بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Membahas: Kitab Minhajul Muslim karya Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah
Bersama Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. Hafidzahullah
Doha, 30 Rajab 1447 / 19 Januari 2026


https://ia600902.us.archive.org/6/items/kumpulan-kajian-assunnah-qatar/Wasiat%231%20-%20Ustadz%20Isnan%20Efendi.mp3?_=1

Facebook Live Assunnah Qatar


Bagian Kelima: Muamalat | Bab 5: Hukum-hukum

Materi Ke-9: Wasiat #1

Definisi Wasiat

Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.

Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:

  1. Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
  2. Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.

Hukum Wasiat

Wasiat disyariatkan berdasarkan Dalil-dalil berikut ini:

  • Firman Allah ﷻ

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian.” (Al-Ma’idah: 106)

مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ

“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah utangnya dibayar.” (An-Nisa’: 11)

Sabda Rasulullah ﷺ:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيِّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ

“Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan untuk melewati dua malamnya melainkan wasiatnya itu tertulis di sisinya.” (Muttafaqun ‘alaih).

1. Wasiat diwajibkan bagi orang yang memiliki utang, atau orang yang mendapatkan titipan, atau orang yang memiliki sebuah tanggungan kemudian ia khawatir meninggal dunia sehingga harta dan hak orang lain akan tersia-siakan. Akibatnya, ia akan dimintai pertanggungjawaban atas itu semua pada hari Kiamat kelak.

2. Wasiat disunahkan bagi orang yang mempunyai kekayaan yang banyak dan ahli warisnya kaya. Dalam kondisi seperti itu, ia disunahkan mewasiatkan sepertiga kekayaannya untuk sanak kerabatnya selain ahli waris, atau yayasan-yayasan Islam, karena diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

قال اللهُ تعالى : يا ابنَ آدمَ ! اثنتانِ لم تكن لك واحدةٌ منهما : جعلتُ لك نصيبًا من مالِكَ حين أخذتُ بكظْمكَ لأطهِّرك به وأزكِّيكَ، وصلاةَ عبادي عليك بعد انقضاءِ أجلِكَ.

“Allah berfirman, Wahai anak Adam, ada dua hal di mana engkau tidak mempunyai hak di salah satu dari keduanya. Aku jadikan satu bagian untukmu dari hartamu ketika Aku mengambil kerongkonganmu (mewafatkanmu) agar Aku bisa membersihkanmu dan menyucikanmu dengannya, dan doa hamba-hamba-Ku kepadamu setelah habis ajalmu.”

[Hadits Lemah Riwayat Sunan Ibn Majah, Abd bin Humaid. Lihat Silsilah al-Da’ifah, no. 4042]

Namun maknanya shahih:

  • Orang yang berwasiat masih mendapat pahala meskipun sudah meninggal dunia.
  • Yaitu berwasiat saat sakit.
  • Jika wasiatnya diamalkan maka dia mendapatkan pahala.
  • Do’a orang-orang yang shalih atau mukminin bagi orang yang meninggal, diterima Allah ﷻ.

3. Wasiat yang diharamkan jika digunakan untuk hal-hal yang haram.

Sa’ad bin Abu Waqash pernah bertanya tentang wasiat kepada Rasulullah kemudian beliau bersabda:

فَالثُّلُثِ, وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

“Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak. Jika engkau meninggalkan anak keturunanmu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan mengemis kepada manusia.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam hadits lain disebutkan kecuali ahli warisnya sepakat. Jika mereka membolehkan lebih dari sepertiga, maka tidak mengapa.

Dan hibah dalam keadaan sakit adalah wasiat (tidak boleh lebih dari sepertiga) kecuali ahli warisnya sepakat.

Syarat-syarat Wasiat

Syarat-syarat wasiat adalah sebagai berikut:

  1. Penerima wasiat disyaratkan harus muslim, berakal, dan dewasa, karena selain mereka dikhawatirkan menyia-nyiakan wasiat yang diserahkan kepadanya untuk ia urusi; menunaikan hak, atau mengurusi anak-anak kecil. Ibnu Hajar dalam Fathul bari menjelaskan bahwa tidak disyaratkan islam, tidak disyaratkan dewasa, tidak disyaratkan izin pasangan. Tetapi yang disyaratkan adalah berakal dan huriyyah (bebas, bukan hamba sahaya) bukan kategori bangkrut atau dibekukan hartanya.
  2. Pemberi wasiat yang sakit disyaratkan harus berakal, bisa membedakan antara yang hak dan yang batil, dan memiliki apa yang diwasiatkan.
  3. Sesuatu yang diwasiatkan harus berupa sesuatu yang diperbolehkan. Jadi, wasiat pada sesuatu yang diharamkan tidak boleh dilaksanakan. Contohnya, seseorang mewasiatkan agar setelah kematiannya ia diratapi, atau mewasiatkan agar uangnya disumbangkan ke geraja, untuk perbuatan bid’ah yang makruh, atau untuk tempat hiburan atau tempat kemaksiatan.
  4. Penerima wasiat disyaratkan menerimanya dan jika ia menolaknya maka wasiat menjadi batal, kemudian setelah itu ia tidak mempunyai hak di dalamnya.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم