسلم إذا قام ليتهجد يشوص فمه بالسواك. وفي رواية (إذا قام من الليل)
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apa bangun untuk shalat tahajjud, beliau menggosok mulutnya dengan siwak. Dalam riwayat yang lain : apabila bangun malam” (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan Ibnu Majah)
Hal ini dilakukan karena tidur biasanya menyebabkan perubahan bau mulut akibat gas pada lambung.
Alat yang Digunakan untuk Bersiwak
Kayu yang dianjurkan untuk digunakan sebagai siwak adalah kayu arak. Kayu tersebut memiliki serat yang dapat membantu membersihkan gigi tanpa mudah melukai gusi. Namun, apabila tidak mendapatkannya, seseorang dapat menggunakan alat lain yang dapat membersihkan gigi dan mulut. Di antaranya adalah sikat gigi dan pasta gigi.
Dengan demikian, tujuan utama siwak adalah membersihkan mulut. Jika kayu arak tidak tersedia, penggunaan sikat gigi termasuk dalam makna membersihkan mulut yang menjadi tujuan siwak.
Pada masa dahulu, masyarakat juga menggunakan kain atau bahan-bahan lain yang dapat digunakan untuk membersihkan gigi. Intinya adalah menjaga kebersihan mulut.
3. Memotong Kuku, Kumis, Bulu Ketiak, dan Bulu Kemaluan
Selanjutnya dibahas mengenai apakah memotong kuku, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan memiliki waktu tertentu.
Perkara-perkara tersebut tidak ditentukan dengan satu waktu tertentu. Patokannya adalah kebutuhan.
Kapan seseorang membutuhkan untuk memotongnya, maka saat itulah ia memotongnya.
Namun, terdapat batas agar perkara-perkara tersebut tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” [HR. Muslim]
Dengan demikian, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan:
- Perkara tersebut dilakukan ketika sudah membutuhkan.
- Jangan membiarkannya lebih dari empat puluh hari.
- Membiarkannya hingga sangat panjang dan mengganggu kebersihan termasuk sesuatu yang tercela.
4. Memelihara Jenggot
Menurut pendapat yang dijelaskan dalam kajian ini, memelihara jenggot bagi laki-laki hukumnya wajib. Dasarnya adalah adanya perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
Dalam hadis lain disebutkan:
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Kedua hadis tersebut menunjukkan adanya perintah untuk memelihara jenggot dan memendekkan kumis.
Dalam kaidah ushul fikih, hukum asal sebuah perintah adalah menunjukkan kewajiban selama tidak terdapat dalil yang memalingkannya kepada hukum sunnah. Karena itu, menurut pendapat yang dijelaskan dalam kajian ini, perintah memelihara jenggot tetap berada pada hukum wajib.
Beberapa Alasan yang Disebutkan
Di antara alasan yang dijelaskan adalah:
- Adanya perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk memelihara jenggot.
- Memotong jenggot dipandang sebagai bentuk menyerupai orang-orang kafir berdasarkan hadis-hadis tersebut.
- Memotong jenggot dikaitkan dengan perubahan terhadap ciptaan Allah.
- Memotong jenggot bagi laki-laki juga dikaitkan dengan penyerupaan terhadap perempuan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang ucapan setan:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Wa la-amurannahum fa layughayyirunna khalqallah.”
“Dan sungguh, aku akan menyuruh mereka, lalu mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa’: 119)
Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
Atas dasar dalil-dalil tersebut, sejumlah ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hazm menukil pendapat tentang haramnya memotong jenggot.
Apakah Boleh Memotong Jenggot yang Melebihi Satu Genggaman?
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan memotong jenggot yang melebihi satu genggaman. Mereka berdalil dengan perbuatan Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma.
Diriwayatkan bahwa ketika Ibnu Umar melaksanakan haji atau umrah dan telah selesai dari ihramnya, beliau menggenggam jenggotnya. Bagian yang melebihi genggaman tersebut beliau potong.
Namun, pendapat tersebut dibantah oleh ulama lainnya dengan beberapa alasan.
- Pertama, perbuatan Ibnu Umar tersebut dilakukan dalam keadaan beliau telah tahallul dari ihram, bukan menunjukkan bahwa beliau selalu memotong jenggotnya dalam setiap keadaan.
- Kedua, perbuatan tersebut dikaitkan dengan pemahaman Ibnu Umar terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
“Muhalliqina ru’usakum wa muqassirin.”
Artinya:
“Dengan mencukur kepala dan memendekkannya.”
Ayat tersebut berkaitan dengan ibadah haji. Sebagian ulama menjelaskan bahwa Ibnu Umar memahami taqsir dalam konteks tersebut juga berkaitan dengan jenggot.
