Tauhid
Mushowwir - Para Perupa Makhluk yang Bernyawa
- Details
- Category: Tauhid
- Created: Saturday, 08 February 2020 07:24
Kajian Kitab Tauhid Bab 61 : Mushawwir (Para perupa Makhluk yang Bernyawa)
•┈┈┈┈┈••❀•◎﷽◎•❀••┈┈┈┈┈•
Hukum menggambar dalam Islam tidak dialpakan, apalagi hukum menggambar makhluk bernyawa. Kajian kali ini Ustadz Isnan Efendi Hafidzahullah menjelaskan Bab 61 Kitab Tauhid, yaitu Mushawwir (Para perupa Makhluk yang Bernyawa).
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللهُ : وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِيْ فَلْيَخْلُقُوْا ذَرَّةً، أَوْ لِيْخْلُقُوْا حَبَّةً، أَوْ لِيَخْلُقُوْا شَعِيْرَةً
“Allah berfirman: “Dan tiada seseorang yang lebih dzalim dari pada orang yang bermaksud menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku, oleh karena itu. Maka cobalah mereka menciptakan seekor semut kecil, atau sebutir biji-bijian, atau sebutir biji gandum.” (HR. Bukhari: 5953, Muslim: 2111)
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah, radhiallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهِئُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ
“Manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat penyerupaan dengan makhluk Allah.” (HR. Bukhari: 2479, Muslim: 2107)
Sebagaimana riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْس يُعَذَّبُ بِهَا فِيْ جَهَنَّمَ
“Setiap mushawwir (pelukis) berada di dalam neraka, dan setiap gambar yang dibuatnya diberi nafas untuk menyiksa dirinya dalam neraka Jahannam.” (HR. Bukhari: 2225, Muslim: 2110)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فيِ الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Barangsiapa yang membuat rupaka di dunia, maka kelak (pada hari kiamat) ia akan dibebani untuk meniupkan ruh ke dalam rupaka yang dibuatnya, namun ia tidak bisa meniupkannya.” (HR. Bukhari: 5963, Muslim:2110)
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Al Hayyaj, ia berkata: sesungguhnya Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku:
أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِيْ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ أَنْ لاَ تَدَعَ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Maukah kamu aku utus untuk suatu tugas sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku untuk tugas tersebut? Yaitu: janganlah kamu biarkan ada sebuah rupaka tanpa kamu musnahkan, dan janganlah kamu biarkan ada sebuah kuburan yang menonjol kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim: 969)
Rumah yang ada gambar bernyawa tidak dimasuki Malaikat
Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ
“Sesungguhnya rumah yang berisi gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh Malaikat.” (HR. Bukhari: 2105)
Perincian hukum penggunaan gambar:
1. Menggambar Makhluk yang Bernyawa: Membuat bentuk yang bernyawa dengan bentuk tubuh yang sempurna. Ijma ulama berpendapat haram.
2. Menggambar dengan tangan makhluk yang bernyawa dengan bentuk tubuh yang sempurna, masuk ke dalam haram.
3. Menggunakan kamera, ulama berbeda pendapat:
1. Tetap haram: meskipun memakai alat, tapi ada niat menggunanakan tangan.
2. Tidak haram: karena hakekatnya bukan menggambar. Siapa saja bisa memakai, baik buta maupun tidak. Jika sudah editing, maka ada kaitan dengan menggambar.
3. Gambar video: jumhur ulama membolehkan.
Hukum juga dipengaruhi maksudnya. Kalau tujuan haram maka hukumnya menjadi haram.
Menggambar Gambar yang dihinakan, Seperti di sandal, termasuk dilarang jika memakai tangan.
Hukum Hasil Gambarnya
Apa saja yang dihasilkan dari hal yang haram, maka hukumnya haram.
Gambar dari hasil yang dibolehkan: Memanfaatkan hasil gambar tersebut diluar hajat keperluan syar'i tetap tidak boleh. Keperluan syar'i seperti : ID, passport, kartu keluarga,dan lainnya.
Jika disimpan di rumah maka wajib dibuang meskipun tidak dipajang. Jika disimpan di handphone tidak masalah karena sifatnya tidak tetap. Kecuali menyimpan yang diharamkan.
Sebab diharamkannya gambar (lukisan)
1. Mudhahah (menyerupai) ciptaan Allah, seolah-olah dia menandingi perbuatan Allah. Hal haram ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللهُ : وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِيْ فَلْيَخْلُقُوْا ذَرَّةً، أَوْ لِيْخْلُقُوْا حَبَّةً، أَوْ لِيَخْلُقُوْا شَعِيْرَةً
“Allah berfirman: “Dan tiada seseorang yang lebih dzalim dari pada orang yang bermaksud menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku, oleh karena itu. Maka cobalah mereka menciptakan seekor semut kecil, atau sebutir biji-bijian, atau sebutir biji gandum.” (HR. Bukhari: 5953, Muslim: 2111)
Juga hadits dari Aisyah, radhiallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهِئُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ
“Manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat penyerupaan dengan makhluk Allah.” (HR. Bukhari: 2479, Muslim: 2107)
Mudhahah (tasyabbuh/menyerupai) dilarang meskipun pelakunya tidak memiliki maksud.
2. Wasilah menuju kesyirikan
Dalam shahih Bukhari ada satu riwayat dari Ibnu Abbas yang menjelaskan tentang firman Allah:
وَقَالُوا۟ لَا تَذَرُنَّ ءَالِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
“Dan mereka (kaum Nabi Nuh) berkata: “janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Tuhan-tuhan kamu, dan janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq maupun Nasr.” (QS. Nuh: 23).
Beliau (Ibnu Abbas) mengatakan: “Ini adalah nama orang-orang shaleh dari kaum Nabi Nuh, ketika mereka meniggal dunia, syetan membisikkan kepada kaum mereka agar membuat patung-patung mereka yang telah meninggal di tempat-tempat dimana, disitu pernah diadakan pertemuan-pertemuan mereka, dan mereka disuruh memberikan nama-nama patung tersebut dengan nama-nama mereka, kemudian orang-orang tersebut menerima bisikan syetan, dan saat itu patung-patung yang mereka buat belum dijadikan sesembahan, baru setelah para pembuat patung itu meninggal, dan ilmu agama dilupakan, mulai saat itulah patung-patung tersebut disembah.” (HR. Bukhari: 4920)
Ibnul Qayyim berkata: “Banyak para ulama salaf mengatakan: “setelah mereka itu meninggal, banyak orang-orang yang berbondong-bondong mendatangi kuburan mereka, lalu mereka membuat patung-patung mereka, kemudian setelah waktu berjalan beberapa lama akhirnya patung-patung tersebut dijadikan sesembahan”.
3. Fitnah syahwat
Kandungan bab ini:
1. Ancaman berat bagi para perupa makhluk yang bernyawa.
2. Hal itu disebabkan karena tidak berlaku sopan santun kepada Allah, sebagaimana firman Allah: “Dan Tiada seseorang yang lebih dzalim dari pada orang yang menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku”.
3. Firman Allah: “Maka cobalah mereka ciptakan seekor semut kecil, atau sebutir biji-bijian, atau sebutir biji gandum.” Menunjukkan kekuasaan Allah, dan kelemahan manusia.
4. Ditegaskan dalam hadits bahwa para perupa adalah manusia yang paling pedih siksanya.
5. Allah akan membuat ruh untuk setiap rupaka yang dibuat guna menyiksa perupa tersebut dalam neraka Jahannam.
6. Perupa akan dibebani untuk meniupkan ruh ke dalam rupaka yang dibuatnya.
7. Perintah untuk memusnahkan rupaka apabila menjumpainya.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
Kajian materi ini oleh Ustadz Isnan Efendi Hafidzahullah: