بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Daurah Al-Khor Sabtu Pagi – Masjid At-Tauhid
Syarah Riyadhus Shalihin Bab 53-2
Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, PhD. 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
| Syarah: Prof. Dr. Khalid Utsman Ats-Tsabt 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
Al-khor, 21 Rabi’ul Awal 1447 / 13 September 2025



٥٣ ـ باب الجمع بين الخوف والرجاء

Bab 53: Mengumpulkan Khauf dan Roja’

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

١/٤٤٣ ـ وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((لو يعلم المؤمن ما عند الله من العقوبة، ما طمع بجنته أحد، ولو يعلم الكافر ما عند الله من الرحمة، ما قنط من جنته أحد)) رواه مسلم.

1/443- Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Seandainya orang mukmin mengetahui siksaan yang ada di sisi Allah, niscaya tidak ada seorang pun yang berharap masuk surga-Nya. Andaikan orang kafir mengetahui rahmat yang ada di sisi Allah, pasti tidak akan ada seorang pun yang berputus asa dari surga-Nya.” (HR. Muslim no. 2755)

Penjelasan:

Telah dijelaskan, ada 3 tingkatan hubungan antara Roja’dan Khauf:
1. Mendahulukan Roja’
2. Mendahulukan Khauf
3. Seimbang antara khauf dan Roja’ – inilah yang lebih tepat.

Hadits ini menunjukan keutamaan Nabi ﷺ, yaitu Jawami’ul Kalim (جَوَامِعِ الْكَلمِ) adalah kemampuan yang dianugerahkan kepada Nabi Muhammad ﷺ untuk menyampaikan ucapan-ucapan yang ringkas, namun sarat makna mendalam dan mencakup banyak perkara.

Jika roja terlalu tinggi maka akan timbul tafridh [melalaikan dan meremehkan ibadah], namun jika khauf yang berlebihan, maka akan timbul putus asa dari rahmat Allah ﷻ. Maka hadits ini mengumpulkan keduanya, penjelasannya:

1. Kalau seorang mukmin beramal shaleh dan tahu dahsyatnya siksa neraka, niscaya dia tidak akan berharap masuk surga. Karena amalnya tidak akan mencukupi, selain sedikit juga belum tentu diterima, dosa kita banyak dan siksa Allah ﷻ sangat pedih. Maka, dengan adanya roja’ (harapan) dan khusnudzan kita kepada Allah ﷻ, karena Allah ﷻ bergantung kepada prasangka Hamba-Nya.

2. Andaikan orang kafir mengetahui rahmat yang ada di sisi Allah, pasti tidak akan ada seorang pun yang berputus asa dari surga-Nya. Artinya, sejahat-jahat apapun orang, akan dihapus Allah ﷻ dosa-dosanya dengan rahmat-Nya dan bahkan diganti dengan pahala, Subhanallah.

Rasulullah ﷺ secara spesifik menyebutkan bahwa seseorang yang masuk Islam diampuni semua dosa-dosanya yang lalu. Berikut adalah hadisnya:

أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟

“Tidakkah kamu tahu bahwa Islam menghapus semua dosa yang dilakukan sebelumnya?” (HR. Muslim, no. 121)

الإسلام يجب ما قبله

“Islam menghapus dosa-dosa yang terjadi sebelumnya.”(HR. Ahmad, no. 21998 dan Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)

Maka, bisa jadi seorang kafir kemudian masuk Islam hingga ajal menjemputnya, maka dirinya akan bebas dari dosa-dosa. Maka, jika kita lalai, banyak dosa-dosa perbanyaklah rasa khauf agar bisa berhenti berbuat maksiat.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Perintah untuk takut kepada adzab Allah ﷻ serta mengharapkan pahala, ampunan, dan keridhaan-Nya.
  2. Tidak selayaknya seorang hamba mengandalkan amalannya semata dan tertipu olehnya, dan tidak sepatutnya pula ia meninggalkan amal perbuatan karena berharap akan keluasan rahmat dan ampunan Allah ﷻ.

******

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

٢/٤٤٤ ـ وعن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((إذا وضعت الجنازة واحتملها الناس أو الرجال على أعناقهم، فإن كانت صالحة، قالت: قدموني قدموني، وإن كانت غير صالحة، قالت يا ويلها! أين تذهبون بها؟ يسمع صوتها كل شيء إلا الإنسان، ولو سمعه صعق)) رواه البخاري

2/444- Abu Sa‘īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu ‘anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila jenazah telah diletakkan dan dipikul oleh orang banyak atau kaum pria di pundak mereka; jika dia orang yang saleh, dia berkata, ‘Segerakanlah aku! Segerakanlah aku!’ Namun jika dia bukan orang yang saleh, dia berkata, ‘Duhai celakanya! Ke manakah kalian akan membawanya?’ Suaranya didengar oleh segala sesuatu kecuali manusia. Andai manusia mendengarnya, pasti dia akan pingsan.” (HR. Bukhari III/181 Fathul Bari)

Penjelasan:

Nabi ﷺ mengabarkan, apabila jenazah telah diletakkan di atas keranda dan dipikul para lelaki di atas pundak mereka, jika ia orang saleh maka ia akan mengatakan: Segerakanlah aku; disebabkan karena ia telah melihat nikmat di depannya. Tetapi apabila ia tidak saleh, ia akan berteriak dengan suara tidak biasa: Duhai celakanya, kemana aku akan dibawa?!; disebabkan karena ia telah melihat siksa di depannya. Segala sesuatu mendengar suaranya kecuali manusia. Seandainya didengar oleh manusia, ia pasti pingsan akibat dahsyatnya suara yang ia dengar.

Maka perhatikan beberapa poin penting berikut:

  1. Orang saleh yang meninggal akan melihat hal-hal menggembirakan sebelum dikubur, sementara orang kafir akan takut sekali dan melihat kebalikannya.
  2. Sebagian suara dapat didengar oleh selain manusia, sedangkan manusia tidak dapat mendengarnya.
  3. Sunahnya memikul jenazah di atas pundak laki-laki, bukan perempuan, karena Nabi ﷺ melarang perempuan ikut mengantar jenazah.

Kosa Kata Asing:

  • Makna وُضِعَتْ (wuḍi’at): Diletakkan di atas keranda di hadapan orang-orang untuk diantar ke kuburan.
  • Makna قدموني : Segerakan aku.
  • Makna يا ويلها: Yakni kata untuk mengungkapkan keluhan dan kesedihan (celakalah aku).
  • Makna صعق : Pingsan.

Kandungan Hadits [Syaikh Salim bin `Eid Al-Hilali] – Disampaikan pada Pertemuan ke-53-3

1. Disunnahkan untuk membawa jenazah di atas pundak orang laki-laki. Syaikh kami (Muhammad Nashiruddin al-Albani) mengatakan dalam kitabnya, Ahkamu al-Jana-iz (hlm. 76-77): “Adapun mengenai pengantaran jenazah di atas kereta atau mobil khusus pengangkut jenazah, dan para pengantar mengantarnya dengan naik mobil, maka praktik seperti ini sama sekali tidak disyariatkan. Yang demikian itu disebabkan oleh beberapa hal:

  • Pertama: Hal tersebut merupakan kebiasaan orang orang kafir, dan di dalam syariat sudah ditetapkan bahwasanya tidak diperbolehkan meniru mereka. Mengenai hal ini terdapat banyak sekali nash hadits, yang sebagiannya memerintahkan untuk menyelisihi mereka dalam praktik ibadah, pakaian, dan kebiasaan, dan sebagian lagi merupakan bagian dari perbuatan Rasulullah ﷺ : yang menyelisihi mereka dalam hal tersebut.
  • Kedua: Yang demikian itu merupakan bid’ah dalam ibadah, ditambah lagi hal itu bertentangan dengan Sunnah (tuntunan Rasulullah ﷺ ) dalam praktik mengusung jenazah. Maka, segala praktik bid’ah yang semua dengan hal itu adalah sesat.
  • Ketiga: Cara seperti itu menghilangkan tujuan pertama (mula-mula) dari pengantaran jenazah dan pengusungannya, yakni mengingatkan akan akhirat.

Pengantaran jenazah dengan cara seperti di atas termasuk hal yang mengabaikan tujuan mulia itu dari akar-akarnya. Karena merupakan suatu hal yang tampak jelas bahwa mengusung jenazah di atas pundak dan dilihat langsung oleh orang orang yang mengantarnya adalah lebih berkesan lagi menyentuh dalam mengingat serta mengambil pelajaran, dibandingkan mengantarkan jenazah dengan menggunakan mobil atau kereta.

Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa yang membuat orang-orang Eropa mengangkut jenazah dengan mobil adalah lantaran rasa takut mereka terhadap kematian dan hal-hal yang berkaitan dengannya, dan ini dikarenakan dominasi materi dalam kehidupan mereka serta kekufuran mereka terhadap akhirat.

  • Keempat: Cara seperti itu juga menjadi sebab yang sangat kuat untuk memperkecil jumlah orang-orang yang mengantarkan jenazah dan orang-orang yang menggapai pahala ilahi. Karena tidak setiap orang mampu untuk menyewa mobil untuk mengantarnya.
  • Kelima: Praktik tersebut tidak sejalan—baik dari dekat maupun dari jauh—dengan apa yang dikenalkan oleh syariat yang suci lagi penuh toleran, yang berusaha menjauhi upacara-upacara semacam ini serta praktik praktik yang terkesan terlalu resmi dan jelas menyimpang, apalagi kegiatan yang berkenaan dengan masalah yang begitu serius, yaitu kematian.

Maka saya ungkapkan dengan sebenarnya, seandainya dalam praktik bid’ah ini tidak terdapat kecuali penyimpangan ini saja, niscaya sudah cukup hal itu untuk menolaknya. Apalagi apabila ditambah berbagai penyimpangan dan penolakan serta kebathilan yang menyatu dalam bid’ah dan berbagai hal yang tidak mungkin saya kemukakan di sini (sampai di sini perkataan Syaikh al-Albani).

Dalam masalah ini ada pengecualian terhadap keadaan yang sangat mendesak, misalnya karena jarak tempat pekuburan yang amat jauh sampai bermil-mil, khususnya di zaman modern yang mengharuskan sebagian kaum Muslimin agar mengantarkan jenazah dengan mobil di negara mereka. Namun demikian, hal demikian harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan tanpa menjerumuskan diri ke dalam bentuk upacara-upacara resmi seperti itu. Wallahu a’lam.

2. Mengantar dan membawa jenazah dikhususkan bagi orang laki-laki. Ini dikarenakan terdapat larangan dari Rasul ﷺ bagi kaum wanita untuk mengantarkan jenazah. Ummu Athiyah Radhiyallohu’anha dalam hadits yang disepakati kebenarannya: “Kami dilarang untuk mengantar jenazah dan tidak diwajibkan kepada kami.”

3. Allah ﷻ memperlihatkan kepada hamba-hamba Nya kedudukan, serta berbagai hal yang dijanjikan kepada mereka di dalam keadaan seperti itu (ketika menjadi jenazah), sehingga orang Mukmin merasa ingin segera menjumpai kemuliaan yang telah disediakan oleh-Nya, sedangkan orang yang kafir dan orang fasik bersedih atas adzab yang pedih yang menunggu mereka.

4. Sebagian suara didengar oleh makhluk selain manusia, sementara itu manusia tidak sanggup mendengarnya. Yang demikian itu termasuk mukjizat yang telah diakui oleh ilmu pengetahuan modern.

Referensi: https://shamela.ws/book/9260/1533#p1

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم