Assunnah-Qatar.com

Forum Komunikasi Islam Berbahasa Melayu di Qatar

Ustadz Dzulqarnain

Kajian Tematik

Hukum Jual Beli dan Muamalat

2005 4 dari 54 dari 54 dari 54 dari 54 dari 5 / 0 dari 50 dari 50 dari 50 dari 50 dari 5 0 Ratings Fiqh
Hukum Jual Beli dan Muamalat
The player will show in this paragraph


Bookmark

Facebook del.icio.us StumbleUpon Digg Technorati NewsVine Reddit Google LinkedIn MySpace Mixx Furl

Data

Dirilis pada 2005
Format Kajian Tematik
Lokasi Makasar
Ditambahkan pada Tuesday, 25 January 2011
Kategori Aqidah
Harga 0.00 €
Waktu 0:00
N of discs 0
Edisi 2005
Lokasi Makasar
Label Muamalat
84
Rincian Edisi

Review

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.

Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.

Allah ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)

Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).

Hits 354

Playlist Player

Cara Menggunakan Playlist Player

Untuk menggunakan Playlist Player, ikuti langkah singkat berikut :
  • Pilih kajian yang akan didengarkan dengan mengeklik tombol add
  • Pemilihan bisa dilakukan untuk tema kajian maupun penceramah yang berbeda.
  • Jika sudah siap, klik tombol play di Playlist Player.
  • Jika antum menghendaki player ditampilkan di jendela baru, klik pop up Show player in popup.
You are here: D Ustadz Dzulqarnain Hukum Jual Beli dan Muamalat
Lebih dari 1000 member dan 600 artikel, mau mendaftar?! Klik di sini!

Silakan Pilih!

Mutiara Hadits

"Sesungguhnya Allah menghalangi taubat setiap pelaku kebid'ahan."
(HR. Baihaqi, Thabrani, dan lain-lain)