ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ

Kajian Kitab Masail Jahiliyah (Perkara-perkara Jahiliyah)
Karya: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pemateri: Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan 41: 8 Jumadil Akhir 1447 / 29 November 2025



Telah berlalu, pembahasan beberapa poin dalam Masail Jahiliyah. 52 Masail sebelumnya dapat disimak di link archive berikut ini: https://tinyurl.com/2p9sra27

Masalah Ke–53: Mereka Melakukan Tipu Muslihat untuk Menggugurkan Syariat Allah

Melakukan tipu muslihat lahir dan batin dalam menolak ajaran yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ. Sebagaimana firman Allah tentang mereka :

وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ

“Mereka membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu “. ( QS. ali Imran : 54 ).

وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمِنُوا بِالَّذِي أُنْزِلَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَجْهَ النَّهَارِ وَاكْفُرُوا آخِرَهُ

“Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): “Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya “. (QS. ali Imran : 72 ).

Penjelasan:

Inilah salah satu masalah Jahiliyah, yaitu melakukan rekayasa terhadap hukum Allah ﷻ. Istilahnya al hilah (الحيلة) yaitu sengaja mencari celah-celah untuk merekayasa, membuat-buat trik atau tipu daya hal-hal yang telah jelas haram dengan upaya menyamarkan keadaan, sehingga akan nampak menjadi halal aatu boleh.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dalam Al Fatawa al Kubra (3/223) berkata,”Sesungguhnya kata umum al hilah, bila diarahkan menurut pemahaman ulama fiqih mengandung arti tipu daya atau cara yang dipakai untuk menghalalkan hal-hal yang haram, sebagaimana tipu dayanya orang-orang Yahudi.”

Contoh-contoh hillah:

  • Seorang yang melakukan ghibah (menggunjing) dengan alasan sedang melakukan amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran) padahal tidak ada kemaslahatan yang jelas.
  • Menggunakan siasat tertentu untuk menghindari kewajiban zakat, misalnya dengan menyedekahkan sebagian harta sebelum mencapai haul (satu tahun) untuk mengurangi jumlah harta yang wajib dizakati.
  • Hilah seorang yang ingin menghindari hukuman bersetubuh pada bulan Ramadhan dengan berpura-pura sakit atau meminum khamr terlebih dahulu, baru kemudian ia bersetubuh dengan isterinya.
  • Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan antara seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suami pertamanya dengan seorang pria lain (muhallil) dengan tujuan menghalalkan wanita tersebut untuk kembali kepada mantan suaminya.
  • Hilah masalah riba yang seolah-olah aman dengan berbagai produk perbankan atau transaksi lainnya.
  • Hilah seorang yang ingin menghalalkan zina dengan mengatakan, dirinya telah melaksanakan kawin kontrak atau mut’ah. Padahal syarat-syarat nikah tidak dapat terpenuhi.
  • Hilah orang yang tidak mau shalat, ngaji dan sebagainya dengan anggapan, bahwa percuma shalat atau ngaji, kalau nantinya masih melakukakan kemaksiatan.
  • Mengambil pendapat yang lemah diantara para ulama dengan alasan khilaf. (Tatabu‘ al-rukhas).

Tatabu‘ al-rukhas adalah tindakan mencari-cari keringanan hukum (rukhsah) dengan alasan hawa nafsu, bukan karena uzur atau kebutuhan syar’i yang sesungguhnya.

Secara bahasa, “tatabu’” berarti mengikuti, dan “al-rukhas” berarti keringanan. Konsep ini tidak dianjurkan karena dapat merendahkan agama dan menyebabkan orang memilih pendapat yang paling ringan hanya untuk memenuhi keinginan pribadi, tanpa memperhatikan batasan dan panduan syariat.

Menyalahi tujuan syariat: Tujuan utama syariat adalah mengekang hawa nafsu, sedangkan tatabu’ al-rukhas justru mengikuti hawa nafsu dengan memilih pendapat yang paling mudah.

Dan masih banyak contoh-contoh yang terjadi di masyarakat.

Kaidah Fiqih menyatakan:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

Wasilah Dihukumi Sesuai Dengan Tujuannya

Beberapa hal yang masuk dalam keumuman kaidah ini di antaranya adalah :

  • Perkara wajib yang tidak bisa sempurna kecuali dengan keberadaan sesuatu hal, maka hal tersebut hukumnya juga wajib.
  • Perkara sunnah yang tidak bisa sempurna kecuali dengan keberadaan sesuatu hal, maka hal tersebut sunnah juga hukumnya.
  • Jalan-jalan yang mengantarkan kepada perkara yang haram atau mengantarkan kepada perkara yang makruh, maka hukumnya mengikuti hukum perkara yang haram atau makruh tersebut.

Maka, karena setiap muslim dituntut untuk menuntut ilmu syar’i, dan pahalanya begitu besar, maka siapa yang mensupport kegiatan ilmu syar’i akan mendapatkan ganjaran seperti pelaku utama kegiatan itu, seperti memberi konsumsi, mengatur kajian online dan lainnya, dan Allah ﷻ Maha tahu apa yang diniatkan setiap hamba-Nya.

Maka niat menjadi perkara penting untuk mendapatkan pahala yang bernilai di sisi Allah ﷻ. Maka, niat dan amalan hati yang jujur akan menghasilkan ridha ilahi.

Kita simak kisah Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr akan taubatnya pecandu minuman keras hanya sebab menyayangi anjing yang kelaparan. Hingga Syaikh mengaitkan dengan hadits: Sayangilah yang di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangi kalian. Demikianlah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menyabdakan.

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاء

Para penyayang akan disayangi oleh ar-Rahmaan (Allah). Sayangilah yang ada di bumi, niscaya yang ada di langit akan menyayangi kalian (H.R atTirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr)

Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk istiqomah dalam mengamalkan ilmu yang bermanfaat dan bersikap jujur terhadap syari’at yang telah Allah ﷻ bebankan kepada hamba-hamba-Nya.

 

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم