بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ahad Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify, Lc 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan: Doha, 10 Rajab 1447 / 4 Januari 2026



KITAB SHALAT
Bab Tentang Hukum-hukum Jenazah | Bagian Ke-16

Keenam: Hukum-hukum Mengusung dan Mengebumikan Jenazah – Lanjutan

  • Kuburan ditinggikan sekitar sejengkal dari permukaan tanah, dan dibuat menggunduk bagian tengahnya, agar guyuran air hujan dapat mengalir turun dari atasnya. Di bagian atasnya ditaburkan batu-batu kerikil, disiram dengan air agar tanahnya memadat dan tidak bertaburan.

فالمستحب رفع القبر عن الأرض بمقدار شبر، كما نص على ذلك الفقهاء ـ رحمهم الله ـ قال النووي: يستحب أن يرفع القبر عن الأرض قدر شبر هكذا نص عليه الشافعي والأصحاب واتفقوا عليه. انتهى.

Dianjurkan untuk meninggikan kuburan dari permukaan tanah setinggi satu syibr (satu jengkal – pent). Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para ulama – semoga Allah merahmati mereka. Imam An-Nawawi berkata, “Dianjurkan untuk meninggikan kuburan dari permukaan tanah setinggi satu syibr (jengkal)” Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan para pengikutnya, dan mereka semua sepakat tentang hal ini.

Imam Ahmad rahimahullah menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan menambah tanah kuburan melebihi tanah galian.

ولا يستحب رفعه بأكثر من ترابه، نص عليه أحمد، وروى بإسناده عن عقبة بن عامر أنه قال: لا يجعل في القبر من التراب أكثر مما خرج منه حين حفر.

Tidak dianjurkan untuk meninggikan kuburan lebih tinggi dari timbunan tanahnya (tanah yang didapat pada saat penggalian kuburan tersebut – pent). Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau meriwayatkan dari Uqbah bin Amir dengan sanadnya :

لا يجعل في القبر من التراب أكثر مما خرج منه حين حفر

“Janganlah diletakkan di dalam kuburan lebih banyak tanah daripada yang dikeluarkan saat menggali.”

  • Ukuran satu jengkal berasal dari panjang telapak tangan dari jempol sampai ke kelingking. 1 jengkal kira kira 23.1 cm. Namun ada kelonggaran hingga 30 cm seperti pendapat Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah.

Yang shahīh kuburan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dibuat musanaman (مسنما) seperti punuk unta agak melengkung, sekitar satu jengkal saja.

Disebutkan dalam beberapa hadīts shahīh, seperti di dalam Shahīh Al Bukhāri dari Sufyān At Tammār:

أنه راى قبر النبي ﷺ مسنما

Dia (Sufyān At Tammār) melihat kuburan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bentuknya musanaman agak melengkung seperti punuk unta.

Dan Jābir bin Abdillāh radhiyallāhu ‘anhumā di dalam riwayat yang shahīh, mengatakan:

أن النبي ﷺ ألحد و نصب عليه اللبن نصبا ورفع قبره من الأرض نحوا من شير

”Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dikuburkan pada liang lahad, kemudian di atas liang lahad tersebut diletakkan labin (batu bata) dan kuburannya ditinggikan sekitar satu jengkal. Dijadikan musanam (melengkung) seperti punuk unta.”

(Hadīts shahīh riwayat Ibnu Hibbān dan dishahīhkan oleh para ulama yang lain).

  • Hikmah ditinggikannya kuburan seukuran tersebut adalah agar dapat dikenali sebagai kuburan, sehingga tidak diinjak-injak. Boleh saja diletakkan sejenis tonggak (nisan) di kedua ujungnya, untuk sekadar membatasi wilayah kuburan tersebut dan agar dapat dikenali, namun tanpa menuliskan nama mayit.

وقال ابن قدامة: ويرفع القبر عن الأرض قدر شبر، ليعلم أنه قبر فيوقى ويترحم على صاحبه،

Imam Ibnu Qudamah berkata: “Dianjurkan untuk meninggikan kuburan dari permukaan tanah setinggi satu jengkal.” Tujuannya adalah agar diketahui bahwa itu adalah kuburan, dan merasakan belas kasihan terhadap pemiliknya

وروى الساجي عن جابر:

As Saji meriwayatkan dari Jabir :

أن النبي صلى الله عليه وسلم رفع قبره عن الأرض قدر شبر.

“Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam meninggikan kuburannya dari permukaan tanah setinggi satu syibr (jengkal).”

Islam membolehkan meletakkan tanda di atas kuburan.

Hal itu dalam rangka menandai bahwa tempat tersebut adalah kuburan, sehingga mudah diketahui saat akan berziarah. Juga tidak dilangkahi atau diduduki.

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu menuturkan :

“أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَ قَبْرَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ بِصَخْرَةٍ

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menandai kuburan ‘Utsman bin Mazh’un dengan batu. (HR Ibnu Majah, II/152 no. 1583; dan isnadnya dinyatakan hasan oleh al-Bushiri juga Ibnu Hajar.

Larangan Menulis di Atas Kuburan

Hadits yang dimaksud adalah hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, ia berkata:

نهى رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم أن يُجصَّصَ القبرُ، وأن يُقْعَدَ عليه، وأن يُبنَى عليه

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, menduduki kuburan, dan membangun kuburan” (HR. Muslim, no.970).

Dalam riwayat lain dari Sulaiman bin Musa terdapat tambahan perkataan Jabir:

وأن يُكْتَبَ عليه

“Dan Nabi melarang menulis pada kuburan” (HR. Abu Daud no. 3225, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam riwayat lain, Jabir mengatakan:

نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يُكتَبَ علَى القبرِ شيءٌ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk menulis apapun pada kuburan” (HR. Ibnu Majah no.1279, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

  • Para ulama terbagi menjadi tiga pendapat dalam memahami hadits-hadits di atas. Jumhur ulama mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya makruh. Ini pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Abu Yusuf Al-Hanafi.
  • Pendapat kedua adalah ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya terlarang secara mutlak. Karena hadits tersebut bermakna larangan dan hukum asal larangan adalah haram. Menulis pada kuburan juga adalah perkara yang tidak pernah dilakukan oleh para salaf sama sekali. Demikian juga perbuatan ini dapat membawa kepada berlebih-lebihan terhadap kuburan. Ini pendapat Asy-Syaukani dan Syaikh Ibnu Baz.
  • Pendapat ketiga adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan itu boleh hanya jika ada kebutuhan. Ini pendapat Hanafiyah dan juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Mendo’akan Mayit Usai Dikebumikan

Usai pengebumian jenazah, dianjurkan kaum muslimin berdiri tegak di sisi kuburan, mendo’akan dan memohonkan ampunan buat mayit.

Karena Nabi ﷺ apabila usai mengebumikan mayit juga berdiri

dan bersabda:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

“Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah selesai dari menguburkan mayit, beliau berkata, ‘Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya’” (HR. Abu Dawud no. 3221, Al-Hakim 1: 370).

Doa untuk si mayit tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjamaah dengan dikomando oleh satu orang. Tapi tidak ada riwayat berdo’a dengan suara keras atau bersama-sama. Berdasarkan hadis di atas, kita bisa berdoa dengan mengucapkan,

اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ

“ALLAHUM-MAGHFIR LAHU” (Ya Allah, ampunilah dia)

اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ

“ALLAHUMMA TSABBIT HU” (Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya).

Atau doa-doa semisal itu.

  • Adapun membaca Al-Qur’an di atas kuburan, itu adalah bid’ah, karena tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ maupun para Sahabat beliau yang mulia. Dan Setiap bid’ah adalah sesat.

Hukum Mendirikan Bangunan Di Atas Kuburan, Mengecatnya dan Memberikan Penerangan Padanya

Haram hukumnya mendirikan bangunan di atas kuburan, mengecatnya atau menggoreskan tulisan di atasnya, berdasarkan ucapan Jabir, “Rasulullah ﷺ melarang mengecat kuburan, duduk di atas kuburan, atau mendirikan bangunan di atasnya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

At-Tirmidzi juga meriwayatkan sebuah hadits dan beliau nyatakan shahih, dari Jabir secara marfu’: “Rasulullah ﷺ melarang mengecat kuburan, menuliskan nama di atasnya, mendirikan bangunan di atasnya, atau menginjakinjaknya.” (Shahih At-Tirmidzi no. 1052).

Karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan dan ketergantungan kepada kuburan. Karena jika orang-orang bodoh melihat bangunan dan tulisan-tulisan di atas kuburan, mereka akan terpikat olehnya.

Haram juga hukumnya membuat penerangan di kuburan (meneranginya dengan cahaya listrik atau yang lainnya). Demikian dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah.

Perbuatan seperti ini adalah haram. Tersebut riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat para pelaku ini. Oleh karena itu, tidak dibenarkan memasang lampu pada kuburan-kuburan ini dan pelakunya dilaknat lewat lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hukum Mendirikan Masjid Di Atas Kuburan dan Wanita Ziarah Kubur

Juga haram hukumnya mendirikan masjid di atas kuburan, shalat di atas kuburan atau shalat menghadap ke arah kuburan.

Kaum wanita dilarang menziarahi kubur, berdasarkan sabda Nabi ﷺ : “Allah melaknat para wanita yang menziarahi kubur, dan Orang-orang yang membuat masjid dan penerangan di atas kuburan.”

Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan. Dalam Shahiih al-Bukhari diriwayatkan, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Semoga Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.”

Di samping itu, mengagungkan kuburan dengan cara mendirikan bangunan dan sejenisnya di atasnya merupakan pangkal dari kemusyrikan di dunia ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang sering berziarah kubur.” (HR. Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643; Tirmidzi no. 1076; dan Ahmad no. 8904. Dinilai shahih oleh Syekh Albani dalam Ahkamul Janaiz, hal. 235)

Kalimat (زَوَّارَاتِ) hanya mencakup ziarah yang terlalu sering. Maka wanita yang hanya ziarah sesekali waktu saja, tidak termasuk dalam larangan ini. (Demikian penjelasan imam Al-Qurthubi rahimahullah).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya tidak dikubur di dalam masjid, akan tetapi di kubur di rumah Aisyah Radhiyallahu anha, namun ketika perluasan masjid pada masa Al-Walid bin Abdul Malik di akhir abad pertama hijriyah, rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid (termasuk dalam wilayah perluasan masjid). Demikian ini tidak dianggap mengubur di dalam masjid, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya tidak dipindahkan ke tanah masjid, tetapi hanya memasukkan rumah Aisyah Radhiyallahu anha, tempat mereka di kubur, ke dalam masjid untuk perluasan.

Jadi hal ini tidak bisa dijadikan alasan oleh siapapun untuk membolehkan membuat bangunan di atas kuburan atau membangun masjid di atasnya atau menguburkan mayat di dalam masjid, karena adanya hadits-hadits yang melarang hal tersebut, sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi. Apa yang dilakukan oleh Al-Walid dalam hal ini tidak berarti menyelisihi sunnah yang telah pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Menurut Majmu Fatawa Syaikh Bin Baz, shalat di masjid yang ada kuburannya tidak boleh jika kuburan berada di dalam area shalat atau menjadi kiblat, namun boleh jika kuburan di samping atau belakang dan ada pemisah, atau jika masjid lebih dulu ada dibanding kuburan.

Hukum Melecehkan dan Menghinakan Kuburan

Melecehkan kuburan juga dilarang. Misalnya, berjalan di atas kuburan, menginjak kuburan dengan sandal, duduk di atas kuburan, atau menjadikan kuburan sebagai lokasi pembuangan sampah, atau mengalirkan air ke lokasi kuburan. Dasarnya adalah hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu secara marfu’:

“Sungguh, jika kalian duduk di atas bara sehingga pakaian kalian terbakar dan menembus kulit, itu lebih baik daripada kalian duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim (no. 971 (2248))

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan, “Siapa pun yang merenungkan larangan beliau agar tidak duduk di atas kuburan, bersandar padanya atau menginjaknya, pasti ia tahu bahwa larangan itu semata-mata sebagai penghormatan bagi para penghuni kuburan, jangan sampai kepala-kepala mereka diinjak dengan sandal.”

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta padaMu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun padaMu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم