Sikap orang yang beriman kepada Allah Azza wa jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam harus mendengar dan ta’at dan tidak boleh menolak apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Oleh karena itu Allah Azza wa jalla menyatakan, bahwasanya orang yang enggan dan menolak untuk mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak dikatakan beriman.
Allah Azza wa jalla berfirman
“Artinya : Maka, demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [An-Nisaa’: 65]
Allah Azza wa jalla juga memerintahkan orang-orang yang beriman untuk kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, manakala mereka berselisih, dalam menentukan jalan keluar dari apa yang mereka perselisihkan. Simaklah firman-Nya berikut ini:
“Artinya : ika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembali-kanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisaa’: 59]
Imam ‘Atha’ Rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini: “Kembali kepada Allah maksudnya adalah, kembali kepada kitab Allah Azza wa jalla. Sedangkan kembali kepada Rasul maksudnya adalah kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Hal ini ditafsirkan juga oleh Mujahid dan ulama Salaf lainnya.[1]
Hal yang paling besar yang membedakan antara Salaf dengan yang lain dari golongan pelaku bid’ah (ahli bid’ah) adalah, Salaf menghormati dan menjunjung tinggi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sunnah bagi mereka adalah penjelas, penafsir dan pengurai al-Qur’an, baik dalam bidang aqidah maupun syari’ah. Oleh karena itu, Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengambil lahiriyah hadits, tidak mena’wilkan serta tidak menolaknya dengan argumentasi yang lemah, sebagaimana ahli kalam yang mengatakan, bahwa hadits-hadits itu adalah hadits-hadits Ahad yang tidak bisa untuk dijadikan sebagai dasar ilmu dan keyakinan.
Imam asy-Syafi’i Rahimahullah melihat bahwa di dalam syari’ah, kedudukan as-Sunnah adalah seperti al-Qur’an. Apa yang ditetapkan dalam as-Sunnah adalah seperti apa yang ditetapkan dalam al-Qur’an dan apa yang diharamkan oleh as-Sunnah sama dengan apa yang diharamkan dalam al-Qur’an. Sebabnya adalah karena keduanya berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. [2]
[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Tafsiir Ibni Katsiir (I/568, cet. Daarus Salam)
[2]. Lihat Manhajul Imam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (I/86).










