Fatwa Ulama
Fatwa tentang Alat Kontrasepsi
- Details
- Category: Fatwa
- Created: Saturday, 09 June 2012 07:22
HUKUM MEMAKAI SPIRAL UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN
Syekh di Tanya :Apa hukum memakai spiral untuk mencegah kehamilan bagi perempuan?apakah memakainya itu diharamkan?dan apakah hal itu menentang hukum Alloh dalam anjuran untuk memperbanyak keturunan?kemudian apa nasehatmu terhadap para suami yang membolehkan memakai alat spiral ini?....
Jawab :
Memakai spiral dan pil untuk mencegah kehamilan tidak di perbolehkan,yang dianjurkan adalah meminta keturunan. Seharusnya suami istri selalu meminta agar di beri keturunan, selalu memperbanyak anak dan ummat, seperti sabda nabi Sholalloohu alaihi wasallam “nikahilah perempuan yang banyak anak(subur),sesungguhnya aku di hari kiamat nanti berlomba mana yang paling banyak umatnya”. Akan tetapi diperbolehkan apabila dikerenakan sakit yang membuat bahaya atas kehamilan dan suami istripun telah sepakat untuk memakainya atau mungkin dikarenakan anaknya sangat membutuhkan asi,karena hamil menyebabkan habisnya air susu ibu. Dalam hal seperti ini dia sangat di anjurkan untuk menyusui anaknya dan tidak mengapa dia memakai pil atau spiral untuk kemaslahatan yang syar’I atau sebab-sebab lain untuk menolak bahaya bagi ibu yang sedang hamil.
Apabila memakainya tanpa ada alasan sakit atau tidak ada kemaslahatan baginya, maka hal itu tidak di perbolehkan,wajib untuk segera meninggalkannya.seharusnya dia selalu husnudzon(berbaik sangka) terhadap Alloh ‘azza wajalla dan meyakini rizki itu datangnya dari Allo. Seandainya dia memiliki 20 atau 30 bahkan lebih,yang demikian itu akan baik baginya.memperbanyak ummat,memperbanyak hamba hamba Alloh yang sholih-semoga Alloh memperbaiki keturunan mereka-keturunan yang baik akan membawa kebaikan bagi mereka dan bagi kaum muslimin. Mereka harus berbaik sangka terhadap Alloh ta’ala dan berdoa agar di beri keturunan yang baik dan segera meninggalkan pil dan spiral kecuali hanya untuk kemaslahatan yang syari atau karena sakit yang akan membahayakan kehamilan.
Di terjemahkan dari web resmi syekh binbas –semoga Alloh senantiasa merahmatinya-
http://www.binbaz.org.sa/mat/10974
http://almenhaj.net/makal.php?linkid=559
http://islamqa.info/ar/ref/21169
SYARA-SYARAT DI PERBOLEHKANNYA MEMAKAI ALAT KONTRASEPSI
Fatawa no 18375
Pertanyaan :
Apa hukum meminum pil untuk mencegah kehamilan dan memakai alat alat kontrasepsi lainnya,dan bagaimana pula hukumnya bagi seorang istri yang tidak mau memiliki anak lagi padahal sang suami ingin memiliki keturunan lagi?
Jawab :
Segala puji bagi Alloh Robb seluruh alam,sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rosululloh,keluarga dan sahabatnya.
Amma ba’du:
Tidak mengapa memakai alat kontrasepsi asalkan memenuhi 4 syarat:
- Tidak membahayakan bagi pemakainya, berdasarkan sabda Nabi sallaaloohu alihi wasallam “tidak ada bahaya terhadap apa yang disyariatkan Alloh terhadap hambaNya dan tidak pula membahayakan.”HR :ahmad dan ibnu majah dishohihkan oleh syekh Albani dalam kitab Ghoyatul marom maksud dari hadis ini adalah awalnya tidak berbahaya dan akhirnyapun tidak membahayakan.
- Atas keridoan suami istri, karena sesungguhnya mendapatkan keturunan adalah merupakan tujuan menikah yang paling mendasar, keduanya memiliki hak yang sama, tidak di perbolehkan yang satu ridho dan yang satunya melarang.
- Karena di butuhkan, seperti sakitnya sang ibu di karenakan terlalu dekat kelahirannya,atau karena anaknya yang tidak sehat dan yang lain sebagainya.
- Memakai kontrasepsi tidak berniat untuk memutus keturunan secara keseluruhan, kemudian untuk mengetahui lebih lanjut tentang memakai kontrasepsi dan pengaruhnya silahkan lihat fatwa no 22784,9339,4219,14262.
Diterjemahkan dari islamweb wizaarotul auqof Qatar :
http://www.islamweb.net/
WALLOOHU A’LAM
Penerjemah: Abu Sumayah