![]()
The player will show in this paragraph
Bookmark |
DataDirilis pada 2009Format Kajian Tematik Lokasi Malang / Radio Rodja Ditambahkan pada Friday, 24 December 2010 Kategori Aqidah Harga 0.00 € Waktu 0:00 N of discs 0 Edisi 2009 Lokasi Label Campuran, Tahun Baru 71 Rincian Edisi ReviewUmat Islam mulia dengan penanggalan Hijriyah, penanggalan Masehi dan perayaannya adalah bagian dari kebudayaan non-muslim, sehingga seorang muslim yang benar imannya tidak akan mengikuti perayaan-perayaan tersebut bahkan melewatinya dengan penuh kemuliaan sebagai seorang muslim. Namun ketahuilah bahwa selain merupakan kebudayaan non-muslim, terlarangnya mengikuti perayaan tahun baru masehi juga disebabkan oleh beberapa pelanggaran syariat di dalamnya. Diantaranya yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang bergadang tanpa ada keperluan yang penting dan bermanfaat. Apalagi jika bergadang tersebut samapi membuat lalai dari shalat shubuh berjama’ah. Allah dan Rasul-Nya juga melarang perbuatan tabdzir, yaitu membuang-buang harta pada hal yang tidak bermanfaat seperti perayaan tahun baru yang biasanya diadakan acara meriah yang menghabiskan uang yang tidak sedikit. Dan pelanggaran yang lainnya. Lebih lengkapnya simak pembahasannya pada kajian berikut ini… |
626
« Sual-Jawab Fil Masaa-il (Para Asatidz) |
Gabungan Beberapa Ustadz Kajian Tematik Kronologi |
Kembali Kepada Ulama » ![]() |










/
















« Sual-Jawab Fil Masaa-il (Para Asatidz) 
Show player in popup
Restore player


