بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim Hafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini
Bersama: Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 26: Al-khor, 25 Syawal 1447 / 13 April 2026
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar
Facebook live: Assunnah Qatar
1. Kitab Thaharah
Jenis-Jenis Najis #2
Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya tentang Jenis-Jenis Najis:
- 1 dan 2 : Kotoran (tinja) dan air kencing manusia.
- 3 dan 4 : Madzi dan Wadi .
- Darah Menstruasi.
- Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Dimakan.
- Air Liur Anjing.
- Daging babi.
-
Bangkai.
Ini merujuk pada hewan yang mati karena sebab alami tanpa disembelih menurut hukum Islam. Hal ini najis menurut kesepakatan para ulama, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Jika kulitnya disamak, maka kulitnya menjadi suci.” (Sahih Muslim (366))
****
Catatan:
Kulit hewan yang dagingnya haram dimakan adalah najis. Para ulama sepakat najisnya bangkai dan dagingnya. Yang diperselisihkan adalah menggunakan kulitnya bangkai tersebut, dan perbedaan itu dilihat dari 3 pendapat:
- Bolehnya menggunakan kulit bangkai meskipun belum disamak. Ini pendapat Az-Zuhri dan Al-Laits. Dalilnya hadits berikut:
Suatu ketika Abdullah bin Al-Abbas memberikan sedekah berupa seekor kambing kepada seorang miskin, sahaya Maimunah. Namun tidak berapa lama kambing itu mati jadi bangkai. Ketika Nabi ﷺ lewat di tengah mereka, beliau ﷺ menyarankan untuk menguliti kambing itu dan memanfaatkan kulitnya.
هَلاَّ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ ؟ فَقَالُوا : إِنَّهَا مَيْتَةٌ ، فَقَال : إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
Kenapa tidak kalian gunakan kulitnya dengan menyamaknya hingga bisa dimanfaatkan? Mereka menjawab,”Kami mengira bangkai”. Beliau ﷺ berkata,”Yang diharamkan adalah memakannya“. (HR. Bukhari Muslim)
- Tidak memanfaatkan kulit bangkai meskipun sudah disamak, kecuali pada sesuatu yang kering. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dalilnya hadits berikut:
Dari Abdullah Bin ‘Ukaim:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى جُهَيْنَةَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِشَهْرٍ : أَلاَّ تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلاَ عَصَبٍ
”Sesungguhnya Rasullullah ﷺ menghantar surat kepada kabilah Juhainah sebulan sebelum kematian Beliau : Jangan kalian mengambil manfaat dari bangkai baik kulitnya atau tulangnya.”
Riwayat Al-Baihaqi (42) di dalam Al-Sunan Al-Kubra.
Maka, jika ada kambing yang mati, seseorang tidak dapat mengambil manfaat dari kulitnya, kecuali pada sesuatu yang kering dan ia tidak suci dengan cara disamak.
- Pendapat Syafiiyah, Hanafiyah dan Malikiyah yang menyatakan bahawa cara untuk menyucikan kulit bangkai hewan adalah dengan proses samak. kecuali kulit babi dan anjing. Inilah pendapat yang Rajih. Hal ini berdasarkan beberapa dalil dari hadith. Diantaranya :
Daripada Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
” Jika kulit telah disamak maka ia menjadi bersih.” Riwayat Muslim (838)
*****
Kulit yang diumaksud adalah kulit hewan yang mati. Berikut ini adalah pengecualian:
1- Bangkai ikan dan belalang: Ini dianggap suci, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
أَحَلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: أَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحالُ
“Ada dua jenis bangkai dan dua jenis darah yang dihalalkan bagi kita: dua jenis bangkai itu adalah ikan dan belalang, dan dua jenis darah itu adalah hati dan limpa.” (Diriwayatkan oleh Ibn Majah (3218, 3314). Dan Ahmad (97/2) dengan sanad yang sahih).
Kesepakatan ulama, semua hewan yang hidup di air adalah suci. Mereka berselisih pada bangkai yang mati sendiri (mengapung di atas air):
- Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bersepakat bahwa bangkai yang mati di atas air laut adalah suci demikian juga darahnya, meskipun sebagian berpendapat najis. Dalilnya adalah hadits sucinya air laut. Inilah pendapat yang Rajih.
- Hanafiyah berpendapat bahwa hukumnya makruh yang tahrim (lebih mendekati haram).
2- Bangkai makhluk yang tidak mengeluarkan darah: seperti lalat, lebah, semut, kutu kasur, dan sejenisnya.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمُسْهُ كُلَّهُ أَوْ لِيَطْرَحْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً.
“Jika seekor lalat jatuh ke dalam wadah salah seorang dari kalian, hendaklah ia mencelupkannya seluruhnya atau membuangnya, karena di salah satu sayapnya terdapat penyakit dan di sayap yang lain terdapat obat.” (Sahih: Al-Bukhari (3320).)
*****
Catatan:
Ulama sepakat najisnya bangkai yang ada darahnya, seperti sapi, kambing dan ayam dan berselisih pada bangkai yang tidak ada darahnya, seperti cacing, semut dan belalang.
- Hukumnya Suci: ini pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Malik dan satu pendapat Imam Syafi’i. Inilah pendapat yang Shahih.
- Hukumnya najis: Satu pendapat Imam Syafi’i, berdasarkan keumuman ayat pada Surah Al-Ma’idah ayat 3.
*****
- Tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulu hewan yang mati pada prinsipnya dianggap suci. Al-Bukhari menyebutkan dalam Sahihnya (1/342): Az-Zuhri berkata—mengenai tulang-tulang hewan mati, seperti gajah—“Aku tahu beberapa ulama terdahulu menggunakannya untuk menyisir rambut dan mengoleskan minyak, dan mereka tidak melihat adanya bahaya di dalamnya.” Hammad berkata: “Tidak ada salahnya menggunakan bulu hewan mati.”
*****
Catatan:
Ulama berbeda pendapat dari tulang bangkai. Mereka bersepakat najisnya hewan darat, yang mereka perselisihkan adalah tulangnya, seperti tanduk, gigi, kuku.
- Hukumnya najis: Ini pendapat Madzhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali. Dalilnya surat Yasin ayat 78. Inilah pendapat yang kuat. Maka, tidak boleh menggunakan sesuatu dari tulang.
- Hukumnya Suci: Pendapat Abu Hanifah berdasarkan hadits Anas.
Adapun bulunya ada dua pendapat:
- Hukumnya Suci setelah dicuci: Ini pendapat Abu Hanifah, Imam Malik dan Ahmad. Inilah pendapat yang rajih.
- Hukumnya najis: Ini pendapat Madzhab Syafi’i. Karena ini tumbuh dari kulit yang menjadi bangkai.
*****
-
Apa yang dipotong dari hewan hidup.
Apa yang dipotong dari hewan hidup memiliki hukum yang sama dengan bangkai (najis), sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa pun yang dipotong dari hewan hidup adalah bangkai.” (Riwayat At-Tirmidzi (1480), Abu Dawud (2858), dan Ibnu Majah (3216)).
-
Sisa makanan hewan pemangsa dan hewan yang dagingnya tidak dimakan.
Sisa makanan adalah apa yang tersisa di dalam wadah setelah minum.
Kenajisannya ditunjukkan oleh sabda Nabi ketika ditanya tentang air yang ditemukan di padang pasir dan apa yang mungkin menimpa hewan pemangsa dan makhluk lainnya. Beliau bersabda,
إِذا كَانَ المَاءُ قَلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ
“Jika airnya dua qullah (sekitar 216 liter), maka air itu tidak najis.”
Sahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (63), An-Nasa’i (1/46), dan At-Tirmidhi (67). Hadits ini sahih, sebagaimana disebutkan dalam Sahih Al-Jami’ [758].
Adapun kucing dan hewan-hewan kecil lainnya, sisa makanannya suci, sebagaimana sabda Nabi,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَافَاتِ
“Mereka tidak najis; mereka termasuk hewan-hewan yang sering datang dan pergi di antara kalian.”
Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (5/303) dan para penyusun Sunan. Lihat juga Al-Irwa’ (173).
-
Daging hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan.
Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Sa’id, yang berkata, “Kami memperoleh daging keledai—maksudnya pada hari penaklukan Khaybar—maka Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam menyerukan,
إِنَّ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَاكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ، أَوْ: نَجَسٌ
‘Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai, karena daging itu najis.’ atau ‘najis.'”
Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (1940) dan Ahmad (3/121). Juga ditemukan dalam Al-Bukhari tanpa frasa “karena itu najis.”
Dan dalam hadits Salama bin al-Akwa’, beliau berkata: Pada malam hari penaklukan Khaybar, mereka menyalakan banyak api. Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda, “Untuk apa api ini? Apa yang kalian nyalakan?”
Mereka menjawab, “Daging.” Beliau bertanya, “Daging jenis apa?” Mereka menjawab, “Daging keledai.” Beliau bersabda, “Tuangkan dan pecahkan wadah-wadahnya.” Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, haruskah kami menuangkannya dan mencucinya?” Beliau menjawab, “Atau seperti itu.” (HR. Muslim (1802).
Kedua hadits ini menunjukkan kenajisan daging keledai, sebagaimana sabda Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam dalam hadits pertama, “Karena daging itu najis,” dan karena beliau shalla Allahu alaihi wa sallam memerintahkan agar wadah-wadah tersebut dipecah terlebih dahulu, kemudian diperbolehkan untuk mencuci kedua kalinya.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
