بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim Hafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini
Bersama: Ustadz Abu Hazim Samsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 35: Al-khor, 14 September 2026 M / 03 Rabi’ul Akhir 1448 H
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar
Adab-Adab Buang Hajat dan Sunah-Sunah Fitrah
Lanjutan Pembahasan Adab Buang Hajat (Qadha-il Hajah)
Telah berlalu pembahasan adab-adab buang hajat:
- Menutup diri dari manusia.
- Tidak membawa apa saja yang berkaitan dengan dzikir kepada Allah
- Membaca bismillah dan ta’awudz
- Mendahulukan kaki kiri Ketika masuk dan kanan Ketika keluar
- Tidak menghadap atau membelakangi kiblat Ketika duduk buang hajat
-
Poin 6: Larangan Berbicara Saat Buang Hajat Kecuali Ada Keperluan
Seseorang dilarang berbicara saat sedang buang hajat tanpa adanya hajat atau keperluan yang mendesak.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ (رواه مسلم)
“Dari Ibnu Umar bahwa seorang laki-laki pernah melewati Rasulullah ﷺ yang saat itu sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawabnya.” (Hadits Riwayat Muslim)
Menjawab salam hukumnya wajib, sedangkan mengucapkannya adalah sunah. Tindakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak menjawab salam menunjukkan haramnya berbicara saat buang hajat, terlebih berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Namun, jika ada keperluan yang sangat mendesak (darurat), berbicara diperbolehkan. Contohnya:
- Menunjukkan sesuatu kepada orang lain yang membutuhkan bantuan cepat.
- Meminta air saat persediaan air habis atau mati.
Dalam kondisi normal, ada beberapa keadaan yang membuat seseorang tidak wajib atau tidak boleh menjawab salam:
- Sedang berada di dalam toilet / buang hajat.
- Sedang melaksanakan salat.
- Sedang mengumandangkan azan atau iqamah.
- Sedang berdoa secara khusyuk.
- Sedang tidur/beristirahat bersama pasangan.
-
Poin 7: Menjauhi Buang Hajat di Jalan Umum dan Tempat Berteduh
Dilarang keras buang hajat di jalan yang dilalui manusia, tempat berteduh, atau fasilitas umum lainnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 269]
Perbuatan ini memancing caci maki dan laknat dari orang lain yang terganggu. Beberapa lokasi yang secara khusus diharamkan untuk buang hajat meliputi:
- Masjid dan jalurnya.
- Jalan umum atau tempat berlalu lalang.
- Tempat bernaung/berteduh yang bermanfaat (seperti gazebo, halte bus, shelter).
- Bawah pohon yang sedang berbuah.
- Sumber air, mata air, atau sungai yang dimanfaatkan warga.
- Taman publik, tempat rekreasi, dan area jual beli/pasar.
-
Poin 8: Menjauhi Buang Air Kecil di Tempat Mandi yang Tergenang
Dilarang buang air kecil di tempat mandi, terutama jika airnya tergenang (seperti bak mandi atau bathtub), karena dapat mengotori air dan menimbulkan najis serta kesan jorok.
-
Poin 9: Dilarang Buang Air Kecil di Air yang Diam/Tergenang
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil di air yang tergenang (ar-rakid) yang tidak mengalir.
- Poin 10: Memilih Tempat yang Empuk/Lunak Saat Buang Air Kecil
Disunahkan mencari tempat buang air kecil yang bertanah gembur, pasir, atau lunak, serta menghindari permukaan keras seperti batu, semen, atau keramik yang rata. Hal ini bertujuan mencegah pantulan/percikan najis kembali mengenai pakaian atau tubuh.
- Poin 11: Menjaga Adab-Adab Istinja
Selalu memperhatikan tata cara dan kebersihan saat beristinja sebagaimana yang telah dituntunkan dalam syariat.
- Poin 12: Membaca Doa Saat Keluar dari Toilet
Ketika keluar dari kamar mandi, disunahkan membaca:
Berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْخَلاَءِ قَالَ: غُفْرَانَكَ.
“Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kamar kecil, beliau mengucapkan, ‘(Ya Allah, aku mengharap) ampunan-Mu’.”[ Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 4714)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/52 no. 30), Sunan at-Tirmidzi (I/7 no. 7), Sunan Ibni Majah (I/ 110 no. 300)].
Adapun doa lain yang populer, “Alhamdulillahilladzi azhaba ‘annil aza wa ‘afani”, perawi hadisnya dinilai daif (lemah) oleh para ulama hadis.
Hukum Buang Air Kecil Sambil Berdiri
Mengenai hukum buang air kecil berdiri bagi laki-laki, terdapat beberapa riwayat yang membahasnya (tiga riwayat shahih dan dua riwayat daif).
Tiga Riwayat Shahih:
- Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil berdiri selama di rumah.
- Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil berdiri saat berada di tempat pembuangan sampah suatu kaum di luar rumah.
- Abdurrahman bin Hasanah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil dalam posisi duduk di balik perisai sebagai penghalang.
Pendapat Para Ulama:
- Makruh tanpa uzur: Dipilih oleh mazhab Hanafi, Syafi’i, serta riwayat dari Aisyah dan Ibnu Mas’ud. Jika ada uzur (seperti sakit atau keterbatasan fasilitas), hukumnya boleh.
- Boleh secara mutlak: Dipilih oleh mazhab Hambali serta para sahabat seperti Umar bin Khattab, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, dan Hudzaifah.
- Boleh jika di tempat lunak: Dipilih oleh mazhab Maliki dan Ibnul Mundzir. Boleh dilakukan jika tempatnya aman dari percikan, dan dilarang jika dilakukan di tempat keras.
Pendapat yang Rajih (Kuat):
Buang air kecil sambil berdiri hukumnya boleh dan tidak makruh, selama seseorang bisa memastikan dirinya aman dari percikan najis. Hal ini didasari alasan:
- Tidak ada hadis shahih yang secara tegas melarangnya.
- Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kebolehan kedua cara tersebut (duduk maupun berdiri).
- Larangan Aisyah radhiyallahu ‘anha sebatas pada pengetahuan beliau atas kebiasaan Nabi di dalam rumah, sedangkan Hudzaifah menyaksikan kejadian di luar rumah.
*****
Sunah-Sunah Fitrah (Sunanul Fitrah)
Sunah fitrah adalah perkara-perkara kebersihan dan kerapian diri yang sesuai dengan tabiat murni manusia yang diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Syariat menganjurkannya agar seorang muslim senantiasa tampil bersih, indah, dan berwibawa.
Dua hadis utama yang menjelaskan sunah fitrah:
Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (5 Perkara Fitrah):
- Khitan.
- Istihdad (mencukur bulu kemaluan).
- Memotong kumis.
- Memotong kuku.
- Mencabut bulu ketiak.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ
Abu Hurairah raḍiyallahu’anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah ṣallallāhu‘alaihiwasallam bersabda, ‘Fitrah itu lima: bersunat, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Ṣaḥīḥ; kitab al-Libās, bab Memotong Kuku, no. 5891 dan Muslim dalam kitabnya al-Ṣaḥīḥ; kitab al-Ṭahārah, bab Jenis Fitrah, no. 257.
Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha (10 Perkara Fitrah):
- Memotong kumis.
- Memelihara jenggot.
- Bersiwak.
- Istinsyaq (memasukkan air ke hidung saat bersuci).
- Memotong kuku.
- Membasuh barajim (lipatan-lipatan tubuh seperti sela-sela jari dan lipatan telinga).
- Mencabut bulu ketiak.
- Mencukur bulu kemaluan.
- Intiqasul ma’ (beristinja dengan air).
- Berkumur-kumur (madhmadhah).
عن عائشة رضي الله عنها مرفوعاً: «عَشْرٌ من الفِطْرة: قَصُّ الشَارب، وإعْفَاء اللِّحْية، والسِّواك، وَاسْتِنْشَاقُ الماء، وقص الأظْفَار، وغَسْل البَرَاجِم، ونَتْف الإبْط، وحلق العَانة، وانْتِقَاصُ الماء» قال الراوي: ونَسِيْتُ العاشرة إلا أن تكون المَضْمَضَة. قال وكِيع – وهو أحد رواته – انْتِقَاص الماء: يعني الاسْتِنْجَاء.
[صحيح] – [رواه مسلم]
Dari Aisyah -raḍiyallāhu ‘anhā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah: memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan bercebok.” Periwayat hadis berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, kecuali ia berkumur-kumur.” Waki’- salah seorang periwayat hadis ini- berkata, “Intiqāṣul Mā` artinya Istinja.” [Hadis sahih] – [Diriwayatkan oleh Muslim]
Tiga Pembagian Waktu Memotong/Mencukur Perkara Fitrah:
- Waktu Sunah: Kapan saja rambut/kuku sudah mulai panjang dan membutuhkan perawatan.
- Waktu Makruh: Membiarkannya tanpa dipotong/dicukur lebih dari 40 hari.
- Waktu Haram: Membiarkannya hingga terlalu panjang, kotor, dan menjijikkan (tatafahasy), karena menyerupai orang-orang kafir atau hewan.
Poster Ringkasan
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
