“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat” [HR. Bukhari dari Kitabul Adzan]
1. Shalat dengan mengenakan baju ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh
Imam Syafi’i berkata : “Jika orang sholat memakai baju tipis sehingga kelihatan kulitnya, maka tidak sah sholatnya.” [Kitab Al-Umm 1/78]
Syaikh al-Albaniy berkata bahwa celana ketat itu mendatangkan dua macam musibah:
Musibah pertama, bahwa orang yang memakainya menyerupai orang-orang kafir. Sedangkan Kaum Muslim memang memakai celana, akan tetapi model celana yang lebar dan longgar. Ummat Islam baru mengenal celana ketat setelah mereka dijajah bangsa eropa. Pengaruh buruk itulah yang diwariskan oleh kaum penjajah kepada ummat Islam. Akan tetapi karena kebodohan ummat Islam sendiri, mereka mengambil tradisi buruk tersebut.
Musibah kedua, celana ketat menyebabkan bentuk aurat terlihat dengan jelas. Memang benar bahwa aurat pria adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Namun seorang hamba yang sedang melakukan shalat dituntut untuk berbuat lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat (dalam masalah busana ini, lihat Al Qur’an Surah 7:31–pen-). Tidak pantas dia melakukan maksiat kepada ALLAH ketika sedang sujud bersimpuh di hadapan-Nya. Ketika dia mengenakan celana ketat, maka kedua pantatnya akan terbentuk dengan jelas. Bahkan lebih dari itu, bagian tubuh yang membelah keduanya juga terlihat nyata !
Komite Tetap Pembahasan Masalah ‘Ilmiyyah dan fatwa Saudi Arabia (semacam MUI di Indonesia -pen-) menjawab pertanyaan mengenai hukum Islam tentang shalat memakai celana. Jawaban yang dirumuskan adalah sebagai berikut: “Jika pakaian tersebut tidak menyebabkan aurat terbentuk dengan jelas, karena modelnya longgar dan tidak bersifat transparan sehingga anggota aurat tidak bisa dilihat dari arah belakang, maka boleh dipakai ketika shalat. Namun apabila busana itu terbuat dari bahan yang tipis sehingga memungkinkan aurat yang memakai dilihat dari belakang, maka shalat yang dikerjakan batal hukumnya. Jika sifat busana yang dipakai hanya mempertajam atau memperjelas bentuk aurat saja, maka makruh mengenakan busana tersebut ketika shalat. Terkecuali jika tidak ada busana lain yang dapat dikenakan. Wa billahi al taufiq.
2. Shalat dengan Menggunakan Sepotong Baju
ALLAH
Dari Abu Hurairah
3. Shalat dengan Memakai Kemeja / Paiakain luar yang Pendek / Sempit Sehingga Tersingkap sewaktu Shalat
Di samping memakai celana yang ketat, tidak sedikit dari kaum pria saat ini yang juga mengenakan kemeja/T-shirt pendek ketika shalat. Pada saat ruku’ ataupun sujud, kemeja yang semula menutup celana terangkat ke atas karena terlalu pendek. Pada waktu itulah punggung dan sebagian anggota auratnya terlihat. Jika demikian, aurat yang semula tertutup menjadi terbuka, sedangkan dia sedang ruku’ atau sujud bersimpuh di hadapan ALLAH
4. Shalat dengan Sarung / Celana yang Melewati Mata Kaki (Isbaal) Bagi Laki-laki
Isbaal menurut istilah adalah melabuhkan pakaian dan membiarkannya hingga melewati batas yang ditetapkan oleh syariat Islam baik karena sombong maupun tidak sombong.
Dari Abu Hurairah ia berkata : Tatkala ada seorang laki-laki sholat mengenakan sarung yang menutupi mata kakinya, Nabi menyuruh dia pergi agar berwudhlu. Orang itu pergi untuk berwudhlu lalu datang, beliau menyuruhnya pergi lagi, ada seorang laki-laki bertanya : “Wahai Rasulullah mengapa engkau memerintah dia berwudhlu lagi ?”. Beliau berpaling, lalu berkata : “Orang itu sholat tetapi sarungnya menutupi mata kakinya. Sesungguhnya Alloh tidak menerima sholat seorang laki-laki yang musbil (sarung atau celananya menutupi mata kakinya)” [HR. Abu Dawud dalam Kitabu Libas, Imam Ahmad, dan Nasa’I. Imam Nawawi berkata : “Sanadnya shahih menurut kriteria Imam Musliam]
Adapun mengenai shalat dalam keadaan demikian maka para ‘ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang menganggap shalatnya tidak sah dan ada pula yang tetap menganggapnya sah. Namun ada sebuah hadits shahih yang berasal dari Ibnu Mas’ud
5. Menyingsingkan Lengan Busana dan Menjalin (mengikat) Rambut Ketika Shalat
Diantara kesalahan-kesalahan yang diperbuat ketika shalat adalah menyingsingkan lengan baju ketika akan memulai shalat. Dari Ibnu Abbas
6. Shalat dengan Kedua Bahu Terbuka (Bahu adalah anggota badan yang berada di antara pundak dan pangkal leher)
Dari Abu Hurairah
7. Shalat dengan Busana yang Penuh dengan Gambar
Dari Aisyah
Dari Anas
Al Qasthalani berkata bahwa jika gambar yang ada di hadapan bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat, lebih-lebih lagi apabila gambar itu dipakai. ( Irsyaad al Saariy (VIII/484) ).
Wallahu Ta’ala A’lam,
Rujukan :