- Ketiga, jika seorang sahabat melakukan sesuatu yang berbeda dengan hadis yang diriwayatkannya, maka sebagian ulama berpendapat bahwa yang menjadi landasan adalah hadis yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bukan semata-mata perbuatan sahabat tersebut.
Berdasarkan pendapat yang dijelaskan dalam kajian ini, hukum asalnya adalah menjaga jenggot dan tidak memotongnya, berdasarkan keumuman perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk memelihara dan melebatkannya.
Wallahu Ta’ala a’lam.
5. Memotong Rambut sebagai Bagian dari Sunnah Fitrah
Selain perkara-perkara yang telah disebutkan, memotong rambut juga termasuk pembahasan yang berkaitan dengan fitrah. Sunnah fitrah adalah perkara-perkara yang apabila dikerjakan, pelakunya disifati dengan fitrah.
Memotong rambut pada asalnya dibolehkan dan dalam beberapa keadaan menjadi bagian dari ibadah. Namun, terdapat bentuk mencukur rambut yang dilarang, yaitu qaza’.
Pengertian Qaza’
Qaza’ adalah mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya. Misalnya, hanya mencukur bagian kanan, hanya mencukur bagian kiri, hanya mencukur bagian belakang, atau mencukur bagian tertentu sementara bagian lainnya dibiarkan.
Adapun jika rambut dipotong seluruhnya dengan panjang yang berbeda-beda tanpa mencukur sebagian dan meninggalkan sebagian secara khusus, maka hal tersebut tidak termasuk qaza’ dalam pengertian tersebut.
Jika suatu model rambut dimaksudkan untuk menyerupai orang-orang kafir, maka terdapat hukum tambahan berupa larangan menyerupai mereka.
Enam Keadaan Memotong Rambut
Pembahasan ini menjelaskan enam keadaan hukum memotong rambut.
Pertama: Memotong Rambut sebagai Bentuk Ketaatan
Ada empat keadaan ketika mencukur rambut menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah:
- Haji.
- Umrah.
- Mencukur rambut bayi pada hari ketujuh kelahirannya.
- Orang kafir yang masuk Islam.
Dalam kasus orang yang baru masuk Islam, terdapat perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ.
“Buanglah darimu rambut kekufuran itu dan berkhitanlah.” Hasan: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 1251)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/20 no. 352), dan al-Baihaqi (I/172).
Kedua: Memotong Rambut sebagai Bentuk Kesyirikan
Memotong rambut dapat menjadi bagian dari kesyirikan apabila dilakukan sebagai bentuk penghambaan atau persembahan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya untuk persembahan kepada sesembahan selain Allah.
Ketiga: Memotong Rambut sebagai Bentuk Bid’ah
Memotong rambut juga dapat menjadi bid’ah apabila seseorang menjadikannya sebagai ritual ibadah yang tidak memiliki landasan syariat.
Misalnya, seseorang menjadikan model rambut tertentu sebagai simbol orang saleh atau menjadikannya sebagai bagian dari ritual pertobatan yang tidak memiliki dasar dari syariat.
Demikian pula, apabila seseorang menganggap bahwa setiap orang yang bertobat dari suatu dosa harus mencukur rambutnya, maka hal tersebut tidak memiliki dasar yang disebutkan dalam pembahasan ini.
Keempat: Memotong Rambut yang Hukumnya Haram
Memotong rambut dapat menjadi haram apabila dilakukan sebagai bentuk menyerupai orang-orang kafir atau orang-orang fasik.
Termasuk pula mencukur atau memotong rambut karena terkena musibah kematian seseorang apabila hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ekspresi berkabung yang dilarang.
Kelima: Memotong Rambut yang Hukumnya Mubah
Memotong rambut hukumnya mubah apabila dilakukan karena kebutuhan, seperti untuk pengobatan atau menghilangkan gangguan. Misalnya, seseorang mengalami penyakit pada kulit kepala atau terdapat kutu yang membutuhkan rambut untuk dicukur agar gangguan tersebut dapat dihilangkan.
Keenam: Memotong Rambut Tanpa Kebutuhan
Jika tidak ada kebutuhan tertentu, maka dalam penjelasan ini disebutkan bahwa lebih baik rambut tidak dicukur kecuali ketika ada kebutuhan.
Dengan demikian, hukum memotong rambut perlu dilihat berdasarkan sebab dan tujuannya.
******
6. Thaharah Hukmiyyah
Setelah pembahasan sunnah-sunnah fitrah, kajian memasuki pembahasan thaharah hukmiyyah.
Pembahasan ini berkaitan dengan berbagai hukum bersuci, termasuk pembagian air.
Macam-Macam Air
Air secara umum terbagi dalam beberapa kategori.
Pembahasan pertama adalah al-ma’uth-thahur, yaitu air yang suci dan menyucikan.
1. Air Mutlak atau Air Thahuur
Air thahur adalah air yang masih berada pada asal penciptaannya. Definisi sederhananya adalah: Air yang tetap pada asal penciptaannya. Termasuk di dalamnya air yang keluar dari bumi dan air yang turun dari langit.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
“Wa yunazzilu ‘alaikum minas-sama’i ma’an liyuthahirakum bihi.”
“Dan Dia menurunkan kepadamu air dari langit untuk menyucikan kamu dengan air itu.” (Surat Al-Anfal Ayat 11)
Air seperti ini disebut thahur, yaitu suci pada zatnya dan dapat digunakan untuk menyucikan.
Contohnya adalah:
- air hujan;
- air sungai;
- air laut;
- air sumur;
- air salju;
- air embun;
- dan air yang keluar dari bumi selama tetap pada sifat dan penamaan air.
Air yang Berubah karena Lama Tergenang
Air yang lama berada di suatu tempat tidak otomatis menjadi tidak suci. Misalnya, air yang tergenang dalam waktu lama kemudian terdapat daun, batu, atau sesuatu yang suci yang secara alami sulit dihindarkan darinya. Selama perubahan tersebut tidak mengeluarkannya dari penamaan “air”, maka air tersebut tetap termasuk air yang suci dan menyucikan.
Demikian pula jika air bercampur dengan sesuatu yang suci dalam jumlah sedikit, selama masih disebut sebagai air.
Air Laut
Air laut juga termasuk air yang suci dan menyucikan.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya mengenai air laut. Beliau bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci dan menyucikan, dan bangkai hewan laut halal.” [Shahih – Sunan At-Tirmiżī – 69]
Karena itu, air laut boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi.
Bangkai yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah hewan yang memang hidup di laut, bukan hewan darat yang mati kemudian dibuang ke laut.
Air yang Bercampur dengan Sesuatu yang Suci
Jika air bercampur dengan sesuatu yang suci dalam jumlah sedikit, selama masih disebut “air”, maka statusnya tetap sebagai air yang dapat digunakan untuk bersuci.
Disebutkan dalam hadis Ummu Hani’ bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Maimunah Radhiyallahu ‘Anha mandi dari satu bejana yang di dalamnya terdapat bekas adonan.
Selama bekas tersebut tidak mengubah air hingga keluar dari penamaan “air”, maka air tersebut tetap dapat digunakan untuk bersuci.
2. Air Thahir: Suci tetapi Tidak Menyucikan
Pembahasan berikutnya adalah air yang bercampur dengan sesuatu yang suci sehingga berubah dan tidak lagi disebut air secara mutlak. Misalnya air yang telah berubah menjadi teh, kopi, atau minuman lainnya.
Air tersebut pada zatnya tidak najis. Namun, karena telah berubah dari penamaan “air” menjadi nama lain, maka tidak digunakan untuk bersuci dari hadas. Contohnya adalah air bunga atau ma’ul-ward.
Ibnu Al-Mundzir menyebutkan adanya kesepakatan ulama yang beliau ketahui bahwa wudhu tidak dilakukan menggunakan air bunga.
Demikian pula cairan yang berasal dari pohon atau bahan-bahan lain yang tidak lagi disebut sebagai air secara mutlak.
Kaidah sederhananya: Selama masih disebut “air”, maka dapat digunakan untuk bersuci.
Jika sudah berubah menjadi nama lain, seperti kopi, teh, susu, dan sejenisnya, maka tidak lagi termasuk air mutlak yang digunakan untuk bersuci.
Ringkasan Pembagian Air
Untuk memudahkan pemahaman, pembagian air dapat diingat dengan istilah berikut:
- Air Thahur: Suci dan menyucikan: Yaitu air yang suci pada zatnya dan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas serta bersuci.
- Air Thahir: Suci tetapi tidak menyucikan: Yaitu sesuatu yang suci pada zatnya tetapi tidak lagi berstatus sebagai air mutlak sehingga tidak digunakan untuk bersuci dari hadas.
- Air Mutanajjis: Tidak suci dan tidak menyucikan: Yaitu air yang terkena najis sehingga memiliki hukum sebagai air yang terkena najis sesuai dengan rincian yang akan dibahas.
Masih ada beberapa pembahasan lain mengenai air, seperti air musta’mal, air musyammas, serta penggunaan air bekas bersuci.
Penutup
Demikian pembahasan mengenai sunnah-sunnah fitrah yang dirinci dalam kajian ini, mulai dari khitan, siwak, memotong kuku dan rambut, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, memelihara jenggot, hingga masuk pada pembahasan thaharah hukmiyyah dan macam-macam air.
Masih terdapat beberapa pembahasan yang belum sempat diselesaikan, di antaranya hukum bersuci menggunakan air laut menurut beberapa pendapat ulama. Pembahasan tersebut akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Wallahu Ta’ala a’lam. Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.
Poster Ringkasan
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
