Kategori Artikel Muamalah

Muamalah

Karakter Pengusaha Muslim

etika bisnisHarta Halal ada beberapa macam, harta halal yang bermartabat dan tidak bermartabat. Seperti penghasilan pada tukang bekam: khobits. Tidak baik meskipun halal. 

Ada yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ  عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

 “Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad 4: 141, hasan lighoirihi). 

 

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruh kita menjaga kehormatan diri dan tidak menggantungkan kepada orang lain. 

 Suatu ketika ada seorang Anshar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluhkan keadaannya karena tidak punya uang.  ”Kamu tidak punya barang apapun?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Orang inipun mengambil taplak meja dan gelas.  Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan kepada para sahabat,

 مَنْ يَشْتَرِي هَذَا؟ فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ، قَالَ: مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ؟

 ”Siapa yang mau membeli ini?”  ”Saya berani beli 1 dirham.” Tawar salah satu sahabat.  “Siapa yang berani lebih dari 1 dirham?”

 Semua sahabat terdiam. Hingga beliau mengulangi lagi tawarannya,

 مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ؟

 “Siapa yang mau menambah lebih dari 1 dirham?”.  Hingga akhirnya ada satu orang yang angkat tangan, “Saya berani membelinya 2 dirham.”  “Silahkan ambil barang ini.” ucap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 Hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya no. 12134, Abu Daud dalam sunannya no. 1641, Turmudzi dalam Jami’-nya no. 1218, namun status hadis ini dhaif, sebagaimana keterangan al-Albani dan Syuaib al-Arnauth. Karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Bakr al-hanafi dan dia Majhul.

Kemudian, Turmudzi menjelaskan bahwa para ulama mengamalkan kandungan hukum dalam hadis ini. Karena jual beli Muzayadah(lelang) termasuk jual beli yang sudah dikenal para sahabat dan tabiin. Turmudzi mengatakan,

 وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ العِلْمِ: لَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِبَيْعِ مَنْ يَزِيدُ فِي الغَنَائِمِ وَالمَوَارِيثِ

 Praktek terhadap kandungan menurut sebagian ulama, bahwa dibolehkan jual beli muzayadah untuk harta rampasan perang (ghanimah) dan warisan. (Jami’ Turmudzi, 3/514).

 

Bekerja adalah bagian dari ibadah dan jihad jika sang pekerja bersikap konsisten terhadap peraturan Allah, suci niatnya, dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga bahkan masyarakat dan negara. Dengan bekerja , masyarakat dapat melakukan tugas kekhalifahan, menjaga diri dari maksiat, dan meraih tujuan yang lebih besar.

¨ “…kalau ada seeorang keluar dari rumahnya untuk bekerja guna membiaya anaknya yang masih kecil, maka ia telah berusaha Fisabilillah. Jikalau ia bekerja untuk dirirnya sendiri agar tidak sampai meminta-minta pada orang lain, itupun Fisabilillah. Tetapi apabila ia bekerja untuk pamer atau untuk bermegah-megahan, maka itulah Fisabili Syaithan atau karena mengikutu jalan Syaithan.” (HR. Thabrani). 

“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan kelak pada hari kiamat sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.” (Riwayat at-Tirmidzi hadis no.1210)

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: « التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ – وفي رواية: مع النبيين و الصديقين و الشهداء –  يَوْمَ الْقِيَامَةِ » رواه ابن ماجه والحاكم والدارقطني وغيرهم

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).”[HR Ibnu Majah (no. 2139), al-Hakim (no. 2142) dan ad-Daraquthni (no. 17)]. 

 

Pengusaha muslim memiliki karakter sebagai berikut :

1. Selalu menghindari sengketa. 

 "Aku jamin rumah di dasar surga bagi yang menghindari berdebat sekalipun ia benar, dan aku jamin rumah di tengah surga bagi yang menghindari dusta walaupun dalam bercanda, dan aku jamin rumah di puncak surga bagi yang baik akhlaknya.” (Hadit Riwayat Abu Daud dalam Kitab Al-Adab, Hadits No. 4167. Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam As-Shahihah).

 Kita disuruh gampangan. Mengalah, karena menandakan dalamnya ilmu. 

 

2. Gampang dalam melakukan transaksi. 

 

Dari Jabir bin Abdullah radhillahu anhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

  رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى  (رواه البخاري، رقم 1970)

 

"Semoga Allah merahmati seseorang yang mudah apabila menjual, membeli dan jika menuntut haknya." (HR. Bukhari, no. 1970)

 

Ibnu Hajar rahimahullah, "Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersikap toleran dalam bermuamalah (transaksi), dan berakhlak mulia, meninggalkan pertikaian serta anjuran untuk tidak berlaku keras terhadap orang lain saat menuntut haknya serta mudah memberi maaf kepada mereka." (Fathu Bari, 4/307). 

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 

Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannnya di hari kiamat.  (HR. Ahmad 7431, Ibnu Hibban 5030 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). 

 

Iqalah secara bahasa diartikan menghilangkan (Misbah al-Munir, al-Faiyumi, 2/521). Sementara pengertian Iqalah secara istilah didefinisikan dengan,

 رفع العقد، وإلغاء حكمه وآثاره برضا طرفيه

 Membatalkan akad, dengan tidak memberlakukan hukum dan konsekuensinya dengan kerelaan kedua belah pihak. (al-Mughni, 6/201, Bada’I as-Shana’I 5/308). 

 

3. Menghargai orang lain sebagaimana orang lain menghargainya. 

 عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسْ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، خَادِمُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى  اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِه [رواه البخاري ومسلم]

 

Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radhiyallahu anhu, pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak beriman seseorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranya (sesama muslim) seperti ia mencintai dirinya sendiri”.[Bukhari no. 13, Muslim no. 45]. 

Audio Kajian ini:

{audio}https://archive.org/download/daurahqatar15-UstadzAmmiNurBaits/2.EtikaBisnisDalamIslam.mp3{/audio}

Video Kajian ini: 

go-sunnah

Mailing List

Masukan email anda:


Mailing List Assunnah-Qatar, adalah sebuah model media virtual yang diupayakan untuk menghidupkan sunnah, berdasarkan manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang sesuai dengan apa yang dipahami oleh As-Salafus As-Shalih, insya Allahu Ta'ala. Oleh karena itulah, menjadi sesuatu yang niscaya agar kita meniti manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.

Update Artikel

Masukan email anda:

Join us on facebook 16 Facebook